Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 67 TAHUN

PP No. 31 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 17

Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik
Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik
Indonesia, danjanda, duda, atau yatim piatu dari Veteran
Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, dan
Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik
Indonesia diberikan Dana Kehormatan sebesar
Rp.938.000,00 (sembilan ratus tiga puluh delapan ribu
rupiah).

1. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 21

(1) I\rnjangan Veteran bagi Veteran Pejuang

Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diberikan sebagai
berikut:
- Golongan A sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta
rupiah);
- Golongan B sebesar Rp.1.938.000,00 (satu juta
sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
- Golongan C sebesar Rp.1.875.000,00 (satu juta
delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Golongan D sebesar Rp.1.813.000,00 (satu juta
delapan ratus tiga belas ribu rupiah); dan
- Golongan E sebesar Rp.1.750.000,00 (satu juta
tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Tunjangan Veteran bagr Veteran Pembela

Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diberikan sebesar
Rp.1.750.000,0O (satu juta tqjuh ratus lima puluh
ribu rupiah).

(3) Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim

piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 18
huruf c diberikan sebagai berikut:

  • Golongan . . .

---

PRESIOEN

- Golongan A sebesar Rp.1.813.000,00 (satu juta
delapan ratus tiga belas ribu rupiah);
- Golongan B sebesar Rp.1.750.000,00 (satu juta
tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Golongan C sebesar Rp.1.625.000,00 (satu juta
enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Golongan D sebesar Rp.1.563.000,00 (satu juta
lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
- Golongan E sebesar Rp.1.500.0O0,00 (satu juta
lima ratus ribu rupiah).

(4) Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim

piatu dari Veteran Pembela Kemerdekaan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
huruf c diberikan sebesar Rp.1.500.000,00 (satujuta
lima ratus ribu rupiah).

(5) Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim

piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan
Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela
Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf d diberikan sebesar
Rp. 1.813.000,00 (satu juta delapan ratus tiga belas
ribu rupiah).

(6) Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan sebesar 507o (lima puluh persen)
bagr Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik
Indonesia yang telah mendapatkan hak pensiun.
(71 Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diberikan sebesar 50olo (lima puluh persen)
bagr Veteran Pembela Kemerdekaan Republik
Indonesia yang telah mendapatkan hak pensiun.

(8) Dalam hal Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik

Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
meninggal dunia, bagi janda, duda, atau yatim piatu
diberikan Tunjangan Veteran sebesar 5O% (lima
puluh persen) dari Tunjangan Veteran sebegaimana
dimaksud pada ayat (3).

(9) Dalam . . .

---

REPUtsLIK INDONESIA

(9) Dalam hal Veteran Pembela Kemerdekaan Republik

Indonesia sslagaimana dimaksud pada ayat (7)
meninggal dunia, bqg! janda, duda, atau yatim piatu
diberikan Tunjangan Veteran sebesar 507o (lima
puluh persen) dari Tunjangan Veteran sebagaimana
dimal<sud pada ayat (4).

(10) Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) diberikan sebesar 50o/o (lima puluh persen)
bagijanda, duda, atau yatim piatu Veteran Anumerta
Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan
Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik
Indonesia yang telah mendapatkan hak pensiun.
1. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

(1) Penyesuaian besaran Dana Kehormatan dan

Tunjangan Veteran ditetapkan secara kolektif oteh
Menteri sebagai dasar pembayaran Dana
Kehormatan dan Tunjangan Veteran.
(21 Penetapan sslagaimsn4 dimaksud pada ayat (1)
paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai

pembayaran penyesuaian besaran Dana Kehormatan
dan T\rnjangan Veteran diatur dengan peraturan
menteri yang urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 35A sehinsga berbunyi sebrgai berikut:

Pasal 35

Ketentuan mengenai pemberian besaran Dana
Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam pasal lZ dan
Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud dalam pasal
21 diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

Agar

---

FRESIDEN

-6
Agar setiap orang memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.

di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2018

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2018

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan, Deputi Bidang Hukum dan
undangan,

Rokib

---

PRESIDEN