(1) I\rnjangan Veteran bagi Veteran Pejuang
Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diberikan sebagai
berikut:
- Golongan A sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta
rupiah);
- Golongan B sebesar Rp.1.938.000,00 (satu juta
sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
- Golongan C sebesar Rp.1.875.000,00 (satu juta
delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Golongan D sebesar Rp.1.813.000,00 (satu juta
delapan ratus tiga belas ribu rupiah); dan
- Golongan E sebesar Rp.1.750.000,00 (satu juta
tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Tunjangan Veteran bagr Veteran Pembela
Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diberikan sebesar
Rp.1.750.000,0O (satu juta tqjuh ratus lima puluh
ribu rupiah).
(3) Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim
piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 18
huruf c diberikan sebagai berikut:
---
PRESIOEN
- Golongan A sebesar Rp.1.813.000,00 (satu juta
delapan ratus tiga belas ribu rupiah);
- Golongan B sebesar Rp.1.750.000,00 (satu juta
tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Golongan C sebesar Rp.1.625.000,00 (satu juta
enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Golongan D sebesar Rp.1.563.000,00 (satu juta
lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
- Golongan E sebesar Rp.1.500.0O0,00 (satu juta
lima ratus ribu rupiah).
(4) Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim
piatu dari Veteran Pembela Kemerdekaan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
huruf c diberikan sebesar Rp.1.500.000,00 (satujuta
lima ratus ribu rupiah).
(5) Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim
piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan
Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela
Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf d diberikan sebesar
Rp. 1.813.000,00 (satu juta delapan ratus tiga belas
ribu rupiah).
(6) Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan sebesar 507o (lima puluh persen)
bagr Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik
Indonesia yang telah mendapatkan hak pensiun.
(71 Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diberikan sebesar 50olo (lima puluh persen)
bagr Veteran Pembela Kemerdekaan Republik
Indonesia yang telah mendapatkan hak pensiun.
(8) Dalam hal Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
meninggal dunia, bagi janda, duda, atau yatim piatu
diberikan Tunjangan Veteran sebesar 5O% (lima
puluh persen) dari Tunjangan Veteran sebegaimana
dimaksud pada ayat (3).
(9) Dalam . . .
---
REPUtsLIK INDONESIA
(9) Dalam hal Veteran Pembela Kemerdekaan Republik
Indonesia sslagaimana dimaksud pada ayat (7)
meninggal dunia, bqg! janda, duda, atau yatim piatu
diberikan Tunjangan Veteran sebesar 507o (lima
puluh persen) dari Tunjangan Veteran sebagaimana
dimal<sud pada ayat (4).
(10) Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) diberikan sebesar 50o/o (lima puluh persen)
bagijanda, duda, atau yatim piatu Veteran Anumerta
Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan
Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik
Indonesia yang telah mendapatkan hak pensiun.
1. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai berikut: