Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERMODALAN NASIONAL MADANI

PP No. 31 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam
Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 040773 A

---

PRES IDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2O2O

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2O2O

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

INDONESIA
ang Hukum dan
g-undangan

ilvanna Djaman

SK No 040714 A