Langsung ke konten

PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN

PP No. 31 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri
atas angkutan di perairan, kepelabuhanan,
keselamatan dan keamanan, serta pelindungan
lingkungan maritim.
1. Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia
beserta perairan kepulauan dan perairan
pedalamannya.
1. Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut
dan/atau memindahkan penumpang dan I atau barang
dengan menggunakan kapal.
1. Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan
untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam
menunjang usaha pokoknya.
1. Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan
dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya.
1. Usaha Jasa Terkait adalah kegiatan usaha yang
bersifat memperlancar proses kegiatan di bidang
Pelayaran.
1. Usaha Pokok adalah jenis usaha yang disebutkan di
dalam surat izin usaha suatu perusahaan.
1. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk
menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban
arus lalu lintas kapal, penumpang danlatau barang,
keselamatan dan keamanan berlayar, tempat
serta perpindahan intra-dan latau antarmoda mendorong perekonomian nasional dan daerah
dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.

9.Pelabuhan...

SK No078433 A

---

PRESIDEN

1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan
dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu
sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat
kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau
bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat
berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan dan keamanan Pelayaran dan kegiatan
penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat
pe rpin dahan intra - dan I atau antarmoda transportasi.
1. Pelabuhan Utama adalah Pelabuhan yang fungsi
pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam
negeri dan internasional, alih muat angkutan laut
dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar,
dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau
barang, serta angkutan penyeberangan dengan
j angkauan pelayanan antarprovinsi.
1 1. Pelabuhan Pengumpul adalah Pelabuhan yang fungsi
pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam
negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam
jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan
penumpang dan/atau barang, serta angkutan
penyeberangan dengan jangkauan pelayanan
antarprovinsi.
1. Pelabuhan Pengumpan adalah Pelabuhan yang fungsi
pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam
negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam
jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi
Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan
sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau
barang, serta angkutan penyeberangan dengan
jangkauan pelayanan dalam provinsi.
1. Terminal adalah Fasilitas Pelabuhan yang terdiri atas
kolam sandar dan tempat Kapal bersandar atau
tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan
naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar
muat barang.

1. Terminal

SK No 078434 A

---

PRESIDEN

1. Terminal Khusus adalah Terminal yang terletak di luar
daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan
kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari
Pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan
sendiri sesuai dengan Usaha Pokoknya.
1. Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah Terminal
yang terletak di dalam daerah lingkungan kerja dan
daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan yang
merupakan bagian dari Pelabuhan untuk melayani
kepentingan sendiri sesuai Cengan Usaha Pokoknya.
1. Daerah Lingkungan Kerja yang selanjutnya disebut
DLKr adalah wilayah perairan dan daratan pada
Pelabuhan atau lerminal Khusus yang digunakan
secara langsung untuk kegiatan Pelabuhan.
1. Daerah Lingkungan Kepentingan yang selanjutnya
disebut DLKp adalah perairan di sekeliling DLKr
perairan Pelabuhan yang dipergunakan untuk
menjamin keselamatan Pelayaran.
1. Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang
Pelabuhan berupa perunttlkan rencana tata guna
tanah dan perairan di DLKr dan DLKp Pelabuhan.
1. Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di
Pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi
pengaturan, petlgendalian, dan pengawasan kegiatan
Kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
1. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga
pemerintah di Pelabuhan sebagai otoritas yang
melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian,
pengawasan kegiatan Kepelabuhanan, dan pemberian
pelayanan jasa Kepelabuhanan untuk Pelabuhan yang
belum diusahakan secara komersial.
2L. Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara
Pelabuhan kepada badan usaha pelabuhan untuk
melakuka.n kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan
jasa Kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu
tertentu dan kompensasi tertentu.

. 22.Badan..

SK No 093801 A

---

PRESIDEN

1. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang
kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan
Terminal dan Fasilitas Pelabuhan lainnya.
1. Kolam Pelabuhan adalah perairan di depan dermaga
yang digunakan untuk kepentingan operasional
sandar dan olah gerak kapal.
1. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola
rLrang.
1. Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah suatu
keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan
keamanan yang menyangkut Angkutan di Perairan,
Kepelabuhanan, dan lingkungan maritim.
1. Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang
memenuhi persyaratan keselamatan kapal,
pencegahan pencemaran perairan dari kapal,
pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan
awak kapal dan kesehatan penumpang, status hukum
kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan
pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan
kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
1. Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang
memenuhi persyaratan material, konstruksi,
bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas,
tata susunan serta perlengkapan termasuk
perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik
kapal, yang ciibuktikan dengan sertifikat setelah
dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
1. Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal
yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan
permesinan kapal, jaminan rrrutu mateial marine,
pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan
perombakan kapal sesuai dengan peraturan
klasifikasi.
1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis
tertentu, yang digerakkan dengan terraga angin,
tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau dittrnda,
termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis,
kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung
dern bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

1. Kapal

SK No 093802 A

---

FRESIDEN

1. Kapal Negara adalah Kapal milik negara digunakan
oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi
dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk menegakkan hukum
serta tugas-tugas pemerintah lainnya.
1. Kapal Asing adalah Kapal yang berbendera selain
bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar
Kapal Indonesia.
1. Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau
dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator
Kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai
dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
1. Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang
menjadi pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyai
wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi
kedalaman, lebar, dan bebas hambatan Pelayaran
lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
1. Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan
atau sistem yang berada di luar Kapal yang didesain
dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan
dan efisiensi bernavigasi Kapal dan/atau lalu lintas
Kapal.
1. Telekomunikasi Pelayaran adalah telekomunikasi
khusus untuk keperluan dinas Pelayaran yang
merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau
penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan
informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat,
optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya
dalam dinas bergerak Pelayaran yang merupakan
bagian dari keselamatan Pelayaran.
1. Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang
berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau Kapal
yang dilakukan di bawah air dan/atau pekerjaan di
bawah air yang bersifat khusus, yaitu penggunaan
peralatan bawah air yang dioperasikan dari
permukaan air.

1. Pengerukan

SK No078435 A

---

PRESIDEN

1. Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar
perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang
dikehendaki atau untuk mengambil material dasar
perairan yang dipergunakan untuk keperluan
tertentu.
1. Reklarnasi adalah pekerjaan timbunan di perairan
atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau
kontur keda.laman perairan.
1. Kerangka Kapal adalah setiap Kapal yang tenggelam
atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan.
4I. Saluage adalah pekedaan untuk memberikan
pertolongan terhadap Kapal dan/a-tau muatannya
yang mengalami kecelakaan Kapal atau dalam
keadaan bahaya di perairan termasuk mengangkat
Kerangka Kapal atau rintangan bawah air atau benda
lainnya.
1. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di Pelabuhan
yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan
tertinggi untuk rrrenjalankan dan melakukan
pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan
peraturan perunclang-undangan untuk menjamin
Keselamatan dan Keamanan Pelayaran.
1. Koda Internasional Kearnanan Kapal dan Fasilitas
Pelabuhan (Intemational Ship and Port Facility Seatitg
Codel yang selanjutnya disebut Kcrda adalah peraturan
internasional yang merupakan amendemen Konvensi
Safety of LW at Sea 1974 untuk keamanan Kapal dan
Fasilitas Pela.buhan yang terdiri dari bagian A sebagai
perintah dan bagian B sebagai anjuran.
1. Komite Keamanan Pelabuhan (Port Seanritg Committeel
yang selanjutnya disebut PSC adalah wadah yang
terdiri dari seluruh pihak terkait di Pelabuhan yang
terlibat dalam penanganan keamanatr Pelabuhan.

45.Perwira...

SK No 093804 A

---

PRESIDEN

1. Perwira Keamanan Pelabuhan (Port, Seanritg Officer)
yang selanjutnya disebut PSO adalah pejabat
struktural atau tingkat di bawah kepala kantor pada
Kantor Kesyahbandaran Utama atau Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus
Batam atau Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
yang biclang tugas dan fungsinya terkait clengan
penerapan Koda.
1. Koordinator Kon:ite Keamanan Pelabuhan (Port
Seanritg Committeel yang selanjutnya disebut
Koordinator PSC adalah Kepala Kantor
Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala
Kantor Kesyahbandaran dan Otcritas Pelabuhan
Khusus Batam, atau Kepala Kantor Unit
Penyelenggara Pelabuhan yang berada di wilayah kerja
Pelabuhan yang tugas operasionalnya dibantu oleh
PSO.
1. Auditor Koda Internasional Keamanan Kapal dan
Fasilitas Pelabuhan llntemational Ship and Port Facilitg
Seanritg Codel yang selanjutnya disebut Auditor ISPS
Code adalah pejabat pemerintah di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pelayaran yang diberi
kewenangan untuk melaksanakan verifikasi terhadap
kesesuaian persyaratan manajemen keamanan Kapal
dan Fasilitas Pelabuhan yang memiliki kompetensi
dan telah dikukuhkan.
1. Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas
Pelabuhan adalah proses pemeriksaan secara
sistematis, independen, dan terdokumeutasi untuk
menilai keefektifan penerapan manajemen keamanan
Kapal dan Fasilitas Pelabuhan terhadap Koda.
1. Fasilitas Pelabuhan adalah lokasi yang meliputi area
labuh jangkar, dermaga, atau tempat kegiatan
operasional Kapal dan Pelabuiran yang telah
mendapatl<an izin operasional dari pemerintah.

1. Organisasi

SK No 093805 A

---

PRESIDEN

(Recogniz'ed 50. Organisasi Keamanan yang Diakui
Seanritg Organization) yang selanjutnya disebut RSO
adalah suatu organisasi yang berbadan hukum yang
ncempunyai tenaga ahli di bidang keamanan,
manajemen risiko, intelijen, perkapalan, dan
Kepelabuhanan.
1. Perwira Keamanan Perusahaan (Compang Seanitg
Olficei yang selanjutnya disebut CSO adalah orang
yang ditunjr* oleh perusahan untuk memastikan
penilaian keainanan Kapal dilaksanakan, rencana
keamanan Kapal dikembangkan, diterapkan dan
dipelihara, serta berkoordinasi dengan para Perwira
Keamanan Fasilitas Pelabuhan dan Perwira Keamanan
Kapal.
1. Perwira Keamanan Kapal (Ship Seanritg Offtcer) yang
selanjutnya disebut SSO adalah perwira Kapal yang
bertanggung jarvab kepada Nakhoda, dan ditunjuk
oleh perusahaan sebagai penanggung jawab terhadap
keamanan Kapal, penerapan, pemeliharaarr, dan revisi
dari rencaRa keamanan Kapal dan untuk
berkoordinasi'dengan CSO dan perwira keamanan
Fasilitas Pelabuhan.
(Port Facilitg 53. Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan
Seanritg OIfiei yang selanjutnya disebut PFSO adalah
petugas yang ditunjuk oleh manajemen perusahaan
Fasilitas Pelabuhan yang bertanggung jawab terhadap
pengembangan, implementasi, revisi dari
pemeliharaan rencana keamanan Fasilit"as Pelabuhan
serta untuk bekerja sama dengan para SSO, CSO, dan
pengelola Fasilitas Pelabuhan.

(Shrp Seanritg Assessment) 54. Penilaian Keamanan Kapal
yang selanjutnya disebut SSA adalah bagian yang
penting dan integral dari proses pengembangan dan
pembaharuan rencana keamanan Kapal.
(Port Facility 55. Penilaian Keamanan Fasilitas Pelabuhan
Searitg Assessmentl yang selanjutnya disebut PFSA
adalah suatu pengembangan dan pembaharuan
rencana keamanan Fasilitas Pelabuhan.

1. Rencana

SK No 093806 A

---

PRESIDEN

Planl yang 56. Rencana Keamanan Kapal (Ship Seanitg
selanjutnya disebut SSP adalah suatu rencana yang
dikembangkan untuk memastikan bahwa penerapan
dari langkah-langkah di atas Kapal dirancang untuk
melindungi orang, muatan, peralatan angkut muatan,
gudang perbekalan Kapal, atau Kapal terhadap risiko
suatu gangguan keamanan.
(Po# Facilitg 57. Rencana Keamanan Fasilitas Pelabuhan
Seanritg Planl ),ang selanjutnya disebut PFSP adalah
suatu perencanaan yang dikenrbangkan untuk
memastikan penerapan tindakan yang dirancang 'melindungi untuk Kapal darr Fasilitas Pelabuhan,
ora.ng, muatan, peralatan angkut muatan, gudang
perbekalan di dalam Fasilitas Pelabuhan dari risiko
suatu gangguan keamanan.
perbaikan 58. Kaji Ulang adalah penerapan prinsip
berkelanjutan (continual improuement) dari waktu ke
waktu, melalui proses pengkajian secara menyeluruh
untuk mernastikan keberlanjutan, kesesuaian,
efektifitas pelaksanaan manajemen keamanan Kapal
dan Fasilitas Pelabuhan.
1. Internal Audit adalah suat'u kegiatan audit independen
yang dilaksanakan oleh internal organisasi dengan
tujuan menguji dan mengevaluasi implementasi
manajemen keamanan kalral dan Fasilitas Pelabuhan.
yang 60. Deklarasi Keamanan (Declaration of Seanritgl
selanjutnya disebut DoS adalah suatu persetujuan
tertulis yang disepakati dalam menetapkan langkah
keamanan antara suatu Kapal dengan Fasilitas
Pelabuhan atau Kapal dengan Kapal yang sedang
berinteraksi, dalam menetapkan tindakan keamanan
yang diterapkan masing-masing pihak.
1. ksiden Keamanan adalah tin,lakan mencurigakan,
pelanggaran keamanan atau keadaan yang
mengancam keamanan Kapal atau Fasilitas Pelabuhan
atau interaksi Kapal atau Fasilitas Pelabuhan atau
kegiatan alih muat Kapal ke Kapal.

62.Pernyataan. . .

SK No 093807 A

---

PRESIDEN

1. Pernyataan Pemenuhan Fasilitas Pelabuhan
(Statement of Compliance of a Port Facilitg) yang
selanjutnya disebut SoCPF adalah suatu pernyataan
tertulis dari Menteri bahwa Fasilitas Pelabuhan
memenuhi persyaratan standar yang dipersyaratkan
dalam Koda.
1. Tingkat Keamanan adalah klasifikasi dari risiko Kapal
dan Fasilitas Pelabuhan menurut intensitas atau
kecenderungan Insiden Keamanan yang dapat terjadi
setelah melalui proses pengamatan dan pengumpulan
data.
1. Tingkat Keamanan 1 (securitg leuel 1) adalah tingkat
dimana tindakan minimum untuk perlindungan
keamanan harus dilaksanakan terus menerus.
1. Tingkat Keamanan 2 (seanritg leuel2) adalah tingkat
dimana tindakan tambahan untuk perlindungan
keamanan diberlakukan dengan jangka waktu
tertentu sebagai akibat peningkatan risiko ancaman
keamanan.
1. Tingkat Keamanan 3 (secuitg leuel3) adalah tingkat
perlindungan keamanan secara khusus yang
ditetapkan dalam jangka waktu terbatas saat terjadi
ancaman keamanan.
1. International Ship Security Certificate selanjutnya
disingkat ISSC adalah sertifikat keamanan Kapal
internasional.
1. International Maritime Organization selanjutnya
disingkat IMO adalah organisasi maritim
internasional.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada pelaku usaha untuk memulai dan
menjalankan usah a dan / atau kegiatannya.
1. Badan Usaha adalah Badan Usaha milik negara,
Badan Usaha milik daerah, atau badan hukum
Indonesia yang khusus didirikan untuk Pelayaran.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
T2.Pemerintah. ..
SK No 078436 A

---

PRES IDEN

-t2-

sebagai 72. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Pelayaran.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi.

Pasal 2

(1) Pelayaran dikuasai oleh negara dan pembinaannya

dilakukan oleh Menteri.
(21 Pembinaan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- pengaturan;
- pengendalian; dan
rasan. c. penga\

(2) (3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat

huruf a meliputi penetapan kebijakan umum dan
teknis, paling sedikit memuat:
- norma;
- standar;
- pedoman;
- kriteria;
- perencanaan;
- prosedur;
- persyaratan Keselamatan dan Keamanan
Pelayaran; dan
- Perizinan Berusaha.

(4) Pengendalian...

SK No 092502A

---

PRES IDEN

(21 (4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
bimbingan, huruf b meliputi pemberian arahan,
pelatihan, Perizinan Berusaha, sertifikasi, serta
dan bantuan teknis di bidang pembangunan
pengoperasian.

(2) (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat

huruf c meliputi kegiatan pengawasan pembangunan
ke+-entuan dan pengoperasian agar sesuai dengan
peraturan perundang-undangan termasuk melakukan
audit, inspeksi, pengamatan (suru eillance), pemantauan
(monitoringl, dan uji petik (ramp cleckl, serta penegakan
hukum.

Pasal 2

(1) Untuk menunjang usaha angkutan perairan

Pelabuhan, perusahaan angkutan perairan di
Pelabuhan dapat membuka kantor cabang
perusahaan.

(2) Kantor cabang pe.rusahaan angkutan perairan di

Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
merupakan bagian organikyarrg tidak terpisahkan dari
kantor pusat.

Pasal 3

Pembinaan Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 bertujuan untuk:

- memperlancar arus perpindahan orang dan/atau
barang secara massal melalui perairan dengan
selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur,
nyaman, dan berdaya guna, dengan biaya yang
terjangkau oleh daya beli masyarakat;
Angkutan di b. meningkatkan penyelenggaraan kegiatan
dan Perairan, Kepelabuhanan, Keselamatan
Keamanan Pelayaran, serta pelindungan lingkungan
maritim sebagai bagian dari keseluruhan moda
transportasi secara terpadu dengan memanfaatkan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- mengembangkan kemampuan armada angkutan
nasional yang tangguh di perairan serta didukung
industri perkapalan yang andal sehingga mampu
memenuhi kebutuhan angkutan, baik di dalam negeri
maupun dari dan ke luar negeri;
Perairan d. mengembangkan usaha jasa Angkutan di
nasional yang andal dan berdaya saing serta didukung
kemudahan memperoleh pendanaan, keringanan
perpajakan, dan industri perkapalan yang tangguh
sehingga mampu mandiri dan bersaing;

- menciptakan.
SK No 092503 A

---

PRES IDEN

e menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja pada
jasa terkait dengan Angkutan di Perairan dan jasa
terkait dengan Kepelabuhanan dengan memberikan
kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan
terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah, dengan
tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan
antar daerah dalam kesatuan ekonomi;
f meningkatkan kemampuan dan peranan
Kepelabuhanan serta Keselamatan dan Keamanan
Pelayaran dengan menjamin tersedianya Alur-
Pelayaran, Kolam Pelabuhan, dan Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran yang memadai dalam rangka
menunjang Angkutan di Perairan;
ob mewujudkan sumber daya manusia yang berjiwa
bahari, profesional, dan mampu mengikuti
perkembangan kebutuhan penyelenggaraan
Pelayaran; dan
h memenuhi pelindungan lingkungan maritim dengan
upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran
yang bersumber dari kegiatan Angkutan di Perairan,
Kepelabuhanan, serta Keselamatan dan Keamanan
Pelayaran.

Pasal 4

(1) Pen5rusunan jaringan Trayek tetap dan teratur

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan
dilakukan bersama oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan asosiasi perusahaan angkutan laut
nasional dengan memperhatikan masukan asosiasi
pengguna jasa angkutan laut.

(2) Penyusunan...

SK No 092504 A

---

PRES IDEN

.

- i5-
(21 Pen5rusunan jaringan Trayek tetap dan teratur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan
oleh Menteri.

(3) Jaringan Trayek tetap dan teratur disusun

berdasarkan rencana Trayek tetap dan teratur yang
disampaikan oleh perusahaan angkutan laut nasional
kepada Menteri dan usulan Trayek dari Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, dan asosiasi perusahaan
angkutan laut nasional.
(41 Jaringan Trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan
oleh Menteri.

(5) Jaringan Trayek yang telah ditetapkan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) digdmbarkan dalam peta
jaringan Trayek dan diumumkan oleh Menteri pada
forum koordinasi informasi muatan dan ruang Kapal.

(6) Peta Jaringan Trayek yang telah ditetapkan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disebarluaskan
melalui media cetak dan/atau media elektronik.

Pasal 5

(1) Jaringan Trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam

(41 negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
dapat dilakukan perubahan berdasarkan usulan dari
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan asosiasi
perusahaan angkutan laut nasional dengan
menambah 1 (satu) atau lebih Trayek baru.
(21 Penambahan Trayek tetap dan teratur baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memperhatikan:
- adanya potensi kebutuhan jasa angkutan laut
dengan perkiraan faktor muatan yang layak dan
berkesinambungan; dan
- tersedianya

SK No 092505 A

---

PRES IDEN
REPUBLIK lNDONESIA

b tersedianya Fasilitas Pelabuhan yang memadai
atau lokasi lain yang ditunjuk untuk kegiatan
bongkar muat barang dan naik/turun
penumpang yang dapat menjamin keselamatan
Pelayaran.

Pasal 6

(1) Kegiatan Angkutan Laut Khusus dilakukan oleh Badan

Usaha untuk menunjang TJsaha Pokok untuk
kepentingan sendiri dengan menggunakan Kapal
berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan
Kelaiklautan Kapal dan diawaki oleh Awak Kapal
berkewarganegaraan Indone sia.
(21 Kegiatan Angkutan Laut Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizrnan
Berusaha.

(3) Kegiatan Angkutan Laut Khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan
menggunakan Kapal berbendera Indclnesia yang laik
laut dengan kondisi dan persyaratan Kapal sesuai
dengan jenis kegiatan Usaha Pokoknya. '

(4) Kegiatan Angkutan Laut Khusus sebagairnana

dimaksud pada ayat (1) dilarang mengangkut rnuatan
atau barang milik pihak lain dan/atau mengangkut
muatan atau bara.ng umum.

(5) Pelaksana kegiatan angkutan laut asing yang

melakukarr kegiatan Angkutan Laut Khusus ke
Pelabuhan Indonesia atau Terminal Khusus yang
terbuka bagi perdagangan luar negeri wajib menunjuk
keagenan Kapal.

(6) Pelaksana kegiatan Angkutan Laut Khusus

sebagaimana ctimaksud pada ayat (5) hanya dapat
menjadi agen bagi Kapal miliknya sendiri.
(71 Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan badan hukum Indonesia yang melakukan
kegiatan Usaha Pokok di bidang:

  • industri; . .

SK No 092506 A

---

PRESIDEN

  • industri;
  • kehutanan;
  • pariwisata;
  • pertambangan;
  • pertanian;
  • perikanan;
  • jasa konstruksi; dan
  • kegiatan penelitian, penclidikan, dan pelatihan.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengerlai keagenan Kapal

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 7

(l) Pelaksana kegiatan Angkutan Laut Khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib
melaporkan pengoperasian Kapalnya kepada Menteri.
(21 Pelaksana kegiatan Angkutan Laut Khusus yang tidak
nrenyarrrpaikan laporan pengoperasian Kapalnya
sebagaimana dimaksud paCa ayac (1) dikenai sanksi
administratif berupa tidak diberikan pelayanarr di
Pelabuhan atau Terminal Khusus.

Pasal 8

(1) Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)

merupakan Kapal yang mengangkut bahan baku,
peralatan produksi, danf atau hasil produksi untuk
kepentingan sendiri dalam r,renunjang Usaha
Pokoknya.

(2) Dalam' hal pelaksana kegiatan angkutan laut asing

tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana
dirnaksud dalam Pasal 6 ayat (5), Kapal yang
dioperasikan dikenai sanksi administratif beruprr tidak
diberikan pclayanan cli Pelabuhan atau Terminal
Khusus.
Pasal9...

SK No 092507 A

---

PRES IDEN

Pasal 9

(1) Untuk kelancaran kegiatan Angkutan di Perairan,

dapat diselenggarakan Usaha Jasa Terkait.
1,2) Usaha Jasa Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berupa:

- bongkar muat barang;
jasa pengurusan transportasi; b.
- angkutan perairan Pelabuhan;
- penyewaan peralatan angkutan laut atau
peralatan jasa terkait dengan angkutan lau|
- tallg mandiri;
- depo peti kemas;
- pengelola'an Kapal:
- perantara jual beli dan/atau sewa Kapal;
- keagenan Awak Kapal;
- keagenan Kapal; dan
- perawatan dan perbaikan Kapal.

Pasal 10

(1) Kegiatan usaha bcngkar muat barang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a merupakan
kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar
dan muat barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan.

(2) Kegiatan usaha Longkar muat barang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha
yang didirikan khusus untuk bongkar muat barang di
Pelabrthan.

(3) Baclan Usaha yarlg didirikan khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan kegiatan
bongkar muat barang di Ternrinal multipurpose dan
l<onvensional.

(4) Badan

SK No 092508 A

---

PRES IDEN

(3) (4) Badan Usaha sebagaimana dimaksurl pada ayat

wajib bekerja sama dengan:
- penyelenggara Pelabuhan; atau
- Badan Usaha Pelabuhan yang telah mendapatkan
Konsesi.

### Pasal 1 1

(1) Perusahaan angkutan laut nasional dapat melakukan

kegiatan bongkar muat barang tertentu untuk Kapal
yang dioperasikannya.
(21 Kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)yangdilakukan oleh perusahaan angkutan laut
nasional, izin usahanya melekat pada izin Usaha
Pokoknya.

(1) (3) Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat

meliputi barang:
- milik penumpang;
- curah cair yang dibongkar atau dimtrat melalui
pipa;
- curah kering yang dibongkar atatr dimuat melalui
conueAor atau sejenisnya; dan
- yang diangkut di atas kendaraan melalui Kapa1
ro-ro.

(4) Perusahaan angkutan laut nasional dapat melakukan

bongkar niuat semua jenis barang apabila di
Pelabuhan tersebut tidak terdapat perusahaan
bongkar muat bara.ng.

(5) Perusahaan angkutan laut nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) harus memiliki Kapal yang
dilengkapi dengan peralatari bongkar muat barang dan
tenaga ahli.

Pa-sal 12

SK No 092509 A

---

PRES ]DEN

.

Pasal 12

(1) Kegiatan usaha jasa pengurLtsan transportasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b
meliputi:
- penerlmaan;
- pengelolaan penyimpanan;
- sortasi;
- pengepakan;
- penandaan;
- pengukuran;
- penimbangan;
- pengelolaan transportasi;
- penerbitan dokumen angkutan barang melalui
moda transportasi darat, laut, dan/atau udara;
j pengurusan penyelesaian dokumen;
- pemesanan ruallgan pengangkut;
1. pengiriman;
- pengelolaan pendistribusian;
- perhitungan biaya angkutan dan logistik;
- klaim;
- asuransi atas pengiriman barang;
- penyelesaian tagihan dan biaya lainnya yang
diperlukan;
r, penyediaan sistem informasi dan komunikasi;
S layanan logistik penyediaan layanan logistik di
pasar nasional dan internasional secara
konvensional dan/atatr elektronik;

t.penyediaan...

SK No 092510 A

---

PRES IDEN

-2t-
- penyediaarl e-cornmerce, teknologi internet yang
menggunakan sistem satelit yang memungkinkan
pelacakan real-time barang;
- pengangkut kontraktual atau non uessel operator
common canrier (NVOCC); dan
- barang khusus bawaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
pengurusan transportasi l2l Kegiatan usaha jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha jasa
pengurusan transportasi.

(3) Dalam hal pelaksanaan pengiriman dan penerimaan

barang melaltri transportasi darat, perkeretaapian,
laut, dan udara, pemilik barang harus menunjuk
perusahaan jasa pengurusan' transportasi setempat
dimana kegiatan telsebut dilakukan.

Pasal 13

(1) Usaha jasa pengurusan transportasi yang dilakukan

oleh usaha patungan dan penanaman modal asing
wajib memiliki Perizinan Berusaha.
(21 Perusaha.an jasa pengurlrsan transportasi yang
berstatus penanaman modal asing vrajib melaporkan
Perizinan Berusaha sebagaimarra dimaksud pada ayat

(1) kepada l\{enteri.

Pasal 14

(1) Pembukaan kantor cabang pegusahaan jasa

pengurusan transportasi dilakukan dengan
mempertimbangkan adanya barang yang akan dikirim
danlatau diterima dari dan/ar.tau ke vrilayah setempat
secara berkesinambungan.

(2) Pembukaan...

SK No 09251 I A

---

PRES IDEN

(21 Pembukaan kantor cabang perusahaan jasa
pengurusan transportasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha.

Pasal 15

(1) Perusahaan nasional jasa pengurusan transportasi

yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha harrs
memiliki sumber daya manusia yang terampil
dan/atau kompeten di bidang jasa pengurLlsan
transportasi.

(2) Peningkatan keterampilan dan/atiu kompetensi

sumber daya manusia di bidang jasa pengurusan
transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat serta dapat
bekerja sama dengan asosiasi terkait sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Kegiatan usaha angkutan perairan Pelabuhan

sebagaimana dimaksud dalarn Pa.sal 9 ayat (2) huruf c
merupakan kegiatan usaha untrrk memindahkan
penumpang dan/atau barang dari dermaga ke Kapal
atau sebaliknya, dan dari Kapal ke Kapal di perairan
Pelabuhan.

(2) Kegiatan usaha angkutan perairan Pelabuhan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha
angkutan perairan Pelabuhan.

(3) Selain

SK No 092512 A

---

PRES IDEN

### REPUBLIK ]NDONESIA

(3) Selain Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(2),, kegiatan usaha angkutan perairan Pelabuhan

dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut
nasional.

(4) Kegiatan usaha angkutan perairan pelabuhan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan
oleh perusahaan angkutan laut nasional, izin
usahanya melekat pada izin Usaha Pokoknya.

Pasal 18

(1) Kegiatan usaha angkutan perairan Pelabuhan

dilakukan di dalam DLKr dan/atau DLKp Pelabuhan.
Rencana Induk l2l Bagi Pelabuhan yang beium memiliki
Pelabuhan dan DLKr dan/atau DLKp Pelabuhan,
penyelenggara Pelabuhan dapat menetapkan area
kegiatan angkutan perairan Pelabuhan dengan
mernperha.tikan aspek Keselamatan dan Keamanan
Pelayaran.

(3) Kegiatan angkutan perairan Pelabuhair sebagaimana

dirnaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
dengarr menggunakan Ihpar yang memenuhi
persyaratan kelaiklautan sesuai dengan ketentuan
. peraturan pemndang-undangan.

Pasal 19

Perusahaan angkutan laut nasional atau pemilik
barang/kuasanva dapat menunjuk perusahaan angkutan
perairan Pelabuhan di Pelabuhan setenrpat untuk
melakukan pelaksanaan kegiatan 'memindahkan
penumpang danlatau barang dari dermaga ke Kapal atau
sebaliknya, dan dari Kapal ke Kapal di perairan Pelabuhan.

Pasal20...

SK No 092513 A

---

PRES IDEN

Pasal 21

Tarif angkutan perairan Pelabuhan terdiri atas tarif
angkutan penumpang dan tarif angkutan barang.

Pasal 22

(1) Tarif angkutan penumpang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 21 terdiri atas j--nis tarif untuk:
- kelas ekonomi; dan
- kelas non-ekonomi.
(21 Besaran tarif pelayanan jasa angkutan perairan
Pelabuhan ciitetapkan atas dasar kesepakatan
bersama antara penyedia jasa dan pengguna jasa
berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif dengan
menggunakan pedoman perhitungan yang ditetapkan
oleh Menteri.

(3) Struktur tarif angkutan penumpang kelas ekonomi

sebaga-inra.na dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri
atas tarif dasar dan tarif jarak.

(a) Struktrrr...

SK No 092514 A

---

PFIES lDEN

(41 Struktur tarif pelayanan kelas non-ekonomi
sebagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri
atas tarif dasar, tarif jarak, dan tarif pelayanan
tambahan.

(5) Besaran tarif angkutan penumpang kelas ekonomi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditetapkan oleh Menteri.

(5) (6) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat

merupakan tarif batas atas.
(71 Besaran tarif angkutan penumpang non-ekonomi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditetapkan oleh penyelenggara angkutan berdasarkan
tingkat pelayanan tambahan yang diberikan.

Pasal 23

(1) Besaran tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2L ditetapkan oleh penyedia jasa
angkutan perairan Pelabuhan berdasarkan
kesepakatan airtara pengguna dan penyedia jasa
angkutan sesuai dengan jenis, struktur, dan golongan
tarif yang ditetapkan oleh Menteri.
(21 Jenis tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- barang yang sesuai bentuk dan sifatnya
memerlukan penanganan secara umum;
- barang khusus yang karena sifat dan ukurannya
memerlukan penanganan khusus antara lain
It"y., gelondongan, barang curah, rel, dan ternak;
- barang berbahaya yang karena sifat, ciri khas,
dan keadaannya dapat membahayakan jiwa
manusia dan lingkungant, yang dapat berbentuk
bahan cair, bahan padat, dan bahan gas; dan
- kendaraan beserta muatannya yang diangkut
Kapal ro-ro.

(3) Struktur

SK No 092515 A

---

PRES IDEN

(3) Struktur tarif angkutan barang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), rn€rupakan kerangka tarif
yang dikaitkan dengan:
- kekhususan jenis barang;
- bentuk kemasan;
- volume atau berat barang; dan
- jarak atau rvaktu tempuh.

(4) Golongan tarif angkutan barang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan penggolongan tarif
yang ditetapkan berdasarkan:
- jenis barang yang diangkut nrencakup barang
umum, peti kemas, curah kering, curah cair, gas,
dan ternak;
b jenis pelayanan mencakup pelayanan biasa dan
pelayanan khusus rnisalnya menggunakan reefer
container;
c fasilitas arrgkutan mencakup fasilitas angkutan
unimoda dan rnultimoda; dan
- klasifikasi mencakup:
- berdasarkan sifat barang misalnya barang
mengganggu dan barang berbahaya;
1. berdasarkan ukurannya misalnya ouer
dinrcnsion'atau
1. berdasarksln sifat penanganannya misalnya
project cargo dengan ukuran Can bentuk
khusus.

Pasal 24

(1) Perusahaan nasional angkr:tan perairan Pelabuhan

yang telah mendapatkan Pcrizitran Berusaha harus
rnemiliki sumber daya manusia yang terampil
dan/atau kompeten di bidang angkutan perairan
Pelabuhan.

(2) Peningkatan

SK No 092516 A

---

PRES IDEN

(2t Peningkatan keterampilan dan/atau kompetensi
sumber daya manusia di bidang angkutan perairan

(1) Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat

diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau asosiasi
melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan
ketentuan peraturarn perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Kegiatan usaha penyewaan peralatan angkutan laut

atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut
merupakan kegiatan usaha yang bergerak dalam
bidang yang diperlukan bagi terlaksananya penyewaan
peralatan angkutan laut atau penyewaan peralatan
jasa terkait dengan angkutan laut yang dapat
mencakup kegiatan:
- penyewaan peralatan angkutan laut;
- pen)rewaan peralatan bongkar muat;
pengurusan c. penyewaan peralatan jasa
transportasi;
- penyewaan peralatan tallg mandiri;
peti kemas; dan/atau e. penyewaan peralatan depo
dan f. penye-ffaan peralatan perbaikan
pemeliharaan Kapal.

(2) Kegiatan usafia penJ/ewaan peralatan artgkutan laut

atau peralatan terkait dengan angkutan laut -tasa
seoagaimana dimaksud pada ?yat (1) dilakukan oleh
Badan Usaha yang didirikan khusrts untuk usaha
penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan
iasa terkait dengan angkutan laut.
peralatan (3) Dalam hal pelaksanaan irenyewaan
angkutan atau peralatan jasa terkait dengan .latrt
angkutan laut, perusahaan angkutan laut nasional
atau perusahaan Usaha Jasa Terkait angkutan laut
nasional dapat menunjuk perusahaan penyewaan
peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait
dengan angkutan laut setempat dimana kegiatan
tersebut dilakukan.

Pasal 26

(1) Kegiatan usaha tallg mandiri sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e rnerLlpakan kegiatan
jasa menghitung, mengukur, merrimbang, dan
membuat catatan merrgenai muatan untuk
kepentingan pemilik muatan dan/atau pengangkut.

(2) Kegiatan usaha tallg mandiri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha yang
didirikan khusus untuk usaha tallg mandi/r.

(3) Kegiatan usaha tallg mandiri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapar dilakukan di Kapal pada kegiatan
steuedoring terhadap sedap' Kapal berbendera
Indonesia maupun Kapal Asing yang melakukan
kegiatan bongkar muat barang Cari dan ke Kapal di
wilayah kerja Pelabuhan, atas perrnintaan pengguna
jasa tallg mandiri.

(4) Kegiatan tallg mandiri sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat. dilakukan pada kegiatan aargodoing,
receiuing, deliuery, stuffirq, dan stripping di pelabuhan,
Terminal, depo peti kemas atau gudang atas
permintaan pengrldna jasa tallg mandiri.

(5) Selain Badan Usaha sebagaimana climaksud pada ayat

(2)', kegiatan tally mandiri dapat dilakukan oleh

perusahaan angkutan laut nasional, perusahaan
bongLar muat atau perusahaan jasa pengurusan
transportasi rrntuk kegiatan steuedoring, cargodoring,
receiuing, deiiuery, stufftng, dan stipping peti kernas
bagi kepentingann5'a sendiri.

(6) Kegiatan tallg mandiri sebagaimana dimaksud pada

ayat (5)yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut
nasional, perusahaan bongkar muat, atau perusahaan
jasa pengurLrsan transportasi, izin usahanya melekat
pada i2in' IJsaha Pokoknya.

Pasal 27

(1) Pelaksanaan kegiatan tallg mandiri sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan dengan
menggunakan peralatan dan tenaga kerja yang
rnemiliki keahlian dan kompetensi di bidang tallg
mandiri.

(2) Peralatan tallg mandiri sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus memenuhi persyaratan laik operasi dan
menjamin keselamatan kerja.

(3) Tenaga kerja tally mandiri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus memiliki keterampilan dan/atau
kompetensi ahli di oidang tally mandiri yang
dibuktikan dengan sertifikat.

(4) Tenaga kerja tallg mandiri sebagairnana dimaksud

pada ayat (3) wajib mengikuti kegiatan pelatihan tallg
mandiri yang diselenggarakan oleh pemerintah
dan/atau asosiasi melalui pendidikan dan pelatihan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 28

(1) Penrsahaan angkutan laut atau pemilik bararrg atau

kuasanya dapat menunjuk perusahaan'tallg mandiri di
Pelabuhan'atau Terminal seternpat untuk melakukan
kegiatan tallg mandiri.
(21 Perusahaan tally mandiri yang ditunjuk sebagaimana
dimaksud paCa ayat (1) wajib melaporkan kepada
penyelenggara Pelabuhan sebelum melakulcan
kegiatannya.

Pasal 29

(1) Untuk menun-iang pelayanan kegiatan tallg mandiri di

Pelabuhan, perusahaa.n tallg mandiri hauya dapat
membuka kantor cabang pada provinsi ternpat kantor
pusatnya berdomisili.

(2) Kantor cabang perusahaan tallg mandiri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian organik
yang tidak terpisahkan dari kantor pusatnya.

Pasal 30

(1) Kegiatan usaha depo peti kemas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf f meliputi:
- penyimpanan dan/atau penumpukan peti kemas;
- pembersihan atau pencucian, perawatan, clan
perbaikan peti kemas;
- I:egiatan konsolidasi bongkar atau muat barang
dari dan ke dalarn peti kemas yang dimiliki oleh
lebih dari 1 (satu) pemilik barang (less than
container load cargo); atau
- kegiatan lain terdiri atas:
1. pemindahan;
1. pengaturan atau angsur;
1. penataan;
1. lift on lift off secara mekanik;
1. pelaksanaan suruei;
1. pengemasan;
1. pelabelan;
1. pengikatan/pelepasan;

1. pemeriksaan

SK No 092520 A

---

FRESIDEN
REPUBLIK iNDONESIA

1. pemeriksaan fisik barang;
1. penerimaan;
1 1. penyampaian; dan
1. tempat penimbunan yang peruntukannya
untuk kegiatan depo peti kemas dalam
pengawasan kepabeanan.
(21 Kegiatan usaha depo peti kemas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan
Usaha yang didirikan khusus untuk usaha depo peti
kemas.

(3) Kegiatan usaha depo peti kemas yang dilaksanakan

oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan di luar DLKr Pelabuhan.

Pasal 31

Untuk kegiatan usaha depo peti kemas yang dilakukan di
dalam DLKr Pelabuhan dilaksanakan oleh Badan Usaha
melalui mekanisme kerja sama dengan Badan Usaha
Pelabuhan dan/atau penyelenggara Pelabuhan.

Pasal 32

(1) Untuk menunjang pelayanan kegiatan usaha depo peti

kemas, perusahaan depo peti kemas dapat membuka
kantor cabang.

(2) Perusahaan depo peti kemas yang membuka kantor

(1) cabang sebagaimana dimaksud pada ayat

pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Kantor cabang perusahaan depo peti kemas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
bagian organik yang tidak terpisahkan dari kantor
pusatnya.

Pasal 33

(1) Perusahaan depo peti kemas yang telah mendapatkan

Perizinan Berusaha harus memiliki sumber daya
manusia yang terampil dan/atau kompeten di bidang
depo peti kemas.
(21 Peningkatan keterampilan dan/atau kompetensi
sumber daya manusia di bidang depo peti kemas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
oleh pemerintah dan/atau asosiasi melalui pendidikan
dan pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 34

(1) Kegiatan usaha pengelolaan Kapal sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g merupakan
kegiatan pengelolaan Kapal di bidang teknis Kapal
meliputi perawatan, persiapan pengedokan,
penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan,
asuransi, dan sertifikasi Kelaiklautan Kapal.

(2) Kegiatan usaha pengelolaan Kapal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha
yang didirikan khusus untuk usaha pengelolaan
Kapal.

(3) Selain Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), kegiatan usaha pengelolaan Kapal dapat dilakukan

oleh perusahaan angkutan laut nasional.

(4) Kegiatan usaha pengelolaan Kapal sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan oleh
perusahaan angkutan laut nasional, izin usahanya
melekat pada izin Usaha Pokoknya.

### Pasal 35 .

SK No 078439 A

---

PRESIDEN

Pasal 35

Kegiatan usaha pengelolaan Kapal mer'upo.kdn kegiatan
pengelolaan Kapal di bidang teknis Kapal.

Pasal 36

(1) Untuk memenuhi persyaratan Kelaiklautan Kapal,

perusahaan pengelolaan Kapal wajib memashkan
Kapal yang dikelola memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketdntuan peraturan perLi irdar:g .undangan.
(21 Untuk rnemastikan Kapal :lang dikelola memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
perusahaan pengelolaan Kapal harus menetapkan
standar dan prosedur operasional sistem perawatan
Kapal terencana.

(3) Penetapan stanclar dan prosedur operasional sistem

perawatan Kapal terencana sebagaimana dimaksud
pacia ayat l2l paling sedikit memuat data:
a identifikasi seluruh konstruksi lambung,
permesinan, peralatan dan perlengkapan Kapal;
b jadwal pelaksanaan pemeliharaan dan pengujian
terhadap konstruksi lambung, permesinan,
pera.latan dan perlengkapan Kapal sesuai
persyaratan manajemen Keselamatan Ka pal;
c pelaksanaan pemeliharaan, pemeriksaan, dan
pengujian rutin;
d pengelolaan yang berhubungan <iengan pihak
kctiga terkait pemeliharaan Kapal; dan
e Iaporan hasil evaluasi pemeliharaan Kapal secara
berkala, dan disampaikan kepada pemilik Kapal.

Pasal 37

(1) Penyeierrggaraan kegiatan persiapa-n pengedokan

jadwal Kapal dilakukan untuk memastikan
pengedokan Kapal yang dikelola ciilaksanakan sesuai
dengan waktu dan tempat yang ditetapkan.
{21 Kegiatan persiapan pengedokan Kapal paling sedikit
meliputi:
jadwal pelaksanaan pengedokan; a. pembuatan
- pembuatan daftar perbaikan Kapal sesuai
pekerjaan perbaikan yang akan dilakukan
termasuk daftar perbaikan pekerjaan dan catatan
pada laporan pemeriksaan dari aspek stafifiory
dan klasifikasi pada saat pengedokan
sebeiumnya;
- pemeriksaan rencana pemeliharaan dan
perbaikan Kapal;
- koordinasi dengan pihak galangan Kapal
dan/atau kontraktor untuk rrlenetapkan
pembagian jenis pekerjaan dan daftar perbaikan
Kapal;
- pemeriksaan gambar rencaila pengedokan Kapal;
- penyiapan rencana kebutuhan operasional Kapal
sebelum pelaksanaan pengedokan Kapal selesai
paling sedikit meliputi:
1. rencana pengisian bahan bakar minyak dan
air tawar;
1. mengumpulkan semua dokumen'dari pihak
galangan termasuk laporan pen$edokan
untuk hepentingan pengtlrusan ser*.ifikasi;
dan
1. rencana pembayaran pada pihak galangan
Kapal dan/ atatr kontraktor;

  • inventarisasi

SK No 092524 A

---

PRES IDEN

ob inventarisasi laporan pengedokan paling sedikit
meliputi:
1. laporan hasil pengukuran clearance as
kemudi dan propeller;
1. laporan pengukuran jangkar dan rantai
jangkar;
1. laporan aktivitas kerja pengedokan;
1. laporan penggantian spare pad mesin dan
listrik;
1. laporan penggunaan bahan konstruksi;
1. laporan pengukuran clearance perffLesinan;
1. Iaporan hasil megger test;
1. iaporan inventaris Kapal;
1. laporan hasil evaluasi penyelesaian
pekerjaan; dan
1. laporan pemeriksaan aspek statutory datr
klasifikasi, serta sertifikasi Kapal.

Pasal 38

(1) Penyelenggo.r?.arr kegiatan penyediaan suku cadang

Ihpal dilakukan untuk mernastikan ketersediaan suku
cadang yang diperlukan untuk Kapal yang dikelola
sesuai ciengan spesifikasi dan kebutuhan.
(21 Kegiatan penyediaan suku cadang Ihpal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
- inventarisasi suku cadang yang dibrrtuhkan;
- pembuatan daltar suku cadang yang ,Jiperlukan
secara berkala; dan
c koordinasi dengan pabrik pembuat/distributor
dan penyedia suku cadang.

Pasal39...

SK No 092525 A

---

PRES IDEN

Pasal 39

(1) Penyelenggaraan kegiatan penyediaan perbekalan di

Kapal dilakukan untuk memastikan kebutuhan
operasional perbekalan Kapal yang dikelola terpenuhi.
(21 Kegiatan penyediaan perbekalan di Kapal sebagaimana
dirnaksud pada ayat (1) paling sedikit:
- bahan bakar minyak;
- minyak pelumas;
- air tawar;
- bahan makanan dan obat-obatan;
- peralatan kebersihan;
- barang habis pakai; dan
- perbelalan Awak Kapal.

(3) Kegiatan penyediaan perbekalan di l(apal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
keterrtuan peraturan perundang-urrdangan.

Pasal 40

(1) Kegiatan pengelolaan pengawakan dilakuktin untuk

memastikan kepada pemilik Kapal bahwa setiap Awak
Kapal yang bekerja di Kapal yang dikelola, mempunyai
kualifikasi keahlian atau keterampilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kegiatan pengelolaan penghwakan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
- penerimaan Arvak Kapal;
- pemeriksaan kesehatan Arvak Kapal;
- administrasi /r.wak Kapal;
- penempatan Arvak Kapal;
- penilaian Awak Kapal; dan,
- pemberhentian Arvak Kapal.

### Pasal 4l ...

SK No 092526 A

---

PRES IDEN

Pasal 41

(l) Pemenuhan asuransi pada kegiatan pengelolaan Kapal
dilakukan untuk memastikan Kapal yang dikeloia
memiliki asuransi sesuai dengan masa berlakunya.
(21 Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
t^. asuransi yang bersifat'.vajib; drrn
- asuransi yang bersifat pilihan.

(3) Asuransi yang bersifat wajib sebagaimana dimaksud

pada ayat (21huruf a berupa:
- asuransi terhadap . keselamatan dan keamanarl
penumpang dan/atau barang yang diangkutrrya;
- asuransi pengangkatan Kerangka Kapal (wreck
remouall; dan
- asuransi ganti rugi pencemaran dari Kapal.
(41 dsuransi yang bersifat pilihan sebagainrana dimaksud
pada ayat (2) huruf b berupa: . .
- asuransi lambung Kapal; dar:/atau
- asuransi permesinan.

(5) Perusahaan pengelolaarr Kapal dapat mewakili pemilik

Kapal dalam .pengurusan pembukaan, negosiasi
besaran premi asuransi, dan penutupan serta klaim
asuransi.

. Pasal 42
Perusahaan pengelolaan Kapal dapat meu'akili pemilik
Kapal dalam memelihara Kapal dan mgmastikan dokumen
atau sertifikat Kapal masih berlaxu sesuai dengan
persyaratan Kelaiklautren Kapal.

Pasal43...

SK No 092527 A

---

PRES IDEN

Pasal 43

(1) Perusahaan nasional pengelolaan Kapal yang telah

mendapatkan Perizinan Berusaha harus menriliki
sumber daya manusia yang terampil dan/atau
kompeten di bidang pengelolaan Kapal.

(2) Peningkatan keterampilan dan/atau kompetensi

sumber daya manusia di bidang pengelolaan Kapal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
oleh pemerintah dan/atau asosiasi melalui pendidikan
dan pelacihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangat,.

Pasal 44

(1) Kegiatan usaha pera.ntara jual beli dan/atau sewa

Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
hurrrf h merupakan kegiatan usaha yang bergerak
dalam bidang yang diperlurkarr bagi terlaksananya
perarrtaraan jual beli Kapal bai'u, Kapal bekas atau
Kapal rongsokan antara pihak penjual dan pembeli
dan/atau sewa menyewa Kapal antara pihak pemilik
Kapal dan penyewa Kapal yang paling sedikit memuat
kegiatan:
- perantaraan jual beli Kapal baru;
- perantaraan jual beli Kapal bekas;
- perantaraan jual beli Kapal rongsokan;
- perairtaraan penyewaafl Kapal untuk kegiatan
Pelayaran dari dan ke lu.ar negeri; dan
- dukungan jasa perantaraan jual beli dan/atau
sewa Kapal meliputi konsultasi tentang keagenan
Kapal, aspek legaI, asuransi, keuangan, arbitrase,
riset, nlcrketing, dan administrasi.

(2) Kegiatan.

SK No 092528 A

---

PRES IDEN

(2) Kegiatan usaha perantara jual beli dan/atau sewa

Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha
perantara jual beli dan/atau sewa Kapal.

(3) Dalam pelaksanaan perantara jual beli dan/atau sewa

Kapal perusahaan angkutan laut nasional dapat
menunjuk perusahaan perantara jual beli dan/atau
sewa Kapal seternpat dimana kegiatan tersebut
dilakukan.

Pasal 45

(1) Perusahaan perantara jual beli dan/atau sewa Kapal

dapat mendirikan kantor cabang di dalam negeri serta
menunjuk atau bekerja sama dengan perusahaan
sejenis di luar negeri.

(2) Pendirian kantor cabang perusahaan perantara jual

beli dan/atau sewa Kapal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

(1) Perusahaan asing yang akan melaksanakan kegiatan

perantara jual beli dan/atau sewa Kapal wajib
mendirikan ,rsaha patungan dengan perusahaan
dalam negeri.
(21 Usaha perantarar jual beli dan/atau sewa Kapal yang
dilakukan oleh usaha patungan dan perianaman
modal asing wajib rnemiliki Perizinan Berusaha.

Pasal 47

Besaran tarif pelayanan jasa perantara jual beli dan/atau
sewa Kapal, ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara
pihak pengguna dan perusahaan perantara jqal beli
dan/atau sewa Kapai.

Pasal48...

SK No 092529 A

---

PRES IDEN

Pasal 48

(1) Perusahaan nasional perantara jual beli dan/atau

sewa Kapal yang telah mendapatkan Perizinan
Berusaha harus memiliki sumber daya manusia yang
terampil dan/atau kompeten di bidang perantara jual
beli dan/atau sewa Kapal.

(2) Peningkatan keterampilan dan/atau kompetensi

sumber daya manusia di bidang perantara jual beli
dan/atau sewa Kapal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau
asosiasi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 49

(1) Kegiatan keagena.n Awak Kapal sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf i meliputi:
- perekrutan dan penempatan Awak Kapal
berbendera Indonesia dan Kapal Asing di dalam
negeri; atau
- perekrutan dan penempatatr Awak Kapal
berbendera Indonesia dan Kapal Asing di luar
negeri.
(21 Kegiatan usaha keagenan Awak Kapal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha
yang didirikau khrrsus untuk usaha keagenan Awak
Kapal.

(3) Selain Badan Usaha yang didirikan khusus untuk

usaha keagenan Awak Kapal sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, perusahaan angkutan laut nasional dan
perusahaa.n pengelolaan Kapal dapat melaksanakan
kegiatan perekrutan dan penempatan Awak Kapal
hanya untuk kebutuhan sendiri.

Pasa.l 50...

SK No 092530 A

---

PRES IDEN

.

-4t-

Pasal 50

(1) Perusahaan nasional keagenan Awak Kapal yang telah

mendapatkan Perizinan Berusaha keagenan Awak
Kapal harus memiliki sumber daya manusia yang
kompeten di bidang keagenan Awak Kapal.

(2) Peningkatan keterarrrpilan dan/atau kompetensi

sumber daya manusia di bidang keagenan Au'ak Kapal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
oleh pemerintah dan/atau asosiasi melalui pendidikan
dan pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 51

(1) Untuk menunjang peningkatan pelayanan terhadap

keagenan Awak Kapal yang diageninya, perusahaan
nasional keagenan Awak Kapal yang telah memiliki
Perizinan Berusaha dapat membuka kantor cabang.

(2) Pendirian kantor cabang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri.

Pasal 52

Pemilik perusahaan keagenan Awak Kapal bertanggung
jawab terLadap pelaut yang telah ditempatkan atau
dipekerjakan pada perusahaan Pelayaran sampai dengan
berakhirnya perjanjian kerja laut dan pemulangan ke
tempat awal direkrut.

Pasal 53

(1) Kegiatan usaha keagenan Kapal sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) hunrf j merupakan
kegiatan mengurus kepentingan:
- operasional Kapal; dan
- komersial Kapal.

(2) Kepentirrgan. . .

SK No 092531 A

---

PRESIDEN

(21 Kepentingan operasional Kapal dan kepentingan
komersial Kapal sebagaimana dimaksrrd pada ayat (1)
dilakukan terhadap Kapal perusahaan angkutan laut
asing dar'/atau Kapal per.rsahaan angkutan laut
nasional selama berada di Indonesia.

(3) Kegiatan usaha keagenan Kapal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh
perusahaan nasional keagenan Kapal atau perusahaan
angkutan laut nasional.

(4) Kegiatan usaha keagenan Kapal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh
perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan
nasional keagenan Kapal yahg rnelakukan kemitraan
dengan perusahaan angkutan laut nasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.

(5) Ketentuan lehih lanjut mengenai usaha keagenan

Kapal diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 54

(1) Penyelenggaraan l<egiatan usaha perawatan dan

perbaikan Kapal sebagaimana dirnakscrd dalam pasal
9 ayat (2i huruf k dilakukan oleh orang perseorangan
atau Badan Usaha yang didirikan khusus untuk
kegiatan usaha perawatan dan perbaikan Kapal.

(2) Penyelenggaraan kegiatan usaha perawatan dan

perbaikan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit berupa penreliharaan untuk konstruksi
lambung, perrnesinan, peralatan dan perlengkaoan
Kapal guna mernenuhi persyaratan Kelaiklautan
Kapal.

(3) Penyelenggaraan . . .

SK No 092532 A

---

PRESIDEN

(3) Penyelenggaraan kegiatan usaha perawatan dan

perbaikan Kapal sebagaimana dimaksud pacla ayat (21
dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara
pemilik Kapal dan perusahaan perawatan dan
perbaikan Kapal yang dituangkan dalam perjanjian.

(4) Dalam pelaksanaan perawatan dan perbaikan Kapal,

perusahaan angkutan laut nasional dapat menunjuk
perusahaan perawatan dan perbaikan Kapal setempat
dimana kegiatan tersebut dilakukan.

Pasal 55

(1) Pbnyelenggaraan perawatan Kapal yang dilakukan oleh

orang perseorangan atau Ba-da.n Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 ayat- (1) diiaksanakan pada
kondisi Kapal terapung di atas permukaan air (floating
repail.

(1) (2) Perawatan Kapal sebagaimana dirnaksud pada ayat

dilakukan di atas garis air dan/atau di bau'ah garis air
tanpa membahayakan keselamatan.

(3) Perawatan Kapal di bau'ah garis air sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan dengan
nretode uttder water surueA.

Pasal 56

Pengembangan Pelabuhan dilakukan setelah diperolehnya
Perizinan Berusaha dari:
- bupati/wali kota untuk Pelabuhan Pengumpan lokal
serta Pelabuhan sungai dan danau;
- gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional,'dan
- Menteri untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan
Pengumpul.

SK No 092542A Pasal 67

---

PRES IDEN

Pasal 57

Besaran tarif pelayanan jasa usaha perawatan dan
perbaikan Kapal ditetapkan atas kesepakatan bersama
antara pemilik Kapal dan penyedia jasa usaha perawatan
dan perbaikan Kapal berdasarkan jenis, struktur, dan
golongan tarif dengan menglgunakan pedoman perhitungan
yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 58

(1) Orang perseorangan atau Badan Usaha yang

melaksanakan kegiatan usaha perawatan dan
perbaikan Kapal yang telah mendapatkan Perizinan
Berusaha harus nremiliki sumber daya manusia yang
terampil dan/atau komireten di bidang perawatan dan
perbaikan Kapal.
(21 Peningkatan keterampilan dan/atau kompetensi
sumber daya manusia di bidang perawatan dan
perbaikan Ikpal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh pemerintah daniatau asosiasi
melalui pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undairgan.

## BAB IV.

SK No 092534 A

---

PRES IDEN

BAB TV

Pasal 59

(1) Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 38 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor

61 Tahun 2009 tentang I(epelabuhanan sebagaimana
telah diubah dengan Peratui'an Peme:intah Nomor 64
Tahun 20l5 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang
Kepelabuhanan dibentuk pada Pelabuhan yang
diusahakan secara komersial.
(21 Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung
jawab:
- menyediakan lahan di daratan dan di peraira.n
Pelabuhan;
- menyediakan dari memelihara penahan
gelombang, Kolam Pelabuhan,'Alur-Pelayaran,
dan jaringan jalan;
- merryediakan dan memelihara Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran;
- menjamin keamanan dan ketertiban di
i Pelabuhan; '
- menjamin darr memelihara kelestanan
lingkungan di Pelabuhan;
- menJrusun Rencana Induk Pelabuhan sert-a DLKr
dan DLKp Pelabuhan;
- mengusulkan tarif untuk ditetapkan Menteri, atas
penggunaan perairan dan/atau daratan, dan
FaSilitas Pelabuhan yang disediakan oleh
pemerintah serta jasa Kepelabuhanan yang
diselenggarakan oleh Otoritas Pelabuhan sesuai
dengan ketenturrn peraturan pemndang-
undangan; dan
- menjamin keiancrrran arus barang.

(3) Selain.

SK No 092535 A

---

PRES IDEN

(3) Selain tugas dan tanggung jarvab sebagaimana

dimaksud pada ayat (2),, Otoritas Pelabuhan
melalsanakan kegiatan penyediaan dan/atau
peiayanan jasa Kepelabuhanan yang diperlukan oleh
pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan
Usaha Pelabrihan.

(4) Dalam keadaan tertentu untuk pelaksanaan

pemeliharaan penahan gelombang, Kolam Pelabuhan,
Alur-Pelayaran, .lan jaringan jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat dilaksanakan
olch Badari Usaha Pelabuhan yang'telAh mendapatkan
Konsesi atau pengelola Terminarl untuk I(epentingan
Sendiri yang dituangkan dalam perjanjian Konsesi
atau kerja sama bentuk lainnya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pelaksanaan kerja sama bentuk lainnya sebagaimarra
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan- Peraturan
Menteri.

Pasal 60

(1) tlnit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah
Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubaha;r
atas Peraturan Pemerintah l'lomor 61 Tahun 2009
tentang Kepelabuhanan dibentuk pada Pelabuhan
yang belum diusahakan secara komersial.

(2) Urrit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dibentuk oleh dan bertanggung jawab
kepada:

  • Menteri

SK No 092536 A

---

PRES IDEN

- Menteri untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan
Pemerintah Pusafi dan
- gubernur atau bupati/wali kota untuk Unit
Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah.

(3) Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dalam melaksanakan fungsi pengaturan,
pengendalian, dan pengawasan kegiatan
Kepelabuhanan, mempunyai tugas dan tanggung
jawab:
- menyediakan dan memelihara penahan
gelombang, Kolam Pelabuhan, dan Alur-
Pelayaran;
- menyediakan dan memelihara Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran;
- menjamin keamanan dan ketertiban di
Pelabuhan,
- menjamir, dan memelihara kelestarian
lingkungan di Pelabuhan;
- menJrusun Rencana Induk Pelabuhan serta DLKr
dan DLKp Pelabuhan;
- menjamin kelancaran arus barang; dan
- menyediakanFasilitasPelatruhan.

(4) Dalam kondisi tertentu pemeliharaan penahan

gelombang, Ko[a.n Pelabuhan, dan Alur'-Pelayaran,
sebagaimana dimal;sud pada ayat (3) hu,rrf a dapat
dilaksanakan oleir pengelola Terminal untuk
Kepentingan Serrdiri yang dituangkan dalam perjanjian
kerja sama bentuk le.i.nnya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pelaksanaan kerja sama bentuk lainnya sebagaimana
dimerksuC pada ayat (4) diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 61

(1) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kapal,

penumpang, dan barang terdiri ata.s:
- penyediaan dan/atau pelayana^r jasa dermaga
untuk bertambat;
- penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan
bakar dan pelayanan air bersih;
- penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik
turun pelumpang dan/atau kendaraan;
- penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga
untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat
barang dan peti kemas;
- penyediaan danlatau pelayanan jasa gudang dan
tempat penimbunan ba.rang, alat bongkar muat,
serta peralatan Pelabuhan;
- perryediaan dan/atau pelayanan jasa Terminal
peti kemas, curah cair, curah kering, dan ro-ro;
- penyediaan dan/atau pelayarran jasa bongkar
muat barang;
- penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi
dan konsolidasi barang; dan/atau
- penyediaan danlatau pelayanan jasa penunCaan
Kapal.
(21 Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan.

(3) Kegiatar.r penyediaan dan/atau peiayanan jasa

bongka,: muat barang sebagctimana dimaksud pada
ayar (1) huruf g yang d:lakukan di Terminal
muttipurpose dan konvensiorral dapat dilaksanakan
oleh Badan Usaha yang didirikan khustts untuk
bongkar muat barang di Pelabuhan melalui keda. sama
dengan Badan Usaher Pelabuhan.

(4) Badan Usaha Pelabuhan yang melakukan kegiatan

penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar rrruat
barang pada terminal multipurpose dan konvensional
melakukan kemitraan dengan Badan Usaha yang
didirikan khusus untuk bongkar muat barang di
Pelabuhan dalam rangka pemberda.yaan usaha mikro,
kecil, dan menengah dengan memperhatikan prinsip
ker;ecaraan dan keadilan dalam berusaha.
(5.) Kegiatan...

SK No 092538 A

---

PRES IDEN

(5) Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa

bongkar muat barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf g d.ilaksanakan oleh Badan Usaha
Pelabuhan pada Terminal:
- peti kemas;
- curah cair yang dibongkar atau dimuat melalui
pipanisasi;
- curah kering yang dibongkat'atau dimuat melalui
conueAor atau sejenisnya; dan
- kendaraan yang mengangkut kendaraan melalui
Kapal ro-ro.

Pasal 62

(1) Badan Usaha Pelabuhan dalam perryediaan dan/atau

pelayanan jasa Kapal, penumpang, dan barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dapat
melakukan kegiatan pengusahaan untuk lebih dari 1
(satu) Terminal.

(2) Badan Usaha Peiabuhan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dalam melakukan kegiatan usahanya wajib
memiliki Perizinan Berusaha Badan Usaha Pelabuhan
dari:
- bupati/wali kota untuk Badan Usaha Pelabuhan
di Pelabuhan Pengumpan lokal;
- gubei'nur untuk BaCan Usaha Pelabuhan di
Pelabuhan Pengumpan regional; dan
- Menteri untuk Badan Usaha Pelabuhan di
Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul.

Pasal 63

(1) Pembangtrnan Pelabuhan laut dilaksanakan oleh:

  • Badan Usaha Pelabuhan;
  • instansi Pemerintah Pusat; atau
  • instansi Pemerintah Daerah.

(2) Instansi...

SK No 092539 A

---

PRES IDEN

(21 Instansi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- Otoritas Pelabuhan; dan
- Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah h.rsat.

(3) Instansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c berupa Unit Penyelenggara
Pelabuhan Pemerintah Daerah.

(4) Pembangunan Pelabuhan laut yang dilaksanakan oleh

Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a wajib memperoleh Perizinan Berusaha
dari:
- bupati/urali kota untuk Pelabuhan Pengumpa.n
lokal;
- gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional;
atau
- Menteri untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan
Pengumpul.

(5) Pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan laut yang

dilaksanakan oleh instansi Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dan huruf c harus mendapatkan

persetujuan dari Menteri.

Pasal 64

(1) Pembangunan Pelabuhan sungai dan danau

dilaksanakan oleh:
- Badan Usaha Pelabuhan;
- instansi Pemerintah Pusat; atau
- instansi Pemerintah Daerah.

(2) Pembangunan Pelabuhan sungai dan danau yang

dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib
memenuhi Perizinan Berusaha dari bupati/wali kota.

(3) Pembangunan

SK No 092540 A

---

PRES IDEN

(3) Pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan sungai

dan danau yang dilaksanakan oleh instansi
Pemerintah Pusat atau instansi Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
huruf c, harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.

Pasal 65

(1) Pembangunan Pelabuhan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal63 ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan
Konsesi atau kerja sama bentuk lainnya dari Menteri.
(21 Badan Usaha Pelabuhan, instansi Pemerintah Pusat
atau instansi Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), dalam membangun
Pelabuhan wajib:
- melaksanakan pekerjaan pembangunan
Pelabuhan paling lama 2 (Cua) tahun sejak
tanggal berlakunya Perizinan Berusaha
pembangunan Pelabuhan;
- melaksanakan pekerjaan pembangunan
Pelabuhan sesuai dengan Rencana Induk
Pelabuhan yang telah ditetapkan;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan
Pelabuhan secara berkala kepada Menteri,
. gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya; dan
- bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul
selama pelaksanaan pembangunan Pelabuhan
yang bersangkutarr.

Pasal 67

(1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksucl dalarn

### Pasal 66 diberika.n berdasarkan permohonan dari:

  • Badan Usaha Pelabuhan;
  • instansi Pemerintah Pusat; atau
  • instansi Pemerintah Daerah.

(2) Instansi Pemerintah Pusat sebagairnana dimaksud

pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- Otoritas Pelabuhan; dan
- Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Pusat.

(3) Instansi Pemerintah, Daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c berupa Unit Penyelenggara
Pelabuhan Pemerintah Daerah.

(4) Pengembangan Pelabuhan laut yang dilaksanakan oleh

instarrsi Pemerintah Pusat atau inslansi Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dan^huruf c harus mendapatkan peisetujuan dari
Menteri.

Pasal 68

(1) Pengoperasian Pelabuhan dilaksanakan oleh:

- Badan Usaha.Pelabuhan;
- instansi Pemerintah Pusa! atau
- instansi Pemerintah Daerah.
(21 Pengoperasian Pelabuhan oleh Badan Usaha
Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hurui' a dilaksanakan setelah memperoleh Perizinan
Berusaha dari:
- bupati/wali kota trntuk Pelabuhan Pengumpan
lokal dan Pelabrrhan sungai dan danau;
- gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional;
dan
- Menteri unt-uk Pelabuhan Utama Can Pelabuhan
Pengurnpul.

Pasal69...

SK No 092543 A

---

trRES IDEN

Pasal 69

(1) Instansi Pernerirrtah Pusat sebagaimana dimaksuC

dalam Pasal 68 ayat (1) huruf b terdiri atas:
- Otoritas Pelabuhan; dan
- Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Pusat.
(21 Instansi Pemerintah Daerah sebagairnana dimaksud
dalam Pasal 68 ayat (1) huruf c berupa Unit
Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah.

Pasal 70

(1) Pengoperasian Pelabuhan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 97 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang
Kepela-buhanan dilakukan setelah inendapat Perizinan
Berusaha.
(21 Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diajukan oleh penyelenggara Pelabuhan kepada:

- Menteri untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan
Pengumpul;
- gubernur untulk Pelabuhan Pengumpan regional;
dan
c bupati/wali kota unhrk Pelabuhan Pengumpan
lokal dan Pelabuhan sungai dan danau.

Pasal 71

(1) Perizinan Berusaha pernhangunan dan pengopera'sian

Pelabuhan dapat dicabut apabila pemegang Pbrizina,r
Berusaha melanggar kewajiban dalam Pc-rizinan
Berusaha pembangunan dan pengoperasian
Pelabuhan.

(2) Pencabutan...

SK No 092544 A

---

PRES IDEN

sebagaimana (2) Pencabutan Perizinan Berusaha
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses
peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-
turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu)
bulan.

(3) Apabila telah diiakukan peringatan sebagaitnana

dimaksud pada ayat (21, pemegangPerizinan Berusaha
tidak melakukan usaha perbaikan atas peringatan
yang telah diberikan, Perizinan Berusaha
pembanggunan dan pengoperasian Pelabuhan dicabut.

Pasal 72

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan,
pengembangan, dan pengoperasian Pela-buhan
sebagaimana dimaksuC dalam Pasal 63 sampai dengan

### Pasal 71 diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 73

Terminal Khusus hanya dapat dibangun dan dioperasikan
dalam hal:
l<egiatan a. Pelabuhan terdekat tidall dapat menampung
pokoknya; atau
teknis b. berdasarkan pertimbangan ekonomis dan
operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih
menjamin Keselamatan dan Keamatran Pelayaran
apabila membangun dan lrr,engoperasikan Terminal
Khusus.

Pasal 74

Pembangunan Terminal Khusus dilakukan oleh pengelola
Terminal Khtrsus be:dasarkan Perizinan Berusaha.

Pasal75...

SK No 092545 A

---

PRES IDEN

Pasal 75

Pengoperasian Terminal Khusus dilakukan setelah
diperoleh ny a P erizinan Reru saha.

Pasal 76

Terminal Khusus yang sudah tidak dioperasikan sesuai
dengan Perizinan Berusaha yang telah diberikan:
- dapat diserahkan kepada Pemerintah Pr.rsat atau
Pemerintah Daerah;
- dikembalikan seperti keadaan sernrrler;
- diusulkan untuk perubahan status menjadi Terminal
Khusus untuk menunjang Usaha Pokok yang lain;
atau
- dijadikan Pelabuhan.

Pasal 77

(1) Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal Khusus

hanya dapat dialihkan apabila Usaha Pokoknya
dialihkan kepada pihak lain.

(2) Pengalihan Usaha Pokok Terminal Khusus

sebagaimana dirrraksud pada ayat (1) wa.iib dilaporkan.
kepada Menteri paling lama 3 (tiga) bulan setelah
dilakukan pengalihan.

(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat. (2) wajib

dilakukan penyesuaian Perizinan Berusaha
pengoperasian Terminal Khusus sesuir-i ciengan norma,
standar, irrosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.

(4) Ketentuan sebagaimana dimakstrd pada ayat (3)

berlaku juga pada penrbahan data Perizinan Berusaha
pengoperasiair Terminal Khusus.

Pasal 78

(1) Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal Khusus

dapat dicabut apabila pemegan g Perizinan Berusaha:
- melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan peraturan perundang-undangarl
mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha
berbasis risiko; atau
b menggunakan Terminal Khusus untuk melayani
kepentingan umum tanpa izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasai 124 ayat (1) Peraturan
Pennerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang
Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6I Tahun 2009 tentang
Kepelabuhaaan.
(21 Pencabutan Perizinan Berusaha pengoperasian
sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dilakukan
melah-ri proses pcrirrgatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali
herturut-turut dengan teng,gang waktu masing-masing
1 (satu) bulan.

(3) Apabila telah dilakukan peringatan sebagaimana

dirnaksud pada ayat (21, pemegang Perizinan Berusaha
Terminal Khusus tidak melakukan usaha perbaikan
atas peringatan yang telah diberikan, Perizinan
Berusaha F'eilgoperasian Terminal Khusr rs dicabut.

Pasal 79

Perizinan liierusaha pengoperasian Terminal Khusus
dicabut tanpa melalui proses peringatan apabila pengelola
Terminal Khusus yang bersangkutan:
- melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan
negara; atau

  • mernperoleh. . .

SK No 092547 A

---

PRES IDEN

b memperoleh Perizinan Berusaha pengoperasian
Terrainal Khusus dengan cara tidak sah.

Pasal 80

Pengelolaan Terminal untnk Kepentingan Sendiri hanya
dapat dilakukan setelah memperoleh Perizinan Berusaha
dari:
a Menteri bagi Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang
berlokasi di dalam DLKr dan DLKp Pelabuhan Utama
dan Pelabuhan Pengumpul;
b gubernur bagi Terminal ur,tuk Kepentingan Sendiri
yang berlokasi di dalam DLKr dan DLKp Pelabuhan
Pengumpan regional; dan
c bupati/wali kota bagi Terminal untuk Kepentingan
Sendiri yang berlokasi di dalam DLKr dan DLKp
Pelabuhan Pengumpan lokal.

Pasal 81

(1) Penggunttan Terminal untuk Kepentingan Sendiri

selain untuk melayani kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 139 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang
Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Perrrerintah Nomor 64 Tahun 20LS tentang
Perubahan atd.s Peraturan Pemerintah ltlomor 61
Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan dapat dilakukan
untuk sementara melayani kepentingan umum setelah
mendapat penetapan dari Menteri.
(21 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah memenuhi persyaratan:
- pernyataan dari penSrelenggara Pelabuhan bahwa
Pelabuhan yang ada tidak dapat melayani jasa
Kepelabu-hanan ka re na keterbatasan kernarzrpuarr
fasilitas yang tersedia;
b.kemampuan...
SK No 092548 A

---

PRES IDEN

b kemampua.n dermaga dan fasilitas lain yang
dimiliki oleh Terminal untuk Kepentingan Sendiri
dapat memenuhi Permintaan jasa
Kepelabuhanan;
c pernyataan mengenai rencana kegiatan yang
dan dinilai dari aspek keamanan, ketertiban
Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dari
Syahbandar pada Pelabuhan setempat;
d upaya peningkatan pelayanan kepacia pengguna
jasa Kepelabuhanan;
e pungutan tarif jasa Kepelabuhanan dilakukan
yang oleh penyelenggara Pelabuhan
bersangkutan; dan
- memberlakukan ketentuan sistem dan prosedur
pelayanan jasa Kepelabuhanan pada Pelabuhan
yang bersangkutan.

Pasal 82

(1) Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal untuk

Kepentingan Sendiri dicabut apabila petllegang
Perizinan Berusaha:
dimaksud a. melanggar kewajiban sebagaimana
Calam ketentuan peraturan perundan g-unda.ngan
mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha
berbasis risiko;
Kepentingan b. menggunakan Tcrminal untuk
Sendiri untuk melayani kepentingan ur,'1um tanpa
Konsesi sebagaimana dimaksud dalan, Pasal 14O
ayat (1) Feraturan Pemerintah Nomor 61- Tahun
2OO9 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah
diubah dengan Pera*-uran Pemeiintah Nomor 64
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5i Tahun 2009 tentang
Kepelabuhanan; atau

  • menggunakan . ...

SK No 092549 A

---

PRES IDEN

.- - 5r9
- menggulrakan Terminal untuk Kepentingan
Sendiri untuk sementara melayani kepentingan
umum tanpa penetapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 81 ayat (1).
(21 Pencabtrtan Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksuci pada ayat (1) dilakukan melalui proses
peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-
turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu)
bulan.

(3) Apabila telah tlilakukan peringatan sebagaimarra

dimaksud pada ayat (21, pengelola Terminal untuk
Kepentingan Sendiri tidak melakukan usaha
perbaikan atas peringatan yang telah diberikan,
Perizinan Berusaha atau penetapan Terminal untuk
Kepentingan Sendiri dicabut.

Pasal 83

Ketentuan lebih lanjtrt rnengenai Terminal Khusus Can
Terminal untuk Kepentingan Sendiri sebagairnana
dimaksud dalam Pasai 73 sampai dengan Pasal 82 diatur
dengan Peraturan Menteri.

PERi{APALAN

Pasal 84

pengedaan, (1) Setiap pengadaz:li, pembangunan,
perlengkapan, dan pengoperasian Kapal di Perairan
Indonesia harus memenuhi persyaratiln Keselamatan
standar Kapal l/ang sesuai dengan ketentuan
internasional.

(2) Ketentuan. . .

SK No 092550 A

---

PRES IDEN

(2) Ketentuan standar internasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menjadi referensi persyaratan
Keselamatan Kapal yang disesuaikan dengan kondisi
geografis dan budaya dalam pembuatan standar
nasional bagi Kapal nonkenvensi berberrdera
Indonesia.

(3) Persyaratan Keselamatan Kapal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21meliputi:
- material;
- konstmksi;
- bangunan;
- permesinan dan perlistrikan;

peralatan a ,j,l'' -r"unan perlengkapan dan
keselamatan, dan pemadarrr kebakaran; dan
- elektronika Kapal.

(4) Selain persyaratan Keselamatan Kapal sebagaimana

dimaksud pe,da ayat (3), pengadaan lkpal dapat
dilakukan jika Kapal memiliki dokumerr dan surat
Kapal yang lengl:ap darr sah.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengadaan

Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 85

(1) Rancang banSrn l(apetl rvajib memenuhr persyaratan

keselamatan sesuai ketentuan peraturan -dengan
nasional atau internasional dan dituangkan dalam
gambar rancang bangun Kapal.

(2) Setiap Kapal yang akan didaftarkan dan beroperasi

sebagai Kapal berbendera Indonesia, wajib memiliki
gambar rancang bangun Kapal cian perhitungan serta
data kelcngkapannya.

(3) Sebelum

SK No 092551 A

---

PRESIDEN

(3) Sebelum pembangunan atau pengerjaan Kapal

termasuk perlengkapannya, pemilik Kapal atau
galangan Kapal wajib membuat gambar rancang
bangun Kapal dan perhitungan serta data
kelengkapannya.
(41 Gambar rancang bangun Kapal dan perhitungan serta
data kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) wajib mendapat pengesahan dari
Menteri.

(5) Pengesahan gambar rancang bangun Kapal dan

perhitungan serta data kelengkapannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditentukan melalui penelitian
dan pemeriksaan gambar rancang bangun Kapal.

(6) Penelitian dan pemeriksaan gambar rancang bangun

Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan
oleh pejabat pemeriksa Keselamatan Kapal.
(71 Penelitian dan pemeriksaan rancang bangun Kapal
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi
pemenuhan Keselamatan Kapal juga kesesuaian
dengan:
- tata letak dan susunan;
- peruntukan;
- standardisasi;
- kemudahan pengoperasian dan perawatan Kapal;
dan
- perkembangan teknologi.

(8) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

diberikan melalui surat pengesahan gambar disertai
gambar dan perhitungan Kapal yang ditandatangani
menjadi satu kesatuan sebagai dokumen pengesahan
gambar rancang bangun Kapal yang harus berada di
atas Kapal.

(9) Dokumen pengesahan gambar rancang bangun Kapal

sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berisi informasi
nama Kapal atau nomor lambung, jenis dan bahan
Kapal, ukuran utama, tahun pembangunan, nama dan
lokasi galangan Kapal, pemilik Kapal, dan nomor
pengesahan.

(1O) Galangan
SK No 078440 A

---

PRES IDEN

.

(10) Galangan Kapal atau pemilik Kapal harls melaporkan

kepada pejabat pemeriksa Keselamatan Kapal apabila
terdapat perubahan data gambar yang telah mendapat
pengesahan.
(1 1) Dokumen pengesahan gambar rancang bangun Kapal
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak berlaku
apabila:
- Kapal ditutuh;
- Kapal ganti bendera;
- Kapal ganti nama;
- Kapal tenggelam atau hilang;
- Kapal mengalami perombakan Kapal yang
mengakibatkan perubahan konstruksi Kapal,
ukuran utama Kapal, fungsi, atau jenis Kapal;
- gambar Kapal tidak sesuai dengan kondisi iisik
Kapal; dan/atau
- Kapal dilelang atau dihibah.

Pasal 86

(1) Sebelum pembangunan atau pengerjaan perombakan

Kapal, pemilik Kapal atau galangan Kapal harrrs
melaporkan kepada }len teri.
(21 Pembangunan atau pengerjaan Kapal harus nrengikuti
gambar rancang bangun Kapal dan perhitungan serta
data kelengkaprrrrnla. yang telah menclapatkan
pengesahan dan dilaksanakan pada galangan Kapal
yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Selama pembangunan atau pengerjaan perombakan

Kapal sebagaimana dimaksuci paria ayat (2) harus
dilakukan pe ngarvvasan.
Pengawasan terhadair pcmbangunan atau peng,:daan i4)
perombakan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dilakukan oleh Menteri.

(5) Menteri...

SK No 092553 A

---

PRES IDEN

(5) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat

menunjuk pejabat pemeriksa Keselamatan Kapal
untuk melakukan pengawasan.

(6) Kegiatan pengawasan terhadap pembangunan Kapal

sebagaimana dinraksud pada ayat (3) paling sedikit
meliputi:
- peletakan lunas;
- pembangunan konstruksi bangunan Kapal;
- kesesuaian garnbar dengan lcondisi fisik Kapal;
- pemasangan dan uji coba perlengkapan tfupal;
- peluncuran Kapal;
- uji stabilitas Kapal; dan
- uji coba berlayar.
pengerjaan l7l Kegiatan pengawasan terhadap
perombakan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) paling sedikit meliputi:

- pelaksanaanpcmbdngunorrkonstniksiKapal;
- verifiltasi kesesuaian garnbar derrgan kondisi fisik
Kapail;
- pemasangan dan uji coba perlengkapan Kapal;
- uji stabilitas Kapal perubahan berat Kapal lebih
dari 2o/o (dua persen) dari berat Kapal kosong
dan/atau adanya pergeseran titik berar
memanja'rg l(apal lebih dari loh (satu persen); dan
- uji coba berlayar.

(8) Galangan thpal sebagaimana dimaksud pada ayar'(l)

wajib membantu dan menyediakan fasilitas yang
dibutuhkan untuk kegiatan pengawa.sau.

(9) Setelah penrbangunan atau pengerjaan perombakan

Kapal selesai, Kapal dengan jenis dan ukuran panjang
tertentu'x,ajib dilakukan:
- uji stabilitas Kapal; dan
- uji coba ber{ayar.

(10) Ketentuan lebil-r lanjut mengenai pengesahan gambar

rancang bangu5r I(apal, pelaksanaan pernbangunan
dan pengerjaan Kapal, perombakan serta kegiatan
pengawasan diatu:r dengan Peraturan IMenteri:

Pasal 87

(1) Setiap Kapal wajib memenuhi persyaratan

Kelaiklautan Kapal yang meliputi:
- Keselamatan Kapal;
- pencegahan pencemaran dari Kapal;
- pengawakan Kapal;
- garis muat Kapal dan pemuatan;
- kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan
pent'.mpang;
- statrrg hukum Kapal;
- manajemen keselamatan dan pencegahan
pencemaran dari Kapal; darr
- manajemen keamanan Kapal.

(2) Pemenuhan setiap pet'syaratan Kelaiklarrta:r Kapal

sebagaimana. dimaksuci pada ayat (1) dibuktikan
dengan sertifikat, surat, dan/atau dokumen
Kelaiklautan Kapal terdiri atas:
- sertifikat Keselamatan Kapal penumpang;
- sertifikat Keselamatan Kapal barang;
- sertifikat kelaikan d+t pengawakan Kapal
penangkap ikan;
- sertifikat pencegahan pencefitalan;
- sertifikat Maritime Labour Conuentiott (MLC);
- dokunren keselamatan pengawakan minimum;
- sertifikat garis muat;
- surat ukur dan surat tanda kebangsaan Kapal;
- sertifikat manajemen Keselamatan Kapal dan
pencegahan pencemaran C,ari Kapal; dan
- sertilikat manajemen keatmanan Kapal.

(3) Khusus Kapal penrrmpang yang berlayar di Perairan

Indonesia, wajib dilengkapi dcngan sertifikat
l(eselamatan Kapal penurrlpang sebagaimana
dimaksud pacta ayat (21huruf a.

(4) Ketentuan lebih i.,gr. nlengenai pengawakan Kapal

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur
dengan Peraturan Menteri.

(5) Ketentuan. . .

SK No 092555 A

---

PRESIDEN

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi Maritime

Labour Conuention (MLC) sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 88

Berdasarkan kondisi geografi dan meteorologi ditetapkan
daerah Pelayaran dengan urutan sebagai berikut:
- daerah Pelayaran semua lautan;
- daerah Pelayaran Perairan Indonesia,'
- daerah Pelayaran lokal;
- daerah Pelayaran terbatas;
- daerah Pelayaran Pelabuhan; dan
- daerah Pelayaran perairan sungai dan danau.

Pasal 89

(1) Setiap Kapal sebelum dioperasikan wajib dilakukan

pengukuran oleh pejabat pemerintah yang diberi
wewenang oleh Menteri.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku bagi Kapal Negara yang digunakan untuk
tugas pemerintahan.

(3) Atas permintaan pemilik Kapal, Kapal yang tidak

digunakan untuk berlayar dan Kapal Negara yang
digunakan untuk tugas pemerintahan dapat diukur.

Pasal 90

(1) Pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 89 ayat (1) merr.rpakan pejabat yang telah

memenuhi kualifikasi sebagai ahli ukur Kapal.
(21 Pelaksanaan pengukuran Kapal oleh ahli ukur Kapal
harus dilakukan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan.

### Pasal 9 1

SK No 078441 A

---

PRES IDEN

### Pasal 9 1

(1) Pemilik Kapal, operator Kapal, atau Nakhoda harus

segera melaporkan secara i:ertulis llepada Menteri
apabila terjadi perombakar, Kapal yang menyebabkan
p:rubahan data yang ada dalam surat ukur.

(2) Pelaporan sebagaimana dimaksrrd pada ayat (1) dapat

clilakukan secara elektronik.

(3) Dalam hal t-er-iadi perubahan data scbagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus segera dilakukan
pengukuran ulang.

(4) Pemilik Kapal, opeiiator Kapal, Nakhoda dan galangan

Kapal w4jib membantu pelaksanaan pengukuran
Kapal.
'r Pasal 92
Pelaksanaan pengukuran Kapal penangkap ikan dapat
dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perikanan berdasarkan .prosedur kompetensi, standar, dan pengukuran yang
ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 93

(1) Kapal yang telah diukur dan mendapat surat ukur

dapat diCaftarkan di Indonesia oleh pemilik Kapal
kepada pejabat pendaftar dan p:ncalat balik nama
Kapal yang ditetapkan oleh lvlenter'i..
(21 Kapal yang dapat didaftarkan keperrilikannya di
. Indonesia yaitu:
- Kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-
kurangnya GT 7 (tujuh gross tonnage);
- Kapal milik warga negara Indonesia atau badan
hulrum yang didirikan berdasarkan hukum
lrrrlor.resia dan berkedudukan d: Irrdonesia; dan
- I.^apal milik badan llukurn Irrdonesia yang
rrrerupakan usaha patungan yang mayoritas
sahamrrya climiliki oleh warga negara Inclonesia.

(3) Pendaliaran. . .

SK No 092557 A

---

PRESIDEN

(3) Pendaftaran terhadap hak milik atas Kapal dilakukan

dengan pembuatan akta pendaftaran Kapal dan dicatat
serta didokumentasikan dalam daftar Kapal Indonesia.
(41 Sebagai bukti hak milik atas Kapal telah terdaftar,
kepada pemilik Kapal diberikan grosse akta
pendaftaran Kapal yang berfungsi sebagai bukti hak
milik atas Kapal yang telah didaftar.

(5) Kapal yang telah didaftar sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) wajib dipasang tanda pendaftaran oleh pemilik
Kapal.

Pasal 94

(1) Pendaftaran Kapal meliputi perrdaftaran hak milik dan

pembebanan hipotek.
(21 Pendaftaran Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(I) dicatat dalam buku daftar Kapal berbendera
lndonesia yang terdiri atas:
- daftar harian;
- daftar induk; darr
- daftar pusat.

(3) Buku daftar Kapal berbendera Indonesia sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 diselenggarakan sebagai
berikut:
- daitar harian dan daftar induk diselenggarakan di
setiap tempat pendaftaran Kapal; dan
- daftar pusat diselenggarakan secara terpusat di
tempat ya-ng diretapkan oleh Menteri

(4) Buku daftar Kapai berbendera Indonesia sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) terbuka untuk urrrum.

(5) Ketentuarr lebih lanjut mengenai penyelenggaraan

buku daftar Kapal berbendera Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 Ciatur derrgan Peraturan
Menteri.

Pasal 95

(1) Pendaftaran Kapal dilakukan di tempat yang

ditetapkan oleh Menteri.
(21 Pemilik Kapal bebas memilih salah satu dari tempat
pendaftaran Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) untuk mendaftarkan Kapalnya.

Pasal 96

(1) Grosse akta pendaftaran Kapal sebagaimaria dirnaksud

dalam Pasal 93 ayat (4) merupakan salinan resmi dari
minuta akta.

(2) Grosse akta pendaftaran Kapal sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus rremuat hal sebagai berikut:
- nornor dan tanggal akta;
- nomor, tanggal, dan tempat penerbitan surat
ukur;
- data Kapal;
- kategori pendaftaran Kapal;
- nama dan ten:pat kedudukan pejabat pendaftar
dan pencatat balik nama Kapal;
- nama dan domisili pemilik Kapal; dan
- uraian singkat kepemilikan Kapal.

(3) Dalam hal grosse akta pendaftaran Kapal hilang, dapat

diterbitkar, grosse akta pengganti berdasarkan
penetapan pengadilan.

Pasal 97

(1) Pendaftaran hak' milik atas Kapal srbagaimana

dimaksud daiam Pasal 93 ayat (3) harrrs dilengkapi
dengan dokumen,terdiri atas:
- bukti hak milik atas Kapal;
- identitas pemilik Kapal; dan
- surat ukur.

(2) Kapal .

SK No 092559 A

---

PRES lDEN

(2) Kapal yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri dan

sudah terdaftar di negara asal, selain dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi
surat keterangan penghapusan dari daftar Kapal yang
diterbitkan oleh negara bendera asal Kapal.

Pasal 98

Tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 93
ayat (5) berupa rangkaian angka dan huruf yang terdiri atas
angka tahun pendaftaran, kode pengukuran dari tempat
Kapal didaftar, nomor urut akta pendaftaran, dan kode
kategori pendaftaran Kapal.

Pasal 99

Setiap peralihan hak milik atas Kapal yang telah didaftar,
pemegang hak yang baru harus mengajukan permohonan
pembuatan akta dan pencatatan balik nama Kapal kepada
pejabat pendaftar dan pencatat balik nama Kapal di tempat
Kapal ciidaftar.

### Pasal 1O0

(1) Roya hipotek dilakrrkan oleh pejabat pendaftar dan

pencatat balik rrc.rrla Kapal atas permintaan tertulis
dari penerima hipotek.

**(2) Dalam hal permin