Langsung ke konten

KEPEMILIKAN MODAL ASING PADA PERUSAHAAN EFEK

PP No. 31 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pasar. . .

SK No 135338 A

---

PRESIDEN

1 Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek.
2 Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan
kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara
pedagang efek, dan/atau manajer investasi.
3 Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efek
yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek
kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
dalam undang-undang mengenai Pasar Modal dan
peraturan pelaksanaannya.
4 Pemodal Dalam Negeri adalah pemodal orang
perseorangan warga negara Indonesia atau pemodal
berbentuk badan hukum Indonesia.
5 Pemodal Asing adalah pemodal orang perseorangan
warga negara asing atau pemodal berbentuk badan
hukum asing.

Pasal 2

Perusahaan Efek berbentuk:
- Perusahaan Efek nasional, yang seluruh sahamnya
dimiliki oleh orang perseorangan warga negara
Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau
- Perusahaan Efek patungan, y&ng sahamnya dimiliki
oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau
badan hukum Indonesia dan badan hukum asing yang
bergerak di bidang keuangan.

Pasal 3

Saham Perusahaan Efek patungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b dapat dimiliki oleh badan hukum
asing yang bergerak:
- di bidang keuangan selain sekuritas, paling banyak
85% (delapan puluh lima persen) dari modal disetor;
atau
b.di...

SK No 135337A

---

PRESIDEN

- di bidang sekuritas yang telah memperoleh izin atau di
bawah pengawasan regulator Pasar Modal di negara
asalnya, paling banyak 99% (sembilan puluh sembilan
persen) dari modal disetor.

Pasal 4

(1) Dalam hal Perusahaan Efek nasional atau Perusahaan

Efek patungan melakukan Penawaran Umum,
ketentuan mengenai kepemilikan saham sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tidak berlaku.
(21 Saham Perusahaan Efek nasional atau Perusahaan
Efek patungan yang melakukan Penawaran Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimiliki
seluruhnya oleh Pemodal Dalam Negeri atau Pemodal
Asing.

(3) Pemodal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (21

dapat merupakan Pemodal Asing yang tidak bergerak
di bidang keuangan.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang
Penyelenggara€rn Kegiatan di Bidang Pasar Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3617)' sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
27 , Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
43721, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .

SK No 135336 A

---

PRESTDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam l.embaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2022

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jal<arta
pada tanggal 13 September 2022

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
Hukum

Djaman

SK No 135350 A

---

PRESIDEN