Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pasar. . .
SK No 135338 A
---
PRESIDEN
1 Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek.
2 Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan
kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara
pedagang efek, dan/atau manajer investasi.
3 Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efek
yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek
kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
dalam undang-undang mengenai Pasar Modal dan
peraturan pelaksanaannya.
4 Pemodal Dalam Negeri adalah pemodal orang
perseorangan warga negara Indonesia atau pemodal
berbentuk badan hukum Indonesia.
5 Pemodal Asing adalah pemodal orang perseorangan
warga negara asing atau pemodal berbentuk badan
hukum asing.
