Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1949 tentang PERATURAN TENTANG PENGHARGAAN PEMERINTAH TERHADAP PELAJAR YANG TELAH BERBAKTI UNTUK NEGARA

PP No. 32 Tahun 1949 berlaku

Pasal 1

1. Pemerintah memberikan penghargaan kepada para pelajar perjuangan, yang telah menunaikan kewajiban berbakti guna menegakkan Negara sejak tanggal 17 Agustus 1945. 2. Menteri Pertahanan MENETAPKAN siapa yang telah memenuhi kewajiban itu dan MENETAPKAN pula saat permulaan dan saat berakhirnya masa berbakti buat tiap pelajar yang bersangkutan.

Pasal 2

Penghargaan dibagi atas: 1. Penghargaan umum; 2. Penghargaan khusus; 3. Penghargaan istimewa.

Pasal 3

Penghargaan umum berupa: 1. surat tanda bakti; 2. ketentuan, bahwa waktu selama menjalankan kewajiban berbakti dianggap sebagai masa kerja, yang diperhitungkan untuk MENETAPKAN gaji, pangkat dan pensiun.

Pasal 4

Penghargaan khusus berupa: 1. kelas-kelas peralihan; 2. waktu ujian tersendiri; 3. pembebasan uang sekolah dan alat-alat; 4. uang saku; 5. perawatan cuma-cuma terhadap yang menderita penyakit jasmani dan rohani karena berjuang.

Pasal 5

Penghargaan istimewa berupa: Surat tanda bakti istimewa disertai beurs dan/atau lainnya.

Pasal 6

1. Penghargaan umum diberikan kepada setiap pelajar yang telah menjalankan kewajiban berbakti. 2. Disamping penghargaan umum dapat diberikan penghargaan khusus. 3. Penghargaan khusus yang dimaksud dalam pasal 4 No. 1, 2, 3 atau dn No. 4, hanya diberikan jika dan selama diperlukan oleh yang berkepentingan menurut pendapat Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan atau Pembesar yang ditunjuk olehnya. 4. Dengan Mengingat ketentuan dalam ayat 2, maka penghargaan khusus yang dimaksud dalam pasal 4 No. 3 atau/dan No. 4, dapat diberikan selama pelajar yang bersangkutan bersekolah. 5. Penghargaan yang dimaksud dalam pasal 4 No. 5 diberikan sampai yang berkepentingan tidak memerlukannya menurut pendapat Menteri Kesehatan atau Pembesar yang ditunjuk olehnya. 6. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 maka penghargaan istimewa diberikan kepada pelajar yang dalam pada berbakti membuktikan: a. keberanian; b. kejujuran; c. keiklasan; d. kesetiaan dan; e. kebijaksanaan. 7. Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan bersama-sama dengan Menteri Pertahanan menentukan siapa yang dapat diberi beurs, berapa jumlah beurs itu serta guna pelajaran apa dan berapa lamanya.

Pasal 7

Yang menentukan siapa yang memenuhi syarat-syarat guna menerima penghargaan istimewa ialah PRESIDEN Republik INDONESIA sesudah mempertimbangkan pendapat Menteri Pertahanan.

Pasal 8

Yang berhak memberikan surat tanda bakti ialah Menteri Pertahanan. Yang berhak memberikan surat tanda bakti istimewa ialah PRESIDEN Republik INDONESIA.

Pasal 9

PRESIDEN Republik INDONESIA/Menteri Pertahanan dapat menyerahkan haknya untuk menerimakan surat tanda bakti istimewa/ surat tanda bakti kepada Pembesar yang ditunjuk olehnya.

Pasal 10

Segala biaya untuk pelaksanaan Peraturan ini dibebankan kepada anggaran belanja Kementerian Pertahanan, kecuali biaya yang mengenai pengajaran yang dibebankan kepada anggaran belanja Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.

Pasal 11

1. Penghargaan yang dimaksud dalam pasal 2, kecuali pemberian masa kerja dapat dicabut sebagian atau seluruhnya untuk mereka yang dengan keputusan hakim yang tak dapat diubah lagi karena sesuatu kejahatan dijatuhi hukuman penjara paling sedikit satu tahun lamanya. 2. Jika ada alasan yang sah, maka penghargaan khusus yang dimaksud dalam pasal 4 No. 1, 2, 3 dapat dihentikan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayan, penghargaan khusus yang dimaksud dalam pasal 4 No. 4 dapat dihentikan oleh Menteri Pertahanan atas hargaan khusus yang dimaksud dalam pasal 4 No. 5 dapat dihentikan oleh Menteri Kesehatan.

Pasal 12

1. Guna pelaksanaan Peraturan ini Menteri Pertahanan dan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dibantu oleh sebuah Panitia yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri tersebut di atas. 2. Panitia itu berhak memajukan usul-usul, pendapat-pendapat dsb, pula kepada Kementerian-kementerian tersebut dalam ayat 1 dan dapat pula diserahai merencanakan Peraturan-peraturan dan menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan guna pelaksanaan Peraturan ini menurut petunjuk-petunjuk Menteri-menteri yang dimaksud di atas.

Pasal 13

Peraturan ini dinamakan "Peraturan Penghargaan pelajar berbakti".

Pasal 14

Sesudah Negara Republik INDONESIA Serikat berdiri, hak dan kewajiban yang dalam Peraturan ini diserahkan kepada Menteri dan Kementerian Pertahanan pindah kepada instansi yang akan ditunjuk oleh PRESIDEN Republik INDONESIA. Ditetapkan di Yogyakarta Pada tanggal 24 Desember 1949. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEKARNO Menteri Pertahanan, ttd. HAMENGKU BUWONO IX. Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, ttd. S. MANGUNSARKORO Diumumkan pada tanggal 24 Desember 1949. Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, ttd. ttd. A.G. PRINGGODIGDO. LOEKMAN HAKIM Menteri Perburuhan dan Sosial, ttd. KOESNAN