Pemerintahan Daerah Minahasa untuk sementara waktu ditugaskan kepada Gubernur Propinsi Sulawesi atau pejabat yang ditunjuk olehnya dengan dibantu oleh suatu dewan penasehat yang terdiri diri dari empat orang anggota Dewan Pemerintah Daerah Minahasa yang telah dibebaskan dari tugasnya menurut Pasal 1.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1953 tentang PEMBAHARUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MINAHASA DAN TENTANG PEMILIHAN ANGGOTA-ANGGOTA BARU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MINAHASA
Pasal 2
Pasal 3
(1) Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baru sebagai dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan dengan telah selesai sebelum tanggal 1 Januari 1954, dengan pengertian bahwa dibukakan pintu selapang-lapangnya bagi pihak-pihak yang dewasa ini belum memajukan calon-calonnya.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa yang baru itu melakukan tugasnya menurut UNDANG-UNDANG Pemerintahan Daerah-daerah INDONESIA Timur Nomor 44 tahun 1950 mulai tanggal 1 Januari 1954 untuk paling lama 3 tahun, yakni selaras dengan pasal 3 ayat (2) UNDANG-UNDANG tersebut.
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 15 Juli 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1953.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEKARNO.
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
HAZAIRIN.
Diundangkan pada tanggal 29 September 1953.
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
DJODY GONDOKUSUMO.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 61
