Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1973 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN XV MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PP No. 32 Tahun 1973 berlaku

Pasal 1

(1).
Perusahaan Negara Perkebunan XV yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1968 bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun1969.
(2).
Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XV menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, Perusahaan Negara Perkebunan XV dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut.
(3). Sebagai …

(3).
Sebagai likwidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XV sebagaimana dimaksudkan dalam ayat
(2) pasal ini ditunjuk suatu team/panitia yang susunan keanggotaannya terdiri dari 2 (dua) orang wakil dari Departemen Pertanian, seorang selaku Ketua dan seorang selaku Anggota; seorang wakil dari Departemen Keuangan selaku Wakil Ketua; seorang wakil dari Perusahaan Negara Perkebunan XV selaku Sekretaris dan seorang wakil dari Departemen Kehakiman selaku Anggota.
(4).
Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas team/panitia likwidasi tersebut pada ayat
(3) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.
(5).
Pengesahan atas pertanggungan-jawab likwidatur tersebut pada ayat (3) pasal ini dilakukan oleh Menteri Pertanian berdasarkan atas hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan c.q.
Direktorat Akuntan Negara.

Pasal 2

(1).
Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Negara Perkebunan XV sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan secara bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian.
(2). Modal …

(2).
Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini terbagi atas saham- saham sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972 dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA.
(3).
Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang Stbl.
1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971;
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 jo.
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 4

(1).
Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2). Menteri …

(2).
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Pertanian, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3).
Kepada Menteri Pertanian diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969.

Pasal 5

Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Negara Perkebunan XV sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini,PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1968 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi bagi Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut.

Pasal 6

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur tersendiri.

Pasal 7

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar …

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI.

CATATAN Kutipan:
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG