Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 tentang PENETAPAN KEMBALI PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN/WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, DAN ANAK YATIM-PIATU ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 32 Tahun 1977 berlaku

Pasal 1

(1) Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang diberhentikan dengan hormat dari dinas Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dengan hak pensiun sejak 1 Januari 1977, terhitung mulai tanggal 1 April 1977 Pensiun Pokoknya ditetapkan berdasarkan Daftar A.I.

(2) Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang dipensiun disebabkan cacad karena dan dalam dinas sejak 1 Januari 1977, terhitung mulai tanggal 1 April 1977 Pensiun Pokoknya ditetapkan kembali :

a. Untuk yang tidak mampu lagi bekerja disegala lapangan, berdasarkan Daftar A II.

b. Untuk yang masih mampu bekerja diluar dinas Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, berdasarkan Daftar A III.

(3) Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacad berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1959, disamping tunjangan-tunjangan tersebut dalam peraturan ini diberikan pula tunjangan cacad menurut Pasal 9 ayat (3) dan (4) UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1959 yang jumlahnya ditetapkan sebagai berikut :

a. Tunjangan cacad berdasarkan Pasal 9 ayat (3) a menjadi sebesar Rp. 5.000,--(lima ribu rupiah) sebulan ;

b. Tunjangan cacad berdasarkan Pasal 9 ayat (3) b menjadi sebesar Rp. 10.000,--(sepuluh ribu rupiah) sebulan ;

c. Tunjangan cacad berdasarkan Pasal 9 ayat (3) c menjadi sebesar Rp. 5.000,--(lima ribu rupiah) atau Rp. 10.000,--(sepuluh ribu rupiah) sebulan apabila keadaannya dapat dipandang sama dengan keadaan tersebut pada huruf a dan b diatas ;

d. Tunjangan cacad tertinggi berdasarkan Pasal 9 ayat (4) menjadi Rp. 15.000,--(lima belas ribu rupiah) sebulan.

(4) Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang diberhentikan dengan hormat dari dinas Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dengan hak pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 1977, dan selanjutnya, Pensiun Pokoknya ditetapkan berdasarkan Daftar A I, A II atau A III.

(5) Pensiun Pokok tersebut pada ayat (1) sampai dengan (3), tidak boleh kurang dari Gaji Pokok terendah menurut Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang berlaku.

Pasal 2

(1) Warakawuri/Duda yang berhak menerima pensiun sejak 1 Januari 1977, terhitung, mulai tanggal 1 April 1977, Pensiun Pokoknya ditetapkan berdasarkan Daftar B I.

(2) Warakawuri/Duda yang suami/isterinya gugur/tewas/meninggal dunia karena dan dalam dinas, berdasarkan Daftar B II.

(3) Warakawuri Duda yang suami/isterinya gugur/tewas/meninggal dunia dan diangkat/dinyatakan sebagai Pahlawan berdasarkan Daftar B III.

(4) Warakawuri/Duda yang berhak menerima pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 1977 dan selanjutnya, Pensiun Pokoknya ditetapkan berdasarkan Daftar B I, B II atau B III.

Pasal 3

(1) Anak Yatim/Piatu yang berhak menerima Tunjangan sejak 1 Januari 1977, terhitung mulai tanggal 1 April 1977 Tunjangan Pokoknya ditetapkan segaris dengan Pensiun Pokok Warakawuri Duda yang menjadi hak ibu/ayahnya tersebut dalam Daftar C 1, C 11 atau C III :

a. Tunjangan Anak Yatim/Piatu yang almarhum orang tuanya meninggal biasa, berdasarkan Daftar C I ;

b. Tunjangan Pokok Anak Yatim/Piatu yang almarhum orang tuanya gugur/tewas/meninggal dunia karena dan dalam dinas, berdasarkan Daftar C II ;

c. Tunjangan Pokok Anak Yatim/Piatu yang almarhum orang tuanya gugur/tewas/meninggal dunia dan diangkat/dinyatakan sebagai Pahlawan, berdasarkan Daftar C III.

(2) Anak Yatim-Piatu yang berhak menerima tunjangan sejak 1 Januari 1977, terhitung mulai tanggal 1 April 1977 Tunjangan Pokoknya ditetapkan berdasarkan Daftar D I, D II atau D III ;

a. Tunjangan Pokok anak yatim-piatu yang almarhum orang tuanya meninggal dunia biasa, berdasarkan Daftar D I ;

b. Tunjangan Pokok anak yatim-piatu yang almarhum orang tuanya gugur/tewas/meninggal dunia karena dan dalam dinas, berdasarkan Daftar D II ;

c. Tunjangan Pokok anak Yatim-Piatu yang almarhum orang tuanya gugur/tewas/meninggal dunia dan diangkat/dinyatakan sebagai Pahlawan, berdasarkan Daftar D III.

(3) Anak yatim/piatu/yatim-piatu yang berhak menerima Tunjangan terhitung mulai tanggal 1 April 1977 dan selanjutnya, Tunjangan Pokoknya ditetapkan berdasarkan Daftar C I, C II, C III atau D I, D II, dan D III.

(4) Tunjangan Anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 (tiga) orang anak, dengan ketentuan bahwa anak-anak yang telah terdaftar dalam daftar gaji almarhum orang tuanya pada tanggal 1 Maret 1973 tetap memperoleh tunjangan anak menurut jumlah anak.

Pasal 4

Di atas Pensiun Pokok/Tunjangan Pokok, kepada penerima Pensiun Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Pokok Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu diberikan Tunjangan.

Pasal 5

(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.

(2) Penetapan kembali Pensiun Pokok/Tunjangan Pokok menurut PERATURAN PEMERINTAH ini pelaksanaannya diatur oleh Menteri Pertahanan- Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.

Pasal 6

PERATURAN PEMERINTAH ini dapat disebut "PERATURAN PENETAPAN PENSIUN ABRI TAHUN 1977", mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1977.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Nopember 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Nopember 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH