Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1980 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG KONSTRUKSI BANGUNAN PENGEMBANGAN SUMBER-SUMBER AIR

PP No. 32 Tahun 1980 berlaku

Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang konstruksi bangunan pengembangan sumber-sumber air, selanjutnya disebut PERSERO.

Pasal 2

Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ialah nielakukan kegiatan usaha pembangunan pekerjaan-pekerjaan/bangunan-bangunan, terutama dalam bidang pengembagnan sumber-sumber air.

Pasal 3

(1) Modal PERSERO yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya seluruhnya merupakan penyertaan Negara Republik INDONESIA sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan berasal dari bagian kekayaan Negara yang semula berada di bawah pengurusan dan penguasaan Badan Pelaksana Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Kali Brantas (PROYEK BRANTAS) pada Departemen Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 34/KPTS/1978 tanggal 26 Januari 1978 jo. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Nomor 3/PRT/1965, tanggal 2 Pebruziri 1965, yang disediakan untuk pendirian PERSERO tersebut sesuai dengan keadaannya pada tanggal 15 Agustus 1980.

(2) Penetapan kekayaan tersebut ayat (1) dan nilainyya sebagaimana yang akan dipergunakan sebagai penyertaan Negara dalam modal saham PERSERO serta besarnya modal dasar dari PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pekerjaan Umum.

(3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar PERSERO yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.

(4) Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan menurut ketentuan-ktontuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang termaktub dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 5

(1) Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969.

(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Pekerjaan Umum dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

(3) Kepada Menteri Pekerjaan Umum diberi kekuasaan untuk menunjuk seseorang ikut serta mendirikan PERSERO, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969.

Pasal 6

Hal-hal yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut tersendiri.

Pasal 7

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 10 September 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 September 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 52