Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN TEMPURAN DAN KECAMATAN LEMAHABANG DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KARAWANG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT

PP No. 32 Tahun 1981 berlaku

Pasal 1

Perwakilan Kecamatan Rawamerta di Tempuran di Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang ditetapkan menjadi Kecamatan Tempuran meliputi wilayah :
a. Desa Purwajaya;
b. Desa Dayeuhluhur;
c. Desa Lemahduhur;
d. Desa Tanjungjaya;
e. Desa Jayanegara;
f. Desa Ciptamargi;
g. Desa Tanjungsari;
h. Desa Lemahmakmur;

Pasal 2

Perwakilan Kecamatan Telagasari di Lemahabang di Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang ditetapkan menjadi Kecamatan Lemahabang meliputi wilayah :
a. Desa Lemahabang;
b. Desa Ciwaringin;
c. Desa Pulokelapa;
d. Desa Kedawung;
e. Desa Lemahmukti;
f. Desa Pasirtanjung;
g. Desa Pulojaya;

Pasal 3

(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tempuran berkedudukan di Purwajaya.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Lemahabang berkedudukan di Lemahabang.

Pasal 4

Setiap perubahan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, baik karena pemekaran, penggabungan, maupun penghapusan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Segala sesuatu yang berkenaan, dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 2 (dua) kecamatan data wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan memperhatikan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah.

depkumham.go.id

Pasal 6

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH.
] LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 47

depkumham.go.id