(1) Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1982/ 1983 sebesar Rp
2.260.5 34.267.85 1,00 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1982/1983 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1983/1984.
(2) Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Departemen/Lembaga), Lampiran B (menurut Sektor/Sub Sektor), dan Lampiran C (menurut Proyek) PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini merupakan tambahan pada Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1983 tentang PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1982/1983 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1983/1984
Pasal 1
Pasal 2
Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1983/1984 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1982.
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1983.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 1983 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 43
