Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF LHOKSEUMAWE

PP No. 32 Tahun 1986 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
(1) Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
(2) Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat
(4) UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
(3) Wilayah Kecamatan Banda Sakti, Kecamatan Muara Dua, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kecamatan Dewantara, dan Kecamatan Muara Batu adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Drt Tahun 1956.

Pasal 2

Tujuan pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe adalah dalam rangka meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna, dan merupakan sarana bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.

Pasal 3

(1) Pemerintah Kota Administratif Lhokseumawe bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara.
(2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara berkedudukan di Kota Administratif Lhokseumawe.
(3) Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Lhokseumawe, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Lhokseumawe.

epkumham.go

Pasal 4

Pemerintah Kota Administratif Lholseumawe menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;
b. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;
c. mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara pada khususnya.

Pasal 5

Wilayah Kota Administratif Lhokseumawe meliputi :
a. Seluruh wilayah Kecamatan Banda Sakti, yang terdiri dari :

1. Kelurahan Kota Lhokseumawe

2. Kelurahan Gampong Jawa Lhokseumawe

3. Kelurahan Simpang Empat

4. Kelurahan Tumpok Teungoh

5. Kelurahan Kota Blang

6. Desa Pusong Lhokseumawe

7. Desa Hagu Selatan 8Desa Hagu Lhokseumawe

9. Desa Ujong Blang

10. Desa Keude Aceh

11. Desa Uteun Bayi

12. Desa Mon Gedong.
b. Seluruh Wilayah Kecamatan Muara Dua yang terdiri dari :

1. Desa Keude Peukan Cunda

2. Desa Meunasah Uteun Kot

3. Desa Blang Pohroh

4. Desa Lhok Mon Puteh

5. Desa Meunasah Mee

6. Desa Cot Girek

7. Desa Cot Mamplam

8. Desa Blang Crum

9. Desa Alue Awee

10. Desa Meunasah Mesjid

11. Desa Panggai

12. Desa Paya Bili

13. Desa Blang Panyang

14. Desa Meunasah Alue

15. Desa Paya Punteuet

16. Desa Meunasah Meuriya

17. Desa Meunasah Dayah

epkumham.go

18. Desa Paloh Punti

19. Desa Blang Pulo

20. Desa Batuphat Timur

21. Desa Blang Naleung Mameh

22. Desa Ujong Paeu

23. Desa Cot Trieng

24. Desa Blang Lancang Timur/Manyang

25. Desa Blang Lancang Barat/Blang

26. Desa Rancong Barat/Paloh Bate

27. Desa Rancong Timur/Padang Sakti

28. Kelurahan Batuphat Barat.
c. Sebagian wilayah Kecamatan Syamtalira Bayu, terdiri dari :

1. Desa Meunasah Blang Cut

2. Desa Maunasah Teungoh

3. Desa Meunasah Tunong

4. Desa Meunasah Mesjid Punteuet

5. Desa Meunasah Keude Punteuet

6. Desa Meunasah Blang Punteuet

7. Desa Meunasah Kumbang Punteuet

8. Desa Meunasah Ulee Blang Mane

9. Desa Meunasah Rayeuk Punteuet

10. Desa Meunasah Asan Kareung

11. Desa Meunasah Mane Kareung

12. Desa Meunsah Baloi

13. Desa Blang Teue

14. Desa Jamban Timur

15. Desa Mesjid Meuraksa

16. Desa Meunasah Kuala.
d. Sebagian wilayah Kecamatan Kuta Makmur, yang terdiri dari :

1. Desa Seuneubok

2. Desa Blang Wwue Baroh

3. Desa Jeuleukat

4. Desa Blang Weue Panjau

5. Desa Alue Lim

6. Desa Meunasah Blang

e. Sebagian wilayah Kecamatan Dewantara, yang terdiri dari :

1. Desa Keude Krueng Geukueh

2. Desa Tambon Baroh

3. Desa Paloh Gadeng

4. Desa Tambon Tunong

5. Desa Paloh Lada

6. Desa Uteun Geulinggang

7. Desa Pulo Rangkom

8. Desa Paloh Igeuh

9. Desa Bangka Jaya

epkumham.go

10. Desa Ulee Reuleung

11. Desa Ulee Pulo

12. Desa Glumpang Sulu Timur

13. Desa Glumpang Sulu Barat

14. Desa Bluka Teubai

15. Desa Lancang Barat.
f. Sebagian wilayah Kecamatan Muara Batu, yang terdiri dari :

1. Desa Keude Mane

2. Desa Meunasah Drang

3. Desa Meunasah Baro

4. Desa Meunasah Lhok

5. Desa Cot Seurani

6. Desa Tanah Anoe

7. Desa Panton Gurah

8. Desa Mane Tunong

9. Desa Kwala Dewa

10. Desa Meunasah Pinto

11. Desa Teupin Banja

12. Desa Tumpok Beurandang

13. Desa Paloh Raya

14. Desa Panigah

15. Desa Keude Bungkaih

16. Desa Kamban

17. Desa Ulee Madon

18. Desa Cot Trueng

19. Desa Meunasah Aron

20. Desa Dakuta

21. Desa Reuleuet Timur

22. Desa Reuleuet Barat

23. Desa Paloh Awe

24. Desa Pinto Makmur

Pasal 6

(1) Wilayah Kecamatan Syamtalira Bayu adalah wilayah setelah dikurangi dengan 16 (enam belas) desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c.
(2) Wilayah Kecamatan Kuta Makmur adalah wilayah setelah dikurangi dengan 6 (enam) desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d.
(3) Sisa Wilayah Kecamatan Dewantara setelah dikurangi dengan 15 (lima belas) desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dibentuk menjadi Kecamatan Nisam, yang berada di luar wilayah Kota Administratif Lhokseumawe dan meliputi :

1. Desa Meunasah Pasi

2. Desa Paya Dua

3. Desa Jabet

4. Desa Ulee Nyeue

5. Desa Paya Uleu

epkumham.go

6. Desa Alue Keurinyai

7. Desa Jamuan

8. Desa Simirah

9. Desa Sangkilan

10. Desa Blang Pala

11. Desa Paloh Mambu

12. Desa Paya Beunyot

13. Desa Blang Karieng

14. Desa Paloh Kaya Kunyet

15. Desa Gampong Barat

16. Desa Beunot

17. Desa Seuneubok

18. Desa Cot Leupe

19. Desa Gampong Teungoh

20. Desa Meunasah Meucat

21. Desa Alue

22. Desa Panton

23. Desa Paloh Mampre

24. Desa Peunayan

25. Desa Tingkeum

26. Desa Meunasah Rayeuk

27. Desa Meunasah Cut

28. Desa Jeuleukat

29. Desa Alue Bili

30. Desa Darussalam

31. Desa Alue Papeun

32. Desa Blang Jrat/Purwodadi

33. Desa Blang Pohroh

34. Desa Cot Mambong

35. Desa Blang Dalam Geunting

36. Desa Blang Dalam Tunong

37. Desa Blang Dalam Bareh

38. Desa Cot Me

39. Desa Cot Btung

40. Desa Blang Crok

41. Desa Krueng

42. Desa Keutapang

43. Desa Binje

44. Desa Ulee Blang
(4) Sisa wilayah Kecamatan Muara Baru setelah dikurangi dengan 24 (dua puluh empat) desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dibentuk menjadi Kecamatan Sawang yang berada di luar Kota Administratif Lhokseumawe dan meliputi :

1. Desa Lagang

2. Desa Abee Reuling

3. Desa Lhok Krue

epkumham.go

4. Desa Lhok Merbo

5. Desa Gle Dagang

6. Desa Kuta Meuligaou

7. Desa Gampong Teungoh

8. Desa Babah Buloh

9. Desa Meunasah Pulo

10. Desa Punteuet

11. Desa Pante Jaloh

12. Desa Lhok Kuyun

13. Desa Blang Reuling

14. Desa Lhok Gajah

15. Desa Teupin Rusep

16. Desa Ulee Geudong

17. Desa Tanjong Keumala

18. Desa Cot Keumuneng

19. Desa Cot Lambideng

20. Desa Paya Rabo Lhok

21. Desa Paya Rabo Timur

22. Desa Lancok

23. Desa Rabo Payong

24. Desa Krueng Baro

25. Desa Lhok Bayu

26. Desa Babah Krueng

27. Desa Payah Gaboh

28. Desa Jurong

29. Desa Blang Manyak

30. Desa Lhok Jok

31. Desa Blang Teurakan

32. Desa Sawang

33. Desa Rusep Baroh

34. Desa Rusep Teungoh

35. Desa Rusep Tunong

36. Desa Gunci

37. Desa Kubu

38. Desa Blang Cut

39. Desa Lhok Cut.

Pasal 7

Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Lhokseumawe dibagi atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu :
a. Wilayah Kecamatan Banda Sakti, terdiri dari :

1. Kelurahan Kota Lhokseumawe

2. Kelurahan Gampong Jawa Lhokseumawe

3. Kelurahan Simpang Empat

4. Kelurahan Tumpok Teungoh

epkumham.go

5. Kelurahan Kuta Blang

6. Desa Pusong Lhokseumawe

7. Desa Hagu Selatan

8. Desa Hagu Lhokseumawe

9. Desa Ujong Blang

10. Desa Keude Aceh

11. Desa Uteun Bayi

12. Desa Non Geudong.
b. Kecamatan Muara Dua terdiri dari :

1. Desa Keude Peukan Cunda

2. Desa Meunasah Uteun Kot

3. Desa Blang Pohroh

4. Desa Lhok Mon Puteh

5. Desa Meunasah Mee

6. Desa Cot Girek

7. Desa Cot Mamplam

8. Desa Blang Crum

9. Desa Alue Awee

10. Desa Meunasah Mesjid

11. Desa Panggoi

12. Desa Paya Bili

13. Desa Blang Panyang

14. Desa Meunasah Alue

15. Desa Paya Punteuet

16. Desa Meunasah Meuriya

17. Desa Meunasah Dayah

18. Desa Paloh Punti

19. Desa Blang Pulo

20. Desa Batuphat Timur

21. Kelurahan Batuphat Barat

22. Desa Blang Naleung Mameh

23. Desa Ujong Pacu

24. Desa Cot Trieng

25. Desa Blang Lancang Timur/Manyang

26. Desa Blang Lancang Barat/Blang

27. Desa Rancong Barat/Paloh Bate

28. Desa Rancong Timur/Padang Sakti.
c. Kecamatan Blang Mangat, terdiri dari :

1. Desa Meunasah Blang Cut

2. Desa Meunasah Teungoh

3. Desa Meunasah Tunong

4. Desa Meunasah Mesjida Punteuet

5. Desa Meunasah Keude Punteuet

6. Desa Meunasah Blang Punteuet

7. Desa Meunasah Kumbang Punteuet

8. Desa Meunasah Ulee Blang Mane

epkumham.go

9. Desa Rayeuk Kareung

10. Desa Meunasah Asan Kareung

11. Desa Meunasah Mane Kareung

12. Desa Meunasah Baloi

13. Desa Meunasah Blang Tee

14. Desa Meunasah Jambau

15. Desa Meunasah Mesjid Meuraksa

16. Desa Meunasah Kuala

17. Desa Seuneubok

18. Desa Blang Weue Baroh

19. Desa Jeuleukat

20. Desa Blang Weue Panjau

21. Desa Alue Lim

22. Desa Meunasah Blang
d. Kecamatan Dewantara, terdiri dari :

1. Desa Meunasah Keude Krueng Geukeuh

2. Desa Tambon Baroh

3. Desa Paloh Gadeng

4. Desa Tambon Tunong

5. Desa Paloh Lada

6. Desa Uteuna Geulinggang

7. Desa Pulorangkom

8. Desa Paloh Igeuh

9. Desa Bangka Jaya

10. Desa Ulee Reuleung

11. Desa Ulee Pulo

12. Desa Gelumpang Sulu Timur

13. Desa Gelumpang Sulu Barat

14. Desa Beuluka Tenbai

15. Desa Lancang Barat
c. Kecamatan Muara Batu, terdiri dari :

1. Desa Krueng Mane

2. Desa Meunasah Drang

3. Desa Meunasah Baro

4. Desa Meunasah Lhok

5. Desa Cot Seurani

6. Desa Tanah Anoi

7. Desa Panton Gurah

8. Desa Mane Tunong

9. Desa Kwala Dewa

10. Desa Meunasah Pinto

11. Desa Teupin Banja

12. Desa Tumpok Beurandang

13. Desa Paloh Raya

14. Desa Panigah

15. Desa Keude Bungkaih

epkumham.go

16. Desa Kamban

17. Desa Ulee Madon

18. Desa Cot Trueng

19. Desa Meunasah Aron

20. Desa Dakuta

21. Desa Reuleuet Timur

22. Desa Reuleuet Barat

23. Desa Paloh Awe

24. Desa Pinto Makmur

Pasal 8

(1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Lhokseumawe berkedudukan di wilayah Kota Administratif Lhokseumawe.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Banda Sakti berkedudukan di Kelurahan Gampong Jawa Lhokseumawe.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Muara Dua berkedudukan di Desa Keude Peukan Cunda.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Blang Mangat berkeudukan di Desa Meunasah Keude Punteuet.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Dewantara berkedudukan di Desa Meunasah Keude Krueng Geukueh.
(6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Muara Batu berkedudukan di Desa Krueng Mane.
(7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Nisam berkedudukan di Desa Keude Amplah.
(8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sawang berkeudukan di Desa Sawang.

Pasal 9

Perincian struktur organisasi Pemerintahan Kota Administratif Lhokseumawe ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 10

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Lhokseumawe sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan kepada Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

epkumham.go

Pasal 11

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini :
1. Struktur Organisasi Pemerintah Wilayah Kecamatan yang telah ada tetap berlaku, sepanjang belum diubah atau diganti sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang telah ada bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan tetap berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Lhokseumawe, sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Utara atas nama Gubernur Kepada Daerah Istimewa Aceh.

Pasal 12

(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini Pemerintah Wilayah Kecamatan Banda Sakti, Wilayah Kecamatan Muara Dua, Wilayah Kecamatan Dewantara, dan Wilayah Kecamatan Muara Batu sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Drt Tahun 1956 dihapuskan.
(2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh.
(3) Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

epkumham.go

Pasal 13

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 Agustus 1986

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

SUDHARMONO, SH.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 48

epkumham.go