Kecuali bahan baku atau produk tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini, impor hasil produksi yang dilindungi paten atau dibuat dengan proses yang dilindungi paten yang dilakukan oleh orang selain Pemegang Paten dan digunakan untuk memproduksi obat di INDONESIA, merupakan pelanggaran atas paten yang bersangkutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1991 tentang IMPOR BAHAN BAKU ATAU PRODUK TERTENTU YANG DILINDUNGI PATEN BAGI PRODUKSI OBAT DI DALAM NEGERI
Pasal 1
Pasal 2
Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah paten yang diberikan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal mulai berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
