Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara INDONESIA Tbk. yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1992.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2000 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK NEGARA INDONESIA TBK DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari penerbitan Surat Utang oleh Menteri Keuangan.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara INDONESIA Tbk. sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) paling banyak sebesar Rp.
9.000.000.000.000,00 (sembilan triliun rupiah).
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III …
Pasal 4
Terhadap penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Keuangan:
a. MENETAPKAN tata cara pelaksanaan pembahan penyertaan modal Negara dan diinvestasinya lebih lanjut, berikut MENETAPKAN besarnya nilai final penambahan penyertaan modal Negara pada Bank tersebut.
b. melaksanakan dan atau MENETAPKAN tata cara pelaksanaan hak Pemerintah yang timbul berdasarkan penambahan penyertaan modal Negara tersebut.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd.
BONDAN GUNAWAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 67
