(1) Modal awal Lembaga Penjamin Simpanan, dengan Peraturan
Pemerintah ini, ditetapkan sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat
triliun rupiah).
(2) Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tunai
dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
(3) Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari
rekening Menteri Keuangan Nomor 502.000002 dengan nama
Bendaharawan Umum Negara untuk Obligasi dalam rangka
Penjaminan, di Bank Indonesia.
(4) Neraca pembukaan Lembaga Penjamin Simpanan ditetapkan oleh
Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
