Langsung ke konten

MODAL AWAL LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

PP No. 32 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-09-05

Pasal 1

(1) Modal awal Lembaga Penjamin Simpanan, dengan Peraturan

Pemerintah ini, ditetapkan sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat

triliun rupiah).

(2) Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tunai

dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.

(3) Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari

rekening Menteri Keuangan Nomor 502.000002 dengan nama

Bendaharawan Umum Negara untuk Obligasi dalam rangka

Penjaminan, di Bank Indonesia.

(4) Neraca pembukaan Lembaga Penjamin Simpanan ditetapkan oleh

Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 2

Ketentuan lain dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini

ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2005

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2005

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Menteri Sekretaris Negara
Bidang Perundang-undangan,

ttd

Abdul Wahid

---

PRESIDEN