Langsung ke konten

PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENANGANAN

PP No. 32 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Bantuan atau sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak dalam rangka bantuan kemanusiaan bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang ditampung, disalurkan, dan/atau dikelola oleh instansi Pemerintah serta pihak-pihak yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, dapat dibiayakan. ### Pasal 2 . . . ---

Pasal 2

Pajak Penghasilan tidak dikenakan atas: - bantuan atau sumbangan yang dikelola oleh instansi Pemerintah, serta pihak-pihak yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, berupa uang dan/atau barang, tanah dan/atau bangunan beserta sertifikatnya yang diterima oleh korban bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara; atau - warisan termasuk tabungan dan/atau deposito yang diterima oleh ahli waris korban bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.

Pasal 3

**(1) Barang Kena Pajak yang diserahkan kepada atau yang** diimpor oleh instansi Pemerintah, atau pihak-pihak yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis. **(2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat** Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. **(3) Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat** Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. **(4) Atas penyerahan jasa pemborongan bangunan yang** digunakan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum kepada instansi Pemerintah, atau pihak-pihak yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. **(5) Pajak . . .** --- **(5) Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang** Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak dapat dikreditkan. **(6) Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat** Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) maka atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPnBM.

Pasal 4

Bea Meterai yang terutang atas dokumen yang diperlukan dalam rangka perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan melalui program Pemerintah di bidang pertanahan untuk penanggulangan bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, ditanggung oleh Pemerintah.

Pasal 5

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang atas perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Wajib Pajak yang berdomisili di daerah bencana melalui program Pemerintah di bidang pertanahan untuk penanggulangan bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, diberikan pengurangan sebesar 100% (seratus persen) yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 6

Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan dalam hal objek pajaknya terkena bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, diberikan pengurangan sampai dengan 100% (seratus persen) yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. ### Pasal 7 . . . ---

Pasal 7

**(1) Pajak Pertambahan Nilai terutang yang telah dipungut atas:** - impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau - penyerahan jasa pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2005 sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, harus disetorkan ke Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku. **(2) Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atas perolehan** atau impor Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat **(1), dapat diminta kembali sesuai ketentuan peraturan** perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Dalam hal penyerahan dan/atau impor Barang Kena Pajak Yang Bersifat Strategis yang telah diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6), serta penyerahan jasa pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) tidak sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas perpajakan, maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian, penatausahaan fasilitas perpajakan, dan tata cara impor Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, serta tata cara pengenaan sanksi atas penyalahgunaan fasilitas perpajakan yang diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. ### Pasal 10 . . . ---

Pasal 10

Perlakuan perpajakan atas pelaksanaan Proyek Pemerintah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara pasca bencana alam gempa bumi dan tsunami yang dibiayai dengan hibah luar negeri tidak diberlakukan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 11

**(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, pemberian** fasilitas perpajakan untuk penanggulangan bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas** terhadap Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang diimpor dan/atau penyerahannya dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2005 sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 12

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005.

Pasal 13

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 1 Mei 2009. Agar . . . --- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2007 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2007 , ttd ---