PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENANGANAN
Ditetapkan: 2007-01-01
Pasal 1
Bantuan atau sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak
dalam rangka bantuan kemanusiaan bencana alam di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi
Sumatera Utara yang ditampung, disalurkan, dan/atau dikelola
oleh instansi Pemerintah serta pihak-pihak yang ditetapkan
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, dapat
dibiayakan.
### Pasal 2 . . .
---
Pasal 2
Pajak Penghasilan tidak dikenakan atas:
- bantuan atau sumbangan yang dikelola oleh instansi
Pemerintah, serta pihak-pihak yang ditetapkan dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, berupa uang
dan/atau barang, tanah dan/atau bangunan beserta
sertifikatnya yang diterima oleh korban bencana alam di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias
Provinsi Sumatera Utara; atau
- warisan termasuk tabungan dan/atau deposito yang
diterima oleh ahli waris korban bencana alam di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi
Sumatera Utara.
Pasal 3
**(1) Barang Kena Pajak yang diserahkan kepada atau yang**
diimpor oleh instansi Pemerintah, atau pihak-pihak yang
ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan, yang diperlukan dalam rangka penanganan
bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan
Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, ditetapkan
sebagai Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis.
**(2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat**
Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
**(3) Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat**
Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
**(4) Atas penyerahan jasa pemborongan bangunan yang**
digunakan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum kepada
instansi Pemerintah, atau pihak-pihak yang ditetapkan
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,
yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias
Provinsi Sumatera Utara, dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
**(5) Pajak . . .**
---
**(5) Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang**
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diperlukan
dalam rangka penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang
Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), tidak dapat dikreditkan.
**(6) Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat**
Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang
dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
maka atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari
pengenaan PPnBM.
Pasal 4
Bea Meterai yang terutang atas dokumen yang diperlukan
dalam rangka perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
melalui program Pemerintah di bidang pertanahan untuk
penanggulangan bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara,
ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 5
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang
atas perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Wajib Pajak
yang berdomisili di daerah bencana melalui program
Pemerintah di bidang pertanahan untuk penanggulangan
bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan
Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, diberikan
pengurangan sebesar 100% (seratus persen) yang ketentuannya
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 6
Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang oleh Wajib Pajak
Orang Pribadi atau Badan dalam hal objek pajaknya terkena
bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan
Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, diberikan
pengurangan sampai dengan 100% (seratus persen) yang
ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan.
### Pasal 7 . . .
---
Pasal 7
**(1) Pajak Pertambahan Nilai terutang yang telah dipungut atas:**
- impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1); atau
- penyerahan jasa pemborongan bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4),
yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2005 sampai
dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, harus
disetorkan ke Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
**(2) Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atas perolehan**
atau impor Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat
Strategis dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1), dapat diminta kembali sesuai ketentuan peraturan**
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Dalam hal penyerahan dan/atau impor Barang Kena Pajak
Yang Bersifat Strategis yang telah diberikan fasilitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan
ayat (6), serta penyerahan jasa pemborongan bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) tidak sesuai
dengan tujuan pemberian fasilitas perpajakan, maka dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian,
penatausahaan fasilitas perpajakan, dan tata cara impor
Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, serta tata cara
pengenaan sanksi atas penyalahgunaan fasilitas perpajakan
yang diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
### Pasal 10 . . .
---
Pasal 10
Perlakuan perpajakan atas pelaksanaan Proyek Pemerintah
untuk rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan
masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan
Nias Provinsi Sumatera Utara pasca bencana alam gempa bumi
dan tsunami yang dibiayai dengan hibah luar negeri tidak
diberlakukan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 11
**(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, pemberian**
fasilitas perpajakan untuk penanggulangan bencana alam di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias
Provinsi Sumatera Utara berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebelum
ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah ini.
**(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas**
terhadap Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat
Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang
diimpor dan/atau penyerahannya dilakukan sejak tanggal 1
Januari 2005 sampai dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah ini diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan.
Pasal 12
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mulai berlaku
pada tanggal 1 Januari 2005.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan sampai dengan tanggal 1 Mei 2009.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 2007
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 2007
,
ttd
---
