Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang
terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi.
1. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di
luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan
secara terstruktur dan berjenjang.
1. Kompetensi . . .
---
1. Kompetensi adalah seperangkat sikap,
pengetahuan, dan keterampilan yang harus
dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Peserta Didik
setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran,
menamatkan suatu program, atau menyelesaikan
satuan pendidikan tertentu.
1. Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria
mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
1. Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang
lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk
mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan
jenis pendidikan tertentu.
1. Standar Proses adalah kriteria mengenai
pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan
pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi
Lulusan.
1. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
adalah kriteria mengenai pendidikan prajabatan
dan kelayakan maupun mental, serta pendidikan
dalam jabatan.
1. Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria
mengenai ruang belajar, tempat berolahraga,
tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium,
bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi
dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang
diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi.
1. Standar . . .
---
1. Standar Pengelolaan adalah kriteria mengenai
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
kegiatan pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau
nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pendidikan.
1. Standar Pembiayaan adalah kriteria mengenai
komponen dan besarnya biaya operasi satuan
pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
1. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria
mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen
penilaian hasil belajar Peserta Didik.
1. Kompetensi Inti adalah tingkat kemampuan
untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan
yang harus dimiliki seorang Peserta Didik pada
setiap tingkat kelas atau program.
1. Kompetensi Dasar adalah kemampuan untuk
mencapai Kompetensi Inti yang harus diperoleh
Peserta Didik melalui pembelajaran.
1. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian
dari dana pendidikan yang diperlukan untuk
membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan
agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan
yangsesuai Standar Nasional Pendidikan secara
teratur dan berkelanjutan.
1. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
1. Kerangka Dasar Kurikulum adalah tatanan
konseptual Kurikulum yang dikembangkan
berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
1. Silabus . . .
---
1. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu
mata pelajaran atau tema tertentu yang
mencakup Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar,
materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
1. Pembelajaran adalah proses interaksi
antarPeserta Didik, antara Peserta Didik dengan
pendidik dan sumber belajar pada suatu
lingkungan belajar.
1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah
Kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan
pendidikan.
1. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang
berusaha mengembangkan potensi diri melalui
proses Pembelajaran yang tersedia pada jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
1. Buku Panduan Guru adalah pedoman yang
memuat strategi Pembelajaran, metode
Pembelajaran, teknik Pembelajaran, dan penilaian
untuk setiap mata pelajaran dan/atau tema
Pembelajaran
1. Buku Teks Pelajaran adalah sumber
Pembelajaran utama untuk mencapai Kompetensi
Dasar dan Kompetensi Inti.
1. Penilaian adalah proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk mengukur
pencapaian hasil belajar Peserta Didik.
1. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan
pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu
pendidikan terhadap berbagai komponen
pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan sebagai bentuk pertanggung jawaban
penyelenggaraan pendidikan.
1. Ulangan . . .
---
1. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk
mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik
secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran,
untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil
belajar Peserta Didik.
1. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk
mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik
sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau
penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
1. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan
program dan/atau satuan pendidikan
berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
1. Badan Standar Nasional Pendidikan yang
selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri
dan independen yang bertugas mengembangkan,
memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi
Standar Nasional Pendidikan.
1. Kementerian adalah kementerian yang
bertanggung jawab di bidang pendidikan dan
kebudayaan.
1. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang
selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana
teknis Kementerian yang berkedudukan di
provinsi dan bertugas untuk membantu
Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi,
bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis
kepada satuan pendidikan dasar dan menengah
serta Pendidikan Nonformal, dalam berbagai
upaya penjaminan mutu satuan pendidikan
untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.
1. Badan . . .
---
1. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan
evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan
program dan/atau satuan pendidikan jenjang
pendidikan dasar dan menengah jalur formal
dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan.
1. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non
Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah
badan evaluasi mandiri yang menetapkan
kelayakan program dan/atau satuan pendidikan
jalur Pendidikan Nonformal dengan mengacu
pada Standar Nasional Pendidikan.
1. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang
selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan
evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan
program dan/atau satuan pendidikan pada
jenjang Pendidikan Tinggi dengan mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah dan di antara
ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu), ayat yakni
ayat (1a) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
