Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan
Ekonomi Khusus Bitung.
KAWASAN EKONOMI KHUSUS BITUNG
Ditetapkan: 2014-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Bitung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 memiliki luas 534 ha (lima ratus tiga puluh
empat hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan
Matuari, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
Pasal 3
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Bitung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan
Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung;
- sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan
Manembo-nembo dan Tanjung Merah, Kecamatan
Matuari, Kota Bitung dan Selat Lembeh;
- sebelah . . .
---
- sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan
Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung;
dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Sagerat,
Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
(2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta sebagaimana tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Kawasan Ekonomi Khusus Bitung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 terdiri atas:
- Zona Industri;
- Zona Logistik; dan
- Zona Pengolahan Ekspor.
Pasal 5
Pembangunan, pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan
Kawasan Ekonomi Khusus Bitung dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2014
,
ttd.
---
