Langsung ke konten

TATA CARA PENGUNDURAN DIRI DALAM PENCAI,ONAN ANGGOTA DEWAN

PP No. 32 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 2

(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota,

wakil walikota, aparatur sipil negara, anggota Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan
pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara
dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara harus
diri apabila mencalonkan diri sebagai
anggota DPR atau anggota DPRD.

(2) Pengunduran

---

PRESIOEN

(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat
ditarik kembali.

(3) Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional

anggota Kepolisian Negara Republik direksi,
anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan
kar5rawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan
usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya
bersumber dari keuangan negara yang mengundurkan diri
se dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
kembali.

Pasal 2

peradilan(1) Ketua, wakil ketua, atau hakim pada Badan
menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada Komisi
Pemilihan Umum pada saat mendafiar slbagai bakal
pasangan calon Presiden dan Wakil presiden.

(2)Surat...

---

PRESIOEN

Surat pengunduran diri ketua, wakil ketua, atau hakim l2l
pada Badan Peradilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran
diri kepada Mahkamah Agung.

(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan

peradilan(4) Ketua, wakil ketua, atau hakim pada Badan
Fra dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki
status beserta hak dan sejak
sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,

Paragret 4
Ketua, Wakil Ketr.ra dan Anggota Hakim
Mahkamah Konstitusi

Pasal 2

(1) Ketua, wakil ketua, atau anggota hakim

Konstitusi menyampaikan surat diri
Fri dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada
Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai
bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
(21 Surat diri ketua, wakil ketua, atau anggota
hakim Mahkamah Konstitusi dimaksud
pada ayat (1) disertai bukti surat
uran diri kepada Ketua Mahkamah Konstitusi.

(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) uti sesuai dengan ketentuan

(4) Ketua, wakil ketua, atau anggota hakim Mahkamah

Konstitusi sebegeimana dimaksud pada ayat (l) tidak lagi
memiliki status beserta hak dan sejak
ditetapkan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden

Paragraf 5 . . .

---

PRES IDEN

Paragraf 5
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota
Badan Pemeriksa Keuangan

Pasal22
pemeriksa(l) Ketua, wakil ketua, atau anggota Badan
Keuangan menyampaikan surat pengunduran diri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada
Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai
bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
(21 Surat pengunduran diri ketua, wakil ketua, atau anggota
Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran
diri kepada Ketua atau Wakil Ketua Badan Pemeriksa
Keuangan.

(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) ditindallanjuti sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Ketua, wakil ketua, atau anggota Badan Pemeriksa

Keuangan sslagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi
memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak
ditetapkan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden.

Paragraf 6
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Yudisial

Pasal 3

(l) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota,
wakil walikota, kepala desa, perangkat desa, anggota badan
desa, aparatur sipil negara, anggota
Tentara Nasional anggota Negara
Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris,
anggota dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha
milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau
badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya
bersurnber dari keuangan negara harus mengundurkan diri
apabila mencalonkan diri sebagai anggota DpD.

(2) Pengunduran diri dimaksud pada ayat (1)

dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat
ditarik kembali.

(3) Perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa,

aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi,
anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, dan
karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan
usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau
badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan
negafa yang diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.

Paragraf2...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

Paragraf2
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

(1) Gubernur surat , ]it"lnut pasal 2 pengunduran"*,diri sebagaimana dimaksud dalam**

ayat (2) atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar
sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPD, atau
anggota DPRD.

(2) Surat diri dimaksud pada

ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri
kepada pimpinan DPRD provinsi.

(3) Dalam hal pimpinan DPRD provinsi tidak menindaklanjuti

pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Presiden memberhentikan gubernur dan/atau
wakil gubernur atas usul menteri yang
urusan pemerintahan dalam negeri.

(4) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan

(5) Gubemur atau wakil gubernur sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan
sejak sebagai calon dalam
daftar calon tetap.

Pasal 5

(1) Bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota

menyampaikan surat pengunduran dld s,slageirnana
(21 dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 3 ayat
kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota
pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DpR,
anggota DPD, atau anggota DPRD.

(2)Surat...

---

PRES IDEN

(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disertai bukti surat
diri kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota.

(3) Dalam hal DPRD kabupaten/kota tidak

pengajuan diri
dimaksud pada ayat (2), menteri yang
urusan pemerintahan dalam negeri
mem bupati, wakil bupati, walikota, atau
wakil walikota atas usul gubernur seb'ga.i wakil
pemerintah pusat.
(a) Dalam hal gubemur sebagai wakil pemerintah pusat tidak
pemberhentian bupati, wakil bupati,
walikota, atau wakilwalikota sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), menteri yang IqT'IFFI'I
pemerintahan dalam negeri memberhentikan bupati, wakil
bupati, walikota, atau wakil walikota.

(5) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dan ayat (4) ditindallanjuti sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-

(6) Bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota

dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki
status beserta hak dan kewenangannya sejak
sebagai calon dalam daftar calon tetap.

Paragraf 3
Kepala Desa

Pasal 6

(1) Kepala desa menyampaikan surat diri

sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) kepada
Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai
bakal calon anggota DPD

(2) Surat . . .

---

PRESIOEN

(2) Suat pengunduran diri yang disampaikan kepada Komisi

Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai bukti surat pengunduran diri
kepada badan perrnusyawaratan desa.

(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud

ayat (21 ditindaklanjuti sesuai dengan
peraturan

(4) Kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

lagi memiliki status beserta hakdan sejak
ssSagai calon dalam daftar calon tereF.

Paragraf 4
Badan Permusyawaratan Desa

Pasal 7

(1) Anggota badan permusyawaratan desa menyampaikan

surat diri dalam

### Pasal 3 ayat(2|kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat

mendaftar sebagai bakal calon anggota DpD.

(2) Surat pengunduran diri yang kepada Komisi

Pemilihan Umum seb"gaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai bukti penyampaian surat diri
kepada pimpinan badan permusyawaratan desa.

(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada

(21 ayat sesuai dengan
peraturan

(4) Anggota badan desa sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta
hak dan kewenangannya s€jak ditetapkan s6lagai calon
dalam daftar calon tetap.

Paragraf 5. . .

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

Paragraf 5
Perangkat Desa

Pasal 8

(1) Perangkat desa menyampaikan surat diri

Rrl dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) kepada
Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai
bakal calon anggota DPD.

(2) Surat pengunduran diri yang disampaikan kepada Komisi

Pemilihan Umum sslagaimana dimaksud pada ayat (l)
disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada
kepala desa.

(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan

(4) Perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak

lagi memiliki status beserta hak dan sejak
ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.

Paragraf 6
Aparatur Sipil Negara

Pasal 9

(1) Aparatur sipil negara menyampaikan surat

diri sebageis1611" dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan

### Pasal 3 ayat l2l kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi

Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon
anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD.

(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada

ayat (l) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri
kepada pejabat pembina kepegawaian.

(3)Pengajuan...

---

### REPUBLIK INOONESIA

(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada

ayatl2l ditindaklanj uti sesuai dengan ketentuan p€raturan

(4) Aparatur sipil negara sebagaimsnq dimaksud pada

ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan
sejak ditetapkan sebagai calon dalam
daftar calon tetap

ParagralT
Anggota Tentara Nasional Indonesia

Pasal 10

(1) Anggota Tentara Nasional Indonesia menyampaikan surat

diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, atau Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar
sglagai bakal calon anggota DPR, anggota DpD, atau
anggota DPRD.

(2) Surat diri dimaksud pada

ayat (l) untuk anggota Tentara Nasional Indonesia dengan
pangkat kolonel dan yang lebih tinggi disertai bukti
penyampaian surat pengunduran diri kepada presiden.

(3) Surat pengunduran diri se dimaksud pada

ayat (1) untuk anggota Tentara Nasional Indonesia dengan
pangkat letnan kolonel dan yang lebih rendah disertai bukti
penyampaian surat diri kepada Panglima
Tentara Nasional Indonesia.

(4) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada

(3) ditindaklanjuti sesuai dengan ayat l2l dan ayat

ketentuan peraturan

(5) Anggota Tentara Nasional Indonesia

dimaksud pada ayat (l) tidak lagi memiliki status beserta
hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon
dalam daftar calon tetap.

ParagrafS. . .

---

PRES IDEN

### REPUBLIK INOONESIA

Paragraf 8
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 11

(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

menyampaikan surat uran diri
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 3 ayat l2l
kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum lKota
pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR,
anggota DPD, atau anggota DPRD.

(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) untuk anggota Negara Republik
Indonesia yang bertugas di markas besar Kepolisian Negara
Indonesia diserai bukti penyamparan surat
diri kepada kepala satuan induk organtsasr
sebagai atasan langsung.

(3) Kepala satuan induk organisasi seb"gai atasan langsung

pengunduran diri dimaksud
pada ayat (21 disertai dengan saran dan
kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4) Surat pengunduran diri sebagai66r1" dimalsud pada

ayat (1) untuk anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang bertugas di Kepolisian Daerah disertai bukti
surat pengunduran diri kepada Kepala
Kepolisian Daerah.

(5) Kepala Kepolisian Daerah sebagai atasan langsung

diri se
pada ayat (4) disertai dengan saran dan pertimbangan
kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(6) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dan ayat (5) di tindaklanjuti sesuai dengan
ketentuan peraturan

(7) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

sebagpi631l4 dimaksud pada ayat (1) tidak logi memiliki
status beserta hak dan sejak ditetapkan
sebagai calon dalam daftar calon tetap.

Paragraf9...

---

PRESIDEN

  • ll -

Paragraf 9
Direksi, Anggota Dewan Komisaris,
Anggota Dewan Pengawas dan lGr5rawan pada
Badan Usaha Milik Negara

Pasal 12

(l) Direksi, anggota dewan komisaris, atau angggota
pengawas pada badan usaha milik negara
surat pengunduran diri se dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi

Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, atau
Komisi Pemilihan Umum lhbupaten/Kota pada saat
mendaftar sebagai bakal calon anggota DpR, anggota DpD,
atau anggota DPRD.

(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disertai bukti surat pengund uran diri
kepada menteri yang urusan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada

ayat (2)ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan

(4) Direksi, anggota dewan komisaris, dan anggota dewan

pengawas pada badan usaha milik negara se
dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta
hak dan sejak ditetapkan sebagai calon
dalam daftar calon tetap.

Pasal 13

(l) Karyawan badan usaha milik negara surat
diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
ayat (21 atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, atau Komisi
Pemilihan Umum lhbupaten/Kota pada saat mendaftar
.slagai bakal calon anggota DpR, anggota DpD, atau
anggota DPRD.

(2) Surat...

---

PRESIDEN

-t2-

(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pa.da

ayat (1) disertai bukti penyampaial: surat pengunduran diri
kepada pejabat yang berurenang.

(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. ,

(4) Karyawan pada badan usaha milik negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (l) tidak lagi memiliki statuJbeserta
hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan
ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon terap.

Paragraf l0
Direksi, Anggota Dewan Komisaris,
Anggota Dewan Pengawas dan Karyawan pada
Badan Usaha Milik Daerah

Pasal 14

(1) Direksi, anggota dewan komisaris, atau anggota dewan

pengawas badan usaha milik daerah menyampaikan surat
pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
ayat (21 atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, atau Komisi
Pemilihan Umum I(abupaten/Kota pada saat mendaftar
sglagai bakal calon anggota DpR, anggota DpD, atau
anggota DPRD.

(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri
kepada kepala daerah.

(3) Pengajuan.pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada

ayat l2l ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Direksi, anggota dewan komisaris, atau anggota dewan

pengawas badan usaha milik daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki statuJ beserta
&ewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon l* a.1 dalam daftar calon tetap.

### Pasal 15. . .

---

PRESIOEN

Pasal 15

(1) Karyawan badan usaha milik daerah menyampaikan surat

pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
ayat (21 atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, atau Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar
sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DpD, atau
anggota DPRD.

(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri
kepada pejabat yang berwenang.

(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) IGryawan pada badan usaha milik daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki statuJbeserta
hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebegai calon
dalam daftar calon teran.

Paragraf 11
Badan Usaha Milik Desa

Pasal 16

(l) Pelaksana operasional, penasihat, atau karyawan badan
usaha milik desa menyampaikan surat pengundwan diri
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayit (2) kepada
Komisi Pemilihan Umum pada saat mendafterr
bakal calon anggota DpD. ""b"gai

(2) Surat pengunduran diri sebageimana dimaksud pada

lyat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri
kepada pejabat yang berwenang.

(3) Pengajuan . . .

---

PRESIDEN

(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Pelaksana operasional, penasihat, atau karyawan badan

usaha milik desa sebagaimana dimaksud pada ayat (f)
tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya
sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.

Paragraf 12
Badan Lain yang Anggarannya Bersumber
dari Keuangan Negara

Pasal 17

(l) Pegawai badan lain yang Ernggarannya bersumber dari
keuangan negara menyampaikan surat pengunduran diri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau

### Pasal 3 ayat (21 kepada Komisi pemilihan Umum, komisi

Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi pemilihan Umum
Ihbupaten/Kota pada saat mendaltar sebagai bakal calon
anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DpRD.

(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada

ayat (l) disertai bukti penyampaian surat pengunduran
diri kepada pejabat yang berwenang.

(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Pegawai badan lain yang anggarannya bersumber dari

negara sebagaimana. dimaksud pada ayat (l) leyangan
tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya
sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap,

Bagian

---

### REPUBLIK INOONESIA

Bagian Kedua
Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden

Paragraf I
Umum

Pasal 18

(1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta

umum atau gabungan partai politik sebagai
calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus
did dari jabatannya, kecuali Presiden,
Wakil Presiden, dan anggota Majelis
tan Ralryat, pimpinan dan anggota DPR,
dan anggota DPD, gubemur, wakil gubernur,
bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.

(2) Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia,

anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, ka4rawan
atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha
milik daerah harus diri apabila
mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

(3) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) dinyatakan dengan surat pengunduran diri
dan tidak dapat ditarik kembali.

(4) Pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota Tentara

Nasional anggota Negara Republik
lndonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik
negara atau badan usaha milik daerah yang
diri sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dan ayat (2) tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.

Paragref2...

---

PRES IOEN

Paragraf 2
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan
Hakim Agung pada Mahkamah Agung

Pasal 19

(1) Ketua, wakil ketua, ketua muda, atau hakim agung pada

Mahkamah Agung menyampaikan surat pengunduran diri
sebagai66l3 dimaksud dalam pasal l8 ayat (3) kepada
Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai
bakal pasangan calon Presiden dan Wakil presiden.

(2) Surat pengunduran diri Ketua Mahkamah Agung

sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disertai bukti
penyampaian surat pengunduran diri kepada presiden.

(3) Surat pengunduran diri wakil ketua, ketua muda, atau

hakim agung pada Mahkamah Agung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat
pengunduran diri kepada Ketua Mahkamah Agung.

(4) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 dan ayat (3) ditindaklanjuti sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Ketua, wakil ketua, ketua muda, atau hakim agung pada

(t) Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada rvt tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya
sejak ditetapkan sebagai pasangan calon presiden dan
Wakil Presiden.

Paragraf 3
Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada Badan peradilan

Pasal 23

(1) Kettra, wakil ketua, atau anggota Komisi Yudisial

menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal l8 ayat (3) kepada Komisi
Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

(2)Surat...

---

PRESIDEN

(21 Surat pengunduran diri ketua, wakil ketua, atau anggota
Komisi Yudisial sebegaimana dimaksud pada ayat (l)
disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri
kepada Komisi Yudisial.

(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
yudisal(4) Ketua, wakil ketua, atau anggota Komisi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki
stattrs beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan
sebegei pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Paragraf 7
Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

Pasal 24

(1) Ketua atau wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada Komisi
Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal
pasangan calon Presiden dan Wakil presiden.
(21 Surat pengunduran diri ketua atau wakil ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) disertai bulili penyampaian surat pengunduran
diri kepada Presiden.

(3) Pengajuan pengunduran dld ssgageirrana dimaksud

pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(41 Ketua atau wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki
status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan
sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil presiden.

Paragraf8. . .

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

Paragraf 8
Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri

Pasal 25

(1) Menteri atau pejabat setingkat menteri menyampaikan

surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18 ayat (3) kepada Presiden paling lambat Z (tujuh)

hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum.
pengunduran diri sebagaimana dimaksud padal2l Surat ayat (ll tidak dapat ditarik kembali.

(3) Pemberhentian menteri atau pejabat setingkat menteri

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.

Paragraf 9
Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
yang Berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa
dan Berkuasa Penuh

Pasal 26

(1) Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang

berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan
berkuasa penuh menyampaikan surat pengunduran diri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada
Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai
bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
pengunduran diri kepala perwakilan Republikl2l Surat
Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagqi 61sg"
besar luar biasa dan berkuasa penuh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat
pengunduran diri kepada Presiden.

(3)Pengajuan...

---

PRES IDEN

### REPUBLIK INOONESIA

(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang

berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan
berkuasa penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ddak lagl memiliki status beserta hak dan
kewenangannya sejak ditetapkan sebqgai pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden.

Paragraf lO
Pejabat Negara lainnya

Pasel2T

(1) Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-

undang menyampaikan surat pengunduran diri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada
Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
lainnyal2l Surat pengunduran diri pejabat negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti
penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat
yang berwenang.

(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan
perahrran perundang-undangan.

(4) Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-

undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi
memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak
ditetapkan seb"gai pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden,

Paragraf11...

---

PRESIOEN

Paragraf 11
Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direksi,
Anggota Dewan Komisaris, Anggota Dewan Pengawas
dan Ka4rawan pada Badan Usaha Milik Negara dan
Badan Usaha Milik Daerah

Pasal 28

(1) Ketentuan mengenai tata cara pengunduran diri aparatur

sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota
dewan komisaris, anggota dewan pengawas, atau
karyawan pada badan usaha milik negara atau badan
usaha milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
sampai dengan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap ketentuan tata cara pengunduran diri aparatur
sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota
dewan komisaris, anggota dewan pengawas, atau
karyawan pada badan usaha milik negara atau badan
usaha milik daerah yang mencalonkan diri sebagai
Presiden atau Wakil Presiden.

(2) Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional

Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan
pengawas, atau karyawan pada badan usaha milik negara
atau badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan
kewenangannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden.

BABIII ...

---

PRES IDEN

Pasal 29

(1) Gubemur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota,

atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan
umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden
harus meminta izin kepada Presiden.
(21 Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur,
wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil
walikota dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari
setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (l).

(3) Dalam hal Presiden belum memberikan izin dalam waktu

sebageimsna dimaksud pada ayat (2l,izlrr dianggap sudah
diberikan.

(4) Surat permintaan izin gubemur, wakil gubernur, bupati,

wakil bupati, walikota, atau wakil walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi
Pemilihan Umum oleh partai politik atau gabungan partai
politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau
calon Wakil Presiden.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 30

(1) Presiden dan Wakil Presiden mcmpunyai hak

melaksanakan kampanye sebegai calon Presiden atau
Wakil Presiden atau ikut serta dalam Kampanye Pemilihan
Umum.

(2) Dalam . . .

---

PRESIDEN

(21 Dalam melaksanakan sebagaimana dimaksud
presiden harus pada ayat (l) Presiden dan Wakil
menjalankan Cuti.

Pasal 31

(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri dapat melaksanakan

kampanye apabila yang bersangkutan:
- berstatus sebagai anggota partai politik; atau
- anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang
sudah didaftarkan ke Komisi pemilihan Umum.
(21 Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota,
dan wakil walikota dapat melaksanakan kampanye apabila
yang bersangkutan:
- sebagai calon presiden atau wakil presidcn;
- berstatus sebagai anggota partai politik; atau
- anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang
sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.

(3) Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil

gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil
walikota yang melaksanakan kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan
Cuti.

Pasal 32

Presiden, Wakil Presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri,
gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan
wakil walikota melaksanakan l(ampanye pemilihan Umum
dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan
negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 33

(1) Cuti Presiden, Wakil Presiden, menteri dan pejabat

setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil
bupati, walikota, dan wakil walikota untuk melakukan
Kampa.nye Pemilihan Umum disesuaikan dengan jangka
waktu Kampanye Pemilihan Umum.

(2) Jadwal ...

---

PRESIOEN

l2l Jadwal dan jumlah hari Cuti diberikan dengan
memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 32.

Bagian Kedua
Pelaksanaan Cuti Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 34

(1) Pelaksanaan Cuti Presiden dan Wakil presiden yang akan

melakukan l(ampanye Pemilihan Umum dilakukan secara
bergantian dengan memperhatikan pelaksanaan tugas dan
kewajiban sebagai Presiden dan Wakil presiden.

(2) Jadwal Cuti Kampanye Pemilihan Umum yang dilakukan

oleh Presiden dan Wakil Presiden disampaikan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara kepada Komisi Pemilihan Umum
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum Presiden dan
Wakil Presiden melaksanakan kampanye.

(3) Dalam keadaan tertentu hesiden dan Wakit Presiden dapat

membatalkan Cuti kampanyenya.

(4) Pembatalan Cuti sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesekretariatan negara.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan Cuti Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri,
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
Walikota, dan Wakil Walikota

Pasal 35

(1) Permintaan Cuti menteri dan pejabat setingkat menteri,

gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota,
dan wakil walikota diajukan dengan ketentuan:

  • menteri . . .

---

PRESIDEN

- menteri dan pejabat setingkat menteri kepada Presiden
melalui menteri yang urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
- gubernur dan wakil gubernur kepada menteri yang
urusan pemerintahan dalam negeri
dengan tembusan kepada Presiden; dan
- bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota
kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
dengah tembusan kepada menteri yang
urusan pemerintahan dalam negeri.

(2) Permintaan Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (l)

memuat:
- jadwal dan jangka waktu lGmpanye pemilihan Umum;
dan
- tempat dan/atau lokasi Ihmpanye pemilihan Umum.

(3) Permintaan Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (l)

diajukan paling lambat 12 (dua belas) hari keg'a sebelum
Kampanye Pemilihan Umum.

Pasal 36

(l) Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil
gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota
Cuti selama I (satu) hari kerja dalam I (satu)
minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum. {

(2) Hari libur merupakan hari bebas untuk

Pemilihan Umum di luar keGntuan Cuti
s€lcgaimana dimaksud pada ayat (1).

### Pasal 37...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

Pasal 37

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang kesekretariatan negara memproses permintaan Cuti
menteri dan pejabat setingkat menteri untuk
melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum sglagaiman4
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a dan
melaporkannya kepada Presiden.

(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang kesekretariatan negara menyampaikan persetujuan
pemberian Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
kepada menteri dan pejabat setingkat menteri yang
bersangkutan serta kepada Komisi Pemilihan Umum paling
lambat 4 (empat) hari sebelum menteri atau pejabat
setingkat menteri yang bersangkutan memulai Kampanye
Pemilihan Umum.

Pasal 38

(l) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri memproses permintaan Cuti gr:.bernur dan
wakil gubemur untuk melaksanakan Kampanye pemilihan
Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1)
huruf b.

(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

dalam negeri menyampaikan persetujuan pemberian Cuti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur dan
wakil gubernur yang bersangkutan serta kepada Komisi
Pemilihan Umum atau Komisi pemilihan Umum Daerah
paling lambat 4 (empat) hari sebelum gubernur atau wakil
gubemur yang bersangkutan memulai Kampanye
Pemilihan Umum.

### Pasal 39...

---

PRESIDEN

-2A-

Pasal 39

(1) sebagai wakil pemerintah pusat memproses

Cuti bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil
walikota untuk Kampanye Pcmilihan
Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf c.

(2) Gubernur seb"gai wakil pemerintah pusat

persetujuan pemberian Cuti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil
walikota yang tan serta kepada Komisi
Pemilihan Umum atau Komisi Pemilihan Umum Daerah
paling lambat 4 (empat) hari sebelum bupati, wakil bupati,
walikota, atau wakil walikota yang bersangkutan memulai
Pemilihan Umum.

Pasal 40

(1) Dalam hal gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil

bupati, atau walikota dan wakil walikota melaksanakan
tugas kampanye dalam waktu yang bersamaan , pemerintahan sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris
daerah.

(2) Pelaksanaan tugas pemerintahan oteh sekretaris daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
menteri yang urusan
dalam negeri atas narna Presiden.

Pasal 41

menteri yang urusan
pemerintahan dalam negeri, dan gubemur sebagai wakil
pusat dalam Cuti harrs
memperhatikan ke tugas
negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

### Pasal 42...

---

PRES IDEN

Pasal 42

Dalam hal terdapat tugas pemerintahan yang mendesak dan
harus segera Presiden dapat menteri
dan pejabat setingkat menteri yang sedang melakukan
Kampanye Pemilihan Umum.

Pasal 43

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan
Pegawai Negeri yang akan menjadi Bakal Calon Anggota DPR,
DPD DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta
Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Ikmpanye Pemilu
Negara Republik Indonesia Tahun 20l3 Nomor 4l ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5405 )
telah diubah dengan Peraturan pemerin tah
Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perubahan atas peraturan
Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pengunduran Diri Kepala Daerah, IVakil Kepala Daerah, dan
Pegawai Negeri yang akan menjadi Bakal Calon Anggota DPR,
DPD DPRD Provinsi, dan DPRD /Kota, serta Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye pemilu
(Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 99),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 44

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

Agar

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesii.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2018

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang pemerintahan Dalam N egeri
dan Otonomi Daerah, Deputi Bidang Hukum
Perundang-undangan,

Sukardi

---

PRESIDEN