(l) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota,
wakil walikota, kepala desa, perangkat desa, anggota badan
desa, aparatur sipil negara, anggota
Tentara Nasional anggota Negara
Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris,
anggota dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha
milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau
badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya
bersurnber dari keuangan negara harus mengundurkan diri
apabila mencalonkan diri sebagai anggota DpD.
(2) Pengunduran diri dimaksud pada ayat (1)
dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat
ditarik kembali.
(3) Perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa,
aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi,
anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, dan
karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan
usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau
badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan
negafa yang diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.
Paragraf2...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
Paragraf2
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(1) Gubernur surat , ]it"lnut pasal 2 pengunduran"*,diri sebagaimana dimaksud dalam**
ayat (2) atau Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar
sebagai bakal calon anggota DPR, anggota DPD, atau
anggota DPRD.
(2) Surat diri dimaksud pada
ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri
kepada pimpinan DPRD provinsi.
(3) Dalam hal pimpinan DPRD provinsi tidak menindaklanjuti
pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Presiden memberhentikan gubernur dan/atau
wakil gubernur atas usul menteri yang
urusan pemerintahan dalam negeri.
(4) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
(5) Gubemur atau wakil gubernur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan
sejak sebagai calon dalam
daftar calon tetap.