Langsung ke konten

MARINE SPATIAL PLAN

PP No. 32 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-
bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur
terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum
internasional.

1. Kelautan adalah hal yang berhubungan dengan Laut dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang meliputi
dasar Laut dan tanah di bawahnya, kolom air dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil.

1. Tata Ruang Laut adalah wujud Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut.

1. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan Kelautan dan sistem jaringan prasarana dan
sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara
hierarkis memiliki hubungan fungsional.

1. Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam Wilayah Perairan dan Wilayah
Yurisdiksi.

1. Rencana Tata Ruang Laut yang selanjutnya disingkat RTRL adalah hasil dari proses perencanaan tata
ruang Laut.

1. Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan Laut teritorial yang di
dalamnya negara memiliki kedaulatan dan dapat memberlakukan yurisdiksinya berdasarkan
ketentuan perundang-undangan dan hukum internasional.

1. Wilayah Yurisdiksi adalah wilayah di luar wilayah negara yang terdiri atas zona tambahan, zona
ekonomi eksklusif, dan landas kontinen, dimana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan
tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

1. Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang
ditetapkan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan
negara.

1. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari perairan yang ditetapkan peruntukannya bagi
berbagai sektor kegiatan non konservasi dan alur Laut yang setara dengan kawasan budi daya dalam
peraturan perundang-undangan di bidang Penataan Ruang.

1. Kawasan Konservasi adalah kawasan Laut dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk
mewujudkan Pengelolaan Ruang Laut secara berkelanjutan yang setara dengan kawasan lindung
dalam peraturan perundang-undangan di bidang Penataan Ruang.

1. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya
diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan
negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk
wilayah yang telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia.

1. Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait
dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup dan/atau situs warisan dunia, yang
pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.

1. Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya disingkat BMKT adalah benda muatan asal kapal
tenggelam yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau ilmu pengetahuan yang berada
di dasar Laut.

2 / 75

---

www.hukumonline.com/pusatdata

1. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda Cagar Budaya, bangunan
Cagar Budaya, struktur Cagar Budaya, situs Cagar Budaya, dan kawasan Cagar Budaya di darat
dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu
pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

1. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa
teluk, selat, dan Laut.

1. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan
ruang Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap kawasan/zona peruntukan.

1. Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu yang selanjutnya disingkat SKPT adalah pusat bisnis
Kelautan dan Perikanan terpadu mulai dari hulu sampai ke hilir berbasis kawasan.

1. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer
persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.

1. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki
titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal Laut kepulauan sesuai dengan
hukum internasional dan nasional.

1. Alur Laut adalah perairan yang dimanfaatkan, antara lain, untuk alur-pelayaran, pipa dan/atau kabel
bawah Laut, dan migrasi biota Laut.

1. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran
lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.

1. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber
daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pascaproduksi, dan pengolahan
sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis Perikanan.

1. Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi,
pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran Garam.

1. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang
meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.

1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan
dan pengusahaan minyak dan gas bumi, mineral, dan batubara yang meliputi penyelidikan umum,
eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan
dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.

1. Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya Laut, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak
dapat diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan
dalam jangka panjang.

1. Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.

1. Industri Maritim adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya Kelautan, antara
lain, berupa industri galangan kapal, industri pengadaan dan pembuatan suku cadang, industri
peralatan kapal, dan industri perawatan kapal.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

1. Nelayan Kecil adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,
baik yang tidak menggunakan penangkap ikan, maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan
berukuran paling besar 10 (sepuluh) gross ton (GT).

1. Nelayan Tradisional adalah nelayan Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang
merupakan hak Perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan

3 / 75

---

www.hukumonline.com/pusatdata

budaya dan kearifan lokal.

1. Pembudi Daya Ikan Kecil adalah pembudi daya ikan yang melakukan Pembudidayaan Ikan untuk
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

1. Ruang Penghidupan adalah wilayah atau zona menangkap Ikan atau membudidayakan Ikan, tempat
melabuhkan kapal Perikanan, dan tempat tinggal Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Pembudi Daya
Ikan Kecil, dan petambak garam kecil.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan dan
Perikanan.

Pasal 2

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

48 / 75

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Yang dimaksud dengan "Laut pedalaman" adalah bagian Laut yang terletak pada sisi darat dari
garis penutup, pada sisi Laut dari garis air rendah.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "perairan kepulauan" adalah semua perairan yang terletak pada sisi
dalam garis pangkal kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jarak dari pantai.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "Laut teritorial" adalah jalur Laut selebar 12 (dua belas) mil Laut yang
diukur dari garis pangkal Kepulauan Indonesia.

Ayat (3)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "zona tambahan" adalah zona yang lebarnya tidak melebihi 24 (dua
puluh empat) mil Laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar Laut teritorial diukur.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "zona ekonomi eksklusif” adalah suatu area di luar dan berdampingan
dengan Laut teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur
mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil Laut dari garis pangkal
dari mana lebar Laut teritorial diukur atau sesuai dengan perjanjian dengan negara yang
pantainya berseberangan atau bersebelahan.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "landas kontinen" adalah dasar Laut dan tanah di bawahnya dari area
di bawah permukaan Laut yang terletak di luar Laut teritorial Indonesia, sepanjang kelanjutan
alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua
ratus) mil Laut dari garis pangkal dari mana lebar Laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar
tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil
Laut atau sampai dengan jarak 100 (seratus) mil Laut dari garis kedalaman 2.500 (dua ribu lima
ratus) meter, atau berdasarkan perjanjian internasional dengan negara yang pantainya
berhadapan atau berdampingan dengan Indonesia.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 3

Rencana Tata Ruang Laut di Wilayah Perairan meliputi:

  • kebijakan dan strategi penataan ruang Laut Wilayah Perairan;
  • rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan;
  • rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan; dan
  • penetapan Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional.

Pasal 4

Rencana Tata Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi meliputi:

  • kebijakan dan strategi penataan ruang Laut Wilayah Yurisdiksi;
  • rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi; dan
  • rencana Pola Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi.

Pasal 5

RTRL menjadi pedoman untuk:

  • penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional bidang Kelautan;

4 / 75

---

www.hukumonline.com/pusatdata

  • penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional bidang Kelautan;

- perwujudan keterpaduan dan keserasian pembangunan serta kepentingan lintas sektor dan lintas
wilayah dalam memanfaatkan dan mengendalikan pemanfaatan ruang Laut;

  • penetapan lokasi dan fungsi ruang Laut untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional;
  • perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
  • perencanaan zonasi kawasan Laut; dan

- arahan dalam pemberian izin lokasi perairan dan izin pengelolaan perairan di wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil serta di Laut.

Pasal 6

Kebijakan dan strategi penataan ruang Laut Wilayah Perairan meliputi kebijakan dan strategi
pengembangan Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut Wilayah Perairan.

Pasal 7

(1) Kebijakan pengembangan Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

6 meliputi:

- peningkatan akses pelayanan pusat pertumbuhan Kelautan yang efisien dan berdaya saing;
dan

- penetapan dan peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana dan
sarana Laut yang berupa tatanan kepelabuhanan secara terpadu dan merata.

(2) Strategi untuk peningkatan akses pelayanan pusat pertumbuhan Kelautan yang efisien dan berdaya

saing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • mewujudkan keterkaitan antarpusat pertumbuhan Kelautan;
  • menumbuhkan pusat pertumbuhan Kelautan baru di wilayah yang belum terlayani;

- mendorong pusat pertumbuhan ekonomi Kelautan untuk mempercepat pembangunan industri
Perikanan nasional, usaha Pergaraman, industri bioteknologi, Industri Maritim, dan jasa maritim;

  • mengarahkan dan mengendalikan perkembangan kota pantai; dan

- mendorong kawasan pusat pertumbuhan ekonomi Kelautan agar lebih kompetitif dan lebih
efektif dalam pengembangan wilayah di sekitarnya.

(3) Strategi untuk penetapan dan peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan

prasarana dan sarana Laut yang berupa tatanan kepelabuhanan secara terpadu dan merata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

- meningkatkan penyelenggaraan pelabuhan yang andal dan berkemampuan tinggi, menjamin
efisiensi, dan mempunyai daya saing global untuk menunjang pembangunan nasional dan
daerah yang berwawasan nusantara;

  • meningkatkan peran pelabuhan Perikanan guna menunjang aktivitas Perikanan dalam kegiatan

5 / 75

---

www.hukumonline.com/pusatdata

pemanfaatan dan pengelolaan Sumber Daya Ikan mulai dari kegiatan praproduksi, produksi,
pengolahan, pemasaran ikan, dan pengawasan Sumber Daya Ikan;

  • menetapkan peran, fungsi, jenis, dan hierarki pelabuhan Laut dan pelabuhan Perikanan; dan

- menyelaraskan fungsi kegiatan kepelabuhanan dengan fungsi kegiatan pada Kawasan
Pemanfaatan Umum dan/atau Kawasan Konservasi secara optimal.

Pasal 8

Kebijakan pengembangan Pola Ruang Laut Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
meliputi kebijakan pengembangan:

  • Kawasan Pemanfaatan Umum;
  • Kawasan Konservasi;
  • Alur Laut; dan
  • KSNT.

Pasal 9

(1) Kebijakan pengembangan Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

huruf a meliputi:

- perwujudan dan peningkatan keterpaduan, keselarasan, dan keserasian antarkegiatan dalam
Kawasan Pemanfaatan Umum;

- pengendalian perkembangan kegiatan dalam Kawasan Pemanfaatan Umum agar tidak
melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan;

- perwujudan efektifitas dan keberlanjutan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan
berbasis Kelautan berupa Perikanan, pariwisata, industri Kelautan, Pertambangan, pengelolaan
energi, pertahanan dan keamanan, dan transportasi; dan

- pencegahan dan penanggulangan pencemaran, kerusakan, dan bencana di Kawasan
Pemanfaatan Umum.

(2) Strategi untuk perwujudan dan peningkatan keterpaduan, keselarasan, dan keserasian antarkegiatan

dalam Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

- menetapkan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk pemanfaatan Sumber Daya Kelautan secara
sinergis;

- menyelaraskan, menyerasikan, dan menyeimbangkan antarkegiatan di dalam Kawasan
Pemanfaatan Umum;

- mengembangkan kegiatan ekonomi Kelautan secara sinergis dan berkelanjutan untuk
mendorong pengembangan perekonomian kawasan dan wilayah di sekitarnya;

- mengembangkan pemanfaatan kawasan pembangunan industri Perikanan nasional dan
kawasan sentra produksi Perikanan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional;

- mendorong Pulau Kecil sebagai sentra pertumbuhan ekonomi wilayah berbasis kegiatan
Kelautan dan Perikanan yang berdaya saing dan berkelanjutan; dan

- mengembangkan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Kelautan yang bernilai ekonomi tinggi di
Wilayah Perairan untuk kedaulatan ekonomi nasional.

(3) Strategi untuk pengendalian perkembangan kegiatan dalam Kawasan Pemanfaatan Umum agar tidak

melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:

6 / 75

---

www.hukumonline.com/pusatdata

- membatasi dan mengendalikan perkembangan kegiatan di dalam Kawasan Pemanfaatan
Umum dengan memperhatikan biogeofisik Laut; dan

- mengembangkan kegiatan di Kawasan Pemanfaatan Umum yang dapat mempertahankan
keberlanjutan fungsi ekosistem Laut.

(4) Strategi untuk perwujudan efektivitas dan keberlanjutan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan

Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

- menetapkan peruntukan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan Perikanan tangkap dan
Perikanan budi daya Laut;

  • meningkatkan efektivitas pengelolaan Sumber Daya Ikan di WPPNRI;

- melengkapi sarana dan prasarana pelabuhan Perikanan, penangkapan ikan, dan Perikanan
budi daya Laut;

- meningkatkan pemanfaatan potensi Perikanan budi daya Laut khususnya budi daya Laut
dalam;

  • mengembangkan sentra Perikanan tangkap dan sentra Perikanan budi daya Laut;

- memperkuat sistem penegakan hukum dan transparansi perizinan untuk mencegah
penangkapan ikan yang ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur;

  • mempercepat implementasi sistem logistik ikan nasional dan industri rumput Laut nasional; dan

- mengembangkan kawasan Perikanan berkelanjutan dengan sistem sentra Perikanan tangkap
dan Perikanan budi daya Laut terintegrasi.

(5) Strategi untuk perwujudan efektivitas dan keberlanjutan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan

pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

  • menetapkan peruntukan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan pariwisata;
  • mendorong peran serta masyarakat lokal dalam pengembangan pariwisata;
  • memanfaatkan sebagian atau seluruh BMKT; dan
  • mengembangkan destinasi pariwisata yang baru.

(6) Strategi untuk perwujudan efektivitas dan keberlanjutan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan

industri Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

  • menetapkan peruntukan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan industri Kelautan;
  • mengembangkan sentra industri Kelautan berupa industri bioteknologi dan Industri Maritim;

- merevitalisasi galangan kapal nasional dan meningkatkan kapasitas kapal Perikanan yang
dibuat di galangan kapal dalam negeri; dan

  • melaksanakan kegiatan industri Kelautan yang ramah lingkungan.

(7) Strategi untuk perwujudan efektivitas dan keberlanjutan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan

Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

- menetapkan peruntukan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan Pertambangan mineral
dan batubara dan Pertambangan minyak dan gas bumi;

- menetapkan peruntukan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan keprospekan sumber
daya mineral dan batubara dan minyak dan gas bumi; dan

  • menerapkan kegiatan penambangan yang berkelanjutan dan menjaga kualitas lingkungan Laut.

(8) Strategi untuk perwujudan efektivitas dan keberlanjutan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan

pengelolaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

  • mengembangkan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk pengelolaan energi; dan

7 / 75

---

www.hukumonline.com/pusatdata

- melaksanakan kegiatan pengelolaan energi secara berkelanjutan dan menjaga kualitas
lingkungan Laut.

(9) Strategi untuk perwujudan efektivitas dan keberlanjutan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan

pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

  • mengalokasikan ruang Laut di Wilayah Perairan sebagai Wilayah Pertahanan;

- meningkatkan kemampuan dan kinerja pertahanan dan keamanan secara terpadu di seluruh
Wilayah Perairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum
internasional;

- meningkatkan sarana prasarana pertahanan dalam rangka memperkuat pertahanan di Wilayah
Perairan; dan

  • meningkatkan penegakan kedaulatan dan hukum di wilayah perairan.

(10) Strategi untuk perwujudan efektivitas dan keberlanjutan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan

transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

- mengembangkan tatanan kepelabuhanan yang dapat melayani kapal generasi mutakhir dan
menetapkan pelabuhan hub;

- mengalokasikan ruang Laut untuk daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan
kepentingan pelabuhan secara terpadu;

  • mengembangkan konektivitas antar pelabuhan dengan mempertimbangkan nilai geostrategis;
  • mengembangkan konektivitas antar moda perhubungan darat, Laut, dan udara;
  • mengembangkan dan membangun infrastruktur perhubungan darat, Laut, dan udara; dan
  • melaksanakan kebijakan pengembangan armada nasional.

(11) Strategi untuk pencegahan dan penanggulangan pencemaran, kerusakan, dan bencana di Kawasan

Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:

- mengembangkan upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan dampak pencemaran
dan kerusakan lingkungan Laut;

  • mengembangkan sistem mitigasi bencana dan peringatan dini (early warning system);
  • mengembangkan infrastruktur dan bangunan pengamanan pantai;
  • mengembangkan perencanaan nasional tanggap darurat tumpahan minyak di Laut;
  • mengembangkan sistem pengendalian pencemaran Laut; dan
  • mengendalikan dampak sisa-sisa bangunan di Laut dan aktivitas di Laut.

Pasal 10

(1) Kebijakan pengembangan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b

meliputi:

  • pelindungan, pelestarian, pemeliharaan, dan pemanfaatan fungsi lingkungan Laut;
  • pelindungan dan pengendalian pemanfaatan BMKT;
  • pelindungan adat dan budaya maritim; dan
  • pencegahan dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan Laut.

(2) Strategi untuk pelindungan, pelestarian, pemeliharaan, dan pemanfaatan fungsi lingkungan Laut

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

- menetapkan Kawasan Konservasi untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan
keanekaragaman hayati Laut;

8 / 75

---

www.hukumonline.com/pusatdata

- menetapkan Kawasan Konservasi untuk mendukung komitmen internasional paling sedikit 10%
(sepuluh persen) dari luas Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi; dan

  • mengelola Kawasan Konservasi secara efektif.

(3) Strategi pelindungan dan pengendalian pemanfaatan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b meliputi:

  • menetapkan lokasi BMKT sebagai arahan Kawasan Konservasi;
  • melakukan pengangkatan BMKT untuk keselamatan pelayaran;
  • melakukan pengangkatan BMKT untuk pemanfaatan; dan
  • melakukan pengawasan dan pengamanan lokasi BMKT.

(4) Strategi untuk pelindungan adat dan budaya maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

meliputi:

  • menetapkan lokasi adat dan budaya maritim sebagai Kawasan Konservasi;

- pengembangan lokasi adat dan budaya maritim untuk kegiatan penelitian, revitalisasi, dan
adaptasi;

- pemanfaatan lokasi adat dan budaya maritim untuk kepentingan ekonomi, sejarah, budaya,
dan/atau ilmu pengetahuan; dan

  • melakukan pengawasan dan pengamanan lokasi pelindungan adat dan budaya maritim.

(5) Strategi untuk pencegahan dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan

Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:

- mengatur keselarasan pemanfaatan ruang di sekitar Kawasan Konservasi dengan Kawasan
Pemanfaatan Umum;

- melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan
Sumber Daya Ikan yang berada di sekitar Kawasan Konservasi;

  • melakukan pembatasan terhadap pelaksanaan pembuangan limbah ke Laut;

- meningkatkan ketahanan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui mitigasi bencana dan
adaptasi perubahan iklim;

  • melindungi, memelihara, dan merestorasi ekosistem Laut, pesisir, dan Pulau Kecil;
  • mengendalikan kegiatan reklamasi dan sumber material reklamasi;

- melakukan pengetatan izin dan pelaksanaan kegiatan di dasar Laut yang berpotensi merusak
struktur geologi, sumber daya biota Laut, dan dampak yang dihasilkan dari kegiatan tersebut;
dan

  • melaksanakan penanggulangan dan pengendalian pencemaran di Laut.

Pasal 11

(1) Kebijakan dan strategi pengembangan Alur Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c

meliputi:

- kebijakan pengembangan Alur Laut yang berupa Alur Pelayaran dan alur pipa/kabel bawah
Laut; dan

  • kebijakan pelindungan Alur Laut yang berupa alur migrasi biota Laut.

(2) Kebijakan pengembangan Alur Laut yang berupa Alur Pelayaran dan alur pipa/kabel bawah Laut

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • perwujudan dan peningkatan keterpaduan, keselarasan, dan keserasian antarkegiatan

9 / 75

---

www.hukumonline.com/pusatdata

pemanfaatan ruang Laut di sekitar Alur Pelayaran dan alur pipa/kabel bawah Laut;

- pengendalian perkembangan kegiatan agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung
lingkungan; dan

- melaksanakan pengamanan di titik masuk Alur Laut Kepulauan Indonesia dan titik strategis
navigasi lainnya.

(3) Kebijakan pelindungan Alur Laut yang berupa alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b meliputi pelindungan dan pelestarian alur migrasi biota Laut.

(4) Strategi untuk perwujudan dan peningkatan keterpaduan, keselarasan, dan keserasian antarkegiatan

pemanfaatan ruang Laut di sekitar Alur Pelayaran dan alur pipa/kabel bawah Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat 2 huruf a meliputi:

- menyelenggarakan Alur Pelayaran dan alur pipa/kabel bawah Laut yang meliputi perencanaan,
pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan;

  • meningkatkan keamanan dan keselamatan pelayaran; dan

- mempublikasikan Alur Pelayaran dan alur pipa/kabel bawah Laut ke dalam peta Laut dan buku
petunjuk pelayaran.

(5) Strategi untuk pengendalian perkembangan kegiatan agar tidak melampaui daya dukung dan daya

tampung lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b meliputi:

- menetapkan Alur Pelayaran dan koridor pemasangan untuk alur pipa/kabel bawah Laut sesuai
dengan Tata Ruang Laut dan/atau rencana zonasi;

- menetapkan Alur Pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal sesuai
dengan kepentingannya;

  • peningkatan sarana bantu navigasi pelayaran; dan
  • penetapan zona keamanan dan keselamatan.

(6) Strategi untuk melaksanakan pengamanan di titik masuk Alur Laut Kepulauan Indonesia dan titik

strategis navigasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c meliputi:

  • penyelenggaraan operasi militer selain perang, penegakan hukum, dan penjagaan keamanan;

- penetapan alur pelayaran yang berupa skema pemisah lalu lintas (traffic separation
scheme/TSS) berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional;
dan

  • penegakan operasi keamanan dan keselamatan di Laut.

(7) Strategi untuk pelindungan dan pelestarian alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) meliputi:

  • menetapkan alur yang dilindungi untuk keberlanjutan fungsi migrasi biota Laut; dan

- mengembangkan kegiatan pemanfaatan umum secara selektif yang berada sekitar alur migrasi
biota Laut untuk menjaga fungsi kelestarian biota Laut.

Pasal 12

(1) Kebijakan pengembangan KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d meliputi:

  • mendorong pengembangan KSNT untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan;
  • mendorong pengembangan KSNT untuk mendukung fungsi pelestarian lingkungan; dan
  • mempertahankan, melindungi, dan memanfaatkan situs warisan dunia.

(2) Strategi untuk mendorong pengembangan KSNT untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

10 / 75

---

www.hukumonline.com/pusatdata

  • menetapkan PPKT sebagai KSNT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;

- menetapkan peruntukan KSNT untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan
negara, baik pada masa damai maupun dalam keadaan perang;

- mengembangkan kegiatan pemanfaatan umum dan konservasi sumber daya Laut secara
selektif di PPKT dan perairan di sekitarnya untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan
Laut;

- mengembangkan kemampuan pertahanan dan keamanan negara di PPKT dan wilayah di
sekitarnya;

- menjaga dan mengamankan posisi titik dasar di PPKT untuk penentuan lebar Laut Teritorial dan
Wilayah Yurisdiksi;

  • mempercepat pembangunan infrastruktur dan mengoptimalkan pengelolaan PPKT; dan
  • meminimalkan risiko keamanan untuk industri Perikanan di PPKT.

(3) Strategi untuk mendorong pengembangan KSNT untuk mendukung fungsi pelestarian lingkungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

  • menetapkan sebagian atau seluruh perairan di sekitar PPKT sebagai Kawasan Konservasi;
  • mengendalikan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Sumber Daya Ikan di PPKT;
  • mengembangkan kegiatan ekonomi di PPKT dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan;

- mencegah terjadinya tindakan yang secara langsung atau tidak langsung mengubah sifat
biogeofisik di PPKT; dan

  • mengembangkan kegiatan mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim di PPKT.

(4) Strategi untuk mempertahankan, melindungi, dan memanfaatkan situs warisan dunia sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

- menetapkan KSNT yang merupakan Cagar Budaya Nasional yang diusulkan menjadi warisan
dunia dan situs warisan dunia yang alami;

  • memanfaatkan, mengembangkan, dan mempertahankan situs warisan dunia yang alami;
  • mempertahankan keaslian fisik dan keseimbangan ekosistem di situs warisan dunia yang alami;

- melestarikan keberlanjutan lingkungan hidup dan kekayaan Cagar Budaya Nasional yang
diusulkan menjadi warisan dunia dan situs warisan dunia yang alami; dan

  • mengembangkan Wisata Bahari secara berkelanjutan.

Bagian Kedua

Rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan

Paragraf 1

Umum

Pasal 13

Rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan terdiri atas:

  • susunan pusat pertumbuhan Kelautan; dan
  • sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.

11 / 75

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Paragraf 2

Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan

Pasal 14

(1) Susunan pusat pertumbuhan Kelautan terdiri atas:

  • pusat pertumbuhan Kelautan dan Perikanan; dan
  • pusat industri Kelautan.

(2) Pelaksanaan kegiatan dalam pusat pertumbuhan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

didukung oleh jasa maritim.

Pasal 15

(1) Pusat pertumbuhan Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a

merupakan daerah yang berperan sebagai sentra produksi bahan baku, sentra pengumpul,
pengolahan, dan distribusi.

(2) Sentra produksi bahan baku, sentra pengumpul, pengolahan, dan distribusi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berupa sentra kegiatan usaha Pergaraman, Perikanan tangkap, dan/ atau Perikanan
budi daya.

(3) Pusat pertumbuhan Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam

Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 16

(1) Pusat industri Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b terdiri atas:

  • sentra industri bioteknologi Kelautan, dan
  • sentra Industri Maritim.

(2) Sentra industri bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan daerah

yang berperan sebagai sentra pengambilan, pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi
sumber daya hayati Laut.

(3) Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan daerah yang

berperan sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal, pengadaan dan pembuatan suku
cadang, peralatan kapal, dan/atau perawatan kapal.

(4) Pusat industri Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Paragraf 3

Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut

Pasal 17

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "kepelabuhanan nasional" adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban
arus lalu lintas kapal, penumpang dan/ atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar,
tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan
daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "kepelabuhanan Perikanan" adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan Perikanan dalam menunjang kelancaran, keamanan,
dan ketertiban arus lalu lintas kapal Perikanan, keamanan dan keselamatan operasional kapal
Perikanan, serta merupakan pusat pertumbuhan perekonomian nasional dan daerah yang
terkait dengan kegiatan Perikanan dengan tetap mempertimbangkan tata ruang wilayah.

Pasal 18

(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a memuat

suatu sistem kepelabuhanan yang terdiri atas peran, fungsi, jenis, hierarki pelabuhan, rencana induk
pelabuhan nasional, lokasi pelabuhan, keterpaduan intra dan antarmoda, serta keterpaduan dengan
sektor lainnya.

(2) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.

Pasal 19

(1) Tatanan kepelabuhanan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b

merupakan sistem kepelabuhanan Perikanan secara nasional yang mencerminkan perencanaan
kepelabuhanan Perikanan berdasarkan kawasan ekonomi, geografis, dan keunggulan komparatif
wilayah, serta kondisi alam.

(2) Tatanan kepelabuhanan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

  • fungsi pelabuhan Perikanan;
  • fasilitas pelabuhan Perikanan;
  • klasifikasi pelabuhan Perikanan; dan
  • rencana induk pelabuhan Perikanan nasional.

(3) Ketentuan mengenai tatanan kepelabuhanan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perikanan.

(4) Lokasi pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Paragraf 4

Peta Rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan

Pasal 20

Rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan

Pasal 19 digambarkan dalam peta dengan skala 1:1.000.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Bagian Ketiga

Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan

Paragraf 1

Umum

Pasal 21

(1) Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan merupakan alokasi ruang Laut di Wilayah Perairan ke

13 / 75

---

www.hukumonline.com/pusatdata

dalam fungsi utama beserta arahan pemanfaatannya.

(2) Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Kawasan Pemanfaatan Umum;
  • Kawasan Konservasi;
  • Alur Laut; dan
  • KSNT.

(3) Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi:

  • ketentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
  • persyaratan pengelolaan lingkungan;
  • penggunaan teknologi ramah lingkungan; dan

- pelaksanaan hak dan kewajiban negara pantai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan hukum internasional.

(4) Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

berdasarkan prinsip skala prioritas arahan pemanfaatan ruang Laut dengan urutan kepentingan:

  • kedaulatan wilayah dan pertahanan dan keamanan negara;
  • keselamatan di Laut;
  • infrastruktur strategis dan/atau kegiatan yang bernilai strategis nasional;
  • pelindungan lingkungan Laut;
  • Ruang Penghidupan Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, dan Pembudi Daya Ikan Kecil; dan
  • usaha ekonomi orang perseorangan dan/atau swasta.

(5) Urutan skala prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar pertimbangan dalam

penanganan konflik kepentingan arahan pemanfaatan ruang Laut.

Paragraf 2

Kawasan Pemanfaatan Umum

Pasal 22

(1) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a ditetapkan

dengan tujuan untuk mengalokasikan ruang Laut yang dipergunakan bagi kepentingan ekonomi,
sosial, dan budaya.

(2) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling sedikit

untuk:

  • zona Perikanan;
  • zona pariwisata;
  • zona industri Kelautan;
  • zona Pertambangan;
  • zona pengelolaan energi;
  • zona pertahanan dan keamanan; dan
  • zona transportasi.

14 / 75

---

www.hukumonline.com/pusatdata

(3) Dalam rangka pengembangan kegiatan di Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dapat dilakukan reklamasi.

Pasal 23

(1) Zona Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a terdiri atas:

  • zona Perikanan tangkap; dan
  • zona Perikanan budi daya.

(2) Zona Perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan kriteria

yang memiliki potensi Sumber Daya Ikan.

(3) Zona Perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria

yang memiliki potensi budi daya Laut yang diukur dari parameter biologi, fisika, kimia, dan geografi.

(4) Ketentuan mengenai kriteria teknis zona Perikanan tangkap dan zona Perikanan budi daya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 24

(1) Zona pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria:

- memiliki daya tank Wisata Bahari berupa wisata alam bentang Laut, wisata alam pesisir dan
pulau-pulau kecil, wisata alam bawah Laut, adat istiadat, serta budaya maritim;

- memiliki objek Wisata Bahari berupa BMKT, tumbuhan, satwa dan ekosistem alami, serta
formasi geologi yang indah, unik, dan langka;

  • memiliki kemudahan akses dan/ atau infrastruktur pendukung Wisata Bahari;
  • mendukung upaya pelestarian budaya maritim, keindahan alam Laut, dan lingkungan Perairan;

- memiliki luas yang cukup untuk menjamin pelestarian sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya untuk dimanfaatkan bagi kegiatan wisata alam; dan

  • kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan kegiatan wisata alam.

(2) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pariwisata.

Pasal 25

(1) Zona industri Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan

kriteria:

  • berada dalam kawasan industri atau di luar kawasan industri;

- memiliki potensi untuk pengembangan sentra kegiatan industri Kelautan yang penting bagi
pertumbuhan ekonomi;

- memiliki dukungan sumber daya dan lingkungan di sekitarnya untuk keberlanjutan kegiatan
industri Kelautan;

  • memiliki infrastruktur pendukung kegiatan industri Kelautan; dan
  • memiliki dukungan sosial budaya bagi kelancaran kegiatan industri Kelautan.

(2) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona industri Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.

15 / 75

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Pasal 26

(1) Zona Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d terdiri atas:

  • zona Pertambangan mineral dan batubara; dan
  • zona Pertambangan minyak dan gas bumi.

(2) Zona Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan

dengan kriteria memiliki potensi sumber daya mineral dan batubara dan/atau kesesuaian ruang untuk
penempatan dan/atau pembangunan infrastruktur mineral dan batubara.

(3) Zona Pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan

dengan kriteria memiliki potensi sumber daya minyak dan gas bumi dan/ atau kesesuaian ruang untuk
penempatan dan/atau pembangunan infrastruktur minyak dan gas bumi.

(4) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
sumber daya mineral dan batubara.

(5) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona Pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
minyak dan gas bumi.

Pasal 27

Ayat (1)

Huruf a

Sumber daya energi berupa:

  • Sumber daya energi fosil, panas bumi, hidro skala besar, dan sumber energi nuklir.

- Sumber energi baru, antara lain nuklir, hidrogen, gas metana batubara (coal bed
methane), batubara tercairkan (liquified coal), dan batubara tergaskan (gasified coal).

- sumber energi terbarukan, antara lain antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar
matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan Laut.

Huruf b

Infrastruktur energi antara lain infrastruktur ketenagalistrikan dan panas bumi.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 28

(1) Zona pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf f ditetapkan

dengan kriteria:

- diperuntukkan bagi kepentingan militer berupa pemeliharaan keamanan dan pertahanan
negara;

- diperuntukkan bagi Wilayah Pertahanan Laut yang berupa pangkalan militer, daerah latihan
militer, instalasi militer, daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer, daerah disposal
amunisi, dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya; dan/atau

  • merupakan Wilayah Pertahanan Laut.

(2) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertahanan
dan keamanan.

Pasal 29

(1) Zona transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf g ditetapkan dengan kriteria:

- kawasan yang merupakan peruntukan wilayah perairan untuk fasilitas pokok dan fasilitas
penunjang pelabuhan Laut; dan/atau

  • kawasan yang memiliki kesesuaian ruang untuk penempatan dan/atau pembangunan sarana

16 / 75

---

www.hukumonline.com/pusatdata

perhubungan darat dan perhubungan udara.

(2) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan,
perkeretaapian, jalan, dan kebandarudaraan.

Pasal 30

(1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang dapat dilakukan reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

22 ayat (3) dilaksanakan dengan kriteria:

  • memiliki prioritas pembangunan untuk kepentingan umum;

- untuk meningkatkan manfaat sumberdaya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial
ekonomi;

- dilakukan dengan menjaga fungsi ekosistem dan memberikan Ruang Penghidupan Nelayan
Kecil, Nelayan Tradisional, dan Pembudi Daya Ikan Kecil; dan

- konfigurasi, luas, bentuk, dan tata letak reklamasi yang ditentukan berdasarkan kajian
lingkungan.

(2) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona pada Kawasan Pemanfaatan Umum yang dapat dilakukan

reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Paragraf 3

Kawasan Konservasi

Pasal 31

Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan tujuan
untuk melindungi:

  • kelestarian ekosistem Laut, pesisir, dan Pulau Kecil; dan
  • adat dan budaya maritim.

Pasal 32

(1) Dalam rangka mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dan huruf b,

Pemerintah Pusat menetapkan Kawasan Konservasi yang terdiri atas:

  • Kawasan Konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil;
  • Kawasan Konservasi maritim;
  • Kawasan Konservasi perairan; dan

- Kawasan Konservasi lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Kawasan Konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

terdiri atas:

  • suaka pesisir;
  • suaka Pulau Kecil;
  • taman pesisir; dan

17 / 75

---

www.hukumonline.com/pusatdata

  • taman Pulau Kecil.

(3) Kawasan Konservasi maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

  • daerah perlindungan adat maritim; dan
  • daerah perlindungan budaya maritim.

(4) Kawasan Konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

  • taman nasional perairan;
  • suaka alam perairan;
  • taman wisata perairan; dan
  • suaka Perikanan.

Pasal 33

(1) Kawasan suaka pesisir dan suaka Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf

a dan huruf b ditetapkan dengan kriteria:

- merupakan wilayah pesisir atau Pulau Kecil yang menjadi tempat hidup dan berkembang
biaknya suatu jenis atau sumber daya alam hayati yang khas, unik, langka, dan dikhawatirkan
akan punah, dan/atau merupakan tempat kehidupan bagi jenis biota migrasi tertentu yang
keberadaannya memerlukan upaya perlindungan, dan/atau pelestarian;

- mempunyai keterwakilan dari satu atau beberapa ekosistem di wilayah pesisir atau Pulau Kecil
yang masih asli dan/atau alami;

- mempunyai luas wilayah pesisir atau Pulau Kecil yang cukup untuk menjamin kelangsungan
habitat jenis Sumber Daya Ikan yang perlu dilakukan upaya konservasi dan dapat dikelola
secara efektif; dan

- mempunyai kondisi fisik wilayah pesisir atau Pulau Kecil yang rentan terhadap perubahan
dan/atau mampu mengurangi dampak bencana.

(2) Kawasan taman pesisir dan taman Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf

c dan huruf d ditetapkan dengan kriteria:

- merupakan wilayah pesisir atau Pulau Kecil yang mempunyai daya tank sumber daya alam
hayati, formasi geologi, dan/atau bentang alam yang dapat dikembangkan untuk kepentingan
pemanfaatan pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, pendidikan dan peningkatan
kesadaran konservasi sumber daya alam hayati, Wisata Bahari, serta rekreasi;

- mempunyai luas wilayah pesisir atau Pulau Kecil yang cukup untuk menjamin kelestarian
potensi dan daya tank serta pengelolaan pesisir yang berkelanjutan; dan

  • kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan Wisata Bahari dan rekreasi.

Pasal 34

(1) Kawasan daerah perlindungan adat maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a

ditetapkan dengan kriteria:

  • wilayah masyarakat hukum adat; dan
  • mempunyai pranata pemerintahan adat dan tatanan hukum adat.

(2) Kawasan daerah perlindungan budaya maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf

b ditetapkan dengan kriteria:

- lokasi kapal tenggelam yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau ilmu
pengetahuan;

18 / 75

---

www.hukumonline.com/pusatdata

- situs sejarah kemaritiman yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan
budaya yang perlu dilindungi bagi tujuan pelestarian dan pemanfaatan guna memajukan
kebudayaan nasional; dan

  • tempat upacara keagamaan atau adat.

Pasal 35

(1) Taman nasional perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf a ditetapkan dengan

kriteria:

- memiliki keanekaragaman hayati perairan yang alami dan dapat menunjang kelestarian plasma
nutfah, pengembangan penelitian, pendidikan, wisata perairan, nilai budaya lokal, dan
Perikanan berkelanjutan;

  • memiliki beberapa tipe ekosistem alami di Perairan;

- memiliki sumber daya hayati perairan yang khas, unik, langka, endemik, memiliki
fenomena/gejala alam, dan/atau budaya yang unik;

- memiliki luas perairan yang mendukung keberlangsungan proses ekologis secara alami serta
dapat dikelola secara efektif dan efisien;

  • memiliki nilai dan kepentingan konservasi nasional dan/atau internasional;
  • secara ekologis dan geografis bersifat lintas negara;
  • berada di wilayah lintas provinsi;
  • mencakup habitat yang menjadi ruaya jenis ikan tertentu; dan/atau
  • potensial sebagai warisan alam dunia atau warisan wilayah nasional.

(2) Suaka alam perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf b ditetapkan dengan

kriteria:

- memiliki satu atau lebih jenis ikan yang khas, unik, langka, endemik, dan/atau yang terancam
punah di habitatnya, yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian, agar dapat
terjamin keberlangsungan perkembangannya secara alami;

  • memiliki satu atau beberapa tipe ekosistem yang unik dan/atau yang masih alami; dan/atau

- memiliki luas perairan yang mendukung keberlangsungan proses ekologis secara alami serta
dapat dikelola secara efektif.

(3) Taman wisata perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf c ditetapkan dengan

kriteria:

- memiliki keanekaragaman hayati perairan, keunikan fenomena alam dan/atau keunikan budaya
lokal yang alami dan berdaya tank tinggi, serta berpeluang besar untuk menunjang
pengembangan wisata perairan yang berkelanjutan;

- memiliki luas perairan yang mendukung keberlangsungan proses ekologis secara alami serta
dapat dikelola secara efektif dan efisien; dan/atau

- kondisi lingkungan di sekitar kawasan mendukung upaya pengembangan ekowisata serta dapat
dikelola secara efektif dan efisien dengan tetap memprioritaskan kepentingan dan
kesejahteraan masyarakat sekitar.

(4) Suaka Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) huruf d ditetapkan dengan kriteria:

- tempat hidup dan berkembang biak satu atau lebih jenis ikan tertentu yang perlu dilindungi dan
dilestarikan;

- memiliki satu atau beberapa tipe ekosistem sebagai habitat jenis ikan tertentu yang relatif masih
alami; dan/ atau

19 / 75

---

www.hukumonline.com/pusatdata

- memiliki luas perairan yang mendukung keberlangsungan proses ekologis secara alami sebagai
habitat ikan serta dapat dikelola secara efektif.

Pasal 36

(1) Kawasan Konservasi ditetapkan paling sedikit seluas 10% (sepuluh persen) dari luas Wilayah

Perairan dan Wilayah Yurisdiksi.

(2) Lokasi Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Paragraf 4

Alur Laut

Pasal 37

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "sarana bantu navigasi pelayaran" adalah peralatan atau sistem yang
berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan
efisiensi bernavigasi kapal dan/ atau lalu lintas kapal.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "telekomunikasi pelayaran" adalah telekomunikasi khusus untuk
keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan
tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik,
radio, atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak-pelayaran yang merupakan
bagian dari keselamatan pelayaran.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "Alur dan Perlintasan" adalah bagian dari perairan yang dapat dilayari
sesuai dimensi/ spesifikasi kapal di Laut, sungai, dan danau.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "perairan wajib pandu" adalah suatu Wilayah Perairan yang karena
kondisinya wajib dilakukan pemanduan bagi kapal berukuran GT 500 (lima ratus Gross
Tonnage) atau lebih.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "wilayah Perikanan masyarakat" adalah wilayah penangkapan ikan di
Indonesia yang secara turun temurun dimanfaatkan karena adanya ikatan pada asal usul
leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, dan sumber daya alam sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

60 / 75

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Yang dimaksud dengan "lokasi pemijahan ikan" (spawning ground) adalah daerah pemijahan
bagi ikan untuk melakukan sebagian dari siklus reproduksinya.

Yang dimaksud dengan "lokasi pembesaran ikan" (nursery ground) adalah daerah asuhan bagi
ikan yang masih kecil atau muda sebelum menjadi dewasa.

Huruf h

Yang dimaksud dengan "Situs Cagar Budaya" adalah lokasi yang berada di darat dan/ atau di
air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar
Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.

Yang dimaksud dengan "Kawasan Cagar Budaya" adalah satuan ruang geografis yang memiliki
dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata
ruang yang khas.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Pasal 38

KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d ditetapkan dengan tujuan untuk
mengalokasikan ruang Laut yang terkait dengan:

  • kedaulatan negara;
  • pengendalian lingkungan hidup; dan/atau
  • situs warisan dunia.

Pasal 39

(1) KSNT yang terkait dengan kedaulatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a

ditetapkan dengan kriteria kawasan yang merupakan PPKT.

(2) Penetapan KSNT yang merupakan PPKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

Huruf a

Yang dimaksud dengan "daerah cadangan karbon biru" adalah wilayah yang ditetapkan untuk
mengurangi emisi karbondioksida dengan cara menjaga keberadaan mangrove, padang lamun, dan
rumput Laut.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis" adalah area khusus di
Laut yang memiliki peran penting untuk mendukung keberlangsungan dan kelestarian lingkungan Laut
beserta jasa ekosistemnya.

61 / 75

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Pasal 41

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "Cagar Budaya Nasional" adalah Cagar Budaya peringkat nasional
yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan
sebagai prioritas nasional.

Huruf b

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "bernilai universal luar biasa" (Outstanding Universal Value) adalah
memiliki nilai budaya dan/ atau alami yang luar biasa hingga melampaui batas nasional dan
bernilai penting untuk generasi sekarang dan yang akan datang dari seluruh umat manusia,
sehingga perlindungan yang bersifat permanen bagi KSNT warisan dunia alami ini sangat
penting bagi masyarakat internasional secara keseluruhan.

Huruf b

KSNT yang memiliki fitur geologis dan formasi fisiografis dalam area tertentu sebagai habitat
biota Laut langka yang bernilai universal luar biasa (Outstanding Universal Value) dari sudut
pandang ilmu pengetahuan dan konservasi antara lain perairan Kabupaten Bengkalis, perairan
Kabupaten Meranti, dan perairan Kabupaten Siak-Provinsi Riau untuk pelestarian ikan terubuk
(Tenualosa Macrura), Kabupaten Banggai Kepulauan-Sulawesi Tengah untuk pelestarian
Banggai Cardinalfish, dan perairan Laut Sulawesi untuk pelestarian ikan purba Coelacanth.

Huruf c

Cukup jelas.

Pasal 42

(1) Lokasi KSNT yang terkait dengan kedaulatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39

ditetapkan dalam Keputusan Presiden.

(2) Lokasi KSNT yang terkait dengan pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 40 dan lokasi KSNT yang terkait dengan situs warisan dunia yang merupakan warisan dunia

yang alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran VII
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Paragraf 6

Peta Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Perairan

Pasal 43

Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan digambarkan dalam peta dengan skala 1:1.000.000
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

Bagian Keempat

Penetapan Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki Nilai Strategis Nasional

Pasal 44

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

62 / 75

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Huruf b

Kegiatan hilir SKPT dapat berada di kawasan peruntukkan industri sesuai dengan rencana tata
ruang wilayah kabupaten / kota.

Kawasan peruntukkan industri berupa kawasan industri, sentra industri kecil dan industri
menengah, atau industri yang dikecualikan dari kawasan industri sesuai dengan Pasal 106
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Huruf c

Kawasan penghasil produksi ikan secara berkelanjutan antara lain kawasan cadangan stok
Perikanan.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Yang dimaksud dengan "kegiatan yang bernilai strategis nasional" antara lain proyek strategis
nasional atau kegiatan strategis nasional lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan
Perundang-undangan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud " serta-merta menyesuaikan" adalah penyesuaian Lampiran IX langsung merujuk
pada perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan perubahan Lampiran
IX tanpa perlu mengubah Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 45

Kawasan yang bersifat strategis bagi kepentingan nasional terdiri atas KSN yang ditetapkan dalam rencana
tata ruang wilayah nasional.

Pasal 46

(1) KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 merupakan KSN dalam rencana tata ruang wilayah

nasional yang memiliki cakupan wilayah Laut dan/ atau perairan pesisir.

(2) Lokasi KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Bagian Kedua

Kawasan Antarwilayah

Pasal 47

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "peta Laut Indonesia" adalah sebuah peta yang didesain khusus untuk
memenuhi kepentingan navigasi pelayaran yang menggambarkan konfigurasi garis pantai, dasar Laut,
kedalaman air, bahaya navigasi, alat bantu navigasi, area lego jangkar, dan fitur lainnya yang terkait
serta memiliki standar dan spesifikasi internasional dari Organisasi Hidrografi Internasional
(International Hydrographic Organisation/IHO) yang dipublikasikan oleh lembaga hidrografi di
Indonesia.

Yang dimaksud dengan "peta lingkungan pantai Indonesia" adalah peta dasar yang memberikan
informasi secara khusus untuk wilayah pesisir.

63 / 75

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Yang dimaksud dengan "peta lingkungan Laut nasional" adalah peta dasar yang memberikan
informasi secara khusus untuk wilayah Laut.

Pasal 48

Kawasan Antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 tercantum dalam Lampiran XI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 49

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Hak negara lain antara lain hak lintas damai melintasi Laut teritorial dan perairan kepulauan, hak lintas
transit, kebebasan bernavigasi, kebebasan penerbangan, hak Perikanan tradisional, dan hak untuk
menempatkan dan/ atau memasang pipa/kabel Laut.

Kewajiban negara lain antara lain kewajiban memenuhi ketentuan hukum internasional selama
melaksanakan hak lintas damai melintasi Laut teritorial dan perairan kepulauan dan hak lintas transit.

Pasal 50

(1) Kebijakan pengembangan Struktur Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 49 meliputi penetapan dan peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan

prasarana dan sarana pelabuhan Perikanan.

(2) Strategi untuk penetapan dan peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan

prasarana dan sarana pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- meningkatkan penyelenggaraan pelabuhan Perikanan untuk menunjang usaha Perikanan di
zona ekonomi eksklusif; dan

- meningkatkan peran pelabuhan Perikanan guna menunjang aktivitas pemasaran Sumber Daya
Ikan di zona ekonomi eksklusif.

Pasal 51

Kebijakan dan strategi pengembangan Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 49 ayat (1) meliputi kebijakan dan strategi pengembangan:

  • Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
  • Kawasan Konservasi.

Pasal 52

(1) Kebijakan pengembangan Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51

huruf a meliputi:

- pengelolaan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan Perikanan, Pertambangan, dan
pengelolaan energi;

- pengendalian kegiatan dalam Kawasan Pemanfaatan Umum agar tidak melampaui daya
dukung dan daya tampung lingkungan; dan

- penetapan arahan alokasi ruang untuk pembangunan pulau buatan dan/atau bangunan di Laut
untuk mendukung kegiatan Perikanan, Pertambangan, dan pengelolaan energi; dan

- pengaturan pipa/ kabel bawah Laut untuk mendukung kegiatan Pertambangan dan pengelolaan
energi.

(2) Strategi untuk pengelolaan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan Perikanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

- menetapkan arahan alokasi ruang untuk kawasan pengelolaan sediaan Sumber Daya Ikan di
zona ekonomi eksklusif;

- melaksanakan kerjasama pengelolaan Sumber Daya Ikan melalui organisasi pengelolaan
Sumber Daya Ikan regional;

  • menerapkan pendekatan kehati-hatian dalam pengelolaan sediaan Sumber Daya Ikan;
  • mengelola Sumber Daya Ikan dengan pendekatan ekosistem; dan

24 / 75

---

www.hukumonline.com/pusatdata

- mengintegrasikan kebijakan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan
yang beruaya jauh di zona ekonomi eksklusif dengan sediaan ikan di Wilayah Perairan.

(3) Strategi untuk pengelolaan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan Pertambangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

- melakukan penyelidikan dan penelitian Pertambangan dalam rangka penetapan wilayah
Pertambangan di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen;

- mengatur penempatan dan/atau pembangunan bangunan di Laut untuk tujuan eksplorasi dan
eksploitasi sumber daya mineral dan batubara, minyak, dan/atau gas bumi di zona ekonomi
eksklusif dan landas kontinen; dan

  • menerapkan kegiatan penambangan yang berkelanjutan dan menjaga kualitas lingkungan Laut.

(4) Strategi untuk pengelolaan Kawasan Pemanfaatan Umum untuk kegiatan pengelolaan energi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

- menyelenggarakan pengelolaan energi yang bersumber dari sumber daya energi fosil, sumber
daya energi baru, dan sumber daya energi terbarukan; dan

- melaksanakan kegiatan pengelolaan energi secara berkelanjutan dan menjaga kualitas
lingkungan Laut.

(5) Strategi untuk pengendalian kegiatan dalam Kawasan Pemanfaatan Umum agar tidak melampaui

daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

- membatasi dan mengendalikan perkembangan kegiatan dalam Kawasan Pemanfaatan Umum
dengan memperhatikan kondisi biogeofisik Laut; dan

- mengendalikan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dalam Kawasan
Pemanfaatan Umum dengan pendekatan kehati-hatian untuk mempertahankan kelestarian
ekosistem Laut.

(6) Strategi untuk penetapan arahan alokasi ruang untuk pembangunan pulau buatan dan/atau bangunan

di Laut untuk mendukung kegiatan Perikanan, Pertambangan, pengelolaan energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

- menetapkan kriteria, persyaratan, dan mekanisme pendirian penempatan, dan/atau perizinan
pulau buatan dan/ atau bangunan di Laut;

  • mengelola pulau buatan dan/atau bangunan di Laut;

- menetapkan zona keselamatan yang lebarnya tidak melebihi jarak 500 (lima ratus) meter di
sekeliling pulau buatan dan/atau bangunan di Laut; dan

- melaksanakan publikasi posisi, kedalaman, dan dimensi pulau buatan dan/atau bangunan di
Laut beserta zona keamanan di sekelilingnya dalam peta Laut Indonesia, maklumat pelayaran,
dan berita pelaut Indonesia.

(7) Strategi pengaturan pipa/kabel bawah Laut untuk mendukung kegiatan Pertambangan dan

pengelolaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:

- memberikan arahan koridor pemasangan dan/atau penempatan pipa/kabel bawah Laut untuk
mendukung pelaksanaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi dan ketenagalistrikan di zona
ekonomi eksklusif dan landas kontinen agar selaras dengan koridor pemasangan pipa/kabel
bawah Laut di Wilayah Perairan;

- memberikan arahan koridor pemasangan dan/atau penempatan pipa/kabel bawah Laut yang
memasuki dan/atau atau melewati Wilayah Perairan;

- mencegah, mengurangi dampak, dan mengendalikan pencemaran yang berasal dari
pemasangan, penempatan, operasional, dan/ atau pemeliharaan pipa/kabel bawah Laut; dan

- memberikan arahan koridor pemasangan pipa/kabel bawah Laut di zona ekonomi eksklusif dan
landas kontinen dengan memperhatikan koridor instalasi pipa/kabel bawah Laut yang telah ada.

25 / 75

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Pasal 53

(1) Kebijakan pengembangan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b

meliputi:

- perlindungan, pelestarian, pemeliharaan, dan pemanfaatan fungsi lingkungan Laut di zona
ekonomi eksklusif dan landas kontinen;

- pelestarian, perlindungan, dan pengendalian benda yang memiliki nilai arkeologi historis yang
ditemukan di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen; dan

- pencegahan dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan Laut di
zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen.

(2) Strategi untuk perlindungan, pelestarian, pemeliharaan, dan pemanfaatan fungsi lingkungan Laut di

zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • menetapkan arahan alokasi ruang untuk Kawasan Konservasi di zona ekonomi eksklusif;

- melaksanakan konservasi jenis ikan yang beruaya jauh, beruaya antar zona ekonomi eksklusif,
mamalia Laut, jenis ikan anadrom, jenis ikan katadrom yang berada di zona ekonomi eksklusif,
dan spesies sedenter yang berada di landas kontinen; dan

  • mengelola sediaan Sumber Daya Ikan untuk mencegah penangkapan berlebih.

(3) Strategi untuk pelestarian, perlindungan, dan pengendalian benda yang memiliki nilai arkeologi

historis yang ditemukan di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:

  • melindungi benda yang memiliki nilai arkeologi historis; dan
  • mengendalikan pelaksanaan kegiatan salvage.

(4) Strategi untuk pencegahan dampak negatif kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan

Laut di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
meliputi:

- mengendalikan pencemaran Laut yang berasal dari daratan, kapal, kegiatan di udara, dan
kegiatan pembuangan limbah di Laut;

- mencegah pencemaran Laut akibat dari pemasangan, perbaikan, dan perawatan kabel/pipa
bawah Laut;

- mencegah pencemaran Laut akibat dari pendirian, penempatan, dan/atau, pembongkaran serta
Bangunan dan Instalasi di Laut;

- mengendalikan dampak sisa-sisa Bangunan dan Instalasi di Laut dan aktivitas prospeksi,
eksplorasi, eksploitasi di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen; dan

- bekerjasama dengan negara lain atau melalui organisasi internasional untuk mencegah
kerusakan lingkungan Laut di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen.

Bagian Kedua

Rencana Struktur Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi

Pasal 54

(1) Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi terdiri atas sistem jaringan prasarana dan sarana

Laut.

(2) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tatanan

26 / 75

---

www.hukumonline.com/pusatdata

kepelabuhanan Perikanan.

(3) Tatanan kepelabuhanan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada tatanan

kepelabuhanan Perikanan di Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 yang memiliki
jangkauan pelayanan di zona ekonomi eksklusif.

Pasal 55

Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 digambarkan
dalam peta dengan skala 1:1.000.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Bagian Ketiga

Rencana Pola Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi

Paragraf 1

Umum

Pasal 56

(1) Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi merupakan arahan alokasi ruang Laut ke dalam

fungsi utama beserta arahan pemanfaatannya.

(2) Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi terdiri atas:

  • Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
  • Kawasan Konservasi.

(3) Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun pada

zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen.

(4) Penyusunan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan:

- hak negara lain yang berupa kebebasan pelayaran, penerbangan, penempatan kabel/ pipa
bawah Laut, dan penggunaan Laut lainnya terkait dengan kebebasan tersebut sesuai dengan
hukum internasional;

- keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
ketentuan hukum internasional;

  • upaya pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran lingkungan Laut;

- keselarasan kegiatan pemanfaatan ruang Laut di Wilayah Perairan dengan kegiatan
pemanfaatan ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi;

  • perlindungan dan pengendalian benda yang memiliki nilai arkeologi historis;

- riset ilmiah Kelautan sesuai dengan prinsip dalam ketentuan perundang-undangan dan hukum
internasional; dan

  • pembangunan pulau buatan dan/atau bangunan di Laut.

(5) Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan

dengan skala prioritas arahan pemanfaatan ruang Laut di Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (4).

Paragraf 2

27 / 75

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Kawasan Pemanfaatan Umum di Wilayah Yurisdiksi

Pasal 57

(1) Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a ditetapkan

dengan tujuan untuk memberikan arahan alokasi ruang Laut di zona ekonomi eksklusif dan/atau
landas kontinen yang dipergunakan bagi kepentingan eksplorasi, eksploitasi, dan pengelolaan sumber
daya alam hayati dan non hayati yang berada di permukaan, kolom, dan perairan di atas dasar Laut
dan/atau dasar Laut dan tanah di bawahnya.

(2) Kawasan Pemanfaatan Umum di Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dialokasikan untuk:

  • zona Perikanan;
  • zona Pertambangan; dan/atau
  • zona pengelolaan energi.

Pasal 58

(1) Zona Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a terdiri atas zona Perikanan

tangkap.

(2) Zona Perikanan tangkap pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria yang memiliki potensi jenis ikan

yang beruaya jauh, beruaya antar zona ekonomi eksklusif, jenis ikan anadrom, jenis ikan katadrom
yang berada di zona ekonomi eksklusif, dan spesies sedenter yang berada di landas kontinen.

(3) Ketentuan mengenai kriteria teknis zona Perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 59

(1) Zona Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b terdiri atas:

  • zona Pertambangan mineral dan batubara; dan
  • zona Pertambangan minyak dan gas bumi.

(2) Zona Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan

dengan kriteria memiliki potensi sumber daya mineral dan batubara dan/atau kesesuaian ruang untuk
penempatan dan/atau pembangunan infrastruktur mineral dan batubara.

(3) Zona Pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan

dengan kriteria memiliki potensi sumber daya minyak dan gas bumi dan/atau kesesuaian ruang untuk
penempatan dan/atau pembangunan infrastruktur minyak dan gas bumi.

(4) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
sumber daya mineral dan batubara.

(5) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona Pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
minyak dan gas bumi.

Pasal 60

(1) Zona pengelolaan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan

kriteria memiliki:

28 / 75

---

www.hukumonline.com/pusatdata

  • sumber daya energi; dan/atau.
  • kesesuaian ruang untuk penempatan dan/atau pembangunan infrastruktur energi.

(2) Ketentuan kriteria teknis mengenai zona energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi.

Paragraf 3

Kawasan Konservasi di Wilayah Yurisdiksi

Pasal 61

Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan tujuan:

- melindungi kelestarian ekosistem Laut dan keberadaan benda yang memiliki nilai arkeologis dan
historis; dan

  • mempertahankan sediaan Sumber Daya Ikan.

Pasal 62

(1) Dalam rangka mewujudkan tujuan melindungi kelestarian ekosistem Laut dan keberadaan benda yang

memiliki nilai arkeologis dan historis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a, Pemerintah
Pusat menetapkan:

- arahan alokasi ruang untuk Kawasan Konservasi di zona ekonomi eksklusif dan/atau di landas
kontinen; atau

  • arahan alokasi ruang untuk area perlindungan khusus untuk mencegah pencemaran dari kapal.

(2) Kriteria Kawasan Konservasi di zona ekonomi eksklusif dan/atau di landas kontinen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • tempat ditemukannya benda yang memiliki nilai arkeologis dan historis;
  • memiliki keanekaragaman jenis biota perairan yang tergabung dalam suatu tipe ekosistem;

- mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu yang dapat menunjang pengelolaan berbasis
ekosistem secara efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami;

  • memiliki satu atau beberapa ekosistem dasar Laut yang masih utuh; dan/atau
  • memiliki fitur geomorfologi Laut yang unik.

(3) Kriteria area perlindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan ketentuan hukum internasional.

Pasal 63

Dalam rangka mewujudkan tujuan mempertahankan sediaan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 huruf b, Pemerintah Pusat:

- menetapkan arahan alokasi ruang untuk Kawasan Konservasi untuk melestarikan sediaan jenis ikan
yang beruaya jauh, beruaya antar zona ekonomi eksklusif, mamalia Laut, jenis ikan anadrom, jenis
ikan katadrom yang berada di zona ekonomi eksklusif, dan jenis ikan sedenter yang berada di landas
kontinen; dan

  • melindungi fitur geomorfologi Laut yang unik sebagai habitat Sumber Daya Ikan.

29 / 75

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Paragraf 4

Peta Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi

Pasal 64

Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan

Pasal 63 digambarkan dalam peta dengan skala 1:1.000.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 65

(1) Arahan pemanfaatan ruang di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi berpedoman pada rencana

Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut.

(2) Arahan Pemanfaatan ruang di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi dilaksanakan melalui

penyusunan dan pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta perkiraan pendanaannya.

(3) Perkiraan pendanaan program pemanfaatan ruang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 66

(1) Program pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 disusun berdasarkan indikasi

program utama 5 (lima) tahunan yang ditetapkan dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(2) Pendanaan program pemanfaatan ruang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara,

anggaran pendapatan dan belanja daerah, investasi swasta, dan/atau sumber lain yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 67

(1) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang Laut digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan

pengendalian pemanfaatan ruang Laut.

(2) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  • arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut;
  • arahan perizinan;
  • arahan pemberian insentif dan disinsentif; dan
  • arahan pengenaan sanksi.

30 / 75

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Bagian Kedua

Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut

Paragraf 1

Umum

Pasal 68

(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf a

digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyusun
Peraturan Pemanfaatan Ruang dalam rencana zonasi kawasan Laut dan/ atau rencana zonasi
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

(2) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk

Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi.

(3) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat ketentuan

mengenai:

  • jenis kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, dan tidak diperbolehkan;
  • intensitas pemanfaatan ruang Laut; dan
  • ketentuan lain yang dibutuhkan.

Paragraf 2

Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut Wilayah Perairan

Pasal 69

Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut di Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
ayat (2) meliputi:

  • arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk struktur ruang yang terdiri atas:

1. susunan pusat pertumbuhan Kelautan; dan

1. sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.

  • arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk pola ruang yang terdiri atas:

1. Kawasan Pemanfaatan Umum;

1. Kawasan Konservasi;

1. Alur Laut; dan

4. KSNT.

Pasal 70

Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk susunan pusat pertumbuhan Kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 huruf a angka 1 disusun dengan memperhatikan:

- pemanfaatan ruang di sekitar sistem jaringan prasarana dan sarana Laut untuk mendukung
berfungsinya susunan pusat pertumbuhan Kelautan;

31 / 75

---

www.hukumonline.com/pusatdata

- ketentuan pelarangan pemanfaatan ruang Laut yang menyebabkan gangguan terhadap berfungsinya
susunan pusat pertumbuhan Kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut; dan

- pembatasan intensitas pemanfaatan ruang Laut agar tidak mengganggu fungsi pusat pertumbuhan
dan jaringan prasarana dan sarana Laut.

Pasal 71

Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk susunan pusat pertumbuhan Kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 huruf a angka 1 disusun pada masing-masing pusat pertumbuhan Kelautan yang
terdiri atas:

  • pusat pertumbuhan Kelautan dan Perikanan; dan
  • pusat industri Kelautan, yang berupa:

1. sentra industri bioteknologi Kelautan; dan

1. sentra Industri Maritim.

Pasal 72

Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk pusat pertumbuhan Kelautan dan Perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a disusun dengan memperhatikan:

- pemanfaatan ruang Laut di sentra produksi Sumber Daya Ikan yang didukung oleh daerah
penangkapan ikan yang produktif dan berkelanjutan;

- pemanfaatan ruang Laut di sentra produksi Sumber Daya Ikan yang didukung dengan ketersediaan
sarana dan prasarana penangkapan ikan dan/atau budi daya ikan yang memadai;

- pemanfaatan ruang Laut di sentra usaha Pergaraman yang didukung dengan standar kualitas air Laut,
ketersediaan lahan dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi usaha Pergaraman, serta dukungan
sarana dan prasarana yang memadai;

  • tingkat intensitas pemanfaatan ruang Laut sebagai sentra produksi Sumber Daya Ikan;
  • tingkat intensitas pemanfaatan ruang di sekitar lahan produksi garam;

- pemanfaatan ruang Laut di sentra pengumpul, pengolahan, dan distribusi yang didukung dengan
ketersediaan pasokan Sumber Daya Ikan atau bahan baku usaha Pergaraman dari sentra produksi
bahan baku;

- pemanfaatan ruang Laut di sentra pengumpul, pengolahan, dan distribusi yang didukung dengan
ketersediaan sarana dan prasarana produksi, pengolahan, dan pemasaran yang memadai; dan

- tingkat intensitas pemanfaatan ruang Laut di sentra pengumpul, pengolahan, dan distribusi untuk
mendukung kegiatan pemasaran tingkat nasional atau internasional.

Pasal 73

Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk pusat industri Kelautan yang berupa sentra industri
bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b angka 1 disusun dengan
memperhatikan:

- pemanfaatan ruang Laut di sentra industri bioteknologi Kelautan yang didukung dengan ketersediaan
pasokan sumber daya hayati Laut;

- pemanfaatan ruang Laut di sentra industri bioteknologi Kelautan yang didukung dengan ketersediaan
sarana dan prasarana kegiatan pengambilan, pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi
keanekaragaman hayati Laut; dan

32 / 75

---

www.hukumonline.com/pusatdata

  • tingkat intensitas pemanfaatan ruang Laut sebagai sentra industri bioteknologi Kelautan.

Pasal 74

Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk pusat industri Kelautan yang berupa sentra Industri
Maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b angka 2 disusun dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.

Pasal 75

Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 huruf a angka 2 berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk tatanan
kepelabuhanan.

Pasal 76

(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 75 disusun dengan memperhatikan alokasi ruang untuk:

  • daerah lingkungan kerja pelabuhan;
  • daerah lingkungan kepentingan pelabuhan; dan
  • zona wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan Perikanan.

(2) Alokasi ruang untuk daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan

pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan.

(3) Alokasi ruang untuk zona wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan Perikanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kepelabuhanan Perikanan.

Pasal 77

Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 huruf b angka 1 disusun paling sedikit untuk:

  • zona Perikanan;
  • zona pariwisata;
  • zona industri Kelautan;
  • zona Pertambangan;
  • zona pengelolaan energi;
  • zona pertahanan dan keamanan; dan
  • zona transportasi.

Pasal 78

Selain pada zona pada Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, arahan
Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut dapat disusun untuk zona pada Kawasan Pemanfaatan Umum yang
memerlukan reklamasi.

33 / 75

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Pasal 79

(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Perikanan sebagaimana dimaksud pada

Pasal 77 huruf a terdiri atas:

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Perikanan tangkap; dan
  • Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Perikanan budi daya.

(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a disusun dengan memperhatikan:

  • wilayah pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;

- pelaksanaan kegiatan penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;

- larangan terhadap kegiatan yang berdampak negatif pada Sumber Daya Ikan dan
lingkungannya; dan

- kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan usaha
Perikanan tangkap.

(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b disusun dengan memperhatikan:

  • pelaksanaan kegiatan budi daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- larangan kegiatan Perikanan budi daya yang eksploitatif serta berdampak pada penurunan
kualitas lingkungan, habitat, dan Sumber Daya Ikan di dalam zona Perikanan budi daya; dan

- keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara kegiatan penelitian, pariwisata, dan
kegiatan lainnya di zona Perikanan budi daya agar tidak saling mengubah fungsi utama zona
Perikanan budi daya.

Pasal 80

Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona pariwisata sebagaimana dimaksud pada Pasal 77
huruf b disusun untuk kegiatan:

  • wisata alam pantai;
  • wisata alam bentang Laut; dan
  • wisata alam bawah Laut.

Pasal 81

Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk wisata alam pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
80 huruf a disusun dengan memperhatikan:

- pelarangan pembuangan limbah padat dan/atau cair yang merusak ekosistem pesisir dan/atau zona
pariwisata;

- pelarangan kegiatan wisata alam pantai/pesisir dan Pulau Kecil yang bersifat eksploitatif yang
berdampak pada penurunan kualitas dan kelestarian ekosistem pesisir dan/atau zona pariwisata; dan

- pengaturan kegiatan pemanfaatan umum di zona pariwisata yang selaras dan tidak mengganggu
fungsi ekologis ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pasal 82

Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk wisata alam bentang Laut sebagaimana dimaksud dalam

34 / 75

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Pasal 80 huruf b disusun dengan memperhatikan:

- pelarangan pembuangan limbah padat dan/atau cair yang merusak ekosistem Laut serta keindahan
alam bentang Laut; dan

  • pengaturan kegiatan yang mendukung kegiatan wisata alam bentang Laut.

Pasal 83

Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk wisata alam bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 80 huruf c disusun dengan memperhatikan:

- pelarangan kegiatan wisata alam pantai yang eksploitatif yang berdampak pada penurunan kualitas,
estetika, dan kelestarian ekosistem bawah Laut; dan

- pengaturan kegiatan pemanfaatan umum di zona pariwisata yang selaras dan tidak mengganggu
fungsi ekologis ekosistem pesisir dan Pulau Kecil serta kegiatan wisata alam bawah Laut.

Pasal 84

(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona industri Kelautan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 77 huruf c disusun dengan memperhatikan:

- pelarangan kegiatan industri Kelautan yang berdampak pada penurunan kualitas, estetika, dan
kelestarian ekosistem Laut pesisir dan pulau-pulau kecil; dan

- pengaturan kegiatan industri Kelautan yang selaras dan tidak mengganggu fungsi ekologis
wilayah Laut pesisir dan pulau-pulau kecil.

(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona industri Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.

Pasal 85

Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
77 huruf d terdiri atas:

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Pertambangan mineral dan batubara; dan
  • Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Pertambangan minyak dan gas bumi.

Pasal 86

(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Pertambangan mineral dan batubara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf a disusun dengan memperhatikan:

  • kaidah pelestarian lingkungan Laut;

- penempatan infrastruktur kegiatan usaha Pertambangan yang tidak mengganggu Alur Laut dan
pelestarian lingkungan Laut;

  • pemanfaatan zona Pertambangan untuk kegiatan lainnya dengan persyaratan tertentu;

- pelarangan kegiatan yang mengancam dan/atau merusak kelestarian ekosistem Laut, pesisir,
dan Pulau Kecil;

  • kegiatan penyelidikan umum di Wilayah Perairan; dan
  • kegiatan usaha Pertambangan di wilayah Pertambangan.

(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan peraturan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral

35 / 75

---

www.hukumonline.com/pusatdata

atau peraturan Menteri untuk kegiatan usaha penambangan pasir Laut.

(3) Hasil penyelidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat menjadi pertimbangan

pengusulan perubahan dan/atau penetapan zona Pertambangan.

(4) Kegiatan penyelidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan kegiatan usaha

Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan mineral dan batubara.

Pasal 87

(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Pertambangan minyak dan gas bumi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf b disusun dengan memperhatikan:

  • kaidah-kaidah pelestarian lingkungan Laut;

- penempatan infrastruktur kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang tidak mengganggu Alur
Laut dan pelestarian ekosistem Laut;

- pemanfaatan zona Pertambangan minyak dan gas bumi untuk kegiatan lainnya dengan
persyaratan tertentu;

- pelarangan kegiatan yang mengancam dan/atau merusak kelestarian ekosistem Laut, pesisir,
dan Pulau Kecil;

  • kegiatan survei umum di Wilayah Perairan dan/atau Wilayah Yurisdiksi; dan
  • kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Wilayah Kerja.

(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.

(3) Hasil survei umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat menjadi pertimbangan

pengusulan perubahan dan/atau penetapan zona Pertambangan minyak dan gas bumi.

(4) Kegiatan survei umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan kegiatan usaha minyak dan gas

bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.

Pasal 88

(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona pengelolaan energi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 77 huruf e disusun dengan memperhatikan:

  • kaidah-kaidah pelestarian lingkungan Laut;

- penempatan infrastruktur penyediaan energi yang tidak mengganggu Alur Laut dan pelestarian
ekosistem Laut;

  • pemanfaatan zona penyediaan energi untuk kegiatan lainnya dengan persyaratan tertentu;

- pelarangan kegiatan yang mengancam dan/atau merusak kelestarian ekosistem Laut, pesisir,
dan Pulau Kecil; dan

  • kegiatan penelitian dan pengembangan pada zona pengelolaan energi.

(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi.

Pasal 89

(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona pertahanan dan keamanan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 77 huruf f disusun dengan memperhatikan alokasi ruang untuk Wilayah

36 / 75

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Pertahanan Laut yang berupa:

  • pangkalan militer;
  • daerah latihan militer;
  • instalasi militer;
  • daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer; dan
  • daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya.

(2) Pada daerah latihan militer dan daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf e dapat dimanfaatkan untuk kepentingan
kegiatan lainnya dengan persyaratan tertentu.

(3) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan di bidang pertahanan.

Pasal 90

Yang dimaksud dengan "rute perairan sempit" (choke points) adalah rute navigasi yang bernilai strategis dari
segi lokasi geografis dan berfungsi sebagai jalur kapal perdagangan dunia lewat Laut sehingga secara
geopolitik berperan sangat penting untuk kepentingan perdagangan, pertahanan, dan maritim bagi
masyarakat internasional.

Choke points antara lain berupa selat yang sempit dan dangkal.

Pasal 91

Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
77 huruf g dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.

Pasal 92

(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut pada zona di Kawasan Pemanfaatan Umum yang

memerlukan reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 disusun dengan memperhatikan:

- aksesibilitas, Alur Laut, dan alur aliran air antarzona atau pulau buatan hasil reklamasi sesuai
dengan karakteristik lingkungan;

- Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak mengganggu keberlanjutan fungsi sistem Daerah Aliran
Sungai;

  • rencana induk pembangunan pelabuhan;
  • rencana induk pelabuhan Perikanan;
  • keberlanjutan fungsi jaringan energi dan air;
  • kewajiban pengalokasian ruang untuk pantai umum dan mitigasi bencana;

- pengaturan konfigurasi, tata letak, bentuk, dan luasan kawasan reklamasi ditentukan
berdasarkan hasil kajian lingkungan;

- kewajiban memberikan Ruang Penghidupan dan akses bagi Nelayan Kecil, Nelayan
Tradisional, dan Pembudidaya Ikan Kea;

- keberlanjutan fungsi kawasan lindung, dan/atau Kawasan Konservasi di sekitar zona, atau
pulau buatan hasil reklamasi;

- kewajiban pendalaman bagian tertentu dari kanal di sekitar zona atau pulau buatan hasil
reklamasi dalam rangka menjaga fungsi kawasan;

- kewajiban memberikan jaminan alokasi ruang bagi keselamatan, keamanan, operasional,
fungsi, serta pemeliharaan sarana dan prasarana publik dan objek vital nasional; •

37 / 75

---

www.hukumonline.com/pusatdata

- pengurangan dampak perubahan hidrografi oseanografi yang meliputi arus, gelombang, dan
kualitas sedimen dasar Laut;

  • pengurangan dampak perubahan sistem aliran air dan drainase;
  • pengurangan dampak peningkatan volume, atau frekuensi banjir, dan/atau genangan;
  • pengurangan perubahan morfologi dan tipologi pantai;
  • penurunan kualitas air dan pencemaran lingkungan hidup;
  • penurunan kuantitas air tanah;
  • pengurangan dampak degradasi ekosistem pesisir; dan

- ketentuan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk kegiatan
reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan kegiatan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 93

(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 69 huruf b angka 2 disusun dengan memperhatikan:

- pemanfaatan ruang pada sebagian Kawasan Konservasi untuk kegiatan penangkapan ikan,
pembudidayaan ikan, pariwisata alam perairan, penelitian dan pendidikan, dan/atau rehabilitasi;

- larangan terhadap kegiatan pemanfaatan di zona inti selain untuk kegiatan penelitian dan
pendidikan; dan

- larangan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang berpotensi mengurangi luas tutupan
vegetasi pantai atau terumbu karang di zona pemanfaatan terbatas.

(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan dan zonasi Kawasan Konservasi.

Pasal 94

Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Alur Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b
angka 3 disusun pada:

  • Alur Pelayaran;
  • alur pipa/kabel bawah Laut; dan
  • alur migrasi biota Laut.

Pasal 95

Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Alur Laut yang berupa Alur Pelayaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 94 huruf a disusun dengan memperhatikan:

- pelaksanaan kegiatan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
hukum Laut internasional;

- larangan terhadap kegiatan yang mengganggu atau menghalangi lalu-lintas dan keselamatan
pelayaran;

- larangan kegiatan di ruang udara bebas di atas perairan yang berdampak pada keberadaan Alur
Pelayaran;

  • larangan kegiatan di bawah air yang berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran;

38 / 75

---

www.hukumonline.com/pusatdata

  • pembatasan pemanfaatan perairan yang berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran; dan
  • keberadaan alur migrasi biota Laut.

Pasal 96

(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Alur Laut yang berupa alur pipa/kabel bawah Laut

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b disusun dengan memperhatikan kriteria:

  • kesesuaian lokasi;
  • perlindungan dan kelestarian Sumber Daya Kelautan;
  • keamanan terhadap bencana di Laut;
  • keselamatan pelayaran dan pelindungan lingkungan;
  • perlindungan masyarakat;
  • Wilayah Pertahanan keamanan; dan
  • Alur Pelayaran di Laut.

(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 97

Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk perlindungan alur migrasi biota Laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 94 huruf c disusun dengan memperhatikan:

  • ketentuan hasil identifikasi pola migrasi biota Laut;

- ketentuan pelarangan terhadap kegiatan yang berdampak pada terancamnya dan/atau terganggunya
alur migrasi biota Laut; dan

  • pembatasan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan untuk melindungi alur migrasi biota Laut.

Pasal 98

Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b
angka 4 disusun pada KSNT yang terkait dengan:

  • kedaulatan negara;
  • pengendalian lingkungan hidup; dan/atau
  • situs warisan dunia.

Pasal 99

(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk KSNT yang terkait kedaulatan negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a disusun untuk PPKT.

(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk PPKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 100

(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk KSNT yang terkait pengendalian lingkungan hidup

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf b disusun untuk:

39 / 75

---

www.hukumonline.com/pusatdata

  • daerah cadangan karbon biru; dan
  • kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis.

(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk daerah cadangan karbon biru sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kawasan yang signifikan secara
ekologis dan biologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan/ atau ketentuan hukum internasional.

Pasal 101

(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk KSNT yang terkait situs warisan dunia

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf c disusun untuk:

  • Cagar Budaya Nasional yang diusulkan sebagai warisan dunia; dan/atau
  • situs warisan dunia.

(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Cagar Budaya Nasional yang diusulkan sebagai warisan

dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut situs
warisan dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan memperhatikan:

  • alokasi ruang untuk zona inti, zona penyangga, zona pengembangan dan/atau zona penunjang;

- penyelamatan Cagar Budaya Nasional yang diusulkan sebagai warisan dunia dan/atau situs
warisan dunia dilakukan sesuai kaidah keilmuan dan etika pelestarian, dengan meminimalisir
dampak kerusakannya;

- penyelamatan Cagar Budaya Nasional yang diusulkan sebagai warisan dunia dan/atau situs
warisan dunia dari adanya indikasi dan/atau ancaman kerusakan, kehancuran, dan
kemusnahan baik yang berasal dari faktor internal maupun faktor eksternal; dan

- ketentuan perundang-undangan di bidang Cagar Budaya dan/atau ketentuan hukum
internasional.

Paragraf 3

Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut Wilayah Yurisdiksi

Pasal 102

Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
ayat (2) meliputi:

- arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk rencana Struktur Ruang Laut yang berupa sistem
jaringan prasarana dan sarana Laut; dan

  • arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk rencana Pola Ruang Laut yang terdiri atas:

1. Kawasan Pemanfaatan Umum; dan

1. Kawasan Konservasi.

Pasal 103

(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf a berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut tatanan
kepelabuhanan Perikanan.

(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut tatanan kepelabuhanan Perikanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disusun dengan memperhatikan alokasi ruang untuk:

40 / 75

---

www.hukumonline.com/pusatdata

- zona wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan Perikanan untuk menunjang usaha Perikanan
di zona ekonomi eksklusif dan aktivitas pemasaran Sumber Daya Ikan di zona ekonomi
eksklusif; dan

- jangkauan pelayanan pelabuhan Perikanan untuk aktivitas penangkapan ikan di Wilayah
Yurisdiksi.

(3) Alokasi ruang untuk zona wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan Perikanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kepelabuhanan Perikanan.

Pasal 104

Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 102 huruf b angka 1 disusun paling sedikit untuk:

  • zona Perikanan;
  • zona Pertambangan; dan/ atau
  • zona pengelolaan energi.

Pasal 105

Selain pada zona pada Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Arahan
Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut dapat disusun untuk zona pada Kawasan Pemanfaatan Umum yang
memerlukan pembangunan pulau buatan.

Pasal 106

(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Perikanan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 104 huruf a berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut zona Perikanan tangkap.

(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disusun dengan memperhatikan:

  • wilayah pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;

- pelaksanaan kegiatan penangkapan jenis ikan yang beruaya jauh, beruaya antar zona ekonomi
eksklusif, jenis ikan anadrom, jenis ikan katadrom yang berada di zona ekonomi eksklusif dan
spesies sedenter yang berada di landas kontinen sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan hukum Internasional;

- larangan terhadap kegiatan yang berdampak negatif pada Sumber Daya Ikan di zona ekonomi
eksklusif dan landas kontinen; dan

- kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan usaha
Perikanan tangkap.

Pasal 107

Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
104 huruf b terdiri atas:

  • Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Pertambangan mineral dan batubara; dan
  • Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Pertambangan minyak dan gas bumi.

Pasal 108

41 / 75

---

www.hukumonline.com/pusatdata

(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Pertambangan mineral dan batubara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a disusun dengan memperhatikan:

  • kaidah pelestarian lingkungan Laut;

- penempatan infrastruktur kegiatan usaha Pertambangan mineral dan batubara yang tidak
mengganggu keselamatan pelayaran dan menghormati hak negara lain yang berupa
kebebasan pelayaran, penerbangan, penempatan kabel/pipa bawah Laut, dan penggunaan
Laut lainnya terkait dengan kebebasan tersebut sesuai dengan hukum internasional;

  • pemanfaatan zona Pertambangan untuk kegiatan lainnya dengan persyaratan tertentu;
  • pelarangan kegiatan yang mengancam dan/ atau merusak kelestarian lingkungan Laut;
  • kegiatan penyelidikan umum di Wilayah Yurisdiksi; dan
  • kegiatan usaha Pertambangan di Wilayah Pertambangan.

(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan peraturan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

(3) Hasil penyelidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat menjadi pertimbangan

pengusulan perubahan dan/atau penetapan zona Pertambangan.

(4) Kegiatan penyelidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan kegiatan usaha

Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan mineral dan batubara.

Pasal 109

(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona Pertambangan minyak dan gas bumi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf b disusun dengan memperhatikan:

  • kaidah-kaidah pelestarian lingkungan Laut;

- penempatan infrastruktur kegiatan usaha minyak dan gas bumi dan/atau pipa bawah Laut yang
tidak mengganggu keselamatan pelayaran dan menghormati hak negara lain yang berupa
kebebasan pelayaran, penerbangan, penempatan kabel/pipa bawah Laut, dan penggunaan
Laut lainnya terkait dengan kebebasan tersebut sesuai dengan hukum internasional;

- pemanfaatan zona Pertambangan minyak dan gas bumi untuk kegiatan lainnya dengan
persyaratan tertentu;

  • pelarangan kegiatan yang mengancam dan/atau merusak kelestarian lingkungan Laut;
  • kegiatan survei umum di Wilayah Perairan dan/atau Wilayah Yurisdiksi, dan
  • kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Wilayah Kerja.

(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan peraturan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

(3) Hasil survei umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat menjadi pertimbangan

pengusulan perubahan dan/atau penetapan zona Pertambangan minyak dan gas bumi.

(4) Kegiatan survei umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan kegiatan usaha minyak dan gas

bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.

Pasal 110

(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk zona pengelolaan energi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 104 huruf c disusun dengan memperhatikan:

42 / 75

---

www.hukumonline.com/pusatdata

  • kaidah-kaidah pelestarian lingkungan Laut;

- penempatan infrastruktur pengelolaan energi dan/atau kabel bawah Laut yang tidak
mengganggu keselamatan pelayaran dan menghormati hak negara lain yang berupa
kebebasan pelayaran, penerbangan, penempatan kabel/pipa bawah Laut, dan penggunaan
Laut lainnya terkait dengan kebebasan tersebut sesuai dengan hukum internasional;

  • pemanfaatan zona pengelolaan energi untuk kegiatan lainnya dengan persyaratan tertentu;
  • pelarangan kegiatan yang mengancam dan/atau merusak kelestarian lingkungan Laut; dan
  • kegiatan penelitian dan pengembangan pada zona pengelolaan energi.

(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan peraturan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 111

(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut pada zona di Kawasan Pemanfaatan Umum yang

memerlukan pembangunan pulau buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 disusun dengan
memperhatikan:

- Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak mengganggu keberlanjutan fungsi ekologis di Wilayah
Yurisdiksi;

- pengaturan konfigurasi, tata letak, bentuk, dan luasan kawasan pulau buatan ditentukan
berdasarkan hasil kajian lingkungan;

  • kewajiban memberikan Ruang Penghidupan dan akses bagi Nelayan Tradisional;

- keberlanjutan fungsi kawasan lindung, dan/atau Kawasan Konservasi di sekitar pulau buatan
hasil reklamasi;

- kewajiban memberikan jaminan alokasi ruang bagi keselamatan, keamanan, operasional,
fungsi, serta pemeliharaan sarana dan prasarana publik dan objek vital nasional;

- pengurangan dampak perubahan hidrografi oseanografi yang meliputi arus, gelombang, dan
kualitas sedimen dasar Laut;

  • penurunan kualitas air dan pencemaran lingkungan hidup;
  • pengurangan dampak degradasi ekosistem Laut; dan

- ketentuan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk kegiatan
pembangunan pulau buatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan kegiatan pembangunan pulau buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Pasal 112

(1) Arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 102 huruf b angka 2 disusun dengan memperhatikan:

- pemanfaatan ruang pada sebagian Kawasan Konservasi untuk kegiatan penangkapan jenis
ikan yang beruaya jauh, beruaya antar zona ekonomi eksklusif, jenis ikan anadrom, jenis ikan
katadrom yang berada di zona ekonomi eksklusif , dan spesies sedenter yang berada di landas
kontinen, Pertambangan, pengelolaan energi, pertahanan dan keamanan, penelitian dan
pendidikan, dan/atau rehabilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
hukum internasional; dan

- larangan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang berpotensi mengganggu kelestarian
Kawasan Konservasi dan/atau fitur geomorfologi Laut yang unik sebagai habitat Sumber Daya

43 / 75

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Ikan.

(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan dan zonasi Kawasan Konservasi.

Bagian Ketiga

Arahan Perizinan

Pasal 113

(1) Arahan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b merupakan acuan bagi

pejabat yang berwenang dalam pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan di Laut.

(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Bagian Keempat

Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif

Pasal 114

Arahan Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf c dalam
pengendalian pemanfaatan ruang Laut dilaksanakan untuk:

- meningkatkan upaya pengendalian pemanfaatan ruang Laut dalam rangka mewujudkan pemanfaatan
ruang Laut sesuai dengan perencanaan ruang Laut;

  • memfasilitasi kegiatan pemanfaatan ruang Laut agar sejalan dengan perencanaan ruang Laut; dan

- meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan ruang Laut yang
sejalan dengan perencanaan ruang Laut.

Pasal 115

(1) Insentif untuk kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang Laut diberikan oleh:

  • Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; dan
  • Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada masyarakat.

(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang diprioritaskan

pengembangannya.

Pasal 116

(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dapat berupa insentif fiskal dan/atau insentif non

fiskal.

(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • pemberian keringanan pajak; dan/atau
  • pengurangan retribusi.

(3) Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • kemudahan perizinan;

44 / 75

---

www.hukumonline.com/pusatdata

  • penyediaan prasarana dan sarana;
  • penghargaan; dan/atau
  • publikasi atau promosi.

(4) Pemberian insentif fiskal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 117

(1) Insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah meliputi:

  • penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
  • penghargaan dan fasilitasi; dan/atau
  • publikasi atau promosi daerah.

(2) Insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada masyarakat meliputi:

  • pemberian keringanan pajak;
  • pengurangan retribusi;
  • penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
  • kemudahan perizinan.

(3) Insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada masyarakat lokal dan masyarakat

tradisional wajib diberikan dalam bentuk pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan.

(4) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 118

Disinsentif diberikan untuk kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang Laut pada kawasan yang dibatasi
pengembangannya.

Pasal 119

(1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 berupa disinsentif fiskal dan disinsentif non fiskal.

(2) Disinsentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengenaan pajak yang tinggi.

(3) Disinsentif non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • persyaratan khusus dalam perizinan;
  • kewajiban memberi imbalan;
  • pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/ atau
  • pemberitahuan kinerja negatif kepada publik.

(4) Pemberian disinsentif fiskal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kelima

Arahan Pengenaan Sanksi

Pasal 120

45 / 75

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Arahan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf d merupakan acuan dalam
pengenaan sanksi terhadap kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang tidak sesuai dengan RTRL yang
meliputi:

  • pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut;
  • pelanggaran ketentuan arahan Peraturan Pemanfaatan Ruang;
  • pemanfaatan ruang tanpa izin lokasi dan izin pengelolaan di Laut;
  • pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin lokasi dan izin pengelolaan di Laut;

- pemanfaatan ruang yang menghalangi alokasi ruang untuk Ruang Penghidupan dan akses Nelayan
Kecil, Nelayan Tradisional, dan Pembudi Daya Ikan Kecil; dan/atau

- pemanfaatan ruang dengan izin lokasi dan izin pengelolaan di Laut yang diperoleh dengan prosedur
yang tidak benar.

Pasal 121

(1) Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dikenakan sanksi administratif

berupa:

  • peringatan tertulis;
  • penghentian sementara kegiatan;
  • pencabutan izin;
  • pembatalan izin;
  • pemulihan fungsi ekosistem Laut; dan/atau
  • denda administratif.

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 122

(1) Dalam hal terdapat rencana kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah Laut, perairan pesisir dan pulau-

pulau kecil yang bernilai strategis nasional dan belum dimuat di dalam Rencana Zonasi Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi, Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah, Rencana Zonasi
KSN, dan/atau Rencana Zonasi KSNT maka izin pemanfaatan ruang di wilayah Laut, perairan pesisir
dan pulau-pulau kecil didasarkan pada Peraturan Pemerintah ini.

(2) Dalam pemberian izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat

memberikan rekomendasi pemanfaatan ruang.

Pasal 123

(1) RTRL dijabarkan lebih lanjut dalam:

  • rencana zonasi kawasan Laut; dan
  • rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

(2) Rencana zonasi kawasan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun untuk KSN,

46 / 75

---

www.hukumonline.com/pusatdata

KSNT, dan Kawasan Antarwilayah.

(3) Rencana zonasi KSN disusun untuk setiap KSN yang ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah

nasional yang memiliki cakupan wilayah Laut dan/atau perairan pesisir.

(4) Rencana zonasi KSNT disusun untuk Pulau Kecil terluar atau kawasan yang terkait dengan

kedaulatan negara, kawasan yang terkait dengan perlindungan lingkungan hidup, dan/atau situs
warisan dunia.

(5) Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah disusun untuk setiap kawasan Laut, selat, dan teluk.

Pasal 124

RTRL ini berlaku selama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 125

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6345

75 / 75

PENJELASAN

REGULATION OF THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA

NUMBER 32 OF 2019

ON

MARINE SPATIAL PLAN

I. GENERAL

Article 6 of Law Number 26 of 2007 on Spatial Planning, among others, states that the spatial planning of
national territory includes the space of Jurisdictional Area and national sovereignty area which covers land
space, Marine space and air space, including space within the earth as a single unit. The management of
Marine and air spaces, however, is regulated under a separate law.

Regulation on the management of Marine space is regulated in Article 42 Paragraph (2) of Law Number
32 of 2014 on Marine Affairs, which states that the management of Marine space includes planning,
utilization, supervision and control. Marine space planning includes Marine spatial planning, planning of
zoning for coastal areas and small islands, and planning of zoning of Sea area. Meanwhile, in Article 43
paragraph (2) of Law Number 32 of 2014 on Marine Affairs, it is stated that Marine spatial planning is a
planning process to produce Marine Spatial Plan.

The Marine Spatial Plan covers Water Areas and Jurisdictional Areas. Marine Spatial Plan in Water Area
includes arrangements relating to Marine space management policies and strategies, Marine Spatial
Structure plans, Marine Spatial Pattern plans, directives for the utilization of Marine space, and directives
to control the utilization of Marine space in inland Seas, archipelagic waters, and territorial Seas.
Meanwhile, the Marine Spatial Plan within the Jurisdictional Area shall contain policies and strategies for
the management of Marine space, the Marine Spatial Structure plan, the Marine Spatial Pattern plan, the
directives for the utilization of Marine space, and the directives to control the utilization of Marine space in
the exclusive economic zone and continental shelf.

Marine Spatial Planning shall serve as a guideline for the preparation of long-term national development
plans in the Marine sector, the preparation of national medium-term development plans in the Marine
sector, the realization of integration and harmony of development as well as cross-sectoral and cross-
regional interests in utilizing and controlling the utilization of Marine space nationally, determination of
locations and function of space for activities that are strategic in nature or become national priorities,
planning of zoning for Sea areas, and planning of zoning for coastal areas and small islands.

II. ARTICLE BY ARTICLE

Article 1

Self-explanatory.

Article 2

Paragraph (1)

Self-explanatory.

Paragraph (2)

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 51 / 80

---

Letter a

"Inland Sea" is a part of the Sea located on the land side of the closing line, on the Sea side of the
low water line.

Letter b

"archipelagic waters" are all waters located on the inner side of archipelagic baselines regardless of
their depth or distance from the coast.

Letter c

"territorial Sea" is a Sea lane with a width of 12 (twelve) nautical miles measured from the baseline
of the Indonesian Archipelago.

Paragraph (3)

Letter a

"additional zones" are zones of which width does not exceed 24 (twenty-four) nautical miles
measured from the baseline from which the width of the territorial Sea is measured.

Letter b

"exclusive economic zone" is an area outside and adjacent to the Indonesian territorial Sea as
referred to in the Law governing Indonesian waters with an outermost border of 200 (two hundred)
nautical miles from the baseline from which the width of the territorial Sea is measured or in
accordance with an agreement with the country whose coast is opposite or adjacent.

Letter c

"continental shelf" is the sea floor and subsoil thereof from the area under the sea which is located
outside the Indonesian territorial sea, along the natural prolongation of the land area to the outer
edge of the continental margin, or up to a distance of 200 (two hundred) nautical miles from the
baseline from which the width of the territorial Sea is measured, in the event that the outer edge of
the continental margin does not reach said distance, up to a maximum of 350 (three hundred and
fifty) nautical miles or up to a distance of 100 (one hundred) nautical miles from the depth line of
2,500 (two thousand and five hundred) meters, or based on international agreements with countries
whose coast is opposite or adjacent to Indonesia.

Paragraph (4)

Self-explanatory.

Article 3

Self-explanatory.

Article 4

Self-explanatory.

Article 5

Letter a

Self-explanatory.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 52 / 80

---

Letter b

Self-explanatory.

Letter c

Self-explanatory.

Letter d

"activities of national strategic value" shall include, among others, national strategic projects or other
nationally strategic activities which are stipulated by the Laws and Regulations.

Letter e

Self-explanatory.

Letter f

Self-explanatory.

Letter g

Self-explanatory.

Article 6

Self-explanatory.

Article 7

Paragraph (1)

Self-explanatory.

Paragraph (2)

Letter a

Self-explanatory.

Letter b

Self-explanatory.

Letter c

"Salt-Related business" means activities which are implemented through Salt-Related business
system which include preproduction, production, postproduction, processing, and marketing.

"biotechnology industry" is a set of technologies that adapt and modify biological organisms,
processes, products and systems found in nature for the purpose of producing goods and services.

Maritime Industry may take the form of shipbuilding, procurement and manufacture of spare parts,
ship equipment, and/or ship maintenance.

Maritime services may take the form of education and training, removal of valuable objects from
sinking vessels, dredging and cleaning of Shipping Lanes, reclamation, search and rescue,
environmental remediation, construction services and/or transportation of rivers, lakes, crossings
and islands.

Letter d

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 53 / 80

---

Self-explanatory.

Letter e

Self-explanatory.

Paragraph (3)

Self-explanatory.

Article 8

Self-explanatory.

Article 9

Paragraph (1)

Letter a

Self-explanatory.

Letter b

Self-explanatory.

Letter c

Marine Industry includes biotechnology industry, Maritime Industry, and maritime services.

Letter d

Self-explanatory.

Paragraph (2)

Self-explanatory.

Paragraph (3)

Self-explanatory.

Paragraph (4)

Self-explanatory.

Paragraph (5)

Self-explanatory.

Paragraph (6)

Self-explanatory.

Paragraph (7)

Self-explanatory.

Paragraph (8)

Letter a

"energy management" is the organization of energy supply, exploitation and utilization as well as the
provision of strategic reserves and conservation of energy resources.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 54 / 80

---

Letter b

Self-explanatory.

Paragraph (9)

Self-explanatory.

Paragraph (10)

Letter a

Self-explanatory.

Letter b

Self-explanatory.

Letter c

Self-explanatory.

Letter d

Self-explanatory.

Letter e

Transportation infrastructure includes, among others, roads, bridges and airports.

Letter f

Self-explanatory.

Paragraph (11)

Letter a

Self-explanatory.

Letter b

Self-explanatory.

Letter c

Coastal defense buildings include groyne (krib), river flow and tidal currents director, revetments,
Sea embankments, Seawalls, and breakwaters.

Letter d

Self-explanatory.

Letter e

Self-explanatory.

Letter f

Self-explanatory.

Article 10

Paragraph (1)

Self-explanatory.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 55 / 80

---

Paragraph (2)

Self-explanatory.

Paragraph (3)

Self-explanatory.

Paragraph (4)

Self-explanatory.

Paragraph (5)

Letter a

Self-explanatory.

Letter b

Self-explanatory.

Letter c

Self-explanatory.

Letter d

"Disaster mitigation" means efforts to reduce disaster risk, either structurally or physically through
natural and/or artificial physical development as well as non-structural or non-physical development
through improving the ability to face threats of disaster in coastal areas and small islands.

Letter e

Self-explanatory.

Letter f

Self-explanatory.

Letter g

Self-explanatory.

Letter h

Pollution at Sea includes point source pollution and non-point source pollution.

Point source pollutions at Sea are in the form of pollution of the aquatic environment from activities
related to shipping, among others, pollution of oil spills, toxic liquid materials, hazardous cargo in
packaging, sewage, garbage, and exhaust gases from ships to waters and air from ships.

Non-point source pollutions in the Sea are in the form of pollution of the aquatic environment from
agricultural activities on land that enters the river and flows into the Sea.

Article 11

Paragraph (1)

Letter a

"underwater pipelines" are hollow tubes with various diameters and lengths which are located at or
embedded in the bottom of the Sea.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 56 / 80

---

"underwater cables" are a set of insulated wires or optical fibers to deliver electricity or
telecommunication news in the bottom of the Sea.

Letter b

Marine biota migration lane include the migration lanes of Marine mammals (cetaceans), such as
whales, dolphins and dugongs. In addition to the species of this Cetacean order, Marine biota that
migrate are, among others, several types of migratory turtles.

Paragraph (2)

Self-explanatory.

Paragraph (3)

Self-explanatory.

Paragraph (4)

Self-explanatory.

Paragraph (5)

Self-explanatory.

Paragraph (6)

Self-explanatory.

Paragraph (7)

Self-explanatory.

Article 12

Paragraph (1)

Self-explanatory.

Paragraph (2)

Self-explanatory.

Paragraph (3)

Letter a

Self-explanatory.

Letter b

Self-explanatory.

Letter c

Self-explanatory.

Letter d

"bio-geophysical properties" are those related to the geological and geomorphological conditions of
the Sea, oceanography, coastal ecosystems, and Fish Resources (types and abundances of fish).

Letter e

Self-explanatory.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 57 / 80

---

Paragraph (4)

Self-explanatory.

Article 13

Self-explanatory.

Article 14

Self-explanatory.

Article 15

Paragraph (1)

Self-explanatory.

Paragraph (2)

Capture Fisheries and/or Culture Fisheries activity centers may be in the form of areas which have been
determined by the Minister as Minneapolitan areas.

Paragraph (3)

Self-explanatory.

Article 16

Self-explanatory.

Article 17

Paragraph (1)

Self-explanatory.

Paragraph (2)

Letter a

"national port" is all matters relating to the implementation of port functions to support the smooth,
secure and orderly flow of ship, passenger and/or goods traffic, shipping safety and security, intra
and/or intermodal transfers, as well as to boost the national and regional economy with due regard
to spatial planning.

Letter b

"Fishery port" is defined as everything related to the implementation of Fishery port function in
supporting the smooth, secure and orderly flow of Fishery vessel traffic, operational security and
safety of Fishery vessels, as well as being the center of national and regional economic growth
related to the activities of Fisheries with due regard to spatial planning.

Article 18

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 58 / 80

---

Self-explanatory.

Article 19

Paragraph (1)

Self-explanatory.

Paragraph (2)

Letter a

Self-explanatory.

Letter b

Self-explanatory.

Letter c

Self-explanatory.

Letter d

"national Fishery port master plan" is the regulation of national Fishery port space which contains
Fishery port policy, Fishery port location plan nationally which serves as the guideline in determining
the location, planning, construction, and development of Fishery port.

Paragraph (3)

Self-explanatory.

Paragraph (4)

Self-explanatory.

Article 20

Self-explanatory.

Article 21

Paragraph (1)

Self-explanatory.

Paragraph (2)

Self-explanatory.

Paragraph (3)

Self-explanatory.

Paragraph (4)

Letter a

Self-explanatory.

Letter b

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 59 / 80

---

Self-explanatory.

Letter c

Strategic infrastructure shall include, among others, infrastructure for oil-and-gas business activities,
mineral and coal business activities and electricity.

"activities of national strategic value" shall include, among others, national strategic projects or
other nationally strategic activities which are stipulated by Laws and Regulations.

Letter d

Protection of Marine environment shall be implemented through Marine conservation efforts, Sea
Pollution control, Marine disaster mitigation and prevention and mitigation of damage, and
disasters.

Letter e

Livelihood spaces include areas or zones for catching Fish or cultivating Fish, places for anchoring
Fishery vessels, and residences for Small-Scale Fishermen, Traditional Fishermen, and Small-
Scale Fish Farmers.

Letter f

Self-explanatory.

Paragraph (5)

Self-explanatory.

Article 22

Self-explanatory.

Article 23

Paragraph (1)

Self-explanatory.

Paragraph (2)

Self-explanatory.

Paragraph (3)

Biological, physical, chemical and geographical parameters include, among others, currents, waves, tides,
surface temperatures, brightness, Total Suspended Solids (TSS), pH, salinity, dissolved oxygen (DO),
chlorophyll and plankton/benthos.

Paragraph (4)

Self-explanatory.

Article 24

Self-explanatory.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 60 / 80

---

Article 25

Paragraph (1)

Letter a

"industrial area" is an area in which industrial activities are concentrated and are equipped with
supporting facilities and infrastructure, which are developed and managed by industrial zone
companies.

Letter b

Self-explanatory.

Letter c

Self-explanatory.

Letter d

Self-explanatory.

Letter e

Self-explanatory.

Paragraph (2)

Self-explanatory.

Article 26

Self-explanatory.

Article 27

Paragraph (1)

Letter a

Energy resources are in the form of:

  • fossil, geothermal, and large-scale hydro energy Resources, and nuclear energy sources.

- New energy sources including nuclear, hydrogen, coal bed methane, liquefied coal and
gasified coal.

- renewable energy sources, including geothermal, wind, bioenergy, sunlight, water flow and
waterfall, as well as the movement and differences in the temperature of the layers of the
Sea.

Letter b

Energy infrastructure includes electricity and geothermal infrastructure.

Paragraph (2)

Self-explanatory.

Article 28

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 61 / 80

---

Self-explanatory.

Article 29

Self-explanatory.

Article 30

Self-explanatory.

Article 31

Self-explanatory.

Article 32

Paragraph (1)

Self-explanatory.

Paragraph (2)

Self-explanatory.

Paragraph (3)

Maritime customs and culture relate to, among others, the rights of indigenous/local communities in the
management of resources in coastal areas and small islands such as sasi, mane'e, panglima laot and
awig-awig.

Paragraph (4)

Self-explanatory.

Article 33

Self-explanatory.

Article 34

Self-explanatory.

Article 35

Paragraph (1)

Letter a

Self-explanatory.

Letter b

Self-explanatory.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 62 / 80

---

Letter c

Self-explanatory.

Letter d

Self-explanatory.

Letter e

Self-explanatory.

Letter f

The criteria of ecologically and geographically cross-country are:

  • national parks that function as habitats for fish/Marine biota that migrated cross-country;

- Marine national parks which are part of a network of protected areas/water Conservation
Area contained within an expanse of ecoregions which include two or more neighboring
countries and have ecosystem linkages or are located in a stretch of several different
ecoregions but have ecosystem linkages globally and includes several countries.

Letter g

Self-explanatory.

Letter h

Self-explanatory.

Letter i

Self-explanatory.

Paragraph (2)

Self-explanatory.

Paragraph (3)

Self-explanatory.

Paragraph (4)

Self-explanatory.

Article 36

Self-explanatory.

Article 37

Paragraph (1)

Self-explanatory.

Paragraph (2)

Letter a

"shipping navigation aids" means any equipment or systems located outside of the vessel which are
designed and operated to improve the safety and efficiency of vessel navigation and/or vessel

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 63 / 80

---

traffic.

Letter b

"shipping telecommunications" means special telecommunications for shipping service purposes
which constitute any transmission, delivery or reception of sign, image, sound and information in
any form through wire system, optic, radio or other electromagnetic system within the mobile-
shipping service which is part of shipping safety.

Letter c

"Lanes and Crossings" are the parts of navigable waters in accordance with the
dimensions/specifications of ships in Seas, rivers and lakes.

Paragraph (3)

Self-explanatory.

Paragraph (4)

Self-explanatory.

Paragraph (5)

Letter a

Self-explanatory.

Letter b

Self-explanatory.

Letter c

"mandatory piloting waters" means A water are which due to its condition must have mandatory
piloting conducted for ships of 500 GT (five hundred Gross Tonnage) or more.

Letter d

"Fishery area of the community" is a fishing area in Indonesia which has been used for generations
due to ties to the ancestral origin, strong relationship with land, territory, and natural resources in
accordance with the provisions of laws and regulations.

Letter e

Self-explanatory.

Letter f

Self-explanatory.

Letter g

"spawning ground" is a spawning area for fish to perform part of their reproduction cycle.

"nursery ground" is defined as a nursery area for small or young fish before they become adults.

Letter h

"Cultural Conservation Sites" are locations on land and/or in waters containing Cultural
Conservation Objects, Cultural Conservation Buildings, and/or Cultural Conservation Structures as
a result of human activities or evidence of past events.

"Cultural Conservation Areas" are geographical space units which has two or more Cultural
Conservation Sites located close together and/or exhibits a unique spatial layout characteristic.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 64 / 80

---

Letter i

Self-explanatory.

Letter j

Self-explanatory.

Paragraph (6)

Self-explanatory.

Paragraph (7)

Self-explanatory.

Article 38

Self-explanatory.

Article 39

Self-explanatory.

Article 40

Letter a

"blue carbon stock areas" are areas which are determined to reduce carbon dioxide emissions by
maintaining the existence of mangroves, seagrass beds and seaweeds.

Letter b

"ecologically and biologically significant areas" are special areas in the Sea which has an important role to
support the sustainability and preservation of the Marine environment and its ecosystem services.

Article 41

Paragraph (1)

Letter a

"National Cultural Heritage" is a Cultural Conservation of national rank determined by the minister
who organizes government affairs in the field of cultural affairs as a national priority.

Letter b

Self-explanatory.

Paragraph (2)

Self-explanatory.

Paragraph (3)

Letter a

"outstanding Universal Value" means possessing outstanding cultural and/or natural values which
exceed national limit and are of significant importance to current and future generations of all

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 65 / 80

---

human beings, so that permanent protection is provided for them. This natural world heritage KSNT
is very important for the international community as a whole.

Letter b

KSNT which have geological features and physiographical formations within certain areas as
habitats of rare marine biota of outstanding universal value from the point of view of science and
conservation are, among others, Bengkalis Regency waters, Meranti Regency waters, and Siak
Regency-Riau Province waters for the preservation of the terubuk fish (Tenualosa Macrura),
Banggai Islands-Central Sulawesi for the preservation of the Banggai Cardinalfish, and the waters
of the Sulawesi Sea for the preservation of the ancient coelacanth fish.

Letter c

Self-explanatory.

Article 42

Paragraph (1)

"Decree of the President" is the Decree of the President on the stipulation of Outermost Small Islands.

Paragraph (2)

Self-explanatory.

Article 43

Self-explanatory.

Article 44

Paragraph (1)

Letter a

Self-explanatory.

Letter b

Downstream activities of SKPT may be located in designated industrial areas in accordance with
regency/city spatial plans.

Designated industrial zones in the form of industrial zones, small-scale industrial and medium-scale
industrial centers, or industries exempted from industrial areas in accordance with Article 106 of
Law Number 3 of 2014 on Industry.

Letter c

Areas that produce fish in a sustainable manner include Fishery reserves stock areas.

Letter d

Self-explanatory.

Letter e

"activities of national strategic value" shall include, among others, national strategic projects or
other nationally strategic activities which are stipulated by Laws and Regulations.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 66 / 80

---

Paragraph (2)

Self-explanatory.

Paragraph (3)

"immediately adjust" means that an adjustment to Appendix IX shall directly refer to the amendment to the
provisions of the laws and regulations which become the reference for the amendment to Appendix IX
without the need to amend this Regulation of the Government.

Article 45

Self-explanatory.

Article 46

Self-explanatory.

Article 47

Paragraph (1)

Self-explanatory.

Paragraph (2)

Self-explanatory.

Paragraph (3)

"Indonesian Nautical chart" is a map specifically designed to fulfill the interests of shipping navigation that
describes the configuration of the coastline, Sea floor, water depth, navigational hazards, navigation aids,
let go anchor areas, and other related features as well as having international standards and
specifications from the International Hydrographic Organization (IHO) as published by hydrographic
agencies in Indonesia.

"Indonesian coastal environmental map" is a base map which provides specific information for coastal
areas.

"National Marine environmental map" is a base map that provides information specifically for the Sea
area.

Article 48

Self-explanatory.

Article 49

Paragraph (1)

Self-explanatory.

Paragraph (2)

The rights of other countries include the right of innocent passage through the territorial Sea and

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 67 / 80

---

archipelagic waters, the right of transit passage, the freedom of navigation, the freedom of flight, the right
of traditional fisheries, and the right to place and/or install Sea pipelines/cables.

Obligations of other countries include the obligation to fulfill the provisions of international law during the
implementation of the right of innocent passage through the territorial Sea and archipelagic waters and the
right of transit passage.

Article 50

Paragraph (1)

Self-explanatory.

Paragraph (2)

Letter a

Self-explanatory.

Letter b

Marketing activities of Fish Resources in exclusive economic zones include transshipment of Fish
Resources from fishing vessels to fish carriers or buffer vessels.

Article 51

Self-explanatory.

Article 52

Paragraph (1)

Self-explanatory.

Paragraph (2)

Self-explanatory.

Paragraph (3)

Letter a

"Mining areas" are areas which have mineral and/or coal potential and are not bound by
government administrative boundaries which are part of the national spatial planning.

Letter b

Self-explanatory.

Letter c

Self-explanatory.

Paragraph (4)

Self-explanatory.

Paragraph (5)

Self-explanatory.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 68 / 80

---

Paragraph (6)

Letter a

Self-explanatory.

Letter b

Self-explanatory.

Letter c

The establishment of safety zones to ensure the safety of shipping, the safety of artificial islands,
installations and buildings as measured from any outermost point or at a distance that is generally
accepted internationally or recommended by authorized international organizations.

Letter d

Self-explanatory.

Paragraph (7)

Self-explanatory.

Article 53

Paragraph (1)

Self-explanatory.

Paragraph (2)

Letter a

Self-explanatory.

Letter b

"anadromous fish" are fish which migrate from the Sea to the fresh water in order to spawn.

"catadromous fish" are fish which migrate from fresh water to the sea in order to spawn.

"Sedentary species" are organisms which at the harvestable stage are unable to move or reside
under the Seabed or unable to move unless they make permanent physical contact with the Seabed
or the subsoil.

Letter c

Self-explanatory.

Paragraph (3)

Letter a

Self-explanatory.

Letter b

"salvage" means the work to provide assistance to ships and/or their cargo which are involved in
shipwrecks or are in danger in the waters, including lifting the hulls of ships or underwater obstacles
or other objects.

Paragraph (4)

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 69 / 80

---

Self-explanatory.

Article 54

Self-explanatory.

Article 55

Self-explanatory.

Article 56

Paragraph (1)

Self-explanatory.

Paragraph (2)

Self-explanatory.

Paragraph (3)

Exclusive economic zone waters include the additional zone.

Paragraph (4)

Letter a

Self-explanatory.

Letter b

Self-explanatory.

Letter c

Self-explanatory.

Letter d

Self-explanatory.

Letter e

Self-explanatory.

Letter f

"Marine scientific research" is the research conducted:

  • solely for peaceful purposes;
  • with the right scientific method and in accordance with laws and regulations;

- by not allowing invalid disturbance of other valid Sea use in accordance with the provisions of
laws and regulations and the use of the Sea in question must be respected; and

- in accordance with the provisions of the relevant laws and regulations, including provisions
on the protection and preservation of the Marine environment.

Letter g

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 70 / 80

---

Self-explanatory.

Paragraph (5)

Self-explanatory.

Article 57

Self-explanatory.

Article 58

Self-explanatory.

Article 59

Self-explanatory.

Article 60

Self-explanatory.

Article 61

Self-explanatory.

Article 62

Paragraph (1)

Self-explanatory.

Paragraph (2)

Letter a

Self-explanatory.

Letter b

Self-explanatory.

Letter c

Self-explanatory.

Letter d

Self-explanatory.

Letter e

Unique Marine geomorphological features include Seamounts and underwater hydrothermal vents.

Paragraph (3)

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 71 / 80

---

Self-explanatory.

Article 63

Self-explanatory.

Article 64

Self-explanatory.

Article 65

Self-explanatory.

Article 66

Self-explanatory.

Article 67

Self-explanatory.

Article 68

Self-explanatory.

Article 69

Self-explanatory.

Article 70

Self-explanatory.

Article 71

Self-explanatory.

Article 72

Self-explanatory.

Article 73

Self-explanatory.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 72 / 80

---

Article 74

Self-explanatory.

Article 75

Self-explanatory.

Article 76

Self-explanatory.

Article 77

Self-explanatory.

Article 78

Self-explanatory.

Article 79

Self-explanatory.

Article 80

Self-explanatory.

Article 81

Self-explanatory.

Article 82

Self-explanatory.

Article 83

Self-explanatory.

Article 84

Self-explanatory.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 73 / 80

---

Article 85

Self-explanatory.

Article 86

Paragraph (1)

Letter a

Self-explanatory.

Letter b

Self-explanatory.

Letter c

Self-explanatory.

Letter d

Self-explanatory.

Letter e

"General investigation" means the stages of Mining activities in order to determine regional
geological conditions and indications of mineralization.

Letter f

Self-explanatory.

Paragraph (2)

Self-explanatory.

Paragraph (3)

Self-explanatory.

Paragraph (4)

Self-explanatory.

Article 87

Paragraph (1)

Letter a

Self-explanatory.

Letter b

Self-explanatory.

Letter c

Self-explanatory.

Letter d

Self-explanatory.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 74 / 80

---

Letter e

"General survey" means field activities which include the collection, analysis and presentation of
data relating to geological condition information in order to estimate the location and potential of oil-
and-gas resources outside of Working Areas.

Letter f

Self-explanatory.

Paragraph (2)

Self-explanatory.

Paragraph (3)

Self-explanatory.

Paragraph (4)

Self-explanatory.

Article 88

Self-explanatory.

Article 89

Self-explanatory.

Article 90

"choke points" are navigational routes which have strategic value in terms of geographical locations and which
function as routes for world trade ships via the Sea, thus playing a very important geopolitical role for the
international community’s trade, defense and maritime interests.

Choke points include narrow and shallow straits.

Article 91

Self-explanatory.

Article 92

Paragraph (1)

Letter a

Self-explanatory.

Letter b

Self-explanatory.

Letter c

Self-explanatory.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 75 / 80

---

Letter d

Self-explanatory.

Letter e

Self-explanatory.

Letter f

Self-explanatory.

Letter g

Self-explanatory.

Letter h

Self-explanatory.

Letter i

Self-explanatory.

Letter j

Self-explanatory.

Letter k

"National vital objects" are defined as areas/locations, buildings/installations and/or businesses that
concerns the livelihood of many people and/or strategic sources of state revenue.

Letter l

Self-explanatory.

Letter m

Self-explanatory.

Letter n

Self-explanatory.

Letter o

Self-explanatory.

Letter p

Self-explanatory.

Letter q

Self-explanatory.

Letter r

Self-explanatory.

Letter s

Self-explanatory.

Paragraph (2)

Self-explanatory.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 76 / 80

---

Article 93

Self-explanatory.

Article 94

Self-explanatory.

Article 95

Self-explanatory.

Article 96

Self-explanatory.

Article 97

Self-explanatory.

Article 98

Self-explanatory.

Article 99

Self-explanatory.

Article 100

Self-explanatory.

Article 101

Self-explanatory.

Article 102

Self-explanatory.

Article 103

Self-explanatory.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 77 / 80

---

Article 104

Self-explanatory.

Article 105

Self-explanatory.

Article 106

Self-explanatory.

Article 107

Self-explanatory.

Article 108

Self-explanatory.

Article 109

Self-explanatory.

Article 110

Self-explanatory.

Article 111

Self-explanatory.

Article 112

Self-explanatory.

Article 113

Self-explanatory.

Article 114

Self-explanatory.

Article 115

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 78 / 80

---

Self-explanatory.

Article 116

Self-explanatory.

Article 117

Self-explanatory.

Article 118

Self-explanatory.

Article 119

Self-explanatory

Article 120

Directives for the imposition of sanctions serves as a guideline in formulating the imposition of administrative
sanctions under lower-level regulations, such as the regulation of the president and the regulation of the
ministers on the zoning plan for Sea areas.

Article 121

Self-explanatory.

Article 122

"activities of national strategic value" shall include, among others, national strategic projects or other nationally
strategic activities which are stipulated by Laws and Regulations.

Article 123

Self-explanatory.

Article 124

Self-explanatory.

Article 125

Self-explanatory.

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 79 / 80

---

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023