Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HUTAMA KARYA

PP No. 32 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang statusnya sebagai
Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 197 | tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Hutama
Karya" Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp3.50O.0O0.000.00O,0O
(tiga triliun lima ratus miliar rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

SK No 040769 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2O2O

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2O2O

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Hukum dan
undangan

*
ilvanna Djaman

SK No 040770 A