PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA REPUBLIK
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
(l) Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah,
dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan
saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Bank
Mandiri Tbk, telah dilakukan:
- penjualan sebagian saham milik Negara Republik
Indonesia melalui penawaran umum perdana
saham (initial public offeing)pada tahun 2003;
- penjualan sebagian saham milik Negara Republik
Indonesia dengan cara penawaran terbatas
(direct placement) pada tahun 2004;
- penambahan modal tanpa hak memesan efek
terlebih dahulu untuk program kepemilikan
saham oleh karyawan, anggota direksi, dan/atau
anggota dewan komisaris (management and
emplogee stock option program) pada tahun 2004,
2OO5, 2006, 2OO7, 2OO8, 2009, dan 2010; dan
- penambahan modal dengan hak memesan efek
terlebih dahulu pada tahun 201 1.
(21 Hak memesan efek terlebih dahulu dalam penerbitan
saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d yang menjadi bagian dan hak negara pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk
tidak diambil oleh Pemerintah Republik Indonesia,
yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor
75 Tahun 20lO tentang Perubahan Struktur
Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan
Penjualan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Mandiri Tbk.
Pasal 2
**(1) Negara Republik Indonesia telah melakukan**
pengalihan sebagian saham Seri B milik Negara
Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Mandiri Tbk sebagai tambahan
penyertaan modal kepada Lembaga Pengelola
Investasi, yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 1 1 Tahun 202l tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola
Investasi.
**(2) Pengalihan . . .**
SK No 167330A
---
PRESIDEN
Negara l2l Pengalihan sebagian saham Seri B milik
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) sebanyak 3.733.333.333 (tiga miliar tujuh ratus**
tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga
ratus tiga puluh tiga) saham Seri B pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk.
Pasal 3
Penjualan sebagian saham milik Negara Republik
Indonesia dan penambahan modal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 serta pengalihan sebagian saham Seri B
milik Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, mengakibatkan perubahan struktur
kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk
menjadi sebesar 52%o (lima puluh dua persen) dari seluruh
saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Mandiri Tbk, yang terdiri atas:
- 1 (satu) saham Seri A; dan
- 24.266.666.666 (dua puluh empat miliar dua ratus
enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam
ribu enam ratus enam puluh enam) saham Seri B.
Pasal 4
Perubahan struktur kepemilikan saham negara berlaku
sejak tanggal berlakunya:
- perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Mandiri Tbk; dan
- Akta tentang Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham
Negara Republik Indonesia pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk kepada dan
dalam rangka Penambahan Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia ke dalam Modal Lembaga
Pengelola Investasi,
yang mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan
saham negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
SK No 167331A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tarrggal 16 Jluni 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
D Perundang-undangan dan
Hukuln,
*
S Djaman
(. ii{ l1{iJ
SK No 167332A
