Langsung ke konten

PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA REPUBLIK

PP No. 32 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

(l) Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah, dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Bank Mandiri Tbk, telah dilakukan: - penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia melalui penawaran umum perdana saham (initial public offeing)pada tahun 2003; - penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia dengan cara penawaran terbatas (direct placement) pada tahun 2004; - penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu untuk program kepemilikan saham oleh karyawan, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris (management and emplogee stock option program) pada tahun 2004, 2OO5, 2006, 2OO7, 2OO8, 2009, dan 2010; dan - penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 201 1. (21 Hak memesan efek terlebih dahulu dalam penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang menjadi bagian dan hak negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk tidak diambil oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 20lO tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk.

Pasal 2

**(1) Negara Republik Indonesia telah melakukan** pengalihan sebagian saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk sebagai tambahan penyertaan modal kepada Lembaga Pengelola Investasi, yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 1 Tahun 202l tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi. **(2) Pengalihan . . .** SK No 167330A --- PRESIDEN Negara l2l Pengalihan sebagian saham Seri B milik Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) sebanyak 3.733.333.333 (tiga miliar tujuh ratus** tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk.

Pasal 3

Penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia dan penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 serta pengalihan sebagian saham Seri B milik Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk menjadi sebesar 52%o (lima puluh dua persen) dari seluruh saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk, yang terdiri atas: - 1 (satu) saham Seri A; dan - 24.266.666.666 (dua puluh empat miliar dua ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam) saham Seri B.

Pasal 4

Perubahan struktur kepemilikan saham negara berlaku sejak tanggal berlakunya: - perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk; dan - Akta tentang Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk kepada dan dalam rangka Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi, yang mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . SK No 167331A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tarrggal 16 Jluni 2023 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2023 , ttd PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya D Perundang-undangan dan Hukuln, * S Djaman (. ii{ l1{iJ SK No 167332A