Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1954 tentang PENEMPATAN DALAM JABATAN DAN PEMBERHENTIAN, PEMBERHENTIAN SEMENTARA SERTA PERNYATAAN NON AKTIF DARI JABATAN DALAM DINAS KETENTARAAN

PP No. 33 Tahun 1954 berlaku

Pasal 1

1. Yang dimaksud dengan "anggota tetap" dalam peraturan ini ialah sama dengan yang dimaksud dengan sebutan itu dalam UNDANG-UNDANG No. 16 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953: No. 46).
2. Yang dimaksud dengan "jabatan" dalam peraturan ini ialah jabatan dalam dinas ketentaraan, baik dilingkungan suatu Angkatan maupun diluar Angkatan-angkatan.

Pasal 2

Untuk masing-masing anggota tetap, ditetapkan jabatannya; penetapan jabatan itu dilakukan dengan penetapan yang terpisah dari penetapan pangkatnya dan penempatannya dalam Kesenjataan, Korps, Jawatan, Dinas dari suatu Angkatan atau dalam jawatan-jawatan diluar Angkatan-angkatan.

Pasal 3

Jabatan-jabatan yang dirangkap oleh seorang anggota tetap, masing-masing diperlakukan sebagai suatu jabatan tersendiri, kecuali jika berlaku ketentuan yang lain.

Pasal 4

Perobahan jabatan seorang anggota tetap, dilakukan dengan penempatan anggota itu dalam jabatan baru oleh yang berhak untuk itu, setelah diadakan pemberhentian dari jabatan lama oleh yang berhak untuk ini.

Pasal 5

Penempatan seorang anggota tetap dalam jabatan Kepala Staf/Panglima Angkatan, dilakukan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Pertahanan setelah disetujui Dewan Menteri.

Pasal 6

Penempatan seorang anggota tetap dalam jabatan, yaitu dilingkungan Angkatan Darat:
a. Wakil Kepala Staf Angkatan Darat;
b. Panglima Tentara dan Territorium; dilingkungan Angkatan Laut:
a. Wakil Kepala Staf Angkatan Laut;
b. Komandan Daerah Maritim Surabaya; dilingkungan Angkatan Udara: a.Wakil Kepala Staf Angkatan Udara;
b. Komandan-komandan Komando; dilakukan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Pertahanan, setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan Kepala Staf/Panglima Angkatan, apabila

dalam susunan Angkatan yang bersangkutan itu terdapat jabatan-jabatan tersebut dalam pasal ini.

Pasal 7

1. Penempatan anggota tetap dalam jabatan dilingkungan Angkatan, selain dari pada yang tersebut dalam pasal-pasal 5 dan 6, dilakukan oleh Menteri Pertahanan atas usul Kepala Staf/ Panglima Angkatan.
2. Apabila Menteri Pertahanan menolak usul yang diajukan oleh Kepala Staf/Panglima Angkatan. maka Menteri Pertahanan memberikan alasan-alasan tentang penolakannya itu.

Pasal 8

1. Menteri Pertahanan MENETAPKAN jabatan-jabatan mana yang penetapan penjabatnya termasuk haknya, dan MENETAPKAN jabatan-jabatan mana yang dapat diserahkan penetapannya kepada Kepala Staf/Panglima Angkatan yang bersangkutan.
2. Dengan persetujuan Menteri Pertahanan, Kepala Staf/Panglima Angkatan dapat menyerahkan sebagian dari hak yang diperolehnya pada ayat 1 pasal ini mengenai jabatan-jabatan yang tertentu, kepada pejabat-pejabat dibawahnya.

Pasal 9

Penempatan anggota tetap dalam jabatan diluar Angkatan-angkatan, dilakukan oleh Menteri Pertahanan atas pertimbangan Kepala Staf/Panglima Angkatan yang bersangkutan.

Pasal 10

Penempatan seorang penjabat dalam jabatan lain karena jabatan yang dipangkunya semula dengan berdasarkan UNDANG-UNDANG atau peraturan lain, tidaklah memerlukan pengangkatan khusus.

Pasal 11

Terhadap pemberhentian seorang tetap dari jabatannya, maka BAB II PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku sepenuhnya dengan pengertian bahwa dimana terdapat perkataan "penempatan dalam jabatan" kini dibaca "pemberhentian dari jabatan", "penetapan penjabatnya" kini dibaca "pemberhentian penjabatnya" dan "pengangkatan" dibaca "pemberhentian".

Pasal 12

1. Seorang penjabat diberhentikan dari jabatan:
(1) jika ia tidak memangku lagi jabatan yang semula, sekedar hal itu mengenai jabatan yang dipangkunya "karena jabatan";
(2) jika ia meninggal;

(3) jika jabatan tersebut dihapuskan;
(4) jika ia diberhentikan dari pangkatnya dalam dinas ketentaraan, baik atas putusan hakim maupun secara lain;
(5) dalam keadaan-keadaan sebagai berikut:
a. berdasarkan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman tambahan kepada penjabat tersebut berupa pemecatan dari hak memangku jabatan itu atau dari hak memangku jabatan-jabatan;
b. karena ia dipindahkan kelain jabatan, atau selanjutnya;
c. karena ia tidak memenuhi lagi syarat yang ditetapkan buat jabatan tersebut.
2. Kecuali dalain keadaan termaksud dalam ayat diatas sub (5) pemberhentian dari jabatan itu tidak memerlukan penetapan khusus lagi.

Pasal 13

1. Pemberhentian sementara dari jabatan dapat dikenakan kepada anggota tetap, bilamana kepentingan jabatan atau kepentingan tata tertib menghendakinya.
2. Pemberhentian sementara yang dimaksud pada ayat 1 diatas harus dikenakan bilamana:
a. penjabat yang bersangkutan dihukum dengan keputusan Hakim dengan hukuman kemerdekaan lebih dari 2 bulan;
b. penjabat yang bersangkutan ternyata mempunyai tabiat yang merugikan tata tertib dan hukum tentara; dengan catatan, bahwa dalam keadaan sub a, pemberhentiannya sementara terhitung sejak hari putusan Hakim dalam Tingkat pertama dan dalam keadaan sub b, terhitung sejak hari diajukan permintaan pemberhentian sementara oleh atasannya kepada yang bersangkutan itu, atau memberhentikan sementara penjabat yang bersangkutan itu, atau jika atasan tersebut adalah yang berhak memberhentikan sementara itu sendiri, terhitung sejak hari yang ditetapkan olehnya.
3. Anggota tetap yang diusulkan supaya dipecat dari dinas ketentaraan karena kelakuannya, dengan berdasarkan pasal 71 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Disiplin tentara, menurut hukum diberhentikan sementara dari jabatannya terhitung sejak tanggal pemecatan itu diusulkan.
4. Untuk kepentingan dinas maka Komandan yang langsung diatas anggota tetap yang diberhentikan sementara dari jabatannya menurut pasal ini, tetap berhak memberi tugas kepada anggota itu.

Pasal 14

1. Anggota tetap yang diberhentikan sementara dari jabatannya menurut ketentuan dalam pasal 13 ayat 2 menerima penghasilan sebesar seper dua dari jumlah gaji pokoknya ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan kemhalan menurut peraturan yang berlaku dengan ketentuan bahwa jumlah itu dihitung bulat, sehingga pecahan rupiah dibulatkan keatas menjadi satu rupiah.
2. Anggota tetap yang diberhentikan sementara dari jabatannya diluar ketentuan dalam pasal 13 ayat 2 menerima penghasilan sebesar dua pertiga dari jumlah gaji pokok dengan

tambahan-tambahan menurut perhitungan yang diuraikan dalam ayat 1 pasal diatas.
3. Apabila pemberhentian sementara dari jabatan adalah akibat usul pemecatan anggota tetap sebagai yang dimaksud dalam pasal 13 ayat 3, maka gaji anggota tersebut dan penghasilan-penghasilan lain dihentikan sama sekali terhitung sejak tanggal pemecatan itu diusulkan.
4. Ketentuan-detentuan dalam ayat 1 ayat 2 atau ayat 3 berlaku hingga surat keputusan pemberhentian atau pembatalan pemberhentian sementara dikeluarkan.

Pasal 15

1. Pemberhentian sementara dari jabatan terhadap Kepala Staf/ Panglima Angkatan dilakukan oleh Menteri Pertahanan dengan persetujuan Perdana Menteri.
2. Pemberhentian sementara dari jabatan terhadap penjabat-penjabat diluar Angkatan dilakukan oleh Menteri Pertahanan.
3. Pemberhentian sementara dari jabatan-jabatan yang tersebut dalam pasal 6 Peratuvan Pemerintah ini dilakukan oleh Menteri Pertahanan atas usul Kepala Staf/Panglima Angkatan yang bersangkutan.
4. Pemberhentian sementara dari jabatan terhadap semua anggota tetap lainnya dalam Angkatan dilakukan oleh Kepala Staf/ Panglima Angkatan. Kepala Staf/Panglirna Angkatan dapat menyerahkan kekuasaannya itu kepada penjabat-penjabat dibawahnya.

Pasal 16

1. Keputusan pemberhentian sementara dari jabatan-jabatan yang dimaksudkan dalam pasal 15 ayat 1, 2 dan 3 diajukan selekas-lekasnya kepada Dewan Menteri untuk pengesyahan atau pembatalan.
2. Keputusan pemberhentian sementara dari jabatan-jabatan yang dimaksudkan dalam pasal 15 ayat 4 diajukan selekas-lekasnya kepada Menteri Pertahanan untuk pengesyahan atau pembatalan olehnya.

Pasal 17

1. Dalam keadaan mendesak, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan operatif, tiap penjabat yang berkedudukan serendah-rendahnya sebagai Komandan Batalyon, Komandan Kapal Perang, Komandan Kompi K.K.O. atau Komandan Squadron Angkatan Udara dapat menjatuhkan pemberhentian sementara dari jabatan kepada anggota tetap dibawahnya.
2. Keputusan pemberhentian sementara tersebut dalam ayat l diatas dilaporkan kepada atasannya untuk pengesyahan atau pembatalannya seperti yang dimaksud dalam pasal 16.

Pasal 18

1. Yang berhak mengesyahkan keputusan pemberhentian sementara dari jabatan selalu dapat membatalkan keputusan yang telah disyahkannya.
2. Apabila suatu keputusan pemberhentian sementara dari jabatan dibatalkan sebagai dimaksud dalam Bab ini, maka pemberhentian tersebut dianggap tidak pernah berlaku,

dengan pengertian bahwa bagian gaji dan penghasilan lain-lainnya yang tidak diperhitungkan selama dalam keadaan pemberhentian sementara, itu diterimakan kepada yang bersangkutan.

Pasal 19

Pemberhentian sementara dari suatu jabatan mengakibatkan juga pemberhentian sementara dari jabatan yang dirangkap oleh penjabat yang bersangkutan.

Pasal 20

1. Hal-hal yang menyebabkan suatu pemberhentian untuk sementara waktu dari jabatan menurut Bab ini, harus diselidiki dan diperiksa selekas-lekasnya untuk dapat MENETAPKAN tindakan yang perlu diambil terhadap yang bersangkutan, kecuali jika soalnya itu menjadi urusan Pengadilan.
2. Jika diputuskan bahwa yang bersangkutan tidak diberhentikan dari dinas ketentaraan, maka segera harus disusulkan pembatalan pemberhentian sementara dari jabatannya, dengan catatan bahwa pembatalan pemberhentian sementara sebagai yang dimaksud pada pasal 13 ayat 3, termasuk kekuasaan Menteri Pertahanan.

Pasal 21

Diluar hal-hal menurut UNDANG-UNDANG seorang anggota tetap dengan sendirinya menjadi non-aktif, maka Menteri Pertahanan berhak untuk menyatakan seorang anggota tetap non-aktif dari jabatannya; jika pernyataan tersebut tidak mengenai Kepala Staf/Panglima Angkatan, maka pernyataan itu dilakukan setelah mendengar penjabat angkatan tersebut.

Pasal 22

1. Anggota tetap dapat dinyatakan non aktif dari jabatannya dalam hal-hal sebagai berikut:
a. pada waktu ia menerima pencalonannya untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante menurut daftar calon tetap;
b. atas permohonan yang bersangkutan atas tanggungan Negara atau tidak, dalam hal ini keadaan dalam non aktif itu tidak boleh berlangsung lebih dari 2 tahun, kecuali jika Menteri Pertahanan MENETAPKAN lain;
c. karena sakit yang menyebabkan ia setelah dijumlah 6 bulan atau lebih dalam satu tahun yang terakhir tidak mampu melakukan tugasnya dalam hal ini diperlukan pemeriksaan dokter menurut penetapan Menteri Pertahanan;
d. jika bagi ia tidak ada tempat lagi karena penghapusan sebagian atau seluruh Kesenjataan, Korps, Staf, Jawatan atau Dinasnya;
e. tidak memperbaharui ikatan dinas tahun 1950, baik karena tidak memcukupi syarat kesehatan badan, maupun karena pembaharuan ikatan dinasnya ditolak seperti yang dimaksud dalam pasal 2 UNDANG-UNDANG No. 14 tahun 1953 (Lembaran Negara

tahun 1953 No. 44).
2. a.
Selama dalam keadaan non aktif seperti tersebut dalam ayat 1 huruf c dan d, yang bersangkutan mendapat penghasilan sebesar 2/3 dari jumlah gaji pokok dengan tambahan menurut perhitungan sebagai yang diuraikan dalam ayat 1 pasal 14.

b. Tentang penghasilan dalam keadaan non aktif lainnya sekedar atas tanggungan Negara diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH, kecuali untuk anggota tetap tersebut dalam ayat 1 huruf e, yang penghasilannya sudah diatur dalam UNDANG-UNDANG No.
14 tahun 195 3.

Pasal 23

1. Menteri Pertahanan berhak menempatkan kembali kedalam dinas aktif seorang anggota tetap yang dinon aktifkan dari jabatannya kecuali anggota tetap yang dimaksud dalam pasal 22 ayat l huruf e, dan jika penempatan kembali dalam dinas aktif itu berlangsung dengan sendirinya menurut UNDANG-UNDANG.
2. Untuk menempatkan kembali anggota tetap tersebut dalam

pasal 22 ayat 1 huruf c kedalam dinas aktif, diperlukan lebih dahulu surat keterangan dari dokter.
3. Penempatan kembali anggota tetap tersebut dalam pasal 22 ayat 1 huruf a dalam dinas aktif, terhitung sejak ia tidak terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante.

Pasal 24

1. Penempatan dalam jabatan dan pemberhentian, pemberhentian sementara atau pernyataan non aktif dari jabatan terhadap seorang pemangku jabatan, dilakukan menurut acara yang berlaku buat jabatan yang dipangkunya itu.
2. Kedudukan sebagai pemangku jabatan dijabat untuk selama-lamanya satu tahun, dan kemudian harus dipertimbangkan oleh yang berwajib tentang kepastian dari jabatan itu.

Pasal 25

Pelaksanaan segala sesuatu mengenai hal-hal yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diserahkan kepada Menteri Pertahanan.

Pasal 26

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka dicabut segala penetapan-penetapan Menteri Pertahanan dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan ini.

Pasal 27

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUKARNO.

MENTERI PERTAHANAN,

IWA KUSUMASUMANTRI.

Diundangkan pada tanggal 30 April 1954.
MENTERI KEHAKIMAN,

DJODY GONDOKUSUMO.

LEMBARAN NEGARA NOMOR 53 TAHUN 1954