Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1965 tentang DEWAN TENAGA ATOM DAN BADAN TENAGA ATOM NASIONAL

PP No. 33 Tahun 1965 berlaku

Pasal 8

Tempat kedudukan.

(1) Kantor pusat BATAN berkedudukan di Jakarta.
(2) BATAN membangun proyek-proyek dibidang tenaga atom didalam maupun diluar lingkungan kantor pusat BATAN, Proyek-proyek yang sudah selesai dibangun menjadi fasilitas tenaga atom.
(3) BATAN dapat membentuk kantor-kantor cabang BATAN diseluruh wilayah Republik INDONESIA.
(4) Dengan persetujuan PRESIDEN, Menteri/Direktur Jenderal BATAN dapat menempatkan wakil-wakil BATAN diluar negeri.
Pasal 9…

Pasal 9.

Pengamanan.

(1) Pemerintah membentuk instansi yang diberi tugas pengamanan kegiatan-kegiatan BATAN demi keamanan nasional:
(2) Susunan organisasi, tugas dan kewajiban instansi pengamanan ditetapkan oleh Pemerintah setelah mendengar saran-saran Menteri/Direktur Jenderal BATAN.
(3) Pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan dan prosedur pengamanan sebagai termaksud pada ayat (1) pasal ini.
(4) Pemerintah memberkan Clearance kepada pejabat BATAN tertentu setelah memperhatikan peraturan-peraturan pengamanan.

Pasal 10.

Kepegawaian.

(1) Dalam hal kepegawaian, Menteri/Direktur Jenderal BATAN memegang wewenang sesuai dengan ketentuan-ketentuan kepegawaian, sepanjang penggunaan wewenang tersebut tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG No. 21 tahun 1952.
(2) Dengan peraturan Menteri, Menteri Direktur Jenderal BATAN menentukan pejabat-pejabat BATAN yang diwajibkan mengangkat sumpah jabatannya, disamping sumpah Pegawai Negeri.

Pasal 11…

Pasal 11.

Keuangan.

(1) Anggaran Belanja BATAN ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menteri/Direktur Jenderal BATAN, dengan persetujuan Menteri Koordinator Kompartimen Keuangan beserta Menteri Urusan Anggaran.
(2) Dengan Peaturan Pemerintah dapat didirikan Perusahaan- perusahaan Negara dalam lingkungan BATAN sepanjang tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang ada pada UNDANG-UNDANG No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara.

Pasal 12.

Gaji dan pensiun Pegawai Perusahaan Negara dalam lingkungan BATAN.

(1) Pegawai-pegawai pada Perusahaan-perusahaan Negara dalam lingkungan BATAN digaji menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku pada PERATURAN PEMERINTAH No. 14 tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Gaji Pegawai Perusahaan Negara.
(2) Semua hal-hal yang mengenai pensiun pegawai, pensiun Janda dan tunjangan anak yatim piatu dari Perusahaan-perusahaan Negara dalam lingkungan BATAN adalah didasarkan atas ketentuan- ketentuan yang ada pada PERATURAN PEMERINTAH No. 43 tahun 1964.

Pasal 13…

Pasal 13.

Gaji dan Tunjangan Pegawai BATAN.

(1) Pegawai BATAN adalah pegawai Negeri yang digaji menurut Peraturan Gaji Pegawai Negeri yang berlaku.
(2). Dengan PERATURAN PEMERINTAH pegawai BATAN dapat menerima tunjangan khusus bagi pegawai BATAN yang dinamakan tunjangan bahaya sesuai dengan pasal 11 ayat 2 huruf b jo. pasal 24 PERATURAN PEMERINTAH No. 200 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No.
239).

BAB IV.
KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 14.

Segala sesuatu yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur kemudian lebih lanjut.

Pasal 15.

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.

Agar...

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 14 Oktober 1965.
PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd SUKARNO.

Diundangkan di Jakarta.
pada tanggal 14 Oktober 1965.
Menteri/Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN

LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 NOMOR 88