Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1973 tentang SATYALANCANA SANTI DHARMA

PP No. 33 Tahun 1973 berlaku

Pasal 1

(1).
Satyalancana Santi Dharma diadakan dengan tujuan untuk memberi penghargaan kepada anggota Angkatan Bersenjata

yang selesai melaksanakan tugas Internasional diluar negeri dalam kesatuan kontingen, yang selanjutnya disebut misi/kontingen Garuda.
(2).
Syarat untuk menerima Satyalancana Santi Dharma sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal ini ialah apabila anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dimaksud selama dalam kontingen Garuda menjalankan tugasnya dengan menunjukkan disiplin, taat pada pimpinannya serta berkelakuan baik dan dalam jangka waktu mana:
a. ditempatkan dalam tugas luar negeri mulai misi/ kontingen Garuda yang bersangkutan sampai ditariknya kembali ke INDONESIA;
b. selama 2 (dua) bulan terus menerus dalam penugasan luar negeri dalam misi kontingen Garuda, atau
c. gugur …

c. gugur/meninggal dunia bukan karena akibat tindakan sendiri dalam pelaksanaan tugas Internasional diluar negeri dalam misi/kontingen Garuda.

Pasal 2

(1).
Satyalancana Santi Dharma berbentuk dan berwarna seperti tertera dalam gambar lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini, ialah sebuah Satya-lancana yang dibuat dari logam berwarna kuning perunggu, berbentuk segi lima dengan sebuah lingkaran kecil pada masing-masing sudut yang melambangkan falsafah hidup Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang bersendikan Panca Sila.
Disebelah muka terdapat 2 (dua) buah lingkaran yang didalamnya sebelah atas terdapat tulisan "SANTI DHARMA" dan dibawahnya gambar setangkai padi dan setangkai kapas, sedang ditengah-tengah Satyalancana digambarkan setangkai bunga padma yang melambangkan persahabatan.
Disebelah belakang Satyalancana terdapat tulisan "Republik INDONESIA".
(2).
Satyalancana Santi Dharma berukuran Panjang garis yang ditarik dari sudut kesatu kesudut ketiga dan dari sudut ketiga kesudut, kelima masing-masing berjarak : 35 mm. Dari titik tengah sampai kelingkaran dimana didalamnya terdapat tulisan "SANTI DHARMA" berjarak 12 mm.
(3).
Satyalancana Santi Dharma disertai dengan pita gantung berwarna dasar biru laut yang dibuat dari kain sutera dan berukuran lebar 35 mm, panjang 45 mm. Ditengah-tengah terdapat 2 lajur tegak lurus berwarna merah dan putih.
(4). Ditengah …

(4).
Ditengah-tengah pita dilekatkan logam kecil berwarna perak dengan bentuk huruf Romawi I, II, III, IV dan seterusnya, sebagai tanda dari misi /kontingen Garuda-.I, misi/kontingen Garuda-II, misi /kontingen Garuda-III, misi /kontingen Garuda-IV dan misi/kontingen Garuda seterusnya.
(5).
Pita harian dibuat dan berwarna sama dengan pita gantungnya berukuran lebar 10 mm dan panjang 35 mm.

Pasal 3

Satyalancana Santi Dharma dianugerahkan juga kepada warganegara INDONESIA bukan anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang tergabung dalam kontingen Garuda dan memenuhi syarat ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 4

Satyalancana Santi Dharma dianugerahkan oleh Menteri Pertahanan- Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata atas usul Ketua misi/Komandan kontingen Garuda yang bersangkutan melalui Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan/Kepala Kepolisian Republik INDONESIA.

Pasal 5

Ketentuan tentang pencabutan seperti tersebut dalam Pasal 33 UNDANG-UNDANG Nomor 70 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Drt.
Nomor 2 Tahun 1958 tentang Tanda-tanda penghargaan untuk anggota Angkatan Perang sebagai UNDANG-UNDANG, berlaku bagi Satyalancana Santi Dharma.
Segala …

Pasal 6

Segala sesuatu yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, termasuk peraturan-peraturan pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata.

Pasal 7

PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERATURAN PEMERINTAH tentang Satyalencana SANTI DHARMA dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI.