Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang tenaga kerja.
2. Tenaga kerja adalah buruh yang bekerja pada perusahaan milik swasta, termasuk perusahaan yang didirikan menurut peraturan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) serta karyawan yang bekerja pada Perusahaan Umum (PERUM), Perusahaan Perseroan (PERSERO), dan Perusahaan milik Negara yang didirikan dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG tersendiri.
3. Perusahaan adalah perusahaan milik swasta, termasuk perusahaan yang didirikan menurut peraturan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) serta Perusahaan Umum (PERUM), Perusahaan Perseroan (PERSERO), dan Perusahaan milik Negara yang didirikan dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG tersendiri.
4. Tertanggung adalah setiap tenaga kerja yang oleh perusahaan tempat ia bekerja dipertanggungkan dalam program asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
5. Peserta adalah setiap tenaga kerja yang ikut serta dalam program tabungan hari tua berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
6. Upah adalah penghasilan dalam bentuk uang dan bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang yang diterima tenaga kerja secara teratur.
7. Janda atau Duda adalah isteri atau suami sah dari tenaga kerja tertanggung atau peserta yang meninggal dunia.
8. Yatim-piatu adalah anak kandung sah atau anak angkat yang disahkan dari tenaga kerja, atau tertanggung, atau peserta yang meninggal dunia, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang anak yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah kawin, dan tidak mempunyai pekerjaan tetap dengan menerima upah.
9. Ahli Waris adalah janda, atau duda, atau yatim-piatu dari tertanggung atau peserta, atau dalam hal tertanggung atau peserta tidak mempunyai isteri atau suami atau anak adalah orang tua.
10. Orang tua adalah ayah kandung dan atau ibu kandung.
11. Asuransi Sosial Tenaga Kerja, yang selanjutnya disingkat ASTEK, adalah sistim perlindungan yang dimaksudkan untuk menanggulangi risiko modal yang secara langsung mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan tenaga kerja.
12. Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang menimpa tenaga kerja berhubung dengan hubungan kerja dan penyakit yang timbul karena hubungan kerja.
13. Asuransi Kecelakaan Kerja meliputi biaya pengangkutan, pengobatan, perawatan di rumah sakit, tunjangan ganti rugi, dan biaya penguburan yang menjadi hak tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja.
14. Tabungan Hari Tua adalah bentuk tabungan wajib yang mempunyai tujuan untuk memberikan bekal uang pada hari tua dan yang pembayaran kembalinya hanya dapat dilakukan apabila tenaga kerja berhenti bekerja karena telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, meninggal dunia, atau cacad total dan tetap, sehingga tidak dapat berpenghasilan.
15. Asuransi Kematian adalah pertanggungan risiko kematian atas jiwa tenaga kerja dan berlaku selama tenaga kerja yang bersangkutan menjadi tertanggung dan belum mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun.
16. Masa Penyertaan adalah jangka waktu (dihitung dalam tahun) tenaga kerja yang bersangkutan menjadi peserta dalam program tabungan hari tua berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dibuktikan dengan adanya pembayaran iuran secara tetap dan teratur.
17. Badan Penyelenggara adalah badan yang menyelenggarakan program ASTEK, sesuai ketentuan-ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
