(1) Ibukota Kecamatan Atadei dipindahkan tempat kedudukannya dari Desa Waiteba ke Desa Karangora.
(2) Ibukota Kecamatan Nagawutung dipindahkan tempat kedudukannya dari Desa Boto ke Desa Loang.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1980 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KECAMATAN ATADEI DARI DESA WAITEBA KE DESA KARANGORA DAN IBUKOTA KECAMATAN NAGAWUTUNG DARI DESA BOTO KE DESA LOANG DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II FLORES TIMUR
Pasal 1
Pasal 2
(1) Pemerintahan Kecamatan Atadei berkedudukan di Desa Karangora.
(2) Pemerintah Kecamatan Nagawutung berkedudukan di Desa Loang.
Pasal 3
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pemindahan Ibukota Kecamatan Atadei dari Desa Waiteba ke Desa Karangora dan Ibukota Kecamatan Nagawutung dari Desa Boto ke Desa Loang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur lebih lanjut oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Flores Timor dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pusat dan atau Daerah.
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 54
