Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PARIAMAN

PP No. 33 Tahun 1986 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan.:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2. Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat
(4) UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
3. Wilayah Kota Pariaman adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Tengah tanggal 15 Agustus 1950 No. 65/G.P/50.

Pasal 2

Tujuan pembentukan Kota Administratif Pariaman adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna serta merupakan sarana bagi pembinaan wilayah dan merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.

Pasal 3

(1) Pemerintahan Kota Administratif Pariaman bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman.
(2) Ibukota Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman berkedudukan di Kota Administratif Pariaman.
(3) Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Pariaman, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Pariaman.

Pasal 4

Pemerintah Kota Administratif Pariaman menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
(1) Meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan;

epkumham.go

(2) Membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;

(3) Mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman pada khususnya.

Pasal 5

(1) Wilayah Kota Administratif Pariaman meliputi :

a. Semua KeLurahan dan Desa yang termasuk Kecamatan Pariaman, yang terdiri dari :

1. Kelurahan Pasir

2. Kelurahan Kampung Perak

3. Kelurahan Lohong

4. Kelurahan Karan Aur

5. Kelurahan Alai Gelombang

6. Kelurahan Jawi-jawi 1

7. Kelurahan Jawi-jawi II

8. Kelurahan Kampung Jawa 1

9. Kelurahan Kampung Jawa 11

10. Kelurahan Kampung Pondok

11. Kelurahan Pondok II

12. Kelurahan Ujung Batung

13. Kelurahan Jalan Baru

14. Kelurahan Taratak

15. Kelurahan Jalan Kereta Api

16. Kelurahan Jati Hilir

17. Desa Jati Mudik

18. Desa Kampung Baru V Koto Air Pampan

19. Desa Rawang

20. Desa Koto Kacik

21. Desa Kampung Sato

22. Desa Labuh Raya

23. Desa Koto Mandakek

24. Desa Pasir Pauh

25. Desa Subarang Padang

26. Desa Subarang

27. Desa Kampung Tangah V Kota Air Pampan

28. Desa Lapai

29. Desa Bunga Tanjung

30. Desa Kampung Tangah IV Kota Sei Rotan

31. Desa Kajai

32. Desa Kampung Kandang

33. Desa Kaluat

34. Desa Air Santok

epkumham.go

35. Desa Cubadak Mentawai

36. Desa Sungai Pasak

37. Desa Sungai Sirah

38. Desa Kampung Gadang

39. Desa Kampung Baru Padusunan

40. Desa Pakasai

41. Desa Talago Sarik

42. Desa Bato

43. Desa Batang Kabung

44. Desa Koto Maparak

45. Desa Apar

46. Desa Tanjung Sabar

47. Desa Ampalu

48. Desa Olo

49. Desa Alai

50. Desa Sikapak Hilir

51. Desa Padang Kunik

52. Desa Labung

53. Desa Sikapak Mudik

54. Desa Manggung

55. Desa Cubadak Air

56. Desa Sirambang

57. Desa Kasik Putih

58. Desa Sikapak Usang

59. Desa Hulu Bandar

60. Desa Taji-Taji

61. Desa Sungai Batung

62. Desa Durian Gadang

63. Desa Pakotan

64. Desa Naras Hilir

65. Desa Naras I

66. Desa Balai Naras

67. Desa Padang Birik-birik 751

68. Desa Sintuk

69. Desa Sungai Rambai.

b. Sebagian wilayah Kecamatan Nan Sabaris yang terdiri dari :

1. Desa Marunggai

2. Desa Balai Kurai Taji

3. Desa Simpang

4. Desa Toboh Palabah

5. Desa Marabau

6. Desa Pauh Kurai Taji

7. Desa Batang Tanjungkek

8. Desa Sikabu
9. Desa Kampung Apar

10. Desa Taluk

epkumham.go

11. Desa Padang Cakur

12. Desa Palak Ameh

13. Desa Sungai Kasai

14. Desa Pasir Sumur

c. Sebagian Wilayah Kecamatan Tujuh Koto Sei Sarik, yaitu terdiri dari :

1. Desa Rambai

2. Desa Punggung Lading.
(2) Wilayah Kecamatan Nan Sabaris adalah wilayah setelah dikurangi dengan 14 (empat belas) desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b.
(3) Wilayah Kecamatan Tujuh Koto Sei Sarik adalah wilayah setelah dikurangi dengan 2 (dua) desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c.

Pasal 6

Untuk terwujudnya tertib Pemerintahan dan Pembinaan Wilayah, maka wilayah Kota Administratif Pariaman dibagi atas 3 (tiga) Kecamatan, yakni :
a. Wilayah Kecamatan Pariaman Utara, terdiri dari :

1. Desa Kampung Gadang

2. Desa Kampung Baru Padusunan

3. Desa Pakasai

4. Desa Talago Barik

5. Desa Manggung

6. Desa Apar

7. Desa Tanjung Sabar

8. Desa Ampalu

9. Desa Cubadak Air

1O.
Desa Sirambang

11. Desa Olo

12. Desa Alai

13. Desa Kasik Putih

14. Desa Sikapak Usang

15. Desa Hulu Bandar

16. Desa Taji-Taji

17. Desa Sungai Batung

18. Desa Durian Gadang

19. Desa Sikapak Hilir

20. Desa Padang Kunik

21. Desa Labung

22. Desa Sikakap Mudik

23. Desa Pakotan

24. Desa Naras Hilir

25. Desa Naras Satu

26. Desa Balai Naras

27. Desa Padang Birik-Birik

28. Desa Sintuk

epkumham.go

29. Desa Rambai

b. Wilayah Kecamatan Pariaman Tengah, terdiri dari :

1. Kelurahan Pasir

2. Kelurahan Kampung Perak

3. Kelurahan Lohong

4. Kolurahan Karan Aur

5. Kelurahan Alai Gelombang

6. Kelumhan Jawi-Jawi I

7. Kelurahan Jawi-Jawi II

8. Kelurahan Kampung Jawa I

9. Kelurahan Kampung Jawa 11

10. Kelurahan Pondok

11. Kelurahan Pondok II

12. Kelurahan Ujung Batung

13. Kelurahan Jalan Baru

14. Kelurahan Taratak

15. Kelurahan Jalan Kereta Api

16. Kelurahan Jati Hilir

17. Desa Jati Mudik

18. Desa Kampung Baru V Koto Air Pampan

19. Desa Rawang

20. Desa Koto Kacik

21. Desa Kampung Sato

22. Desa Labuh Raya

23. Desa Pasir Pauh

24. Desa Koto Mandakek

25. Desa Subarang Padang

26. Desa Subarang

27. Desa Kampung Tangah V Kota Air Pampan

28. Desa Lapai

29. Desa Bato

30. Desa Batang Kabung

31. Desa Koto Marapak

32. Desa Air Sontok

33. Desa Cubadak Mentawai

34. Desa Sungai Pasak

35. Desa Sungai Sirah.
c. Wilayah Kecamatan Pariaman Selatan, terdiri dari :

1. Desa Bungo Tanjung

2. Desa Kampung Tangah IV Koto Sei Rotan

3. Desa Kajai

4. Desa Kampung Kandang

5. Desa Kaluat

6. Desa Rambai

7. Desa Punggung Lading

epkumham.go

8. Desa Marunggi

9. Desa Balai Kurai Taji

10. Desa Simpang

11. Desa Toboh Palaboh

12. Desa Marabau

13. Desa Pauh Kurai Taji

14. Desa Batang Tajungkek

15. Desa Sikabu

16. Desa Kampung Apar

17. Desa Taluk

18. Desa Padang Cakur

19. Desa Ameh

20. Desa Sungai Kasai

21. Desa Pasir Sumur

Pasal 7

(1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Pariaman berkedudukan di Kota Pariaman.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Pariaman Utara berkedudukan di Desa Balai Naras.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Pariaman Tengah berkedudukan di Kelurahan Pasir.
(4) Pusat Pemerintah Kecamatan Kota Pariaman Selatan berkedudukan di Desa Balai Kurai Taji.

Pasal 8

Perincian Struktur Pemerintahan Kota Admistratif Pariaman ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi situasi kota yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 9

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan pembinaan Kota Administratif Pariaman sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan kepada Anggaran Pemerintah Daerah Tingkat II Padang Pariaman, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

epkumham.go

Pasal 10

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini :
1. Struktur Organisasi Pemerintah Wilayah Kecamatan yang telah ada tetap berlaku, sepanjang belum diubah atau diganti sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang telah ada bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Pariaman tetap berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Pariaman, sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perobahan status wilayah dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Padang Pariaman atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat.

Pasal 11

(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Pariaman sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah, dihapuskan.
(2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat.
(3) Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

epkumham.go

Pasal 12

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 Agustus 1986

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 49

epkumham.go