Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

PP No. 33 Tahun 1996 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu di dalam Daerah Pabean yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan perlakuan khusus di bidang Kepabeanan, Cukai dan perpajakan yang dapat berbentuk Kawasan Berikat, Pergudangan Berikat, Entrepot untuk Tujuan Pameran, atau Toko Bebas Bea.
2. Kawasan Berikat adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean INDONESIA lainnya, yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
3. Gudang Berikat adalah suatu bangunan atau tempat dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemberian merek/label, pemotongan, atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya sebagai pusat distribusi barang-barang asal impor untuk tujuan dimasukkan ke Daerah Pabean INDONESIA lainnya, Kawasan Berikat, atau direekspor tanpa adanya pengolahan.
4. Entrepot untuk Tujuan Pameran adalah suatu bangunan atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha penyelenggaraan pameran barang hasil industri asal impor atau barang industri dari dalam Daerah Pabean yang penyelenggaraannya bersifat internasional.

5. Toko Bebas Bea adalah bangunan dengan batas-batas tertentu yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan usaha menjual barang asal impor atau barang asal Daerah Pabean kepada orang yang berhak membeli barang dalam batas nilai tertentu dengan mendapatkan pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak.
6. Penyelenggara adalah Perseroan Terbatas, koperasi yang berbentuk badan hukum, atau yayasan yang memiliki, menguasai, mengelola, dan menyediakan sarana dan prasarana guna keperluan pihak lain yang melakukan kegiatan usaha di Tempat Penimbunan Berikat yang diselenggarakannya berdasarkan izin untuk menyelenggarakan Tempat Penimbunan Berikat.
7. Pengusaha adalah Perseroan Terbatas atau koperasi yang melakukan kegiatan usaha di Tempat Penimbunan Berikat.

Pasal 2

(1) Barang atau bahan impor yang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat diberikanfasilitas berupa:
a. penangguhan bea masuk;
b. pembebasan cukai;
c. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
(2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam negeri ke Tempat Penimbunan Berikat diberikan fasilitas berupa tidak dipungut PPN, dan PPnBM.
(3) Atas pemasukan Barang Kena Cukai yang berasal dari dalam Daerah Pabean INDONESIA lainnya dibebaskan dari pengenaan Cukai.
(4) Barang atau bahan yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) bukan merupakan barang untuk dikonsumsi sendiri di Tempat Penimbunan Berikat yang bersangkutan.

Pasal 3

(1) Penyelenggaraan Tempat Penimbunan Berikat dilakukan oleh Penyelenggara yang berkedudukan di INDONESIA.
(2) Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat dilakukan oleh pengusaha yang berkedudukan di INDONESIA.

Pasal 4

Penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat dapat juga bertindak sebagai Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat.

Pasal 5

(1) Barang asal impor yang dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan

tujuan diimpor untuk dipakai, sepanjang terhadap pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai, atau pajak dalam rangka impor :
a. dipungut bea masuk berdasarkan tarif yang berlaku pada saat diimpor untuk dipakai dan Nilai Pabean yang terjadi pada saat barang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat;
b. yang merupakan Barang Kena Cukai, dilunasi cukainya;
c. dikenakan PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 berdasarkan harga penyerahan.
(2) Terhadap barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan ketentuan umum di bidang impor.

Pasal 6

Barang yang dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan tujuan untuk diekspor diberlakukan ketentuan umum di bidang ekspor.

Pasal 7

(1) Penetapan suatu kawasan atau tempat sebagai Kawasan Berikat (KB) serta pemberian izin penyelenggara KB (PKB) dilakukan dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi PKB harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan, tempat atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas (pagar pemisah);
b. Memiliki Surat Izin Usaha Industri, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait;
c. memiliki penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melampirkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
d. Rencana tata letak KB.

Pasal 8

KB yang penyelenggaraannya dilakukan oleh PKB yang telah mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diperuntukan bagi satu atau beberapa perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri pengolahan.

Pasal 9

(1) Atas impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/ konstruksi/perluasan KB dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan fasilitas berupa penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22.
(2) PKB berkewajiban untuk melakukan penelitian kelengkapan persyaratan yang diwajibkan kepada Pengusaha KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang akan melakukan kegiatan usaha industri di KB yang diselenggarakannya.
(3) PKB melaporkan kepada Menteri Keuangan tentang adanya Pengusaha baru yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 10

(1) Pengusaha yang akan melakukan kegiatan usaha di KB (PDKB) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Memiliki Surat Izin Usaha Industri;
b. Memiliki penetapan sebagai PKP dan melampirkan SPT Tahunan PPh Tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT.
(2) PDKB yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melapor kepada Menteri Keuangan dalam jangka waktu empat belas hari sebelum mulai melakukan kegiatan usahanya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemasukan barang dan bahan atau pengeluaran barang hasil olahan bagi para PDKB diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 11

PKB yang akan bertindak sebagai PDKB wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

Pasal 12

(1) PDKB bertanggung jawab terhadap bea masuk, cukai, dan pajak yang terutang atas barang yang dimasukkan atau dikeluarkan dari perusahaannya.
(2) PDKB dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal barang yang berada di perusahaannya:
a. musnah tanpa sengaja;
b. telah diekspor, direekspor, atau diimpor untuk dipakai;

c. dimasukkan ke KB lainnya, dipindahkan ke Tempat Penimbunan Sementara, atau Tempat Penimbunan Pabean.

Pasal 13

(1) PDKB dapat mensubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahannya kepada perusahaan industri yang berada di dalam Daerah Pabean INDONESIA lainnya atau PDKB lainnya kecuali pekerjaan pengetesan, sortasi, atau pengepakan.
(2) Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh jenis produk dan harus diselesaikan selama-lamanya 60 (enam puluh) hari sejak dikeluarkan barang dan/atau bahan dari KB.
(3) Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan melalui kontrak yang sekurang-kurangnya membuat jangka waktu, jumlah barang dan/atau bahan yang diterima dari PDKB dan jumlah hasil pekerjaan yang dikembalikan kepada PDKB.
(4) Penyerahan pekerjaan subkontrak kepada perusahaan industri yang berada di Daerah Pabean INDONESIA lainnya harus disertai dengan jaminan yang diserahkan kepada Bendaharawan Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi KB berupa:
a. jaminan bank;
b. Surety Bond atau Customs Bond yang dikeluarkan oleh Perusahaan Asuransi yang disetujui Menteri Keuangan; atau
c. Surat Sanggup Bayar (SSB) bagi perusahaan yang termasuk dalam daftar putih yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pekerjaan subkontrak bagi para PDKB diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 14

(1) Mesin dan/atau peralatan pabrik yang akan dipergunakan untuk mengerjakan pekerjaan subkontrak dapat dipinjamkan oleh PDKB kepada PDKB lainnya atau Subkontrak dalam Daerah Pabean INDONESIA untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 2 (dua) kali dua belas bulan.
(2) PDKB dapat mengeluarkan masin dan/atau peralatan listrik ke dalam Daerah Pabean INDONESIA lainnya dengan tujuan untuk reparasi/diperbaiki.

(3) Dengan menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) kepada Bendaharawan Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi KB, pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dengan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) ke dalam Daerah Pabean INDONESIA lainnya diberikan penangguhan pembayaran bea masuk, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22.
(4) Reparasi/perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diizinkan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak mesin dan/atau peralatan pabrik dikeluarkan dari KB.
(5) Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dari KB ke luar negeri dengan tujuan reparasi/perbaikan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pengeluaran mesin/peralatan pabrik oleh PDKB diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 15

(1) Pengeluaran barang yang telah diolah di KB ke dalam Daerah Pabean INDONESIA lainnya hanya dapat dilakukan setelah ada realisasi ekspor dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan persentase dari nilai ekspor yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 16

(1) Penetapan suatu bangunan, tempat, atau kawasan sebagai Gudang Berikat diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) dengan menerbitkan izin penyelenggaraan Gudang Berikat.
(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi PGB harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan, tempat atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas (pagar pemisah);
b. Memiliki Surat Izin Usaha dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait;

c. Memiliki penetapan sebagai PKP dan melampirkan SPT PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;

d. Rencana tata letak Gudang Berikat.

Pasal 17

Gudang Berikat yang berbentuk suatu kawasan yang penyelenggaraannya dilakukan oleh PGB yang telah mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat diperuntukkan bagi satu atau beberapa perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pergudangan.

Pasal 18

(1) Atas impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/ konstruksi Gudang Berikat yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan fasilitas berupa penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22.
(2) PGB yang Gudang Berikatnya dapat ditempati oleh lebih dari satu pengusaha Gudang Berikat, berkewajiban memberikan rekomendasi bagi kepentingan para pengusaha dalam rangka pengurusan izin pengusahaan Gudang Berikat dari Menteri Keuangan.

Pasal 19

(1) Izin sebagai Pengusaha pada Gudang Berikat (PPGB) diberikan oleh Menteri Keuangan.
(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha yang akan menjadi PPGB harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Memiliki Surat Izin Usaha dan izin sebagai importir dari instansi teknis terkait;
b. Memiliki penetapan sebagai PKP dan melampirkan SPT Tahunan PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
c. Memiliki rekomendasi dari PGB;
d. Meletakkan jaminan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemasukan atau pengeluaran barang impor dan jaminan yang diwajibkan kepada para PPGB diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 20

PGB yang akan bertindak sebagai PPGB wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.

Pasal 21

(1) PPGB bertanggung jawab terhadap bea masuk, cukai dan pajak yang terutang atas barang yang dimasukkan atau dikeluarkan dari perusahaannya.
(2) PPGB dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal barang yang berada di perusahaannya:
a. musnah tanpa sengaja;
b. telah diekspor, direekspor, atau diimpor untuk dipakai;
c. dimasukkan ke KB, dipindahkan ke Gudang Berikat lainnya, Tempat Penimbunan Sementara, atau Tempat Penimbunan Pabean.

Pasal 22

(1) Penetapan suatu bangunan, atau kawasan sebagai Entrepot untuk Tujuan Pameran (ETP) diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Penyelenggara Entrepot untuk Tujuan Pameran (PETP) dengan menerbitkan izin penyelenggaraan ETP.
(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi PETP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas (pagar pemisah);
b. Memiliki Izin Usaha dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi terkait;
c. Memiliki penetapan sebagai PKP dan melampirkan SPT PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT.

Pasal 23

Atas impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/ konstruksi ETP yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan fasilitas berupa penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22.

Pasal 24

(1) PETP membantu pengurusan pemasukan sementara barang impor yang akan

dipamerkan oleh para peserta pameran.
(2) PETP bertanggung jawab terhadap bea masuk, cukai dan pajak yang terutang atas barang impor yang dimasukkan dalam rangka pameran.
(3) PETP dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal barang impor yang berada di ETP yang bersangkutan:
a. musnah tanpa sengaja;
b. telah direekspor;
c. dimasukkan ke ETP lainnya atau dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean.

Pasal 25

Toko Bebas Bea (TBB) dapat berlokasi di :
a. Terminal keberangkatan Bandara Internasional/Pelabuhan Utama;
b. Terminal kedatangan Bandara Internasional/Pelabuhan Utama; atau
c. Dalam kota.

Pasal 26

(1) Izin pengusahaan TBB diperiksa oleh Menteri Keuangan kepada perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus dibentuk untuk itu dengan menerbitkan izin TBB.

(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi Pengusaha TBB (PTBB) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Memiliki Surat Izin Usaha dan izin lainnya yang diperlukan;
b. Memiliki penetapan sebagai PKP dan melampirkan SPT PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
c. Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan TBB.

Pasal 27

(1) Orang yang berhak membeli barang-barang di TBB dengan mendapatkan fasilitas kepabeanan, cukai dan perpajakan adalah :
a. Para anggota Korps Diplomatik;
b. Tenaga Ahli Bangsa Asing yang bekerja pada lembaga-lembaga Internasional;
c. Orang yang bepergian ke luar negeri;
d. Orang yang tiba dari luar negeri.
(2) Ketentuan tentang batasan nilai barang yang dapat dibeli oleh mereka yang berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik untuk perseorangan maupun

untuk keluarga ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 28

(1) PTBB bertanggung jawab terhadap bea masuk, cukai dan pajak yang terutang atas barang yang dimasukkan atau dikeluarkan dari perusahaannya.

(2) PTBB dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal barang yang berada di perusahaannya:

a. musnah tanpa sengaja;

b. telah direekspor, atau dijual kepada yang berhak;
c. dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean.

Pasal 29

(1) Tempat Penimbunan Berikat sepenuhnya berada di bawah pengawasan pabean.
(2) Pengawasan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap menjamin kelancaran arus barang.

Pasal 30

(1) Izin Tempat Penimbunan Berikat dibekukan bilamana penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat;
a. berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan utangnya; atau
b. menunjukkan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan Tempat Penimbunan Berikat.
(2) Pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi pencabutan bilamana penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat:
a. tidak dapat melunasi utangnya dalam jangka waktu yang ditetapkan; atau
b. tidak mampu lagi mengusahakan Tempat Penimbunan Berikat tersebut.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan kembali bilamana penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat:
a. telah melunasi utangnya; atau
b. telah mampu kembali mengusahakan Tempat Penimbunan Berikat tersebut.
(4) Izin Tempat Penimbunan Berikat dicabut dalam hal :
a. Penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat untuk jangka waktu satu tahun terus menerus tidak lagi melakukan kegiatan;
b. Penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat mengalami pailit;
c. Penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat bertindak tidak jujur dalam

usahanya; atau
d. terdapat permintaan dari yang bersangkutan.

Pasal 31

Bilamana izin Tempat Penimbunan Berikat telah dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4), pengusaha dalam batas waktu tiga puluh hari sejak pencabutan izin harus:
a. melunasi semua Bea Masuk yang terutang;
b. mengekspor kembali barang yang masih ada di Tempat Penimbunan Berikat; atau
c. memindahkan barang yang masih ada di Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lain.

Pasal 32

Penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat atau pengusaha yang melakukan jjkegiatan usaha di Tempat Penimbunan Berikat yang melanggar ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, selain dikenai sanksi yang secara tegas telah diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dapat pula dikenai sanksi administrasi berupa denda atau sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 34

(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1990 dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor dinyatakan sebagai Kawasan Berikat.
(3) Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang Kawasan Berikat, Entrepot Partikelir dan Toko Bebas Bea, sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku sampai ada penggantinya.

Pasal 35

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 Juni 1996

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MOERDIONO