Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1997 tentang PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

PP No. 33 Tahun 1997 berlaku

Pasal 1

Hasil penerimaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan merupakan penerimaan Negara dan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara.

Pasal 2

(1) Hasil penerimaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dibagi untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan imbangan sebagai berikut:

a. 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat;

b. 80% (delapan puluh persen) untuk Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

(2) Hasil penerimaan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibagi untuk Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II dengan imbangan sebagai berikut:
a. 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Daerah Tingkat I yang bersangkutan;
b. 80% (delapan puluh persen) untuk Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

(3) Hasil penerimaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan daerah dan setiap tahun anggaran dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 3

(1) Bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a digunakan antara lain untuk perbaikan administrasi pertahanan khususnya sertifikasi tanah.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan setelah memperhatikan pertimbangan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai tata cara pembagian hasil penerimaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Oktober 1997

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 76