Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Keselamatan Radiasi Pengion yang selanjutnya disebut
Keselamatan Radiasi adalah tindakan yang dilakukan
untuk melindungi pekerja, anggota masyarakat, dan
lingkungan hidup dari bahaya radiasi.
1. Keamanan Sumber Radioaktif adalah tindakan yang
dilakukan untuk mencegah akses tidak sah atau
perusakan, dan kehilangan, pencurian, atau pemindahan
tidak sah Sumber Radioaktif.
1. Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk
mengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat
paparan radiasi.
1. Pemanfaatan adalah kegiatan yang berkaitan dengan
tenaga nuklir yang meliputi penelitian, pengembangan,
penambangan, pembuatan, produksi, pengangkutan,
penyimpanan, pengalihan, ekspor, impor, penggunaan,
dekomisioning, dan pengelolaan limbah radioaktif untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
1. Tenaga Nuklir adalah tenaga dalam bentuk apapun yang
dibebaskan dalam proses transformasi inti termasuk
tenaga yang berasal dari sumber radiasi pengion.
1. Radiasi Pengion yang selanjutnya disebut Radiasi adalah
gelombang elektromagnetik dan partikel bermuatan yang
karena energi yang dimilikinya mampu mengionisasi
media yang dilaluinya.
1. Sumber Radiasi yang selanjutnya disebut Sumber adalah
segala sesuatu yang dapat menyebabkan paparan
Radiasi, meliputi zat radioaktif dan peralatan yang
mengandung zat radioaktif atau memroduksi Radiasi, dan
fasilitas atau instalasi yang di dalamnya terdapat zat
radioaktif atau peralatan yang menghasilkan Radiasi.
1. Sumber Radioaktif adalah zat radioaktif berbentuk padat
yang terbungkus secara permanen dalam kapsul yang
terikat kuat.
1. Budaya . . .
---
1. Budaya Keselamatan adalah paduan sifat dari sikap
organisasi dan individu dalam organisasi yang
memberikan perhatian dan prioritas utama pada
masalah-masalah Keselamatan Radiasi.
1. Paparan Radiasi adalah penyinaran Radiasi yang diterima
oleh manusia atau materi, baik disengaja atau tidak, yang
berasal dari Radiasi interna maupun eksterna.
1. Paparan Normal adalah paparan yang diperkirakan akan
diterima dalam kondisi pengoperasian normal suatu
fasilitas atau instalasi, termasuk kecelakaan minor yang
dapat dikendalikan.
1. Paparan Potensial adalah paparan yang tidak diharapkan
atau diperkirakan tetapi mempunyai kemungkinan terjadi
akibat kecelakaan Sumber atau karena suatu kejadian
atau rangkaian kejadian yang mungkin terjadi termasuk
kegagalan peralatan atau kesalahan operasional.
1. Paparan Kerja adalah paparan yang diterima oleh pekerja
radiasi.
1. Paparan Medik adalah paparan yang diterima oleh pasien
sebagai bagian dari diagnosis atau pengobatan medik,
dan orang lain sebagai sukarelawan yang membantu
pasien.
1. Paparan Masyarakat adalah paparan yang berasal dari
Sumber Radiasi yang diterima oleh anggota masyarakat,
termasuk paparan yang berasal dari Sumber dan
Pemanfaatan yang telah memperoleh izin dan situasi
Intervensi, tetapi tidak termasuk Paparan Kerja atau
Paparan Medik, dan Radiasi latar setempat yang normal.
1. Paparan Darurat adalah paparan yang diakibatkan
terjadinya kondisi darurat nuklir atau radiologik.
1. Intervensi adalah setiap tindakan untuk mengurangi atau
menghindari paparan atau kemungkinan terjadinya
paparan kronik dan Paparan Darurat.
1. Tingkat Intervensi adalah tingkat dosis yang dapat
dihindari dengan melakukan tindakan protektif atau
remedial untuk situasi paparan kronik atau Paparan
Darurat.
1. Naturally Occurring Radioactive Material yang selanjutnya
disingkat NORM adalah zat radioaktif yang secara alami
terdapat di alam.
1. Technologically . . .
---
1. Technologically Enhanced Naturally Occurring Radioactive
Material selanjutnya disingkat TENORM adalah zat
radioaktif alam yang dikarenakan kegiatan manusia atau
proses teknologi terjadi peningkatan Paparan Potensial
jika dibandingkan dengan keadaan awal.
1. Dosis Radiasi yang selanjutnya disebut Dosis adalah
jumlah Radiasi yang terdapat dalam medan Radiasi atau
jumlah energi Radiasi yang diserap atau diterima oleh
materi yang dilaluinya.
1. Rekaman adalah dokumen yang menyatakan hasil yang
dicapai atau memberi bukti pelaksanaan kegiatan dalam
Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
1. Nilai Batas Dosis adalah Dosis terbesar yang diizinkan
oleh BAPETEN yang dapat diterima oleh pekerja radiasi
dan anggota masyarakat dalam jangka waktu tertentu
tanpa menimbulkan efek genetik dan somatik yang
berarti akibat Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut
BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan
pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi
terhadap segala kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
1. Petugas Proteksi Radiasi adalah petugas yang ditunjuk
oleh Pemegang Izin dan oleh BAPETEN dinyatakan
mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan
dengan Proteksi Radiasi.
1. Pekerja Radiasi adalah setiap orang yang bekerja di
instalasi nuklir atau instalasi Radiasi Pengion yang
diperkirakan menerima Dosis tahunan melebihi Dosis
untuk masyarakat umum.
1. Inspeksi adalah salah satu unsur pengawasan
Pemanfaatan Tenaga Nuklir yang dilaksanakan oleh
Inspektur Keselamatan Nuklir dengan melakukan
pemeriksaan terhadap ditaatinya peraturan perundang-
undangan ketenaganukliran dan kondisi izin, serta
Keselamatan Radiasi dan Keamanan Sumber Radioaktif.
1. Inspektur Keselamatan Nuklir adalah pegawai BAPETEN
yang diberi kewenangan oleh Kepala BAPETEN untuk
melaksanakan Inspeksi.
1. Pemegang Izin adalah orang atau badan yang telah
menerima izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari BAPETEN.
1. Program . . .
---
1. Program Jaminan Mutu dalam Pemanfaatan Tenaga
Nuklir yang selanjutnya disebut Program Jaminan Mutu
adalah tindakan sistematis dan terencana untuk
memastikan tercapainya tujuan Keselamatan Radiasi.
