(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pengalihan seluruh
saham milik Negara Republik Indonesia pada PT
Pengembangan Pariwisata Lombok yang merupakan aset
eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
(2) Nilai saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan penilaian yang dilakukan dengan
menggunakan nilai pasar yang wajar adalah sebesar
Rp557.660.000.000,00 (lima ratus lima puluh tujuh miliar
enam ratus enam puluh juta rupiah).
(3) Nilai penambahan Penyertaan Modal Negara pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan
Pariwisata Bali ditetapkan sebesar nilai buku sebelum
dilakukan penilaian untuk nilai pasar yang wajar yaitu
sebesar Rp260.000.000.000,00 (dua ratus enam puluh
miliar rupiah). Perundang-undangan
(4) Selisih antara nilai pasar yang wajar sebagaimana dimaksud Peraturan
pada ayat (2)ditjendan nilai buku sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) yaitu sebesar Rp297.660.000.000,00 (dua ratus
sembilan puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh juta
rupiah) dihibahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan
Pariwisata Bali sebagai insentif bagi pengembangan
pariwisata di kawasan Lombok Tengah.
(5) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan
sesuai dengan tujuan pemberian hibah yaitu hanya untuk
kerjasama pengembangan pariwisata di kawasan Lombok
Tengah oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pengembangan Pariwisata Bali.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2009
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2009
REPUBLIK INDONESIA, Perundang-undangan
ttd Peraturan
ditjen
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,
ttd
