(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menetapkan
kebijakan perluasan kesempatan kerja di setiap sektor
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Kebijakan perluasan kesempatan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)meliputi:
- kebijakan perluasan kesempatan kerja di dalam
hubungan kerja;dan
- kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar
hubungan kerja.
Pasal3
Kebijakan perluasan kesempatan kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 didasarkan atas perencanaan
tenaga kerja nasional dan daerah di setiap sektor sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal4
(1) Kebijakan perluasan kesempatan kerja di dalam
hubungan kerja sebagaimanadimaksud dalam Pasal2
ayat (2) huruf a diarahkan untuk menciptakan dan
mengembangkanperluasan kesempatan kerja.
(2) Untuk menciptakan dan mengembangkan perluasan
kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)Pemerintahdan PemerintahDaerah dapat memberi
kemudahan investasi.
### Pasal 5 ...
---
=:»>.>.
PRESIDEN
Pasal5
(1) Kebijakan perluasan kesempatan kerja di dalam
hubungan kerja sebagaimanadimaksud dalam Pasal4
dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan
usaha milikdaerah, dan swasta.
(2) Dalam melaksanakan kebijakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, dan swasta menetapkan
program dan kegiatan perluasan kesempatan kerja di
dalam hubungan kerja.
(3) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus menyeraptenaga kerja.
PERLUASAN KESEMPATAN KERJA Dl LUAR HUBUNGAN KERJA
Pasal6
Kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar hubungan
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)huruf
b diarahkan untuk menciptakan dan mengembangkan
kesempatan kerja yang produktif dan berke1anjutan
dengan mendayagunakan potensi sumber daya alam,
sumber daya manusia, kelembagaan masyarakat, dan
teknologitepat guna.
Pasal7
Kebijakanperluasan kesempatan kerja di luar hubungan
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan
oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, swasta, dan
kelembagaanmasyarakat.
### Pasal 8 ...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
PasaI8
(1) Kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar
hubungan kerja sebagaimanadimaksud dalam Pasal6
dilakukan dalam bentuk programkewirausahaan.
(2) Programkewirausahaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan pola pembentukan dan
pembinaan tenaga kerja mandiri, sistem padat karya,
penerapan teknologi tepat guna, pendayagunaan
tenaga kerja sukarela, danjatau pola lain yang dapat
mendorongterciptanyaperluasan kesempatan kerja.
Pasal9
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi
pelaksanaan pola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
melaluikegiatan:
- permodalan;
- penjaminan;
- pendampingan;
- pelatihan;
- konsultasi;
- bimbinganteknis; dan/atau
- penyediaandata dan informasi.
