Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 33 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Peraturan Pemerintah
ini adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar
kegiatan kehutanan yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga
puluh persen) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau
provinsi.
(2) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan atas seluruh area kawasan hutan yang dipinjam pakaikan
dan seluruh area perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang masih
berlaku sesuai kriteria penggunaannya.
(3) Kriteria penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri dari :
a.
L1 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar
untuk bukaan tambang aktif, sarana prasarana penunjang yang
bersifat permanen dan area pengembangan dan/atau area
penyangga untuk pengamanan kegiatan, yang merupakan bagian
rancangan yang disusun dalam baseline penggunaan kawasan
hutan;
b.
L2 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar
yang bersifat temporer yang secara teknis dapat dilakukan
reklamasi, yang merupakan bagian rancangan yang disusun
dalam baseline penggunaan kawasan hutan;
c.
L3 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar
yang mengalami kerusakan permanen yang pada bagian tertentu
setelah dilakukan reklamasi tetapi tidak dapat dilakukan secara
optimal, yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam
baseline penggunaan kawasan hutan.
(4) Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:

PNBP = {(L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif)} Rp/tahun.
(5) Dalam hal hasil verifikasi terdapat area L3, maka tarif Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
berdasarkan formula sebagai berikut:

PNBP = {(L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 7 x tarif)} Rp/tahun.
(6) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai bukaan tambang, sarana prasarana
penunjang yang bersifat permanen dan area pengembangan dan atau
area penyangga untuk pengamanan kegiatan serta area penggunaan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.107
kawasan hutan yang bersifat temporer dan kerusakan permanen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri
Kehutanan.

Pasal 2

(1) Terhadap
penggunaan
kawasan
hutan
untuk
kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat nonkomersial
dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2) Ketentuan mengenai penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat nonkomersial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri Kehutanan.

Pasal 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke kas Negara.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1.
Pengguna kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar
kegiatan kehutanan yang telah menyelesaikan kewajiban kompensasi
lahan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tidak dikenakan
tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1.
2.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun
2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk
Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku
pada Departemen Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4813) dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk
Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku
pada Departemen Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4813) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 90 (Sembilan puluh) hari sejak
tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.107
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.107

www.djpp.kemenkumham.go.id