Langsung ke konten

PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PP No. 33 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya

yang dipensiunkan setelah berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan
Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil,
pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut:

- pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan
pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam
lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum
dalam lajur 3 Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini;

- pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil
perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana
tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi
sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar II-A
sampai dengan Daftar II-Q Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini;

  • pensiun . . .

---

  • pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang

tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya

sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan

menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3

Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q Lampiran III

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Pemerintah ini; dan

  • pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari

Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil

perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana

tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi

sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar IV-A

sampai dengan Daftar IV-Q Lampiran IV yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Pemerintah ini.

(2) Pensiun Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/Duda

Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/Duda dari Pegawai

Negeri Sipil yang tewas, dan pensiun yang diberikan

kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang seharusnya

pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan

Pemerintah ini, tetapi telah ditetapkan berdasarkan

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014, pensiun

pokoknya disesuaikan berdasarkan Daftar dalam

Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015:

  • bagi . . .

---

- bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun
tanggal 1 Januari 2015 dan sebelum tanggal
1 Januari 2015, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi
sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan
pensiun pokok lama sebagaimana tercantum dalam
lajur 2 Daftar V-A sampai dengan Daftar V-Q Lampiran V
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini;

  • bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil

yang dipensiun tanggal 1 Januari 2015 dan sebelum

tanggal 1 Januari 2015, pensiun pokoknya disesuaikan

menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris

dengan pensiun pokok lama sebagaimana tercantum

dalam lajur 2 Daftar VI-A sampai dengan Daftar VI-Q

Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Pemerintah ini;

  • bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil

yang tewas yang dipensiun tanggal 1 Januari 2015 dan

sebelum tanggal 1 Januari 2015, pensiun pokoknya

disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam

lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana

tercantum dalam lajur 2 Daftar VII-A sampai dengan

Daftar VII-Q Lampiran VII yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan

  • pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai

Negeri Sipil yang tewas tanggal 1 Januari 2015 dan

sebelum tanggal 1 Januari 2015, pensiun pokoknya

disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam

lajur 2 Daftar VIII-A sampai dengan Daftar VIII-Q

Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3 . . .

---

Pasal 3

(1) Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan Janda/

Duda Pegawai Negeri Sipil, pensiun yang diberikan

kepada Anak, bagian pensiun Janda/Anak (anak-anak)

dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua yang

dipensiun sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun

pokoknya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah ini

ternyata:

  • tidak mengalami kenaikan atau mengalami

penurunan penghasilan, kepadanya diberikan

tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan

penghasilannya ditambah dengan 4 % (empat persen)

dari penghasilan; atau

  • mengalami kenaikan penghasilan kurang 4 % (empat

persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan

tambahan penghasilan sehingga kenaikan

penghasilannya menjadi sebesar 4 % (empat persen).

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah

penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2014,

tidak termasuk tunjangan pangan.

(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2015,

maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan

penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.

(4) Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berlaku sejak 1 Januari 2015.

Pasal 4 . . .

---

Pasal 4

Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan

Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran

pensiun.

Pasal 5

Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana

dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan

tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi

Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran

pensiun pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan

Janda/Dudanya diatur dengan Peraturan Menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan

Pemerintah Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penetapan

Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan

Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2014 Nomor 111), dicabut dan dinyatakan tidak

berlaku.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2015

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA HAMONANGAN LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 126