Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

PP No. 33 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Negara
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang
statusnya
sebagai
Perusahaan
Perseroan
(Persero)
www.peraturan.go.id
2016, No.167
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum
(Perum) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero).

Pasal 2

(1) Nilai
penambahan
penyertaan
modal
Negara
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
sebesar
Rp10.580.623.267.581,00 (sepuluh triliun lima ratus
delapan puluh miliar enam ratus dua puluh tiga juta
dua ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus delapan
puluh satu rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010,
2011, 2012, dan 2013 dengan rincian sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id
2016, No.167
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2016

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Agustus 2016

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167
www.peraturan.go.id
2016, No.167

www.peraturan.go.id