Langsung ke konten

TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR

PP No. 33 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

### Pasal 3. . .

---

PRES IDEN

Pasal 3

Ayat (l)
Cukup jelas.
Ayat l2l
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri"
yaitu peraturan yang mengatur tentang struktur
organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat
gubernur.

Pasal 4

Ayat (r)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dekonsentrasi" dalam ketentuan
ini adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintah pusat kepada gubernur
sebagai wakil Pemerintah pusat.

Ayat(s)...

---

PRESIDEN

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "ketentuan
undangan" antara lain peraturan perundang-undangan
mengenai dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta
peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya
yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 20lO tentang Tata
Cara Pelaksanaan l\gas dan Wewenang serta Kedudukan
Keuangan Gubernur sebagai Wakil pemerintah di Wilayah
Provinsi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 20l0 tentang Tata
Cara Pelaksanaan T[gas dan Wewenang serta Kedudukan
Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah
Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 44, Tambahan lrembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5209) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

Agar

---

PRESIOEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2018

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tansgal 20 Juli 2018

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Bidang Pemerintahan Dalam Negeri
aerah, Deputi Bidang Hukum
-undangan,

Trihastuti Sukardi

---

pERAruRAN r"r"*,*llT*rpuBLrK TND.NESTA

TENTANG

I. UMUM
Ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4
tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa presiden dibantu
oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan
oleh daerah kabupaten/kota. Sebagai wakil pemerintah pusat, tugas
dan wewenang gubernur diperkuat melalui peraturan pemerintah ini.
Penguatan tugas dan wewenang gubernur sebagai kepala daerah
sekaligus sebagai wakil Pemerintah pusat di wilayah provinsi juga
dimaksudkan memperkuat hubungan antartingkatan pemerintahan.
Dalam pelaksanaan peran gubemur sebagai wakil pemerintah pusat,
hubungan antara gubernur dengan bupati/wali kota bersifat
bertingkat, dimana gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat
melakukan peran pembinaan dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pembinaan . . .

---

PRES IOEN

### REPUBLIK INOONESIA

dan pengawasan yErng dilakukan gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat menjadi sangat strategis karena merupakan
bagian dari upaya membangun sinergi antara pemerintah pusat dan
Pemerintah Daerah serta pencapaian penyelenggarEran pemerintahan
daerah yang lebih baik. Akan tetapi mengingat kondisi geogralis yang
sangat luas maka untuk efektivitas dan efisiensi pembinaan dan
pengawasErn atas penyelenggaraan urusErn pemerintahan yang menjadi
daerah kabupaten/kota tersebut, Presiden sebagai
penanggung jawab akhir pemerintahan secara
melimpahkan kewenangannya kepada gubernur untuk bertindak atas
nama Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan
kepada daerah kabupaten/kota agar melaksananakan otonominya
dalam koridor nonna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai tugas dan
wewenang gubemur sslagai wakil Pusat, perangkat
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, pendanaan, dan laporan dan
evaluasi.