Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1 Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang
tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk
dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus
sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat
diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
1. Pemilik
SK No 003634 A
---
PRESIDEN
1. Pemilik Gudang adalah perorangan atau badan usaha
yang memiliki Gudang baik untuk dikelola sendiri
maupun untuk disewakan.
1. Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TDG
adalah bukti pendaftaran Gudang yang diberikan kepada
Pemilik Gudang.
1. Gudang Tertutup adalah Gudang yang merupakan
bangunan tertutup yang menggunakan pendingin atau
tidak menggunakan pendingin.
1. Gudang Terbuka adalah Gudang yang merupakan lahan
terbuka dengan batas-batas tertentu.
1. Gudang Berbentuk Silo atau Tangki adalah suatu
rLrangan tempat khusus untuk menyimpan barang dalam
yang bentuk cair, Bos, curah, atau biji-bijian
konstruksinya terbuat dari baja, besi, aluminium, beton,
atau kayu yang fungsi dan kekuatannya disesuaikan
dengan karakteristik barang yang disimpan.
1. Hari adalah hari kerja.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
