Langsung ke konten

PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM

PP No. 33 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1 Sistem Keuangan adalah sistem keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan
dan penanganan krisis sistem keuangan.
2 Stabilitas Sistem Keuangan adalah stabilitas sistem
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem
keuangan.
3 Penanganan Bank adalah penanganan Bank Sistemik
dan/atau penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik yang
mengalami permasalahan solvabilitas oleh Lembaga
Penjamin Simpanan.
4 Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang-
Undang mengenai perbankan syariah.

1. Bank. . .

SK No 040680 A

---

FRESIDEN

1. Bank Sistemik adalah bank sistemik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan
dan penanganan krisis sistem keuangan.
1. Bank Selain Bank Sistemik adalah Bank yang tidak
ditetapkan sebagai bank sistemik sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan
penanganan krisis sistem keuangan.
1. Bank Gagal adalah bank yang dinyatakan tidak dapat
lagi disehatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai
Lembaga Penjamin Simpanan.
1. Bank Perantara adalah bank perantara sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan
dan penanganan krisis sistem keuangan.
1. Bank Penerima adalah bank yang menerima pengalihan
sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank.
1. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya
disingkat RUPS adalah rapat umum pemegang saham
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai
perseroan terbatas.
1. Transaksi Repurchase Agreement Surat Berharga Negara
yang selanjutnya disebut Repo adalah transaksi
penjualan Surat Berharga Negara milik Lembaga
Penjamin Simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan
kepada Bank Indonesia dengan kewajiban pembelian
kembali oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan
harga dan pada waktu tertentu yang diperjanjikan.
1. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN
adalah surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang mengenai surat utang negara dan surat
berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang mengenai surat berharga syariah
negara.
1. Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat
LPS adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga
Penjamin Simpanan.
1. Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat BI adalah
bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.

1. Otoritas

SK No 040681 A

---

trRESIDEN

1. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK
adalah otoritas jasa keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa
Keuangan.
1. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Peraturan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin
Simpanan adalah peraturan yang ditetapkan oleh Dewan
Komisioner LPS sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 202O adalah Undang-
Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 202O tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Vints
Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini adalah pengaturan
kewenangan LPS dalam rangka:
- penanganan permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan
yang timbul akibat terjadinya pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan/atau untuk menghadapi
ancaman krisis ekonomi dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan yang mencakup penanganan permasalahan
Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan
ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 202O; dan

  • melaksanakan .

SK No 040682 A

---

trRESIDEN

- melaksanakan fungsi LPS sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kesa.tu
Persiapan Penanganan Bank

Pasal 3

(1) Persiapan Penanganan Bank dilaksanakan sejak Bank

ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh
OJK.
(21 Dalam rangka persiapan Penanganan Bank sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), LPS berkoordinasi dengan OJK
melakukan:
- pertukaran data dan/atau informasi Bank;
- pemeriksaan bersama terhadap Bank; dan/atau
- kegiatan lainnya dalam rangka persiapan resolusi
oleh LPS.

Pasal 4

(1) OJK menyampaikan penetapan status Bank sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sebagai:
- Bank dalam pengawasan intensif; dan
- perpanjangan status Bank sebagai Bank dalam
pengawasan intensif,
kepada LPS.

(2) Penyampaian

SK No 040683 A

---

PRESIDEN

(21 Penyampaian penetapan status Bank sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai dengan data dan/atau
informasi pendukung paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah penetapan status Bank.

Pasal 5

(1) Pemeriksaan bersama sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:

  • pemetaan dan penilaian aset dan kewajiban Bank;
  • persiapan preservasi data; dan
  • pemeriksaan risiko hukum.

(2) Pengurus dan pegawai Bank harus mendukung kegiatan

pemeriksaan bersama dengan memberikan data
dan/atau informasi yang dibutuhkan oleh LPS dan OJK.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan tata

cara pemeriksaan yang dilakukan oleh LPS dalam
melakukan pemeriksaan bersama dengan OJK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan LPS.

Pasal 6

(1) LPS melakukan kegiatan lain dalam tahap persiapan

Penanganan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf c meliputi tetapi tidak terbatas pada:
- persiapan dalam rangka identifikasi untuk
pengelompokan aset dan/atau kewajiban Bank yang
akan dialihkan; dan
- pengajuan izin prinsip pendirian Bank Perantara.

(2) Apabila dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun se.jak

ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif,
permasalahan solvabilitas belum dapat diatasi, LPS
melakukan penlajakan kepada Bank lain yang bersedia
menerima pengalihan sebagian dan/atau seluruh aset
dan/atau kewajiban Bank setelah berkoordinasi dengan
OJK.

Bagian

SK No 040684 A

---

trRES IDEN
REPUBLTK tNDoNESIA

Bagian Kedua
Peningkatan Intensitas Persiapan
Penanganan Permasalahan Solvabilitas Bank

Pasal 7

(1) OJK menyampaikan penetapan status Bank sebagai

Bank dalam pengawasan khusus kepada LPS disertai
dengan data dan/atau informasi pendukung.

(2) Penyampaian penetapan status Bank sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling lambat:
- 1 (satu) hari kerja untuk Bank Sistemik; atau
- 3 (tiga) hari kerja untuk Bank Selain Bank Sistemik,
setelah penetapan status Bank.

(3) LPS melakukan kegiatan peningkatan intensitas

persiapan Penanganan Bank pada saat Bank ditetapkan
sebagai Bank dalam pengawasan khusus.

(4) Peningkatan intensitas persiapan Penanganan Bank

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan:
- pengkinian hasil pemeriksaan bersama yang sudah
dilakukan pada tahap persiapan Penanganan Bank;
dan
- kegiatan lainnya termasuk tetapi tidak terbatas
pada:
1. penjajakan kepada calon Bank Penerima dalam
rangka pemasaran aset dan/atau kewajiban
Bank;
1. penjajakan kepada pemegang saham yang
berpotensi ikut serta melakukan penyetoran
modal untuk Bank Sistemik; dan/atau
1. pengajuan izin usaha Bank Perantara.

Pasal 8

LPS dan OJK melakukan pemeriksaan bersama pada saat
Bank ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (ll.

Pasal 9

Dalam rangka peningkatan intensitas persiapan Penanganan
Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), LPS
berkoordinasi dengan OJK meminta pengurus Bank untuk:
- melakukan tindakan:
1. menjaga kondisi keuangan Bank, sehingga tidak
terjadi penurunan aset dan/atau peningkatan
kewajiban Bank secara material;
1. mendukung pelaksanaan pengalihan aset dan
kewajiban Bank; dan/atau
1. memfasilitasi LPS dalam melakukan pemasaran atas
aset dan/atau kewajiban Bank dan memfasilitasi
calon Bank Penerima untuk melakukan uji tuntas
dalam hal akan dilakukan pengalihan aset dan/atau
kewajiban Bank.
- menyerahkan pernyataan RUPS yang berlaku efektif
dalam hal Bank ditetapkan sebagai Bank Gagal kepada
LPS.

Pasal 10

Dalam hal pemeriksaan bersama antara LPS dan OJK pada
tahap persiapan Penanganan Bank sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dan/atau pada tahap peningkatan intensitas
persiapan Penanganan Bank sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu, LPS

melakukan asesmen lebih lanjut terhadap data dan/atau
informasi Bank pada posisi terakhir yang dimiliki dan
disampaikan oleh OJK berdasarkan permintaan LPS.

### Pasal 1 1

SK No 040686 A

---

FRESIDEN

### Pasal 1 1

(1) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan LPS

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LPS dapat
melakukan penempatan dana selama pemulihan ekonomi
sebagai akibat pandemi Corona Virus Disease 2019
(covrD- 19).
(21 Penempatan dana oleh LPS pada Bank sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk:
- mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS;
dan/atau
- mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan
stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat
menyebabkan kegagalan Bank.

(3) Penempatan dana oleh LPS pada Bank sebagaimana

dimaksud pada ayat (21huruf b:
- total penempatan dana pada seluruh Bank paling
banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah
kekayaan LPS;
- penempatan dana pada satu Bank paling banyak
sebesar 2,5o/o (dua koma lima persen) dari jumlah
kekayaan LPS; dan
- setiap periode penempatan dana paling iama I (satu)
bulan dan dapat diperpanjang paling banyak 5 (lima)
kali.

(4) Dalam rangka penempatan dana oleh LPS pada Bank

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b:
- OJK menyampaikan pemberitahuan secara tertulis
kepada LPS dan BI apabila pemegang saham
pengendali Bank tidak dapat membantu Bank
mengatasi permasalahan likuiditas;
- berdasarkan permintaan Bank, OJK melakukan
analisa mengenai kelayakan permohonan Bank
dimaksud dan meminta kepada LPS untuk
melakukan penempatan dana;
- pemberitahuan dan permintaan dari OJK
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
disertai dengan paling kurang:
1. hasil penilaian perkiraan kemampuan Bank
mengembalikan penempatan dana;
yang memuat kondisi 2. data dan latau informasi
terkini Bank;
3.dampak...

SK No 0407i8 A

---

trRESIDEN

1. dampak permasalahan pada sistem perbankan;
dan
1. fotokopi perintah tertulis dari OJK kepada
pemegang saham pengendali untuk menjamin
pengembalian besaran penempatan dana oleh LPS
dengan saham dan/atau aset lain yang dianggap
layak milik pemegang saham pengendali, yang
berlaku efektif dalam hal LPS telah melakukan
penempatan dana; dan
- BI melakukan asesmen terhadap riwayat sistem
pembayaran Bank dan kondisi sistem keuangan,
serta menyampaikan hasil asesmen dimaksud kepada
LPS paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak
pemberitahuan OJK diterima oleh BI.

(5) Berdasarkan hasil penilaian, pemberian data dan/atau

informasi dari OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf c serta hasil asesmen dari BI sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf d, LPS melakukan analisa
terhadap kelayakan penempatan dana yang akan
dilakukan kepada Bank dan memutuskan untuk
melakukan atau tidak melakukan penempatan dana pada
Bank serta memberitahukan keputusannya kepada OJK
dan BI.

(6) Dalam hal LPS memutuskan untuk melakukan

penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
OJK dan BI melakukan pengawasan secara lebih intensif
kepada Bank yang menerima penempatan dana sesuai
dengan kewenangannya.

(7) Dalam hal LPS memutuskan untuk tidak melakukan

penempatan dana pada Bank sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), OJK melakukan penanganan Bank sesuai
kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(8) Penempatan dana oleh LPS pada Bank sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat diperpanjang
berdasarkan hasil penilaian dan permintaan dari OJK
serta hasil asesmen dari BI sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 dan hasil analisa serta keputusan LPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata

cara penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur dengan Peraturan LPS.

Bagian
SK No 040688 A

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga
Penyampaian Data dan/atau Informasi Mengenai
Penetapan Status Bank Sebagai Bank Gagal

Pasal 12

(1) Dalam hal Bank ditetapkan sebagai Bank tidak dapat

disehatkan oleh OJK, OJK menyampaikan penetapan
status Bank kepada LPS dengan disertai penyampaian
data dan/atau informasi terkini.
(21 Penyampaian penetapan status Bank sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu)
hari kerja setelah penetapan status Bank.

Pasal 13

Jenis dan bentuk data dan/atau informasi, tata cara
pertukaran data dan/atau informasi, pemeriksaan bersama
terhadap Bank, dan/atau kegiatan lainnya dalam rangka
persiapan Penanganan Bank maupun peningkatan intensitas
persiapan Penanganan Bank dituangkan dalam nota
kesepahaman antara LPS dan OJK.

Bagian Kesatu
Tingkat Likuiditas

Pasal 14

(1) Likuiditas LPS merupakan kemampuan sumber daya

keuangan yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan
dana yang diperlukan oleh LPS untuk Penanganan Bank.
(21 Tingkat likuiditas dan parameter kesulitan likuiditas LPS
diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner LPS.

(3) Dalam menyusun Peraturan Dewan Komisioner LPS

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LPS berkoordinasi
dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Bagian . . .

SK No 040689 A

---

FRESIDEN

_t2_

Bagian Kedua
Sumber Pendanaan

Pasal 15

Dalam hal LPS diperkirakan akan mengalami kesulitan
likuiditas untuk Penanganan Bank, LPS dapat melakukan:
- Repo kepada BI;
- penjualan SBN yang dimiliki LPS kepada BI;
- penerbitan surat utang;
- pinjaman kepada pihak lain; dan latau
- pinjaman kepada Pemerintah.

Bagian Ketiga
Repo kepada Bank Indonesia

Pasal 16

(1) LPS dapat melakukan Repo sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 15 huruf a untuk antisipasi dan pemenuhan
kebutuhan likuiditas dalam Penanganan Bank.

(2) Pelaksanaan Repo sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan secara langsung oleh LPS kepada BI.

(3) Repo mengutamakan prinsip mekanisme pasar

sebagaimana diatur dalam nota kesepahaman dan/atau
perjanjian kerja sama antara BI dan LPS.

Bagian Keempat
Penjualan SBN milik LPS kepada BI

Pasal 17

(1) Penjualan SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15

huruf b untuk penanganan permasalahan solvabilitas
Bank Sistemik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan
krisis sistem keuangan.

(2) Penjualan

SK No 040690 A

---

PRESIDEN

_13_

(21 Penjualan SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
huruf b untuk antisipasi dan pemenuhan kebutuhan
likuiditas LPS serta Penanganan Bank berupa Bank
Selain Bank Sistemik dilakukan secara langsung oleh
LPS kepada BI.

(3) Penjualan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (21 dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip
mekanisme pasar sebagaimana diatur dalam dokumen
nota kesepahaman dan/atau perjanjian kerja sama
antara BI dan LPS.

Bagian Kelima
Penerbitan Surat Utang

Pasal 18

(1) LPS dapat menerbitkan surat utang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 huruf c yang dapat dibeli oleh
pihak tertentu dan diterbitkan di pasar domestik maupun
pasar internasional.

(2) LPS dapat menerbitkan surat utang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) melalui:
- penawaran umum; dan/atau
- penawaran terbatas.

(3) Penerbitan surat utang sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) mengikuti ketentuan otoritas pasar modal sesuai

dengan wilayah penerbitan surat utang.
(41 Penerbitan surat utang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa obligasi, sukuk, dan/atau surat
berharga lainnya.

(5) Dalam hal penerbitan surat utang sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dilakukan di pasar internasional,
penerbitan surat utang dilakukan setelah LPS
berkonsultasi dengan Menteri.

(6) Tata cara penerbitan surat utang diatur dengan

Peraturan Dewan Komisioner LPS.

Bagian

SK No 040691 A

---

PRESIDEN

Bagian Keenam
Pinjaman kepada Pihak Lain

Pasal 19

(1) LPS dapat melakukan pinjaman kepada pihak lain

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d yang
berasal dari:
- dalam negeri; dan/atau
- luar negeri.
(2\ Pelaksanaan pinjaman yang berasal dari luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Tata cara pelaksanaan pinjaman kepada pihak lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Dewan Komisioner LPS.

Bagian Ketujuh
Pinjaman kepada Pemerintah

Pasal 20

LPS dapat mengajukan permohonan pinjaman kepada
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e
dalam hal LPS mengalami kesulitan likuiditas yang
membahayakan perekonomian dan Sistem Keuangan sebagai
dampak pandemi Corona Virus Disease (COVID- 19).

Pasal 21

(1) Permohonan pinjaman oleh LPS kepada Pemerintah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan dalam
hal kesulitan likuiditas LPS tidak dapat ditangani setelah
mengupayakan:
- Repo dan/atau penjualan SBN yang dimiliki LPS
kepada BI;
- penerbitan surat utang; dan
- pinjaman kepada pihak lain.

(2) Dalam

SK No 040692 A

---

FRESIDEN

(21 Dalam hal penerbitan surat utang dan/atau pelaksanaan
pinjaman kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dapat dilakukan termasuk tetapi tidak
terbatas karena:
- kondisi pasar keuangan; dan
- menimbulkan persepsi negatif dan mengurangi
kepercayaan masyarakat atas pelaksanaan tugas
dan fungsi LPS,
LPS dapat mengajukan permohonan pinjaman kepada
Pemerintah.

Pasal22

(1) Permohonan pinjaman LPS kepada Pemerintah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 disampaikan
secara tertulis oleh Ketua Dewan Komisioner LPS kepada
Menteri.

(2) Permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disampaikan oleh LPS dengan disertai informasi
paling sedikit mengenai:
- upaya yang telah dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan likuiditas melalui sumber pendanaan
Repo dan penjualan SBN yang dimiliki LPS kepada
BI, penerbitan surat utang, dan/atau pinjaman
kepada pihak lain;
- asesmen kondisi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2l ayat (2) dalam hal penerbitan surat utang

dan/atau pinjaman kepada pihak lain tidak dapat
dilakukan; dan
- potensi dampak kesulitan likuiditas LPS dalam
penyelesaian atau penanganan Bank Gagal yang
membahayakan perekonomian dan Sistem
Keuangan.

(3) Besaran pinjaman yang diajukan oleh LPS sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar kebutuhan
dana untuk mengatasi kesulitan likuiditas LPS dalam
rangka penyelesaian atau penanganan Bank Gagal yang
membahayakan perekonomian dan Sistem Keuangan.

Pasal 23

(1) Menteri melakukan penilaian dan memutuskan

permohonan pinjaman yang diaiukan oleh LPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(21 Besaran pinjaman yang diberikan Pemerintah kepada
LPS paling tinggi sebesar kebutuhan dana untuk
mengatasi kesulitan likuiditas LPS.

Pasal 24

(1) Dalam hal Menteri menyetujui permohonan pemberian

pinjaman kepada LPS, Menteri menetapkan:
- tingkat suku bunga;
- jangka waktu pinjaman; dan
- masa tenggang (grace period) pengembalian
pinjaman.

(2) Dalam hal Menteri menyetujui permohonan pemberian

pinjaman kepada LPS, Menteri mengusulkan dan latau
mengalokasikan anggaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Pencairan pinjaman dari Pemerintah kepada LPS dapat

dilaksanakan secara sekaligus atau bertahap sesuai
dengan kebutuhan likuiditas LPS dalam penanganan
Bank Gagal.
(41 Menteri dapat meminta jaminan pengembalian atas
pemberian pinjaman Pemerintah kepada LPS.

(5) Sumber jaminan pengembalian atas pemberian pinjaman

Pemerintah kepada LPS sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) termasuk tetapi tidak terbatas dari:

  • penerlmaan

SK No 040694 A

---

FRESIDEN

-t7-

- penerimaan premi dan hasil investasi yang akan
diterima;
- pengembalian biaya klaim penjaminan dari Bank
dalam likuidasi (cost recouery); dan/atau
- hasil penjualan penyertaan saham dan aset lain
pada Bank yang ditangani.

Pasal 25

(1) Pemberian pin'iaman kepada LPS sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 24 berlaku dalam rangka penanganan
permasalahan solvabilitas Bank guna menghadapi
ancaman perekonomian nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan sebagai dampak pandemi Corona Vints
Disease 20 19 (COVID- 19).
(21 Pemberian pinjaman kepada LPS tidak dapat diberikan
bersamaan dan/atau pada periode yang sama dengan
pemberian pinjaman berdasarkan skema pinjaman
Pemerintah lainnya.

Pasal 26

(1) LPS menyampaikan informasi mengenai tingkat likuiditas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kepada Menteri
berupa laporan proyeksi dan laporan realisasi secara
berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

(2) Penyampaian informasi tingkat likuiditas secara berkala

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
- laporan perkiraan tingkat likuiditas untuk 2 (dua)
bulan ke depan; dan
- laporan realisasi tingkat likuiditas untuk 1 (satu)
bulan kebelakang,
yang disampaikan paling lambat minggu kedua setiap
bulan.

Pasa\27...

SK No 040695 A

---

PRESIDEN
REPUtsLIK INDONESIA

Pasal 27

LPS bertanggung jawab secara formil dan materiil terhadap
validitas data dan/atau informasi terhadap:
- pemberian pinjaman Pemerintah kepada LPS; dan
- penggunaan dana pinjaman.

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pemberian pinjaman dari Pemerintah kepada LPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 serta penyampaian
informasi tingkat likuiditas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26 diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 29

(1) LPS dapat memilih cara Penanganan Bank berupa Bank

Selain Bank Sistemik yang dinyatakan sebagai Bank
Gagal.

(2) Dalam memilih cara Penanganan Bank berupa Bank

Selain Bank Sistemik yang dinyatakan sebagai Bank
Gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPS tidak
hanya mempertimbangkan perkiraan biaya yang paling
rendah (least cost testl, tetapi juga dengan
mempertimbangkan aspek termasuk tetapi tidak terbatas
pada:
- kondisi perekonomian;
- kompleksitaspermasalahan Bank;

  • kebutuhan

SK No 040696 A

---

PRES tDEN

-t9-

  • kebutuhan waktu penanganan;
  • ketersediaan investor; dan/atau
  • efektivitas penanganan permasalahan Bank

Pasal 30

(1) Penanganan Bank berupa Bank Selain Bank Sistemik

yang dinyatakan sebagai Bank Gagal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan dengan cara:
- mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan latau
kewajiban Bank Selain Bank Sistemik kepada Bank
Penerima;
- mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan latau
kewajiban Bank Selain Bank Sistemik kepada Bank
Perantara;
- melakukan penyertaan modal sementara; atau
- melakukan likuidasi.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penanganan
Bank berupa Bank Selain Bank Sistemik yang
dinyatakan sebagai Bank Gagal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan LPS.

Pasal 31

(1) Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini terdapat

bank yang berstatus sebagai bank dalam pengawasan
intensif atau bank dalam pengawasan khusus, OJK
menyampaikan kepada LPS penetapan status bank
disertai dengan data dan/atau informasi bank
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal
7 ayat (1) dan ayat (2)', dan selanjutnya pelaksanaan
persiapan penanganan dan peningkatan intensitas
persiapan Penanganan Bank dilakukan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

(2) Penjajakan . .

SK No 040697 A

---

FRESIDEN

_20_

(2) Penjajakan kepada Bank lain oleh LPS sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 dilaksanakan paling
lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.

Pasal 32

Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
pelaksanaan persiapan penanganan dan peningkatan
intensitas persiapan untuk permasalahan solvabilitas Bank
Sistemik dan Bank Selain Bank Sistemik serta pemilihan cara
Penanganan Bank berupa Bank Selain Bank Sistemik yang
mengalami permasalahan solvabilitas, dinyatakan masih
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 33

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus
ditetapkan paling larna 7 (tu.iuh) hari kerja terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 34

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 040698 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam L,embaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2O2O

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2O2O

*""o"J1fi+ilR,"-ilESIA

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

ti Bidang Hukum dan
-undangan,

S Djaman

SK No 040743 A

---

PRES IDEN
REPUBLTK tNDoNES|A