Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SEMEN INDONESIA TBK

PP No. 33 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan

penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 1969 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Negara (P.N.) Semen Gresi! menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengambilan
bagian secara penuh hak Negara Republik Indonesia
terhadap saham baru yang diterbitkan Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk melalui hak
memesan efek terlebih dahulu kepada seluruh pemegang
saham berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal.

(3) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh
saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja Tbk
yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10
Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia ke Dalam Perseroan Terbatas Semen Batura.ia
yang Bergerak di Bidang Industri Semen.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak 7.499.999.999 (tujuh
miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan
ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus
sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PI Semen Baturaja Tbk yang telah
ditempatkan dan disetor penuh oleh Negara Republik
Indonesia.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik
Negara, dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.

### Pasal 3...

SK No 126153 A

---

PRESIDEN

Pasal 3

Dengan pengalihan saham Seri B sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Negara Republik Indonesia melakukan kontrol
terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Batura.ja
Tbk melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan
kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 4

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 mengakibatkan:
- status Perusahaan Perseroan (Persero) PI Semen Baturaja
Tbk berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk
sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas; dan
b Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk
menjadi pemegang saham PI Semen Baturaja Tbk.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia ke Dalam Perseroan Terbatas
Semen Baturaja yang Bergerak di Bidang Industri Semen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1978 Nomor l1),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 124949A

---

PRESIDEN

5-
memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
RePublik penempatannya dalam kmbaran Negara
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2022

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanlgal 2L September 2022

,

ttd.

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

D Perundang-undangan dan
asi Hukum,

Djaman

SK No 124962A