KONSERVASI ENERGI
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan
perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan
subsektor antara lain peraturan perundang-undangaa di bidang
minyak dan gas bumi, peraturan perundang-undangan di bidang
mineral dan batubara, dan peraturan perundang-undangan
mengenai kebijakan Energi nasional.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (l)
Yang dimaksud dengan "Pengguna Sumber Energi dan/atau
Pengguna Energi sektor transportasi yang menggunakan Sumber
Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.0O0
(empat ribu) setara ton minyak per tahun" merupakan Pengguna
Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi yang melakukan
usaha di bidang transportasi angkutan penumpang dan/atau
angkutan barang setara dengan memiliki sarana:
- taksi sejumlah 3O0 (tiga ratus) unit atau lebih; atau
- truk danlatau bus sejumlah 200 (dua ratus) unit atau lebih.
Ayat(2)...
SK No 167043 A
---
PRESIDEN
K INDONES
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b. . .
SK No 167037A
---
PRESIDEN
Huruf b
Yang dimaksud dengan "penerapan teknologi elisien Energi"
adalah pemilihan prasarana, sarana, peralatan, bahan, dan
proses yang secara langsung ataupun tidak langsung untuk
meningkatkan efi siensi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat(2)..,
SK No 167046A
---
PRESIDEN
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pelaksanaan Audit Energi" adalah
Audit Energi yang dilakukan dan dibiayai oleh Pemerintah.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "bentuk insentif nonfiskal lain" adalah
insentif nonfiskal yang antara lain muncul dikarenakan adanya
kebijakan baru oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Hurrf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "jumlah produk yang dihasilkan atau
jasa yang diberikan" adalah produk yang dihasilkan atau jasa
yang diberikan oleh:
- Penyedia Energi; dan
yang b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi
meliputi sektor transportasi, sektor industri, dan sektor
bangunan gedung.
Huruf f
Cukup jelas.
### Pasal 10. . .
SK No 167038A
---
PRESIDEN
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Hurufa
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "badan layanan umum' merupakan
instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa
penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa
mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan
kegiatannya didasarkan pada prinsip elisiensi dan
produktivitas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "unit pelaksana teknis" merupakan
satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan
tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis
penunjang tertentu dari unit organisasi pada Kementerian
Negara/Lembaga.
AYat(3) ...
SK No 167040A
---
PRESIDEN
K INDONES
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kontrak kinerja Penghematan Energi
(energg sauing performance contracq" merupakan kontrak dalam
kegiatan Efisiensi Energi yang menggunakan pengembalian
investasi berdasarkan nilai kesepakatan yang didasari dari
perhitungan Penghematan Energi yang didapat.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal24
Huruf a
Yang dimaksud dengan "bimbingan teknis" dapat berupa
pendidikan dan pelatihan.
Hurufb
Yang dimaksud dengan "penyebarluasan informasi" dapat
berupa sosialisasi melalui media cetak, media sosial, dan iklan
layanan masyarakat.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pemberian penghargaan" dimaksudkan
sebagai apresiasi atas upaya terbaik di bidang Konservasi Energi
kepada Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau
Pengguna Energi.
### Pasal 25...
SK No 167042A
---
iIT];'TI.I{S
INDONES
6-
Pasal 24
Peningkatan kesadaran Konservasi Energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e, dilaksanakan
melalui kegiatan:
- bimbingan teknis;
- penyebarluasan informasi; dan/atau
- pemberian penghargaari.
Paragraf 6
Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia
Pasal 25
Yang dimaksud dengan "peningkatan kapasitas sumber daya
manusia" dapat dilakukan antara lain oleh Badan Layanan Umum
bidang pendidikan dan pelatihan bidang Konservasi Energi.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal2T
Cukup jelas.
Pasal 27
**(1) Kerja sama bidang Konservasi Energi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h dilaksanakan
secara efektif dan efisien.
**(2) Kerja sama bidang Konservasi Energi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Penyedia Energi,
Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi
dengan pihak lain.
(21 (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keempat
Konservasi Energi Dalam Penyediaan Energi
Pasal 28
Huruf a
Yang dimaksud dengan "eksploitasi Sumber Daya Energi" adalah
proses pengambilan, Sumber Daya Energi tak terbarukan dan
Sumber Daya Energi terbarukan dengan tujuan untuk
menciptakan ketahanan Energi nasional.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "produksi Energi" adalah transformasi
Energi meliputi kegiatan:
- pembangkitan listrik, transmisi, dan distribusi; dan
- penyulingan dan penyaluran minyak bumi, gas bumi, atau
bahan bakar nabati.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 31
**(1) Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi**
sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 30 huruf a yang menggunakan Sumber Energi
dan / atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000
(empat ribu) setara ton minyak per tahun, wajib
melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui
Manajemen Energi.
**(2) Pengguna . . .**
SK No 167021 A
---
PRESIDEN
(21 Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi
sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 30 huruf a yang menggunakan Sumber Energi
dan/atau Energi kurang dari 4.000 (empat ribu) setara
ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan
Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
**(1) (3) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat**
dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan
### Pasal 1 I .
Paragraf 2
Konservasi Energi Sektor Industri
Pasal 32
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Pengguna Sumber Energi dan/ atau
Pengguna Energi sektor industri" merupakan Pengguna Sumber
Energi dan/atau Pengguna Energi di sektor industri berupa
perusahaan industri tertentu dan perusahaan kawasan industri.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Pengguna Sumber Energi dan/ atau
Pengguna Energi sektor bangunan gedung yang menggunakan
Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan
50O (lima ratus) setara ton minyak per tahun" merupakan
Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi yang
melakukan usaha di bidang pengelolaan bangunan gedung,
antara lain:
- perkantoran;
- perhotelan;
- pusat perbelanjaan;
- rumah sakit;
- institusi pendidikan;
- tempat rekreasi;
- apartemen; dan/atau
- gedung yang termasuk prasarana transportasi, antara lain
bandara, pelabuhan, stasiun, dan terminal,
setara dengan penggunaan listrik sebesar 5,8 GWh (lima koma
delapan giga watt-hour) per tahun atau lebih atau setara dengan
luas bangunan 2O.O0O mz (dua puluh ribu meter persegi) atau
lebih.
Ayat(2) ...
SK No 167044A
---
PRESIDEN
r$lrtrl K INDONESIA
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas,
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat (1)
osarana Yang dimaksud dengan dan prasarana" dapat berupa
bangunan gedung, kendaraan dinas, Peralatan Pemanfaat Energi
yang digunakan pada bangunan gedung, penerangan jalan
umum, lampu taman, dan papan iklan.
Ayat (21
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Laporan kegiatan Konservasi Energi oleh gubernur kepada
Menteri selain melaporkan kegiatan Konseryasi Energi yang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi juga melaporkan
kegiatan Konservasi Energi berdasarkan laporan dari
bupati/wali kota atas pelaksanaan Konservasi Energi
di Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang disampaikan
kepada gubernur.
Ayat(3)...
SK No 167045 A
---
PRESIDEN
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "peningkatan kinerja Energi" adalah
penurunan konsumsi Energi yang dihitung berdasarkan
perbandingan hasil terukur terkait dengan Efisiensi Energi
sebelum dan sesudah implementasi tindakan peningkatan
kinerja Energi.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
(l) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,
diberikan dalam bentuk:
- insentif Iiskal; dan/atau
- insentif nonfiskal.
**(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang keuangan negara.
**(3) Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b bagi Penyedia Energi dan Pengguna Sumber
Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf b,
berupa:
- pemberian pelatihan Konservasi Energi;
- pemberian sertifikat bukti Penghematan Energi;
dan/ atau
- pelaksanaan Audit Energi.
**(4) Insentif nonliskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b bagi Produsen sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 47 ayat (1) huruf c, berupa pemberian sertifikat
pengakuan dari Pemerintah dan/ atau Pemerintah
Daerah.
**(5) Menteri dapat menetapkan bentuk insentif nonfiskal lain**
selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "rhenteri terkait" antara lain:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang transportasi;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; atau
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang industri.
### Pasal 52...
SK No 167047 A
---
PRESIDEN
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "menteri terkait" antara lain:
bidang a. menteri yang menyelenggarakan urllsan di
pemerintahan dalam negeri;
pemerintahan b. menteri yang menyelenggarakan urusan
di bidang keuangan negara;
pemerintahan c. menteri yang menyelenggarakan urusan
di bidang transportasi;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perindustrian;
- menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum dan perumahan ralqrat; dan
pemerintahan f. menteri yang menyelenggarakan urusan
di bidang perdagangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
### Pasal 60...
SK No 167048 A
---
PRESIDEN
-L2-
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
SK No 167376A
