Langsung ke konten

KONSERVASI ENERGI

PP No. 33 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan subsektor antara lain peraturan perundang-undangaa di bidang minyak dan gas bumi, peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara, dan peraturan perundang-undangan mengenai kebijakan Energi nasional.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (l) Yang dimaksud dengan "Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.0O0 (empat ribu) setara ton minyak per tahun" merupakan Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi yang melakukan usaha di bidang transportasi angkutan penumpang dan/atau angkutan barang setara dengan memiliki sarana: - taksi sejumlah 3O0 (tiga ratus) unit atau lebih; atau - truk danlatau bus sejumlah 200 (dua ratus) unit atau lebih. Ayat(2)... SK No 167043 A --- PRESIDEN K INDONES Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.

Pasal 4

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b. . . SK No 167037A --- PRESIDEN Huruf b Yang dimaksud dengan "penerapan teknologi elisien Energi" adalah pemilihan prasarana, sarana, peralatan, bahan, dan proses yang secara langsung ataupun tidak langsung untuk meningkatkan efi siensi. Ayat (3) Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(2).., SK No 167046A --- PRESIDEN Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "pelaksanaan Audit Energi" adalah Audit Energi yang dilakukan dan dibiayai oleh Pemerintah. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "bentuk insentif nonfiskal lain" adalah insentif nonfiskal yang antara lain muncul dikarenakan adanya kebijakan baru oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurrf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan" adalah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan oleh: - Penyedia Energi; dan yang b. Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi meliputi sektor transportasi, sektor industri, dan sektor bangunan gedung. Huruf f Cukup jelas. ### Pasal 10. . . SK No 167038A --- PRESIDEN

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Hurufa Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "badan layanan umum' merupakan instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip elisiensi dan produktivitas. Huruf c Yang dimaksud dengan "unit pelaksana teknis" merupakan satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga. AYat(3) ... SK No 167040A --- PRESIDEN K INDONES Ayat (3) Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kontrak kinerja Penghematan Energi (energg sauing performance contracq" merupakan kontrak dalam kegiatan Efisiensi Energi yang menggunakan pengembalian investasi berdasarkan nilai kesepakatan yang didasari dari perhitungan Penghematan Energi yang didapat. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas. Pasal24 Huruf a Yang dimaksud dengan "bimbingan teknis" dapat berupa pendidikan dan pelatihan. Hurufb Yang dimaksud dengan "penyebarluasan informasi" dapat berupa sosialisasi melalui media cetak, media sosial, dan iklan layanan masyarakat. Huruf c Yang dimaksud dengan "pemberian penghargaan" dimaksudkan sebagai apresiasi atas upaya terbaik di bidang Konservasi Energi kepada Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi. ### Pasal 25... SK No 167042A --- iIT];'TI.I{S INDONES 6-

Pasal 24

Peningkatan kesadaran Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e, dilaksanakan melalui kegiatan: - bimbingan teknis; - penyebarluasan informasi; dan/atau - pemberian penghargaari. Paragraf 6 Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia

Pasal 25

Yang dimaksud dengan "peningkatan kapasitas sumber daya manusia" dapat dilakukan antara lain oleh Badan Layanan Umum bidang pendidikan dan pelatihan bidang Konservasi Energi.

Pasal 26

Cukup jelas. Pasal2T Cukup jelas.

Pasal 27

**(1) Kerja sama bidang Konservasi Energi sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h dilaksanakan secara efektif dan efisien. **(2) Kerja sama bidang Konservasi Energi sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi dengan pihak lain. (21 (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Konservasi Energi Dalam Penyediaan Energi

Pasal 28

Huruf a Yang dimaksud dengan "eksploitasi Sumber Daya Energi" adalah proses pengambilan, Sumber Daya Energi tak terbarukan dan Sumber Daya Energi terbarukan dengan tujuan untuk menciptakan ketahanan Energi nasional. Huruf b Yang dimaksud dengan "produksi Energi" adalah transformasi Energi meliputi kegiatan: - pembangkitan listrik, transmisi, dan distribusi; dan - penyulingan dan penyaluran minyak bumi, gas bumi, atau bahan bakar nabati.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 31

**(1) Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi** sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 30 huruf a yang menggunakan Sumber Energi dan / atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi. **(2) Pengguna . . .** SK No 167021 A --- PRESIDEN (21 Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 30 huruf a yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi. **(1) (3) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat** dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan ### Pasal 1 I . Paragraf 2 Konservasi Energi Sektor Industri

Pasal 32

Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi sektor industri" merupakan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi di sektor industri berupa perusahaan industri tertentu dan perusahaan kawasan industri. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas.

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Pengguna Sumber Energi dan/ atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 50O (lima ratus) setara ton minyak per tahun" merupakan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi yang melakukan usaha di bidang pengelolaan bangunan gedung, antara lain: - perkantoran; - perhotelan; - pusat perbelanjaan; - rumah sakit; - institusi pendidikan; - tempat rekreasi; - apartemen; dan/atau - gedung yang termasuk prasarana transportasi, antara lain bandara, pelabuhan, stasiun, dan terminal, setara dengan penggunaan listrik sebesar 5,8 GWh (lima koma delapan giga watt-hour) per tahun atau lebih atau setara dengan luas bangunan 2O.O0O mz (dua puluh ribu meter persegi) atau lebih. Ayat(2) ... SK No 167044A --- PRESIDEN r$lrtrl K INDONESIA Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas.

Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

Cukup jelas,

Pasal 37

Cukup jelas.

Pasal 38

Cukup jelas.

Pasal 39

Ayat (1) osarana Yang dimaksud dengan dan prasarana" dapat berupa bangunan gedung, kendaraan dinas, Peralatan Pemanfaat Energi yang digunakan pada bangunan gedung, penerangan jalan umum, lampu taman, dan papan iklan. Ayat (21 Cukup jelas.

Pasal 40

Cukup jelas.

Pasal 41

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Laporan kegiatan Konservasi Energi oleh gubernur kepada Menteri selain melaporkan kegiatan Konseryasi Energi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi juga melaporkan kegiatan Konservasi Energi berdasarkan laporan dari bupati/wali kota atas pelaksanaan Konservasi Energi di Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang disampaikan kepada gubernur. Ayat(3)... SK No 167045 A --- PRESIDEN Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.

Pasal 42

Cukup jelas.

Pasal 43

Cukup jelas.

Pasal 44

Cukup jelas.

Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

Cukup jelas.

Pasal 47

Cukup jelas.

Pasal 48

Ayat (1) Yang dimaksud dengan "peningkatan kinerja Energi" adalah penurunan konsumsi Energi yang dihitung berdasarkan perbandingan hasil terukur terkait dengan Efisiensi Energi sebelum dan sesudah implementasi tindakan peningkatan kinerja Energi. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.

Pasal 49

Cukup jelas.

Pasal 50

(l) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diberikan dalam bentuk: - insentif Iiskal; dan/atau - insentif nonfiskal. **(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf a, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara. **(3) Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf b bagi Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf b, berupa: - pemberian pelatihan Konservasi Energi; - pemberian sertifikat bukti Penghematan Energi; dan/ atau - pelaksanaan Audit Energi. **(4) Insentif nonliskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf b bagi Produsen sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 47 ayat (1) huruf c, berupa pemberian sertifikat pengakuan dari Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah. **(5) Menteri dapat menetapkan bentuk insentif nonfiskal lain** selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).

Pasal 51

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "rhenteri terkait" antara lain: - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; atau - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri. ### Pasal 52... SK No 167047 A --- PRESIDEN

Pasal 52

Cukup jelas.

Pasal 53

Cukup jelas.

Pasal 54

Cukup jelas.

Pasal 55

Cukup jelas.

Pasal 56

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "menteri terkait" antara lain: bidang a. menteri yang menyelenggarakan urllsan di pemerintahan dalam negeri; pemerintahan b. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara; pemerintahan c. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang transportasi; - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; - menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan ralqrat; dan pemerintahan f. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan. Ayat (3) Cukup jelas.

Pasal 57

Cukup jelas.

Pasal 58

Cukup jelas.

Pasal 59

Cukup jelas. ### Pasal 60... SK No 167048 A --- PRESIDEN -L2-

Pasal 60

Cukup jelas.

Pasal 61

Cukup jelas.

Pasal 62

Cukup jelas.

Pasal 63

Cukup jelas.

Pasal 64

Cukup jelas.

Pasal 65

Cukup jelas.

Pasal 66

Cukup jelas. SK No 167376A