Langsung ke konten

PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 2018

PP No. 33 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 31, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6188), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No257710A --- PRESIDEN 4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada targgal 29 Jluli2025 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli2025 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan strasi Hukum, sil Djaman SK No257463A