Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
www.peraturan.go.id
---
2016, No.333 -3-
Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007
tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
Pembiayaan Infrastruktur.
