Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1954 tentang HAK KEKUASAAN UNTUK MEMBERIKAN KENAIKAN GAJI YANG TERTENTU

PP No. 34 Tahun 1954 berlaku

Pasal 1

Pemberian kenaikan gaji yang tertentu kepada:

a. Ketua, Wakil Ketua serta anggota-anggota Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan Ketua Wakil Ketua serta anggota-anggota Dewan Pengawas Keuangan dilakukan oleh PRESIDEN;
b. pegawai Negeri lainnya yang digaji menurut "P.G.P." golongan VI, ruang e, f dan g, atau yang digaji menurut B.B.L. (B.A.G.) dilakukan oleh Menteri atau Dewan yang bersangkutan;
c. pegawai Negeri lainnya, dilakukan oleh Pembesar atau Dewan yang bersangkutan yang telah diberi hak kekuasaan untuk mengangkat mereka itu.

Pasal 2

Segala pemberian kenaikan gaji tertentu yang telah dilakukan sebelum peraturan ini berlaku, dianggap sebagai dilakukan menurut peraturan ini.

Pasal 3

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1954.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 19 54.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SUKARNO.

Diundangkan pada tanggal 3 Mei 1954.
PERDANA MENTERI,

ttd.

ALI SASTROAMIDJOJO.

MENTERI KAHAKIMAN,

ttd.

DJODY GONDOKUSUMO

LEMBARAN NEGARA NOMOR 55 TAHUN 1954