Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1957 tentang DEWAN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN

PP No. 34 Tahun 1957 berlaku

Pasal 1

(1) Dewan Ekonomi dan Pembangunan terdiri dari,
1. Perdana Menteri atau Wakil Perdana Menteri sebagai Ketua,
2. Menteri Keuangan sebagai Anggota
3. Menteri Perindustrian sebagai Anggota
4. Menteri Perdagangan sebagai Anggota
5. Menteri...

5. Menteri Pertanian sebagai Anggota
6. Menteri Pekerjaan Umum Dan Tenaga sebagai Anggota
7. Menteri Pelayaran sebagai Anggota
8. Menteri Urusan Veteran sebagai Anggota
9. Menteri Urusan Pengerahan Tenaga Rakyat untuk Pembangunan sebagai Anggota
(2) Menteri-menteri lainnya dapat menghadiri rapat─rapat Dewan Ekonomi dan Pembangunan dan mempunyai hak─hak saina dengan Anggota-anggota Dewan.
(3) Keputugan-keputusan Dewan Ekonomi dan Pembangunan adalah sah,jika diambil dengan suara terbanyak dalam rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) orang Menteri termaksud pada ayat (1) pasal ini, termasuk Ketua Dewan.

Pasal 2

Dewan Ekonomi dan Pembangunan bertugas,
1. menyusun rencana-rencana pembangunan atas dasar ekonomi nasional, sesual dengan pasal-pasal yang bersangkutan di data UNDANG-UNDANG Dasar Sementara Republik INDONESIA.
2. membuat rencana-rencana yang seimbang untuk jangka panjang dan jangka pendek untuk pembangunan Negara dan masyarakat dengan jalan pengerahan, penyaluran dan pemakaian,
a. alat-alat dan sumber-sumber teknik, alam, keuangan dan intelek, serta
b. seluruh tenaga rakyat.
3. mengajukan usul-usul kepada Dewan Menteri, baik atas permintaan Dewan Menteri maupun atas inisiatif sendiri, mengenai soal-soal di lapangan perekonomian dan keuangan atau mengenai tindakan- tindakan penting, yang langsung atau tidak langsung mempengaruhi perekonomian dan keuangan Negara.
Pasal 3…

Pasal 3

(1) Biro Perancang Negara bertindak sebagai Sekretariat Dewan Ekonomidan Pembangunan.
(2) Pada Sekretariat Dewan Ekonomi dan Pembangunan diperbantukan seorang pegawai staf Kementerian Penerangan.

Pasal 4

(1) Sekretariat menyiapkan segala bahan dan usul data lapangan pembangunan yang diperlukan oleh Dewan Ekonomi dan Pembangunan.
(2) Menteri-menteri dapat menyampaikan bahan-bahan dan usul-usul untuk dibicarakan data Dewan Ekonomi dan Pembangunan.

Pasal 5

Untuk mempersiapkan sesuatu pekerjaan dan/atau memecahkan sesuatu soal yang khusus dalam sektor ekonomi dan pembangunan yang meliputi berbagai Kementerian, oleh Dewan Ekonomi dan Pembangunan dapat didirikan panitya panitya khusus.

Pasal 6

Segala sesuatu yang mengenai pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Dewan Ekonomi dan Pembangunan.

Pasal 7

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar...

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal, 24 Agustus 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEKARNO PERDANA MENTERI, ttd JUANDA Diundangkan pada tanggal 7 September 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd G.A. MAENGKOM LEMBARAN NEGARA NOMOR 88 TAHUN 1957