Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1973 tentang JAMINAN SIMPANAN UANG PADA BANK

PP No. 34 Tahun 1973 berlaku

Pasal 1

Yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan
a. "Bank INDONESIA", adalah Bank Sentral sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1968 (UNDANG-UNDANG Bank INDONESIA 1968);
b. "Dewan Moneter", adalah Dewan sebagaimana yang dimaksud dalam Bab VI UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1968 tersebut;
c. "Bank Terjamin",adalah bank yang simpanan uang pihak ketiga padanya dijamin oleh Bank INDONESIA;
d. "Pengampu" , adalah Bank INDONESIA,
e. "Likwidatur", adalah Bank INDONESIA,

Pasal 2

Semua bank kecuali bank-bank asing sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor-3 Tahun 1968, yang melakukan usaha berdasarkan suatu izin usaha dari Menteri Keuangan, diwajibkan menjaminkan simpanan uang pihak ketiga padanya, baik yang berupa giro, deposito maupun tabungan, sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
BAB II …

Pasal 3

(1).
Penyelenggaraan Jaminan Simpanan Uang Pada Bank sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini, ditugaskan kepada Bank INDONESIA sesuai dengan tugasnya selaku pembina dan pengawas perbankan.
(2) Secara berkala Bank INDONESIA memberikan laporan kepada Dewan Moneter tentang penyelenggaraan Jaminan Simpanan Uang Pada Bank sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini sesuai dengan cara, bentuk dan waktu yang ditetapkan oleh Dewan Moneter.

Pasal 4

(1).
Dalam menyelenggarakan Jaminan Simpanan Uang Pada Bank, Bank INDONESIA:
a. menjamin simpanan uang pihak ketiga yang terdaftar pada Bank Terjamin atas nama perorangan, perkumpulan dan badan-badan lainnya, kecuali simpanan giro, deposito dan tabungan milik Pemerintah dan Bank;
b. memungut premi jaminan;
c. bertindak sebagai pengampu dan/atau likwidatur.
(2).
Jumlah yang dijamin sebagaimana dimaksudkan dalam ayat
(1) huruf a pasal ini adalah setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(3). Premi …

(3).
Premi jaminan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) huruf b pasal ini ditetapkan sebesar 5 0/00 (lima perseribu) setahun yang diperhitungkan terhadap seluruh jumlah simpanan pada Bank Terjamin.
(4).
Atas dasar perkembangan perekonomian dan keuangan, Bank INDONESIA dengan persetujuan Dewan Moneter dapat merubah batas tertinggi jumlah simpanan uang yang dijamin dan besarnya premi jaminan sebagaimana yang masing-masing dimaksudkan dalam ayat (2) dan ayat (3) pasal ini.

Pasal 5

(1).
Premi jaminan yang dipungut sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH ini dipupuk sebagai suatu cadangan yang pembungaannya dilakukan dalam kertas-kertas berharga yang solide dan/atau penanaman lainnya yang aman.
(2).
Cadangan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini dipergunakan untuk memenuhi kewajiban membayar simpanan uang pada Bank Terjamin.

Pasal 6

(1).
Dalam hal suatu Bank Terjamin, mengalami kesulitan likwiditas parah untuk membayar simpanan-simpanan uang pihak ketiga padanya, maka Bank INDONESIA bertindak sebagai pengampu untuk melaksanakan pembayaran simpanan- simpanan yang dijaminnya.
(2).
Jika kemudian ternyata bahwa Bank Terjamin tersebut pada ayat (1) pasal ini dicabut izin usahanya, Bank INDONESIA bertindak sebagai likwidatur untuk melaksanakan likwidasinya.
(3). Untuk …

(3).
Untuk melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, Bank INDONESIA dapat menunjuk pihak lain.
(4).
Dalam hal Bank Terjamin berada dalam status pengampunan,segala hak, wewenang dan kekuasaan kepengurusan Direksi Bank Terjamin diambil alih oleh Pengampu.

Pasal 7

(1).
Pengampu melaksanakan pembayaran kepada setiap penyimpan setinggi-tingginya sejumlah giro,deposito dan tabungan yang dijamin oleh. Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dihitung dari seluruh jenis simpanan yang dimiliki oleh setiap penyimpan.
Atas pelaksanaan tugasnya itu pihak yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA untuk melaksanakan pengampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH ini, wajib menyampaikan laporan lengkap sebagai pertanggungan jawab kepada Bank INDONESIA disertai saran dan pertimbangan mengenai tindakan selanjutnya yang perlu diambil terhadap Bank Terjamin tersebut.
(2).
Jika Bank Terjamin yang berada dalam status pengampuan kemudian dicabut izin usahanya, maka Bank INDONESIA menyatakan pembubaran bank yang bersangkutan serta melaksanakan likwidasi hingga selesai.
(3).
Jumlah jaminan yang telah dibayar oleh Bank INDONESIA menjadi piutang Bank INDONESIA terhadap Bank Terjamin yang bersangkutan.
Pasal 8 …

Pasal 8

Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai tata-cara pelaksanaan pembayaran jaminan, tugas dan kewajiban Bank Terjamin dalam status pengampuan dan likwidasi serta tugas dan kewajiban Pengampu dan Likwidatur dalam melaksanakan tugasnya, diatur oleh Bank INDONESIA.

Pasal 9

(1).
Sesuatu Bank hanya dapat menjadi Bank Terjamin apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. kondisi finansiil, struktur permodalan dan managementnya berada dalam keadaan baik;
b. mempunyai prospek penghasilan yang baik.
(2).
Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata-cara permohonan menjadi Bank Terjamin.

Pasal 10

Bank INDONESIA MENETAPKAN sanksi-sanksi administratif atau dapat mempertimbangkan kepada Menteri Keuangan untuk mencabut izin usaha terhadap:
a. Bank …

a. Bank yang tidak memenuhi kewajiban tersebut pada Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini, meskipun sudah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksudkan.dalam Pasal 9 PERATURAN PEMERINTAH ini.
b. Bank Terjamin yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban dalam rangka pelaksanaan simpanan uang pada Bank sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 11

(1).
Bank yang pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini telah melakukan usaha berdasarkan izin,usaha dari Menteri Keuangan, setelah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 PERATURAN PEMERINTAH ini dalam waktu sesingkat-singkatnya ditetapkan oleh Bank INDONESIA untuk menjadi Bank Terjamin.
(2).
Bank INDONESIA MENETAPKAN lebih lanjut ketentuan-ketentuan untuk menjadi Bank Terjamin bagi bank yang belum /tidak memenuhi syarat-syarat tersebut pada Pasal 9 PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3).
Jaminan terhadap deposito berjangka, Tabanas dan Taska serta tabungan/simpanan lainnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah
c.q.
Bank INDONESIA pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, pada waktunya disesuaikan dengan tata-cara penyelenggaraan Jaminan Simpanan Uang Pada Bank sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bank INDONESIA.
BAB VI …

Pasal 12

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur lebih lanjut oleh Bank INDONESIA setelah mendapatkan persetujuan Dewan Moneter.

Pasal 13

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI.