(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri.
(2) Anggota Direksi diangkat untuk paling lama 5 (lima) tahun dan setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali.
(3) Dalam hal-hal yang tersebut dibawah ini, PRESIDEN atas usul Menteri dapat memberhentikan anggota Direksi meskipun masa jabatan tersebut dalam ayat (2) belum berakhir :
a. karena mutasi jabatan untuk kepentingan Perusahaan dan Negara;
b. atas permintaan sendiri;
c. karena melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan Perusahaan;
d. karena melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
e. karena cacad fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
f. karena meninggal dunia.
(4) Pemberhentian karena alasan tersebut ayat (3) huruf c dan d; jika merupakan suatu pelanggaran terhadap peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(5) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut ayat (3) huruf c dan d dilakukan kepada anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri secara tertulis yang ditujukan kepada Menteri, yang harus dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan oleh Menteri tentang rencana pemberhentian itu.
(6) Selama persoalan tersebut dalam ayat (5) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah memberhentikan
anggota Direksi yang bersangkutan berdasarkan ayat (4)belum diperoleh keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi tersebut, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan Pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.