Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1980 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PELAYARAN NASIONAL INDONESIA

PP No. 34 Tahun 1980 berlaku

Pasal 1

(1) Memisahkan sebagian dari kekayaan Negara yang sekarang ini telah ada di dalam penguasaan dan diusahakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. PELAYARAN NASIONAL INDONESIA, untuk digunakan sebagai tambahan penyertaan Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. PELAYARAN NASIONAL INDONESIA.

(2) Nilai dari kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan, berdasarkan penilaian yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan.

Pasal 2

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. PELAYARAN NASIONAL INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959), dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 juncto PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 3

Hal-hal yang berhubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
PELAYARAN NASIONAL INDONESIA sebagai akibat dari penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan oleh Menteri Keuangan dan dapat dilimpahkan kepada Menteri Perhubungan dengan disertai hak substitusi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur tersendiri.

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 September 1980

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 September 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 55