Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Barang Dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang lebih rendah dari Nilai Normalnya di negara pengekspor.
2. Harga Ekspor adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang yang diekspor ke dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
3. Nilai Normal adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk Barang Sejenis dalam perdagangan pada umumnya di pasar domestik negara pengekspor untuk tujuan konsumsi.
4. Marjin Dumping adalah selisih antara Nilai Norma denganHarga Ekspor dari Barang Dumping.
5. Subsidi adalah:
a. Setiap bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah atau badan pemerintah baik langsung atau tidak langsung kepada perusahaan, industri, kelompok industri, atau eksportir; atau
b. setiap bentuk dukungan terhadap pendapatan atau harga yang diberikan secara langsung atau tidak langsung untuk meningkatkan ekspor atau menurunkan impor dari atau ke negara yang bersangkutan, yang dapat memberikan manfaat bagi penerimanya.
6. Barang Mengandung Subsidi adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang mengandung Subsidi.
7. Subsidi Neto adalah selisih antara Subsidi dengan:
a. biaya permohonan, tanggungan, atau pungutan lain yang dikeluarkan untuk memperoleh Subsidi; dan/atau
b. pungutan yang dikenakan pada saat ekspor untuk pengganti Subsidi yang diberikan kepada barang ekspor tersebut.
8. Industri Dalam Negeri adalah:
a. keseluruhan produsen dalam negeri Barang Sejenis; atau
b. produsen dalam negeri Barang Sejenis yang produksinya mewakili sebagian besar (lebih dari 50%) dari keseluruhan produksi barang yang bersangkutan.
9. Barang Sejenis adalah barang yang identik atau sama dalam segala hal dengan barang impor dimaksud atau barang yang memiliki karakteristik fisik, teknis, atau kimiawi menyerupai barang impor dimaksud.
10. Pihak yang berkepentingan adalah:
a. eksportir, produsen luar negeri, atau importir barang yang diselidiki, atau asosiasi yang mayoritas anggotanya adalah para eksportir, produsen, atau importir yang diselidiki;
b. pemerintah negara pengekspor; dan
c. produsen Barang Sejenis di dalam negeri atau asosiasi produsen dalam negeri, yang mayoritas anggotanya memproduksi Barang Sejenis.
11. Kerugian adalah:
a. kerugian Industri Dalam Negeri yang memproduksi Barang Sejenis;
b. ancaman terjadinya Kerugian Industri Dalam Negeri yang memproduksi Barang Sejenis; atau
c. terhalangnya pengembangan industri Barang Sejenis di dalam negeri.
12. Tindakan Sementara adalah tindakan yang diambil untuk mencegah terjadinya Kerugian dalam masa penyelidikan berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping sementara atau Bea Masuk Imbalan sementara.
13. Tindakan Penyesuaian adalah penyesuaian harga atau penghentian ekspor Barang Dumping atau Barang Mengandung Subsidi, atau penghapusan atau pembatasan Subsidi, atau tindakan lain yang ditawarkan, oleh eksportir Barang Dumping atau pemerintah negara pengekspor dan/atau eksportir Barang Mengandung Subsidi atau disarankan oleh Komite dengan tujuan untuk menghilangkan Kerugian.
14. Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor dipakai di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
15. Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian.
16. Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.
