Langsung ke konten

PP No. 34 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
1. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi
segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan
perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang
berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di
bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan
air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
1. Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas
umum.
1. Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi
pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
1. Pengaturan jalan adalah kegiatan perumusan kebijakan
perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan

---

peraturan perundang-undangan jalan.
1. Pembinaan jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan
standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia,
serta penelitian dan pengembangan jalan.
1. Pembangunan jalan adalah kegiatan pemrograman dan
penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi,
serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan.
1. Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk
mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan
jalan.
1. Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan,
pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan
kewenangannya.
1. Sistem jaringan jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang
saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan
dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam
satu hubungan hierarki.
1. Leger jalan adalah dokumen yang memuat data mengenai
perkembangan suatu ruas jalan.
1. Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang jalan.

Pasal 2

Lingkup Peraturan Pemerintah ini mencakup pengaturan jalan
umum dan jalan khusus.

JALAN UMUM

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

(1) Penyelenggaraan jalan umum dilakukan dengan mengutamakan

pembangunan jaringan jalan di pusat-pusat produksi serta
jalan-jalan yang menghubungkan pusat-pusat produksi dengan
daerah pemasaran.

(2) Penyelenggaraan jalan umum diarahkan untuk pembangunan

jaringan jalan dalam rangka memperkokoh kesatuan wilayah
nasional sehingga menjangkau daerah terpencil.

(3) Penyelenggaraan jalan umum diarahkan untuk mewujudkan:

- perikehidupan rakyat yang serasi dengan tingkat
kemajuan yang sama, merata, dan seimbang; dan
- daya guna dan hasil guna upaya pertahanan keamanan
negara.

Pasal 4

(1) Penyelenggara jalan umum wajib mengusahakan agar jalan dapat

digunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, terutama untuk

---

meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, dengan
mengusahakan agar biaya umum perjalanan menjadi serendah-
rendahnya.

(2) Penyelenggara jalan umum wajib mendorong ke arah terwujudnya

keseimbangan antardaerah, dalam hal pertumbuhannya
mempertimbangkan satuan wilayah pengembangan dan orientasi
geografis pemasaran sesuai dengan struktur pengembangan
wilayah tingkat nasional yang dituju.

(3) Penyelenggara jalan umum wajib mendukung pertumbuhan ekonomi

di wilayah yang sudah berkembang agar pertumbuhannya tidak
terhambat oleh kurang memadainya prasarana transportasi
jalan, yang disusun dengan mempertimbangkan pelayanan
kegiatan perkotaan.

(4) Dalam usaha mewujudkan pelayanan jasa distribusi yang

seimbang, penyelenggara jalan umum wajib memperhatikan bahwa
jalan merupakan satu kesatuan sistem jaringan jalan.

Pasal 5

Jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikelompokkan dalam
sistem jaringan jalan, fungsi jalan, status jalan, dan kelas
jalan.

Bagian Kedua
Sistem Jaringan Jalan

Pasal 6

(1) Sistem jaringan jalan merupakan satu kesatuan jaringan jalan

yang terdiri dari sistem jaringan jalan primer dan sistem
jaringan jalan sekunder yang terjalin dalam hubungan
hierarki.

(2) Sistem jaringan jalan disusun dengan mengacu pada rencana

tata ruang wilayah dan dengan memperhatikan keterhubungan
antarkawasan dan/atau dalam kawasan perkotaan, dan kawasan
perdesaan.

Pasal 7

Sistem jaringan jalan primer disusun berdasarkan rencana tata
ruang dan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk
pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan
menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud
pusat-pusat kegiatan sebagai berikut:
a.menghubungkan secara menerus pusat kegiatan nasional, pusat
kegiatan wilayah, pusat kegiatan lokal sampai ke pusat
kegiatan lingkungan; dan
b.menghubungkan antarpusat kegiatan nasional.

Pasal 8

Sistem jaringan jalan sekunder disusun berdasarkan rencana
tata ruang wilayah kabupaten/kota dan pelayanan distribusi
barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan

---

perkotaan yang menghubungkan secara menerus kawasan yang
mempunyai fungsi primer, fungsi sekunder kesatu, fungsi
sekunder kedua, fungsi sekunder ketiga, dan seterusnya
sampai ke persil.

Bagian Ketiga
Fungsi Jalan, dan Persyaratan Teknis Jalan

Paragraf 1
Fungsi Jalan

Pasal 9

(1) Berdasarkan sifat dan pergerakan pada lalu lintas dan

angkutan jalan, fungsi jalan dibedakan atas arteri, kolektor,
lokal, dan lingkungan.

(2) Fungsi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada

sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan
sekunder.

(3) Fungsi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada sistem

jaringan primer dibedakan atas arteri primer, kolektor
primer, lokal primer, dan lingkungan primer.

(4) Jalan dengan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dinyatakan sebagai jalan arteri primer, jalan kolektor
primer, jalan lokal primer, dan jalan lingkungan primer.

(5) Fungsi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada sistem

jaringan sekunder dibedakan atas arteri sekunder, kolektor
sekunder, lokal sekunder, dan lingkungan sekunder.

(6) Jalan dengan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dinyatakan sebagai jalan arteri sekunder, jalan kolektor
sekunder, jalan lokal sekunder, dan jalan lingkungan
sekunder.

Pasal 10

(1) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat

(4) menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan

nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat
kegiatan wilayah.

(2) Jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat

(4) menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan

nasional dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan
wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat
kegiatan lokal

(3) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat

(4) menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional

dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah
dengan pusat kegiatan lingkungan, antarpusat kegiatan lokal,
atau pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan,
serta antarpusat kegiatan lingkungan.

(4) Jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

ayat (4) menghubungkan antarpusat kegiatan di dalam kawasan
perdesaan dan jalan di dalam lingkungan kawasan perdesaan.

---

Pasal 11

(1) Jalan arteri sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat

(5) menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder

kesatu, kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder
kesatu, atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder
kedua.

(2) Jalan kolektor sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

ayat (5) menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan
sekunder kedua atau kawasan sekunder kedua dengan kawasan
sekunder ketiga.

(3) Jalan lokal sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat

(5) menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan,

kawasan sekunder kedua dengan perumahan, kawasan sekunder
ketiga dan seterusnya sampai ke perumahan.

(4) Jalan lingkungan sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

ayat (5) menghubungkan antarpersil dalam kawasan perkotaan.

Paragraf 2
Persyaratan Teknis Jalan

Pasal 12

(1) Persyaratan teknis jalan meliputi kecepatan rencana, lebar

badan jalan, kapasitas, jalan masuk, persimpangan sebidang,
bangunan pelengkap, perlengkapan jalan,penggunaan jalan
sesuai dengan fungsinya, dan tidak terputus.

(2) Persyaratan teknis jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus memenuhi ketentuan keamanan, keselamatan, dan
lingkungan.

Pasal 13

(1) Jalan arteri primer didesain berdasarkan kecepatan rencana

paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dengan lebar
badan jalan paling sedikit 11 (sebelas) meter.

(2) Jalan arteri primer mempunyai kapasitas yang lebih besar dari

volume lalu lintas rata-rata.

(3) Pada jalan arteri primer lalu lintas jarak jauh tidak boleh

terganggu oleh lalu lintas ulang alik, lalu lintas lokal, dan
kegiatan lokal.

(4) Jumlah jalan masuk ke jalan arteri primer dibatasi sedemikian

rupa sehingga ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) harus tetap terpenuhi.

(5) Persimpangan sebidang pada jalan arteri primer dengan

pengaturan tertentu harus memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

(6) Jalan arteri primer yang memasuki kawasan perkotaan dan/atau

kawasan pengembangan perkotaan tidak boleh terputus.

Pasal 14

(1) Jalan kolektor primer didesain berdasarkan kecepatan rencana

paling rendah 40 (empat puluh) kilometer per jam dengan lebar

---

badan jalan paling sedikit 9 (sembilan) meter.

(2) Jalan kolektor primer mempunyai kapasitas yang lebih besar

dari volume lalu lintas rata-rata.

(3) Jumlah jalan masuk dibatasi dan direncanakan sehingga

ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
masih tetap terpenuhi.

(4) Persimpangan sebidang pada jalan kolektor primer dengan

pengaturan tertentu harus tetap memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

(5) Jalan kolektor primer yang memasuki kawasan perkotaan

dan/atau kawasan pengembangan perkotaan tidak boleh terputus.

Pasal 15

(1) Jalan lokal primer didesain berdasarkan kecepatan rencana

paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per jam dengan lebar
badan jalan paling sedikit 7,5 (tujuh koma lima) meter.

(2) Jalan lokal primer yang memasuki kawasan perdesaan tidak

boleh terputus.

Pasal 16

(1) Jalan lingkungan primer didesain berdasarkan kecepatan

rencana paling rendah 15 (lima belas) kilometer per jam
dengan lebar badan jalan paling sedikit 6,5 (enam koma lima)
meter.

(2) Persyaratan teknis jalan lingkungan primer sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi kendaraan bermotor
beroda tiga atau lebih.

(3) Jalan lingkungan primer yang tidak diperuntukkan bagi

kendaraan bermotor beroda tiga atau lebih harus mempunyai
lebar badan jalan paling sedikit 3,5 (tiga koma lima) meter.

Pasal 17

(1) Jalan arteri sekunder didesain berdasarkan kecepatan rencana

paling rendah 30 (tiga puluh) kilometer per jam dengan lebar
badan jalan paling sedikit 11 (sebelas) meter.

(2) Jalan arteri sekunder mempunyai kapasitas yang lebih besar

daripada volume lalu lintas rata-rata.

(3) Pada jalan arteri sekunder lalu lintas cepat tidak boleh

terganggu oleh lalu lintas lambat.

(4) Persimpangan sebidang pada jalan arteri sekunder dengan

pengaturan tertentu harus dapat memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 18

(1) Jalan kolektor sekunder didesain berdasarkan kecepatan

rencana paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per jam dengan
lebar badan jalan paling sedikit 9 (sembilan) meter.

(2) Jalan kolektor sekunder mempunyai kapasitas yang lebih besar

daripada volume lalu lintas rata-rata.

(3) Pada jalan kolektor sekunder lalu lintas cepat tidak boleh

---

terganggu oleh lalu lintas lambat.

(4) Persimpangan sebidang pada jalan kolektor sekunder dengan

pengaturan tertentu harus memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 19

Jalan lokal sekunder didesain berdasarkan kecepatan rencana
paling rendah 10 (sepuluh) kilometer per jam dengan lebar
badan jalan paling sedikit 7,5 (tujuh koma lima) meter.

Pasal 20

(1) Jalan lingkungan sekunder didesain berdasarkan kecepatan

rencana paling rendah 10 (sepuluh) kilometer per jam dengan
lebar badan jalan paling sedikit 6,5 (enam koma lima) meter.

(2) Persyaratan teknis jalan lingkungan sekunder sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi kendaraan bermotor
beroda 3 (tiga) atau lebih.

(3) Jalan lingkungan sekunder yang tidak diperuntukkan bagi

kendaraan bermotor beroda 3 (tiga) atau lebih harus mempunyai
lebar badan jalan paling sedikit 3,5 (tiga koma lima) meter.

Pasal 21

(1) Jalan dilengkapi dengan bangunan pelengkap.

(2) Bangunan pelengkap jalan harus disesuaikan dengan fungsi

jalan yang bersangkutan.

Pasal 22

(1) Jalan dilengkapi dengan perlengkapan jalan.

(2) Perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dan tidak
langsung dengan pengguna jalan.

(3) Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna

jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna
jalan, baik wajib maupun tidak wajib.

(4) Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna

jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi
ketentuan teknis perlengkapan jalan yang ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang lalu lintas
dan angkutan jalan.

(5) Perlengkapan jalan yang berkaitan tidak langsung dengan

pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memenuhi persyaratan teknis perlengkapan jalan.

Pasal 23

(1) Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna

jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) diatur
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang lalu lintas dan angkutan jalan setelah memperhatikan

---

pendapat Menteri.

(2) Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna

jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) pada
pembangunan jalan baru dan peningkatan jalan dilaksanakan
oleh penyelenggara jalan dengan berpedoman pada ketentuan
yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

(3) Perlengkapan jalan yang berkaitan tidak langsung dengan

pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5)
dilaksanakan oleh penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14,

### Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal

21, dan Pasal 22 diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Status Jalan

Pasal 25

Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan atas:
- jalan nasional;
- jalan provinsi;
- jalan kabupaten;
- jalan kota; dan
- jalan desa.

Pasal 26

Jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a
terdiri atas:
- jalan arteri primer;
- jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota
provinsi;
- jalan tol; dan
- jalan strategis nasional.

Pasal 27

Jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf
b terdiri atas:
- jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi
dengan ibukota kabupaten atau kota;
- jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota
kabupaten atau kota;
- jalan strategis provinsi; dan
- jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kecuali jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.

Pasal 28

---

Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf
c terdiri atas:
- jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dan jalan
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;
- jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten
dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat
desa, antaribukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa,
dan antardesa;
- jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 huruf d dan jalan sekunder dalam
kota; dan
- jalan strategis kabupaten.

Pasal 29

Jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d adalah
jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam kota.

Pasal 30

Jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e adalah
jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer yang tidak termasuk
jalan kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b di
dalam kawasan perdesaan, dan merupakan jalan umum yang
menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa.

Bagian Kelima
Kelas Jalan

Pasal 31

(1) Kelas jalan dikelompokkan berdasarkan penggunaan jalan dan

kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta spesifikasi
penyediaan prasarana jalan.

(2) Pembagian kelas jalan berdasarkan penggunaan jalan dan

kelancaran lalu lintas dan jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

(3) Kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana

jalan dikelompokkan atas jalan bebas hambatan, jalan raya,
jalan sedang, dan jalan kecil.

Pasal 32

(1) Spesifikasi penyediaan prasarana jalan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 31 ayat (3) meliputi pengendalian jalan masuk,
persimpangan sebidang, jumlah dan lebar lajur, ketersediaan
median, serta pagar.

(2) Spesifikasi jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 31 ayat (3) meliputi pengendalian jalan masuk secara

penuh, tidak ada persimpangan sebidang, dilengkapi pagar
ruang milik jalan, dilengkapi dengan median, paling sedikit
mempunyai 2 (dua) lajur setiap arah, dan lebar lajur paling

---

sedikit 3,5 (tiga koma lima) meter.

(3) Spesifikasi jalan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31

ayat (3) adalah jalan umum untuk lalu lintas secara menerus
dengan pengendalian jalan masuk secara terbatas dan
dilengkapi dengan median, paling sedikit 2 (dua) lajur setiap
arah, lebar lajur paling sedikit 3,5 (tiga koma lima) meter.

(4) Spesifikasi jalan sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31

ayat (3) adalah jalan umum dengan lalu lintas jarak sedang
dengan pengendalian jalan masuk tidak dibatasi, paling
sedikit 2 (dua) lajur untuk 2 (dua) arah dengan lebar jalur
paling sedikit 7 (tujuh) meter.

(5) Spesifikasi jalan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31

ayat (3) adalah jalan umum untuk melayani lalu lintas
setempat, paling sedikit 2 (dua) lajur untuk 2 (dua) arah
dengan lebar jalur paling sedikit 5,5 (lima koma lima) meter.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman kelas jalan

berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Bagian-Bagian Jalan

Pasal 33

Bagian-bagian jalan meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik
jalan, dan ruang pengawasan jalan.

Paragraf 1
Ruang Manfaat Jalan

Pasal 34

(1) Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan,

dan ambang pengamannya.

(2) Ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar,
tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh
penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman
yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya

diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah,
bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang
pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan
jalan, dan bangunan pelengkap lainnya.

(4) Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya

diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Pasal 35

(1) Badan jalan hanya diperuntukkan bagi pelayanan lalu lintas

---

dan angkutan jalan

(2) Dalam rangka menunjang pelayanan lalu lintas dan angkutan

jalan serta pengamanan konstruksi jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) badan jalan dilengkapi dengan ruang bebas.

(3) Ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibatasi oleh

lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu.

(4) Lebar ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai

dengan lebar badan jalan.

(5) Tinggi dan kedalaman ruang bebas sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) ditetapkan lebih lanjut oleh penyelenggara jalan
yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.

(6) Tinggi ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi

jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 5 (lima) meter.

(7) Kedalaman ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi

jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 1,5 (satu koma
lima) meter dari permukaan jalan.

Pasal 36

(1) Saluran tepi jalan hanya diperuntukkan bagi penampungan dan

penyaluran air agar badan jalan bebas dari pengaruh air.

(2) Ukuran saluran tepi jalan ditetapkan sesuai dengan lebar

permukaan jalan dan keadaan lingkungan.

(3) Saluran tepi jalan dibangun dengan konstruksi yang mudah

dipelihara secara rutin.

(4) Dalam hal tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu yang

ditetapkan oleh penyelenggara jalan, saluran tepi jalan dapat
diperuntukkan sebagai saluran lingkungan.

(5) Dimensi dan ketentuan teknis saluran tepi jalan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditentukan
berdasarkan pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.

Pasal 37

Ambang pengaman jalan berupa bidang tanah dan/atau konstruksi
bangunan pengaman yang berada di antara tepi badan jalan dan batas
ruang manfaat jalan yang hanya diperuntukkan bagi pengamanan
konstruksi jalan.

Pasal 38

Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan

### Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Paragraf 2
Ruang Milik Jalan

Pasal 39

(1) Ruang milik jalan terdiri dari ruang manfaat jalan dan

sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan.

(2) Ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

---

merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar,
kedalaman, dan tinggi tertentu.

(3) Ruang milik jalan diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan,

pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas di masa
akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan.

(4) Sejalur tanah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau yang berfungsi
sebagai lansekap jalan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan ruang di atas

dan/atau di bawah ruang milik jalan diatur dalam Peraturan
Menteri.

Pasal 40

(1) Ruang milik jalan paling sedikit memiliki lebar sebagai

berikut:
- jalan bebas hambatan 30 (tiga puluh) meter;
- jalan raya 25 (dua puluh lima) meter;
- jalan sedang 15 (lima belas) meter; dan
- jalan kecil 11 (sebelas) meter.

(2) Ruang milik jalan diberi tanda batas ruang milik jalan yang

ditetapkan oleh penyelenggara jalan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lebar ruang milik jalan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tanda batas ruang
milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.

Pasal 41

Apabila terjadi gangguan dan hambatan terhadap fungsi ruang
milik jalan, penyelenggara jalan wajib segera mengambil
tindakan untuk kepentingan pengguna jalan.

Pasal 42

Bidang tanah ruang milik jalan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 40 dikuasai oleh penyelenggara jalan dengan suatu hak

tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43

Setiap orang dilarang menggunakan dan memanfaatkan ruang
milik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40
yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Paragraf 3
Ruang Pengawasan Jalan

Pasal 44

(1) Ruang pengawasan jalan merupakan ruang tertentu di luar ruang

milik jalan yang penggunaannya ada di bawah pengawasan
penyelenggara jalan.

(2) Ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

---

diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan
konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan.

(3) Ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan ruang sepanjang jalan di luar ruang milik jalan
yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu.

(4) Dalam hal ruang milik jalan tidak cukup luas, lebar ruang

pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan dari tepi badan jalan paling sedikit dengan ukuran
sebagai berikut:
- jalan arteri primer 15 (lima belas) meter;
- jalan kolektor primer 10 (sepuluh) meter;
- jalan lokal primer 7 (tujuh) meter;
- jalan lingkungan primer 5 (lima) meter;
- jalan arteri sekunder 15 (lima belas) meter;
- jalan kolektor sekunder 5 (lima) meter;
- jalan lokal sekunder 3 (tiga) meter;
- jalan lingkungan sekunder 2 (dua) meter; dan
- jembatan 100 (seratus) meter ke arah hilir dan hulu.

Pasal 45

(1) Setiap orang dilarang menggunakan ruang pengawasan jalan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 yang mengakibatkan
terganggunya fungsi jalan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku

bagi Jalan Khusus.

(3) Dalam pengawasan penggunaan ruang pengawasan jalan,

penyelenggara jalan yang bersangkutan bersama instansi
terkait berwenang mengeluarkan larangan terhadap kegiatan
tertentu yang dapat mengganggu pandangan bebas pengemudi dan
konstruksi jalan, dan/atau berwenang melakukan perbuatan
tertentu untuk menjamin peruntukan ruang pengawasan jalan.

Bagian Kedua
Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan

Pasal 46

Pemanfaatan bagian-bagian jalan meliputi bangunan utilitas,
penanaman pohon, dan prasarana moda transportasi lain.

Paragraf 1
Bangunan Utilitas

Pasal 47

(1) Pada tempat tertentu di ruang manfaat jalan dan ruang milik

jalan dapat dimanfaatkan untuk penempatan bangunan utilitas.

(2) Bangunan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada

jaringan jalan di dalam kota dapat ditempatkan di dalam ruang
manfaat jalan dengan ketentuan:
- yang berada di atas tanah ditempatkan di luar jarak
tertentu dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar
sehingga tidak menimbulkan hambatan samping bagi

---

pemakai jalan; atau
- yang berada di bawah tanah ditempatkan di luar jarak
tertentu dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar
sehingga tidak mengganggu keamanan konstruksi jalan.

(3) Bangunan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada

jaringan jalan di luar kota, dapat ditempatkan di dalam ruang
milik jalan pada sisi terluar.

(4) Jarak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan

huruf b ditentukan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan
berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.

(5) Penempatan, pembuatan, dan pemasangan bangunan utilitas

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus
direncanakan dan dikerjakan sesuai dengan persyaratan teknis
jalan yang ditetapkan oleh Menteri.

(6) Rencana kerja, jadwal kerja, dan cara-cara pengerjaan

bangunan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus
disetujui oleh penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.

Pasal 48

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pemasangan,
pembangunan, perbaikan, penggantian baru, pemindahan, dan relokasi
bangunan utilitas yang terletak di dalam, pada, sepanjang,
melintas, serta di bawah ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan
diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 49

Dalam hal ruang manfaat jalan dan/atau ruang milik jalan
bersilangan, berpotongan, berhimpit, melintas, atau di bawah
bangunan utilitas maka persyaratan teknis dan pengaturan
pelaksanaannya, ditetapkan bersama oleh penyelenggara jalan dan
pemilik bangunan utilitas yang bersangkutan, dengan mengutamakan
kepentingan umum.

Paragraf 2
Penanaman Pohon

Pasal 50

(1) Pohon pada sistem jaringan jalan di luar kota harus ditanam

di luar ruang manfaat jalan.

(2) Pohon pada sistem jaringan jalan di dalam kota dapat ditanam

di batas ruang manfaat jalan, median, atau di jalur pemisah.

(3) Penanaman pohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) ditentukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan Menteri.

Paragraf 3
Prasarana Moda Transportasi Lain

Pasal 51

Dalam hal ruang milik jalan digunakan untuk prasarana moda
transportasi lain, maka persyaratan teknis dan pengaturan

---

pelaksanaannya ditetapkan bersama oleh penyelenggara jalan dan
instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
prasarana moda transportasi yang bersangkutan dengan mengutamakan
kepentingan umum.

Pasal 52

(1) Pemanfaataan ruang manfaat jalan selain peruntukan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan

### Pasal 37, serta pemanfaatan ruang milik jalan selain

peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 wajib
memperoleh izin.

(2) Pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bangunan yang
ditempatkan di atas, pada, dan di bawah permukaan tanah di
ruang manfaat jalan dan di ruang milik jalan dengan syarat:
- tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna
jalan serta tidak membahayakan konstruksi jalan;
- sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri dan
pedoman yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan di bidang lalu lintas dan
angkutan jalan.

(3) Izin pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat hal-
hal sebagai berikut:
- gambar teknis, jenis, dan dimensi bangunan;
- jangka waktu;
- kewajiban memelihara dan menjaga bangunan untuk
keselamatan umum dan menanggung risiko yang terjadi
akibat pemasangan bangunan;
- penunjukan lokasi dan persyaratan teknis pemanfaatan
ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan berdasarkan
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri;
- apabila ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan
diperlukan untuk penyelenggaraan jalan, pemegang izin
yang bersangkutan wajib mengembalikan ruang manfaat
jalan dan ruang milik jalan seperti keadaan semula,
atas beban biaya pemegang izin yang bersangkutan; dan
- apabila pemegang izin tidak mengembalikan keadaan ruang
manfaat jalan dan ruang milik jalan sebagaimana
dimaksud pada huruf c, penyelenggara jalan dapat
mengembalikan keadaan seperti semula atas biaya
pemegang izin.

(4) Izin pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.

(5) Izin pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Daerah Khusus Ibu
Kota Jakarta ditetapkan oleh gubernur.

---

Pasal 53

(1) Izin pemanfaatan ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 44 dan Pasal 45 dikeluarkan oleh instansi
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing
setelah mendapat rekomendasi dari penyelenggara jalan sesuai
kewenangannya.

(2) Rekomendasi penyelenggara jalan kepada instansi pemerintah

daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat
larangan terhadap kegiatan tertentu yang dapat mengganggu
pandangan bebas pengemudi dan konstruksi jalan atau perintah
melakukan perbuatan tertentu guna menjamin peruntukan ruang
pengawasan jalan.

Pasal 54

(1) Penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan

khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan harus mendapat
dispensasi dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.

(2) Semua akibat yang ditimbulkan dalam rangka perlakuan khusus

terhadap konstruksi jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemohon dispensasi.

(3) Perbaikan terhadap kerusakan jalan dan jembatan sebagai

akibat penggunaan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemohon dispensasi.

Pasal 55

(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, rekomendasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, dan dispensasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 pada jalan nasional,
kecuali jalan tol, dapat dilimpahkan kepada gubernur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemberian izin, rekomendasi, dan dispensasi oleh gubernur

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jalan nasional,
kecuali jalan tol, wajib dilaporkan kepada Menteri.

(3) Pemberian izin pemanfaatan ruang milik jalan dan ruang

manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, pemberian
rekomendasi penggunaan ruang pengawasan jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53, dan pemberian dispensasi penggunaan
ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 untuk
lintas wilayah kabupaten/kota dapat dikoordinasikan oleh
gubernur.

(4) Pemberian izin pemanfaatan ruang milik jalan dan ruang

manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, pemberian
rekomendasi penggunaan ruang pengawasan jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53, dan pemberian dispensasi penggunaan
ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 untuk
lintas wilayah provinsi dapat dikoordinasikan oleh Menteri.

Pasal 56

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin pemanfaatan ruang

manfaat jalan dan ruang milik jalan sebagaimana dimaksud

---

dalam Pasal 52, pemberian rekomendasi penggunaan ruang
pengawasan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, dan
pemberian dispensasi penggunaan jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54 diatur dalam Peraturan Menteri.

(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan pemasangan, pembuatan,

penempatan bangunan atau benda, dan penanaman pohon dalam
rangka pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, serta penggunaan ruang
pengawasan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
dilaksanakan oleh penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.

WEWENANG

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 57

(1) Wewenang penyelenggaraan jalan ada pada Pemerintah dan

Pemerintah Daerah.

(2) Wewenang penyelenggaraan jalan oleh Pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi penyelenggaraan jalan secara
umum dan penyelenggaraan jalan nasional.

(3) Wewenang penyelenggaraan jalan oleh pemerintah daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyelenggaraan
jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.

(4) Penyelenggaraan jalan secara umum sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan
pengawasan secara makro sesuai dengan kebijakan nasional.

(5) Penyelenggaraan jalan secara umum sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) meliputi jalan nasional, jalan provinsi, jalan
kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Pasal 58

(1) Penyelenggaraan jalan umum oleh Pemerintah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 57ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri.

(2) Penyelenggaraan jalan provinsi oleh pemerintah daerah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dilaksanakan
oleh gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

(3) Penyelenggaraan jalan kabupaten/kota dan jalan desa oleh

pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat

(3) dilaksanakan oleh bupati/walikota atau pejabat yang

ditunjuk.

Bagian Kedua
Pelimpahan Wewenang dan Penugasan

Pasal 59

(1) Sebagian wewenang Pemerintah dalam pembangunan jalan nasional

yang meliputi perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi,
serta pengoperasian dan pemeliharaan dapat dilaksanakan oleh

---

pemerintah provinsi.

(2) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di
daerah dalam rangka dekonsentrasi.

(3) Pelaksanaan konstruksi serta pengoperasian dan pemeliharaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh
pemerintah daerah melalui tugas pembantuan.

(4) Pelaksanaan wewenang dalam rangka dekonsentrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan tugas pembantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Penetapan Sistem Jaringan Jalan, Fungsi Jalan,
Status Jalan, dan Kelas Jalan

Paragraf 1
Penetapan Sistem Jaringan Jalan

Pasal 60

Sistem jaringan jalan sebagai sistem jaringan jalan primer
ditetapkan dengan keputusan Menteri dengan memperhatikan
pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang transportasi.

Paragraf 2
Penetapan Fungsi Jalan

Pasal 61

(1) Penetapan ruas-ruas jalan menurut fungsinya untuk jalan

arteri dan jalan kolektor yang menghubungkan antar ibukota
provinsi dalam sistem jaringan jalan primer dilakukan secara
berkala dengan keputusan Menteri.

(2) Penetapan ruas-ruas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan setelah mendengar pendapat menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lalu lintas
dan angkutan jalan sesuai dengan tingkat perkembangan wilayah
yang telah dicapai.

(3) Penetapan ruas-ruas jalan menurut fungsinya dalam sistem

jaringan jalan sekunder, jalan kolektor dalam sistem jaringan
jalan primer selain dimaksud pada ayat (1), jalan lokal dalam
sistem jaringan jalan primer, serta jalan lingkungan dalam
sistem jaringan jalan primer dilakukan secara berkala dengan
Keputusan Gubernur.

(4) Penetapan ruas-ruas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilakukan berdasarkan usul bupati/walikota yang bersangkutan
dengan memperhatikan keputusan Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 60 dan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh

Menteri.

Paragraf 3

---

Penetapan Status Jalan

Pasal 62

(1) Penetapan status suatu ruas jalan sebagai jalan nasional

dilakukan secara berkala dengan keputusan Menteri dengan
memperhatikan fungsi jalan yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1).

(2) Penetapan status suatu ruas jalan sebagai jalan provinsi

dilakukan dengan Keputusan Gubernur yang bersangkutan, dengan
memperhatikan keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan fungsi jalan yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2).

(3) Penetapan status suatu ruas jalan sebagai jalan kabupaten

dilakukan dengan keputusan bupati yang bersangkutan.

(4) Penetapan status suatu ruas jalan sebagai jalan kota

dilakukan dengan keputusan walikota yang bersangkutan.

(5) Penetapan status suatu ruas jalan sebagai jalan desa

dilakukan dengan keputusan bupati yang bersangkutan.

(6) Penetapan ruas-ruas jalan menurut statusnya sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
dilakukan secara berkala dan dengan memperhatikan pedoman
yang ditetapkan oleh Menteri.

Paragraf 4
Penetapan Kelas Jalan
Berdasarkan Spesifikasi Penyediaan Prasarana Jalan

Pasal 63

Penetapan kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan
prasarana jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat

(1), dan lebar ruang milik jalan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 40 ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara jalan sesuai

dengan status jalan masing-masing berdasarkan pedoman yang
ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Keempat
Perubahan Fungsi Jalan,
Status Jalan, dan Kelas Jalan

Pasal 64

(1) Fungsi jalan suatu ruas jalan dapat berubah apabila:

- berperan penting dalam pelayanan terhadap wilayah yang
lebih luas daripada wilayah sebelumnya;
- semakin dibutuhkan masyarakat dalam rangka pengembangan
sistem transportasi;
- lebih banyak melayani masyarakat dalam wilayah wewenang
penyelenggara jalan yang baru; dan/atau
- oleh sebab-sebab tertentu menjadi berkurang peranannya,
dan/atau melayani wilayah yang lebih sempit dari
wilayah sebelumnya.

(2) Perubahan fungsi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

---

dapat diusulkan oleh penyelenggara jalan sebelumnya kepada
penyelenggara jalan yang akan menerima.

(3) Dalam hal usulan perubahan fungsi jalan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) disetujui, maka penyelenggara jalan yang
menyetujuinya mengusulkan penetapan perubahan fungsi jalan
kepada pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 61.

Pasal 65

(1) Status jalan suatu ruas jalan dapat berubah setelah perubahan

fungsi jalan ditetapkan.

(2) Perubahan status jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat diusulkan oleh penyelenggara jalan sebelumnya kepada
penyelenggara jalan yang akan menerima.

(3) Dalam hal usulan perubahan status jalan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) disetujui, maka penyelenggara jalan yang
menyetujuinya menetapkan status jalan tersebut.

(4) Penyelenggara jalan sebelumnya tetap bertanggung jawab atas

penyelenggaraan jalan tersebut sebelum status jalan
ditetapkan.

Pasal 66

Perubahan kelas jalan berdasarkan spesifikasi prasarana jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilakukan oleh
penyelenggara jalan sesuai kewenangannya berdasarkan
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Pertama
Umum

Pasal 67

Penyelenggaraan jalan meliputi kegiatan pengaturan,
pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.

Bagian Kedua
Pengaturan

Paragraf 1
Perumusan Kebijakan Perencanaan

Pasal 68

Perumusan kebijakan perencanaan jalan didasarkan pada
Prinsip-prinsip kemanfaatan, keamanan dan keselamatan,
keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keadilan,
transparansi dan akuntabilitas, keberdayagunaan dan
keberhasilgunaan, serta kebersamaan dan kemitraan.

---

Pasal 69

Kebijakan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
dirumuskan dengan mempertimbangkan:
- koordinasi antarpelaku pembangunan;
- terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi, baik
antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah,
maupun antara pusat dan daerah;
- keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, dan pengawasan;
- partisipasi masyarakat secara optimal termasuk dalam
pembiayaan penyelenggaraan jalan;
- penggunaan sumber daya secara berdaya guna dan berhasil guna,
berkeadilan, dan berkelanjutan;
- sistem transportasi nasional;
- peran dunia usaha dalam penyelenggaraan prasarana dan sarana
jalan;
- kondisi ekonomi nasional;
- kebijakan pembangunan nasional;
- kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- kondisi sumber daya, ekonomi, sosial, budaya, alam, dan
lingkungan daerah; dan
- tata kepemerintahan yang baik (good governance).

Paragraf 2
Penyusunan Perencanaan Umum

Pasal 70

(1) Penyusunan perencanaan umum jaringan jalan menghasilkan

rencana umum jaringan jalan yang menggambarkan wujud jaringan
jalan sebagai satu kesatuan sistem jaringan.

(2) Rencana umum jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) adalah kumpulan rencana ruas-ruas jalan beserta besaran

pencapaian sasaran kinerja pelayanan jalan tertentu untuk
jangka waktu tertentu.

(3) Rencana umum jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi rencana umum jangka panjang dan rencana umum

jangka menengah.

Pasal 71

(1) Rencana umum jangka panjang terdiri dari rencana umum jangka

panjang jaringan jalan nasional, rencana umum jangka panjang
jaringan jalan provinsi, dan rencana umum jangka panjang
jaringan jalan kabupaten/kota.

(2) Rencana umum jangka menengah terdiri dari rencana umum jangka

menengah jaringan jalan nasional, rencana umum jangka
menengah jaringan jalan provinsi, dan rencana umum jangka
menengah jaringan jalan kabupaten/kota.

Pasal 72

(1) Rencana umum jangka panjang jaringan jalan nasional disusun

---

berdasarkan pada rencana pembangunan nasional jangka panjang,
rencana tata ruang wilayah nasional, dan rencana umum
jaringan transportasi jalan serta berdasarkan pedoman yang
ditetapkan oleh Menteri.

(2) Rencana umum jangka panjang jaringan jalan nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(3) Rencana umum jangka panjang jaringan jalan provinsi disusun

berdasarkan pada rencana pembangunan provinsi jangka panjang,
rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana umum jaringan
transportasi jalan, rencana umum jaringan transportasi jalan
provinsi, rencana umum jangka panjang jaringan jalan nasional
dan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

(4) Rencana umum jangka panjang jaringan jalan provinsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan
Keputusan Gubernur.

(5) Rencana umum jangka panjang jaringan jalan kabupaten/kota

disusun berdasarkan rencana pembangunan kabupaten/kota jangka
panjang, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana
umum jaringan transportasi jalan, rencana umum jangka panjang
jaringan jalan nasional dan provinsi, serta berdasarkan
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

(6) Rencana umum jangka panjang jaringan jalan kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan
keputusan bupati/walikota.

Pasal 73

(1) Rencana umum jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal

72 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) disusun dengan
memperhatikan masukan dari masyarakat melalui konsultasi
publik.

(2) Rencana umum jangka panjang disusun untuk periode 20 (dua

puluh) tahun.

(3) Evaluasi rencana umum jangka panjang dilakukan paling lama

setiap 5 (lima) tahun.

Pasal 74

(1) Rencana umum jangka menengah jaringan jalan nasional disusun

dengan memperhatikan rencana umum jangka panjang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1).

(2) Rencana umum jangka menengah jaringan jalan nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(3) Rencana umum jangka menengah jaringan jalan provinsi disusun

dengan memperhatikan rencana umum jangka menengah jaringan
jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan
rencana umum jangka panjang jaringan jalan provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3), serta pedoman
yang ditetapkan oleh Menteri.

(4) Rencana umum jangka menengah jaringan jalan provinsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan
Keputusan Gubernur.

(5) Rencana umum jangka menengah jaringan jalan kabupaten/kota

disusun dengan memperhatikan rencana jangka menengah jaringan

---

jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rencana
umum jangka menengah jaringan jalan provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dan rencana umum jangka panjang
jaringan jalan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 72 ayat (5), serta pedoman yang ditetapkan oleh

Menteri.

(6) Rencana umum jangka menengah jaringan jalan kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan
keputusan bupati/walikota.

Pasal 75

(1) Rencana umum jangka menengah disusun untuk periode 5 (lima)

tahun.

(2) Evaluasi rencana umum jangka menengah dilakukan paling lama 3

(tiga) tahun.

Paragraf 3
Pengendalian Penyelenggaraan Jalan Secara Makro

Pasal 76

Pengendalian penyelenggaraan jalan secara makro oleh Pemerintah
meliputi:
- pengendalian pelaksanaan penyelenggaraan jalan oleh
pemerintah daerah; dan
- pengendalian peraturan pelaksanaan yang terkait dengan
penyelenggaraan jalan di daerah.

Bagian Ketiga
Pembinaan

Paragraf 1
Umum

Pasal 77

(1) Pembinaan jalan umum meliputi pembinaan jalan secara umum,

jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten dan jalan
desa, serta jalan kota.

(2) Pembinaan jalan secara umum sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

- penyusunan dan penetapan norma, standar, kriteria, dan
pedoman penyelenggaraan jalan;
- pengembangan sistem bimbingan, penyuluhan, serta
pendidikan dan pelatihan di bidang jalan; dan
- pengkajian serta penelitian dan pengembangan teknologi
bidang jalan dan yang terkait.

(3) Pembinaan jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten dan

jalan desa, serta jalan kota meliputi:
- pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan
pelatihan para aparatur penyelenggara jalan dan
pemangku kepentingan di bidang jalan;
- pengkajian serta penelitian dan pengembangan teknologi

---

bidang jalan dan yang terkait;
- pemberian fasilitas penyelesaian sengketa antarwilayah
dalam penyelenggaraan jalan; dan
- pemberian izin, rekomendasi, dan dispensasi,
pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan
ruang pengawasan jalan.

Paragraf 2
Penyusunan dan Penetapan Norma,
Standar, Kriteria, dan Pedoman

Pasal 78

(1) Menteri menyusun dan menetapkan norma, standar, kriteria, dan

pedoman penyelenggaraan jalan.

(2) Norma, standar, kriteria, dan pedoman penyelenggaraan jalan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
memperhatikan masukan dari masyarakat.

Paragraf 3
Pelayanan dan Pemberdayaan
Sumber Daya Manusia

Pasal 79

(1) Pelayanan dalam rangka penyelenggaraan jalan meliputi

kegiatan:
- pelayanan kepada masyarakat; dan
- pemberian fasilitas penyelesaian sengketa
antarprovinsi/kabupaten/kota, atau provinsi/
kabupaten/kota dengan pihak lain.

(2) Pelayanan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a berupa penyediaan sistem informasi, penyediaan

data dan informasi, penerimaan masukan, pelayanan kajian,
pelayanan pengujian, pelayanan penelitian dan pengembangan,
pemberian izin, rekomendasi, dispensasi, dan pertimbangan
pemanfaatan bagian-bagian jalan.

(3) Pemberian fasilitas penyelesaian sengketa antarprovinsi, atau

provinsi dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dilakukan oleh Menteri.

(4) Pemberian fasilitas penyelesaian sengketa antarkabupaten/

kota, atau kabupaten/kota dengan pihak lain dalam satu
provinsi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan oleh gubernur.

(5) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan

ayat (4) wajib memperhatikan keterpaduan sistem jaringan
jalan, keberdayagunaan, dan keberhasilgunaan penyelenggaraan
jalan serta keberpihakan pada kepentingan umum.

Pasal 80

(1) Pemberdayaan dalam rangka penyelenggaraan jalan meliputi

kegiatan pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan
dan pelatihan kepada aparatur penyelenggara jalan dan

---

pemangku kepentingan.

(2) Pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan

pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek
perencanaan, pemrograman, perencanaan teknis, pelaksanaan
konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan, tata laksana,
serta pengendalian dan pengawasan.

(3) Pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan

pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan.

(4) Pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan

pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
bekerja sama dengan pihak lain.

(5) Pengembangan sistem bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan

dan pelatihan di bidang jalan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh Menteri.

Pasal 81

(1) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 untuk

aparatur penyelenggara jalan secara nasional dilakukan oleh
Menteri.

(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 untuk

aparatur penyelenggara jalan provinsi dilakukan oleh
gubernur.

(3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 untuk

aparatur penyelenggara jalan kabupaten/kota dan jalan desa
dilakukan oleh bupati/walikota.

Paragraf 4
Penelitian dan Pengembangan Jalan

Pasal 82

(1) Pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang jalan

dilakukan dengan maksud untuk meningkatkan keandalan jalan,
mengembangkan potensi sumber daya alam, meningkatkan kinerja
penyelenggaraan jalan, dan memberi nilai tambah dalam
penyelenggaraan jalan.

(2) Pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang jalan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala
atau sewaktu-waktu dan berkelanjutan.

(3) Pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang jalan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek
perencanaan, pemrograman, perencanaan teknis, pelaksanaan
konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan, teknologi bahan
dan alat, tata laksana, serta pengawasan dan pengendalian.

(4) Kegiatan pelaksanaan pengkajian, penelitian, dan pengembangan

di bidang jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh penyelenggara jalan dan dapat bekerja sama
dengan pemangku kepentingan penyelenggaraan jalan, termasuk
perguruan tinggi dan para pihak yang mempunyai hubungan, baik
langsung maupun tidak langsung dengan penyelenggaraan jalan.

(5) Produk pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang

jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

---

disosialisasikan dan digunakan sebagai bahan pembuatan norma,
standar, pedoman, manual, serta sebagai bahan masukan dalam
pembuatan keputusan penyelenggaraan jalan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengkajian,

penelitian, dan pengembangan di bidang jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Pembangunan

Paragraf 1
Umum

Pasal 83

Pembangunan jalan meliputi kegiatan:
- pemrograman dan penganggaran;
- perencanaan teknis;
- pengadaan tanah;
- pelaksanaan konstruksi; dan
- pengoperasian dan pemeliharaan jalan.

Paragraf 2
Pemrograman dan Penganggaran

Pasal 84

(1) Pemrograman penanganan jaringan jalan merupakan penyusunan

rencana kegiatan penanganan ruas jalan yang menjadi tanggung
jawab penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.

(2) Pemrograman penanganan jaringan jalan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) mencakup penetapan rencana tingkat kinerja yang
akan dicapai serta perkiraan biaya yang diperlukan.

(3) Program penanganan jaringan jalan meliputi program

pemeliharaan jalan, program peningkatan jalan, dan program
konstruksi jalan baru.

(4) Program penanganan jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disusun oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan
dengan mengacu pada rencana jangka menengah jaringan jalan
dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 85

(1) Penganggaran dalam rangka pelaksanaan program penanganan

jaringan jalan merupakan kegiatan pengalokasian dana yang
diperlukan untuk mewujudkan sasaran program.

(2) Dalam hal pemerintah daerah belum mampu membiayai pembangunan

jalan yang menjadi tanggung jawabnya secara keseluruhan,
Pemerintah dapat membantu sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan

pemberian bantuan pembiayaan kepada pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan

---

Menteri.

Paragraf 3
Perencanaan Teknis

Pasal 86

(1) Perencanaan teknis merupakan kegiatan penyusunan dokumen

rencana teknis yang berisi gambaran produk yang ingin
diwujudkan.

(2) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

dilakukan secara optimal dengan memperhatikan aspek
lingkungan hidup.

(3) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mencakup perencanaan teknis jalan, jembatan, dan terowongan.

(4) Perencanaan teknis jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan teknis mengenai:
- ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang
pengawasan jalan;
- dimensi jalan;
- muatan sumbu terberat, volume lalu lintas, dan
kapasitas;
- persyaratan geometrik jalan;
- konstruksi jalan;
- konstruksi bangunan pelengkap;
- perlengkapan jalan;
- ruang bebas; dan
- kelestarian lingkungan hidup.

(5) Rencana teknis jalan wajib memperhitungkan kebutuhan

fasilitas pejalan kaki dan penyandang cacat.

(6) Pedoman rencana teknis jalan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dan ayat (5) diatur oleh Menteri.

Pasal 87

(1) Perencanaan teknis jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

86 ayat (3) sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan teknis
beban rencana.

(2) Ruang bebas bawah jembatan harus memenuhi ketentuan ruang

bebas untuk lalu lintas dan angkutan yang melewatinya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban rencana jembatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri setelah mendengar pendapat menteri yang
menyelenggarakan urusan di bidang lalu lintas dan angkutan
jalan.

Pasal 88

Perencanaan teknis terowongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
ayat (3) sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan teknis
pengoperasian dan pemeliharaan, keselamatan, serta keadaan
darurat.

Pasal 89

---

(1) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86

ayat (1) harus dibuat oleh perencana teknis dan disetujui
oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan atau pejabat yang
ditunjuk.

(2) Perencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertanggung jawab penuh terhadap dokumen rencana teknis
sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa
konstruksi.

(3) Perencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

memenuhi persyaratan keahlian sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.

Paragraf 4
Pengadaan Tanah

Pasal 90

(1) Jalan umum dibangun di atas tanah yang dikuasai oleh Negara.

(2) Dalam hal pelaksanaan konstruksi jalan umum di atas hak atas

tanah orang, pelaksanaan konstruksi jalan umum dilakukan
dengan cara pengadaan tanah.

(3) Pengadaan tanah diperlukan untuk konstruksi jalan baru,

pelebaran jalan, atau perbaikan alinemen.

(4) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 5
Pelaksanaan Konstruksi

Pasal 91

Pelaksanaan konstruksi jalan merupakan kegiatan fisik penanganan
jaringan jalan untuk memenuhi kebutuhan transportasi jalan.

Pasal 92

(1) Pelaksanaan konstruksi jalan dapat dimulai setelah pengadaan

tanah selesai dilaksanakan sekurang-kurangnya pada bagian
ruas jalan yang dapat berfungsi.

(2) Pelaksanaan konstruksi jalan harus didasarkan atas rencana

teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Pasal 87, Pasal
88, dan Pasal 89.

(3) Pelaksanaan konstruksi jalan harus diawasi oleh penyelenggara

jalan atau penyedia jasa pengawas.

(4) Pelaksana konstruksi jalan dan penyedia jasa pengawas

konstruksi jalan harus memenuhi persyaratan keahlian
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di
bidang jasa konstruksi.

Pasal 93

(1) Penyelenggara jalan wajib menjaga kelancaran dan keselamatan

lalu lintas selama pelaksanaan konstruksi jalan.

---

(2) Kewajiban penyelenggara jalan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan memperhatikan pendapat instansi yang

menyelenggarakan urusan di bidang lalu lintas dan angkutan
jalan.

Pasal 94

Selama berlangsungnya pelaksanaan konstruksi jalan, penyelenggara
jalan wajib menjaga fungsi bangunan utilitas.

Pasal 95

(1) Dalam hal pembangunan jalan provinsi atau kabupaten/kota yang

melampaui batas daerahnya, penyelenggara jalan provinsi atau
kabupaten/kota tersebut wajib mendapat persetujuan dari
pemerintah daerah yang daerahnya dilampaui.

(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai

persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

(3) Pemerintah atau pemerintah provinsi dapat memberikan

fasilitas dalam pembangunan jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

Paragraf 6
Pengoperasian dan Pemeliharaan

Pasal 96

(1) Pengoperasian jalan merupakan kegiatan penggunaan jalan untuk

melayani lalu lintas jalan.

(2) Pengoperasian jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

dilengkapi dengan perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 untuk menjamin keselamatan pengguna jalan.

Pasal 97

(1) Penyelenggara jalan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab

untuk memelihara jalan sesuai dengan kewenangannya.

(2) Pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan prioritas tertinggi dari semua jenis penanganan
jalan.

(3) Pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, dan
rehabilitasi.

(4) Pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan berdasarkan rencana pemeliharaan jalan.

Pasal 98

Pelaksanaan pemeliharaan jalan harus memperhatikan keselamatan
pengguna jalan dengan penempatan perlengkapan jalan secara jelas
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 99

---

Pelaksanaan pemeliharaan jalan di ruang milik jalan yang terletak
di luar ruang manfaat jalan harus dilaksanakan dengan tidak
mengganggu fungsi ruang manfaat jalan.

Pasal 100

Ketentuan tentang pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 97, Pasal 98, dan Pasal 99 berlaku juga terhadap setiap

kegiatan pemeliharaan bangunan utilitas yang menggunakan ruang
milik jalan.

Pasal 101

(1) Pemeliharaan jalan umum dapat dilaksanakan oleh orang atau

instansi sepanjang tidak merugikan kepentingan umum.

(2) Pemeliharaan jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berupa penyediaan biaya dan pelaksanaan konstruksi yang
dilakukan oleh orang atau instansi, atau pelaksanaan
konstruksi oleh penyelenggara jalan atas biaya dari orang
atau instansi yang bersangkutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeliharaan jalan

umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Paragraf 7
Laik Fungsi Jalan

Pasal 102

(1) Jalan umum dioperasikan setelah ditetapkan memenuhi

persyaratan laik fungsi jalan umum secara teknis dan
administratif sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh
Menteri dan menteri terkait.

(2) Uji kelaikan fungsi jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan sebelum pengoperasian jalan yang belum

beroperasi.

(3) Uji kelaikan fungsi jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) pada jalan yang sudah beroperasi dilakukan secara berkala

paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau sesuai dengan
kebutuhan.

(4) Suatu ruas jalan umum dinyatakan laik fungsi secara teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- teknis struktur perkerasan jalan;
- teknis struktur bangunan pelengkap jalan;
- teknis geometri jalan;
- teknis pemanfaatan bagian-bagian jalan;
- teknis penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu
lintas; dan
- teknis perlengkapan jalan.

(5) Suatu ruas jalan umum dinyatakan laik fungsi secara

administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila
memenuhi persyaratan administrasi perlengkapan jalan, status
jalan, kelas jalan, kepemilikan tanah ruang milik jalan,

---

leger jalan, dan dokumen analisa mengenai dampak lingkungan
(AMDAL).

(6) Prosedur pelaksanaan uji kelaikan fungsi jalan umum

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan
oleh tim uji laik fungsi yang dibentuk oleh penyelenggara
jalan yang bersangkutan terdiri dari unsur penyelenggara
jalan, instansi menyelenggarakan urusan di bidang lalu lintas
dan angkutan jalan.

(7) Penetapan laik fungsi jalan suatu ruas dilakukan oleh

penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan rekomendasi
yang diberikan oleh tim uji laik fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (6).

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan

laik fungsi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat

(2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan penetapan laik fungsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan
Menteri.

Paragraf 8
Penilikan Jalan

Pasal 103

(1) Penyelenggara jalan berwenang mengadakan penilikan jalan

sesuai dengan kewenangannya.

(2) Dalam hal pelaksanaan penilikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), penyelenggara jalan berwenang mengangkat penilik
jalan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 104

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penilik jalan diatur
dalam Peraturan Menteri.

Pasal 105

Penilik jalan bertugas:
- mengamati pemanfaatan dan kondisi bagian-bagian jalan setiap
hari;
- menyampaikan laporan hasil pengamatan secara tertulis kepada
penyelenggara jalan paling sedikit satu kali setiap bulan;
dan
- menyampaikan usul tindakan terhadap hasil pengamatan kepada
penyelenggara jalan atau instansi yang berwenang.

Pasal 106

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilikan jalan diatur
dalam Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Pengawasan

Pasal 107

---

Pengawasan jalan meliputi pengawasan jalan secara umum, jalan
nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.

Pasal 108

(1) Pengawasan jalan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal

107 terhadap jalan nasional, jalan provinsi, jalan
kabupaten/kota, dan jalan desa dilaksanakan oleh Menteri.

(2) Pengawasan jalan secara umum sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

- kegiatan evaluasi dan pengkajian pelaksanaan kebijakan
penyelenggaraan jalan;
- pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan
jalan; dan
- pemenuhan standar pelayanan minimal yang ditetapkan.

(3) Kegiatan evaluasi dan pengkajian pelaksanaan kebijakan

penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi:
- sistem jaringan jalan;
- sistem pemrograman;
- sistem penganggaran;
- standar konstruksi; dan
- manajemen pemeliharaan dan pengoperasian jalan.

(4) Pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan
pengendalian ruang manfaat jalan agar tetap berfungsi.

Pasal 109

(1) Pengawasan jalan nasional, jalan provinsi, jalan

kabupaten/kota, dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 107 dilaksanakan oleh penyelenggara jalan sesuai dengan

kewenangannya.

(2) Pengawasan jalan nasional, jalan provinsi, jalan

kabupaten/kota, dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 107 meliputi evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan,

serta pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan
jalan.

(3) Evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) meliputi evaluasi kinerja pengaturan,
pembinaan, dan pembangunan.

(4) Pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengendalian
jalan masuk, penjagaan ruang manfaat jalan agar tetap
berfungsi, dan pencegahan terhadap gangguan atas fungsi
jalan.

Pasal 110

Penyelenggara jalan wajib melakukan langkah-langkah penanganan
terhadap hasil pengawasan, termasuk upaya hukum atas terjadinya
pelanggaran terhadap penggunaan bagian-bagian jalan selain
peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal

---

36, dan Pasal 37 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 111

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan jalan secara
umum, jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan
jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 diatur dalam
Peraturan Menteri.

Bagian Keenam
Standar Pelayanan Minimal

Pasal 112

(1) Pelayanan jalan umum ditentukan dengan kriteria yang

dituangkan dalam standar pelayanan minimal yang terdiri dari
standar pelayanan minimal jaringan jalan dan standar
pelayanan minimal ruas jalan.

(2) Standar pelayanan minimal jaringan jalan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi aksesibilitas, mobilitas, dan
keselamatan.

(3) Standar pelayanan minimal ruas jalan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi kondisi jalan dan kecepatan.

(4) Standar pelayanan minimal jaringan jalan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan standar pelayanan minimal ruas jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diwujudkan dengan
penyediaan prasarana jalan dan penggunaan jalan yang memadai.

(5) Standar pelayanan minimal jaringan jalan dan standar

pelayanan minimal ruas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dievaluasi secara berkala berdasarkan hasil pengawasan

fungsi dan manfaat.

Pasal 113

(1) Standar pelayanan minimal jaringan jalan dan standar

pelayanan minimal ruas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
112 ayat (4) ditetapkan berdasarkan:
- Peraturan Menteri untuk jalan nasional;
- Peraturan Gubernur untuk jalan provinsi; dan
- Peraturan Gubernur atas usul bupati/walikota, untuk
jalan kabupaten/kota dan desa.

(2) Standar pelayanan minimal yang ditetapkan dalam Peraturan

Gubernur untuk jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota dan
desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c
disusun sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 114

Dokumen jalan meliputi leger jalan, dokumen aset jalan, gambar
terlaksana, dan dokumen laik fungsi jalan.

---

Pasal 115

(1) Setiap penyelenggara jalan wajib mengadakan leger jalan yang

meliputi pembuatan, penetapan, pemantauan, pemutakhiran,
penyimpanan dan pemeliharaan, penggantian, serta penyampaian
informasi.

(2) Pembuatan leger jalan meliputi kegiatan untuk mewujudkan

leger jalan dalam bentuk kartu dan digital dengan susunan
sesuai dengan yang ditetapkan.

(3) Penetapan leger jalan meliputi kegiatan pengesahan leger

jalan yang telah disiapkan oleh penyelenggara jalan sesuai
kewenangannya.

(4) Pemantauan leger jalan meliputi kegiatan pengamatan,

pencatatan, dan pengkajian dokumen untuk mengetahui perubahan
yang terjadi pada ruas jalan yang telah dibuat leger jalan
sebelumnya.

(5) Pemutakhiran leger jalan meliputi kegiatan untuk mengubah

data dan/atau gambar leger jalan yang telah ada karena
terjadi perubahan.

(6) Penyimpanan dan pemeliharaan meliputi kegiatan untuk menjaga

agar leger jalan sesuai dengan umur yang ditetapkan.

(7) Penggantian leger jalan meliputi kegiatan untuk mengganti

leger jalan yang rusak.

(8) Penyampaian informasi merupakan kegiatan untuk

menginformasikan data leger jalan kepada pihak yang
memerlukan.

Pasal 116

Leger jalan digunakan untuk:
- penyusunan rencana dan program pembangunan jalan; dan
- pendataan tentang sejarah perkembangan suatu ruas jalan.

Pasal 117

(1) Leger jalan sekurang-kurangnya memuat data sebagai berikut:

  • data identitas jalan;
  • data jalan;
  • peta lokasi ruas jalan; dan
  • data ruang milik jalan.

(2) Data identitas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a meliputi:
- nomor dan nama ruas jalan;
- nama pengenal jalan;
- titik awal dan akhir serta jurusan jalan;
- sistem jaringan jalan;
- fungsi jalan;
- status jalan; dan
- kelas jalan.

(3) Data jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

meliputi data teknis:
- jalan;
- jembatan;
- terowongan;

---

  • bangunan pelengkap lainnya;
  • perlengkapan jalan; dan
  • tanah dasar.

(4) Peta lokasi ruas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c memuat:
- titik awal dan akhir ruas jalan;
- batas administrasi;
- patok kilometer;
- persimpangan;
- jembatan; dan
- terowongan.

(5) Data ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d meliputi:
- luas lahan;
- data perolehan hak atas tanah;
- nilai perolehan; dan
- bukti sertifikat hak atas tanah.

(6) Pelaksanaan pembuatan, penetapan, pemantauan, pemutakhiran,

penyimpanan dan pemeliharaan, penggantian, serta penyampaian
informasi leger jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118,
dan pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 118

(1) Masyarakat dapat ikut berperan dalam pengaturan, pembinaan,

pembangunan, dan pengawasan jalan.

(2) Dalam pengaturan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

masyarakat dapat berperan dalam penyusunan kebijakan
perencanaan dan perencanaan umum.

(3) Dalam pembinaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

masyarakat dapat berperan dalam pelayanan, pemberdayaan,
serta penelitian dan pengembangan.

(4) Dalam pembangunan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

masyarakat dapat berperan dalam penyusunan program,
penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi,
serta pengoperasian dan pemeliharaan.

(5) Dalam pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

masyarakat dapat berperan dalam pengawasan fungsi dan manfaat
jalan, serta pengendalian fungsi dan manfaat.

Pasal 119

(1) Peran masyarakat dalam pengaturan jalan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 118 ayat (1), pelayanan dan pemberdayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (3) dapat berupa
pemberian usulan, saran, atau informasi.

(2) Peran masyarakat dalam penelitian dan pengembangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (3) dapat berupa
pemberian usulan, saran, informasi, atau melakukan sendiri.

(3) Peran masyarakat dalam penyusunan program dan perencanaan

---

teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (4) dapat
berupa pemberian usulan, saran, atau informasi.

(4) Peran masyarakat dalam penganggaran sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 118 ayat (4) dapat berupa pemberian usulan,
saran, informasi, atau dana.

(5) Peran masyarakat dalam pelaksanaan konstruksi, serta

pengoperasian dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 118 ayat (4) dapat berupa pemberian usulan, saran,

informasi, atau melakukan langsung.

(6) Peran masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (5) dapat berupa
pemberian usulan, saran, laporan atau informasi.

Pasal 120

(1) Masyarakat berhak melaporkan penyimpangan pemanfaatan ruang

manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan
kepada penyelenggara jalan.

(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Pasal

119, dan laporan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh

Menteri.

Pasal 121

(1) Jalan khusus merupakan jalan yang dibangun dan dipelihara

oleh orang atau instansi untuk melayani kepentingan sendiri.

(2) Penyelenggaraan jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan

Menteri.

Pasal 122

(1) Suatu ruas jalan khusus apabila digunakan untuk lalu lintas

umum, sepanjang tidak merugikan kepentingan penyelenggara
jalan khusus dibangun sesuai dengan persyaratan jalan umum.

(2) Jalan khusus dapat digunakan untuk lalu lintas umum sepanjang

tidak merugikan kepentingan penyelenggara jalan khusus
berdasarkan persetujuan dari penyelenggara jalan khusus.

Pasal 123

(1) Penyelenggara jalan khusus dapat menyerahkan jalan khusus

kepada pemerintah kabupaten/kota untuk dinyatakan sebagai
jalan umum.

(2) Pemerintah kabupaten/kota dapat mengambil alih suatu ruas

jalan khusus tertentu untuk dijadikan jalan umum dengan
pertimbangan:
- untuk kepentingan pertahanan dan keamanan Negara;
- untuk kepentingan pembangunan ekonomi nasional dan
perkembangan suatu daerah; dan/atau

---

  • untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 124

(1) Jalan khusus yang diserahkan oleh penyelenggara jalan khusus

kepada pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 123 ayat (1), dan jalan khusus yang diambil alih oleh

pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
123 ayat (2) diubah menjadi jalan umum.

(2) Perubahan jalan khusus menjadi jalan umum karena penyerahan

dari penyelenggara jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 123 ayat (1) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-

undangan atas usul penyelenggara jalan khusus kepada
bupati/walikota.

(3) Bupati/walikota yang menyetujui usulan perubahan jalan khusus

menjadi jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menetapkan ruas jalan khusus menjadi jalan umum.

(4) Perubahan jalan khusus menjadi jalan umum karena

pengambilalihan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) oleh bupati/walikota
dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan setelah
mendapat persetujuan dari penyelenggara jalan khusus.

(5) Sebelum jalan khusus ditetapkan oleh bupati/walikota menjadi

jalan umum, penyelenggara jalan khusus tetap bertanggung
jawab atas penyelenggaraan jalan khusus tersebut.

(6) Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)

ditetapkan statusnya menjadi jalan kabupaten/kota oleh
bupati/walikota.

Pasal 125

Dengan berlakunya peraturan pemerintah ini, semua peraturan
pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293) dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti
dengan peraturan yang baru berdasarkan peraturan pemerintah ini.

Pasal 126

(1) Dengan berlakunya peraturan pemerintah ini Peraturan

Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3293) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

(2) Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2006

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2006

,

ttd.