Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
1. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi
segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan
perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang
berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di
bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan
air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
1. Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas
umum.
1. Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi
pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
1. Pengaturan jalan adalah kegiatan perumusan kebijakan
perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan
---
peraturan perundang-undangan jalan.
1. Pembinaan jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan
standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia,
serta penelitian dan pengembangan jalan.
1. Pembangunan jalan adalah kegiatan pemrograman dan
penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi,
serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan.
1. Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk
mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan
jalan.
1. Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan,
pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan
kewenangannya.
1. Sistem jaringan jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang
saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan
dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam
satu hubungan hierarki.
1. Leger jalan adalah dokumen yang memuat data mengenai
perkembangan suatu ruas jalan.
1. Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang jalan.
